Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Uud 1945

Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 - Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945

A. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar lantaran pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, lantaran adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.

Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

B. Motivasi Adanya Undang-Undang Dasar 1945

Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan Undang-Undang Dasar bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini sanggup disebabkan lantaran beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada ketika menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi bantalan an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
  1. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan semoga tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin semoga terdapat contoh atau system tertentu atas pemerintah negaranya,
  3. adanya kehendak para pembentuk negara gres tersebut semoga terdapat kepastian perihal cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  4. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing bangkit sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal Undang-Undang Dasar 1945 ialah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan semoga terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara niscaya (adanya kepastiaan hukum), ibarat berdasarkan pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional sanggup terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang niscaya dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu sanggup dipertahankan, yaitu system politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
  • mempetahankan pola,
  • pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  • penyesuaian,
  • pencapaian tujuan, dan
  • integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ialah merupakan suatu contoh pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan contoh tertentu, yaitu contoh penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ibarat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

C. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertinggi dari keseluruhan produk aturan di Indonesia. Produk-produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang lalu diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu ialah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. perda meliputi : 
  • Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari aturan dasar, masih ada aturan dasar yang lain, yaitu aturan dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan aksesori atau pengisi kekosongan aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

D. Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat bila dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.

Maka telah cukup bila Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai arahan kepada pemerintah sentra dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh lantaran itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak bila tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang gampang berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh lantaran itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Makara kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan hingga kita membuat Undang-undang yang gampang tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut :
  • Oleh lantaran sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Sebagaimana tersebut dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib aturan Indonesia,merupakan peraturan aturan positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma aturan positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.

E. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Setiap sesuatu dibentuk dengan mempunyai sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam kekerabatan ini, Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, pegawanegeri negara, dan warga negara.

F. Makna Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Makara negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
  4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh lantaran itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan keinginan aturan (Rechtidee) yang menguasai aturan dasar Negara baik aturan yang tertulis (UUD) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar membuat pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment