Ilmu Pengetahuan Defenisi Aturan Berdasarkan Para Jago

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para hebat aturan ialah sebagai berikut : 

 ialah salah satu dari norma dalam masyarakat Ilmu Pengetahuan Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum ialah seperangkat norma wacana apa yang benar dan apa yang salah, yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan wacana kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi anutan bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas sanggup disimpulkan bahwa aturan mempunyai beberapa unsur sebagai berikut :
  1. Peraturan wacana sikap insan dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibentuk oleh forum resmi yang berwenang.
  3. Peraturan tersebut mempunyai sifat memaksa.
  4. Sanksi atau eksekusi pelanggaran bersifat tegas.

Referensi :

  1. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  2. Soedarsono ( 1991), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Rieneka Cipta. 
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment