Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Ambil Alih Penanganan Medis Setya Novanto
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK segera menurunkan tim medis independen untuk Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Hal ini penting supaya KPK sanggup mengetahui informasi bekerjsama dari kondisi Novanto usai kecelakaan. “Dengan terlibatnya tim medis independen, KPK setiap dikala sanggup memantau perkembangan kondisi fisik Novanto secara pasti,” kata Ketua IPW Neta S Pane dalam pesan tertulis menyerupai diberitakan Tirto, Jumat (17/11).
Neta menyampaikan KPK juga perlu mengambil alih pengamanan terhadap Novanto supaya ia tidak lagi melarikan diri. Di dikala yang sama, Polisi Republik Indonesia juga harus mendukung penuh upaya penegakan aturan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Polisi Republik Indonesia contohnya jangan segan menindak tim medis yang terindikasi menghalangi proses aturan terhadap tersangka perkara korupsi KTP elektronik tersebut.
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico |
“Tim medis contohnya bila terindikasi menghalang-halangi upaya investigasi Novanto, Polisi Republik Indonesia jangan sungkan-sungkan memprosesnya sebab kepolisian punya tim, dokter kesehatan yang profesional dalam hal kedokteran,” kata Neta.
Bukan cuma tim medis, Neta juga menekankan pentingnya investigasi terhadap pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan. Hal ini untuk mencari tahu apakah kecelakaan itu akhir kelalaian pengemudi atau upaya rekayasa guna mempersulit proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik. “Polri perlu menyidik pengendara kendaraan beroda empat yang menciptakan Novanto kecelakaan hingga dirawat,” ujar Neta.
Neta menyampaikan perkara kecelakaan Novanto harus menjadi blessing in disguise bagi Polri-KPK supaya makin solid dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi dan tidak gampang dipecah belah atau diadu domba tersangka korupsi.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengindikasikan adanya perilaku tidak kooperatif dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau terhadap penyidik yang ingin menyidik kondisi Setya Novanto. Hal ini tampak dari tidak adanya satu pun pihak rumah sakit yang bersedia memberi keterangan. “Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif,” kata Febri, Jumat (17/11).
Febri menyampaikan KPK menyertakan dokter internal bersama penyidik untuk menyidik kondisi Novanto pascakecelakaan kemudian lintas yang dialami tersangka perkara korupsi KTP elektronik itu. Namun, hingga Jumat pukul 00:57 WIB, tidak ada seorang pun pihak dokter dari RS Medika Permata Hijau yang menemui tim dokter KPK. Padahal tanpa ada informasi dari tim dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto, tim dokter KPK tidak sanggup melaksanakan tindakan investigasi apa pun.
“Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak administrasi Rumah Sakit tidak sanggup ditemui dan menunjukkan informasi dan saluran malam ini,” kata Febri.
KPK berharap pihak administrasi rumah sakit Medika Permata Hijau sanggup kooperatif dengan KPK. “Pihak administrasi RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi,” ujar Febri.
Febri menyampaikan penyidik juga akan menyidik apakah kendaraan beroda empat yang ditumpangi Novanto benar mengarah ke KPK atau tidak.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan kliennya mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau pada Kamis (17/11) malam. Karena kecelakaan itu Frederich menyampaikan Novanto mengalami luka di kepingan kepala dan pribadi dibawa ke ruang VIP Lantai III, Nomor 323. Bahkan ia menduga Novanto mengalami gegar otak. “Luka di kepala kepingan kiri. Tapi gres dicek dokter seorang jago otaknya, besok. Karena ada dugaan gegar otak,” sebut Fredrich.
Pada Jumat (17/11) siang Novanto kemudian dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.
Sebelum hilang, Novanto tengah dicari penyidik KPK. Tersangka perkara korupsi KTP elektronik ini sempat tak diketahui keberadaannya dikala penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.
KPK kesannya memutuskan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.
Menurut Febri, menurut Pasal 12 ayat (1) karakter h dan Pasal 12 ayat (1) karakter i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal KPK, KPK sanggup meminta Polisi Republik Indonesia untuk membantu pencarian itu.
KPK memutuskan Setya Novanto pertama kali sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Novanto melalui sidang praperadilan. Novanto kesannya kembali menjadi tersangka perkara korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) sesudah ia berhasil memenangkan somasi praperadilan pada 29 September 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Novanto berulangkali mengabaikan panggilan KPK.
- Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
- Sembilan Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Sidang
- Setya Novanto Dirujuk ke RSCM sebab Alat MRI RS Medika Rusak
- Polisi Sementara Simpulkan Setya Novanto Alami Kecelakaan Tunggal
- Setya Novanto Dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo
- KPK: Koordinasi dengan Tim Dokter Setya Novanto Cukup Kooperatif
- Dokter RS Medika Permata Hijau: Setnov Cedera Kepala & Lecet Saja
- Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto
- Nah Loh!!! Kabiro Pemberitaan dewan perwakilan rakyat Sebut yang Dirawat di RS Hanya Pak Novanto
- Aneh Setya Novanto Alami Kecelekaan Parah, Tapi Kok Supir Tak Ikutan Dirawat!
Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.
Menyalahhgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.(***)