Ilmu Pengetahuan Hukum

 Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaa Ilmu Pengetahuan Hukum
Hukum
Hukum - Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam aneka macam cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam korelasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pertolongan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 

Administratif aturan dipakai untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur masalah antara berdaulat negara dalam acara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para hebat mengenai pengertian hukum. Telah banyak para hebat dan sarjana aturan yang mencoba untuk menunjukkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun hebat atau sarjana aturan yang bisa menunjukkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan hebat aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.

Ketiadaan definisi aturan terang menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diharapkan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan aneka macam macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan pertolongan aturan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian aturan setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur sikap insan semoga tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan aturan ditetapkan oleh forum atau tubuh yang berwenang untuk itu. Peraturan aturan tidak dibentuk oleh setiap orang melainkan oleh forum atau tubuh yang memang mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan aturan bersifat memaksa. Peraturan aturan dibentuk bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai pegawanegeri yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma aturan yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki hukuman dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan aturan akan dikenakan hukuman yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

 

Referensi :

  1. From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latinlegalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary).
  2. Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix,John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achievejustice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  3. n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  4. Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  • peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • patokan (kaidah, ketentuan).
  • keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan,vonis.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment