Showing posts sorted by relevance for query undang-undang-dasar-1945. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query undang-undang-dasar-1945. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Dasar 1945 Undang Undang Dasar 1945 yaitu hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.


  dasar tertulis yang mengikat pemerintah Ilmu Pengetahuan Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945

A. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar yaitu aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar lantaran pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, lantaran adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 yaitu keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.

Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

B. Motivasi Adanya Undang-Undang Dasar 1945

Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan Undang-Undang Dasar bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini sanggup disebabkan lantaran beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada ketika menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi bantalan an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
  1. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan supaya tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin supaya terdapat contoh atau system tertentu atas pemerintah negaranya,
  3. adanya kehendak para pembentuk negara gres tersebut supaya terdapat kepastian perihal cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  4. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing bangkit sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal Undang-Undang Dasar 1945 yaitu adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat sehabis Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan supaya terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara niscaya (adanya kepastiaan hukum), ibarat berdasarkan pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional sanggup terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang niscaya dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu sanggup dipertahankan, yaitu system politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
  • mempetahankan pola,
  • pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  • penyesuaian,
  • pencapaian tujuan, dan
  • integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI yaitu merupakan suatu contoh pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan contoh tertentu, yaitu contoh penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ibarat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

C. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertinggi dari keseluruhan produk aturan di Indonesia. Produk-produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akibatnya harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang lalu diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu yaitu sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. perda meliputi :
  • Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari aturan dasar, masih ada aturan dasar yang lain, yaitu aturan dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan perhiasan atau pengisi kekosongan aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

D. Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jikalau dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.

Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai isyarat kepada pemerintah sentra dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh lantaran itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jikalau tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang gampang berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh lantaran itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Makara kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan hingga kita membuat Undang-undang yang gampang tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).
Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut :
  • Oleh lantaran sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Sebagaimana tersebut dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib aturan Indonesia,merupakan peraturan aturan positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma aturan positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.


E. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Setiap sesuatu dibentuk dengan mempunyai sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yaitu hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akibatnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam kekerabatan ini, Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, pegawanegeri negara, dan warga negara.

F. Makna Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Makara negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
  4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 
Oleh lantaran itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan impian aturan (Rechtidee) yang menguasai aturan dasar Negara baik aturan yang tertulis (UUD) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar membuat pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.


Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Referensi :

  1. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986, 
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Uud 1945

Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 - Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945

A. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar lantaran pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, lantaran adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.

Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

B. Motivasi Adanya Undang-Undang Dasar 1945

Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan Undang-Undang Dasar bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini sanggup disebabkan lantaran beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada ketika menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi bantalan an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
  1. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan semoga tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin semoga terdapat contoh atau system tertentu atas pemerintah negaranya,
  3. adanya kehendak para pembentuk negara gres tersebut semoga terdapat kepastian perihal cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  4. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing bangkit sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kini lebih dikenal Undang-Undang Dasar 1945 ialah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan semoga terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara niscaya (adanya kepastiaan hukum), ibarat berdasarkan pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional sanggup terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang niscaya dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu sanggup dipertahankan, yaitu system politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
  • mempetahankan pola,
  • pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  • penyesuaian,
  • pencapaian tujuan, dan
  • integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ialah merupakan suatu contoh pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan contoh tertentu, yaitu contoh penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI ibarat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

C. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertinggi dari keseluruhan produk aturan di Indonesia. Produk-produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang lalu diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu ialah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. perda meliputi : 
  • Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari aturan dasar, masih ada aturan dasar yang lain, yaitu aturan dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan aksesori atau pengisi kekosongan aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

D. Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat bila dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.

Maka telah cukup bila Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai arahan kepada pemerintah sentra dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh lantaran itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak bila tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang gampang berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh lantaran itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Makara kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan hingga kita membuat Undang-undang yang gampang tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut :
  • Oleh lantaran sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Sebagaimana tersebut dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib aturan Indonesia,merupakan peraturan aturan positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma aturan positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.

E. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Setiap sesuatu dibentuk dengan mempunyai sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada alhasil kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam kekerabatan ini, Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, pegawanegeri negara, dan warga negara.

F. Makna Undang-Undang Dasar 1945

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Makara negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
  4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh lantaran itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan keinginan aturan (Rechtidee) yang menguasai aturan dasar Negara baik aturan yang tertulis (UUD) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar membuat pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Ilmu Pengetahuan Fungsi Undang Undang Dasar (Uud) 1945

Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Setiap sesuatu dibentuk dengan mempunyai sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang Undang Dasar 1945. Telah dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yaitu hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, forum masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

  Setiap sesuatu dibentuk dengan mempunyai sejumlah fungsi Ilmu Pengetahuan Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertulis.

Dengan demikian setiap produk aturan ibarat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada risikonya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam relasi ini, Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu Undang-Undang Dasar 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, pegawapemerintah negara, dan warga negara.
Undang Undang Dasar 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas :
  • Hukum Dasar Tertulis : Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) 
  • Hukum Dasar Tidak Tertulis:
Undang-Undang Dasar yaitu merupakan agenda yang sengaja dibentuk yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas mendasar dari negara waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. Undang-Undang Dasar biasanya mengandung :
  1. Ketentuan-ketentuan wacana Organisasi negara dan pemerintahannya,
  2. Batas kiprah dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah,
  3. Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya,
  4. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya.
Sebagai aturan dasar Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dan membatasi kekuasaan yang bersifat mengikat & harus menjadi pola bagi setiap kebijakan dalam kehidupan bernegara. Pemahaman bahan Undang-Undang Dasar 1945 mutlak dibutuhkan bagi segenap komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga masyarakat umum.

Sosialisasi bahan Undang-Undang Dasar 1945 sehabis amandemen masih relatif sangat kurang. Diharapkan sanggup dirumuskan suatu metoda penyampaian dan klarifikasi bahan  UUD 1945 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta sanggup menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi penyimpangan baik di bidang Hukum, Politik dan Ekonomi, alasannya tidak adanya kontrol terhadap jalannya kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa & adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga impian bangsa yg terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diwujudkan melalui prosedur bernegara yang terkandung didalam Pasal-Pasalnya.
  • Selama ini peranan Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting :Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah.
  • Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
  1. Indonesia yaitu negara yang menurut atas aturan Negara aturan Indonesia yaitu negara aturan material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara aturan formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya.
  2. Sistem Konstitusional: Pemerintahan menurut atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan yaitu ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR yaitu mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR. Menurut klarifikasi Undang-Undang Dasar 45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini masuk akal alasannya Presiden yaitu mandataris MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan dewan perwakilan rakyat dalam menciptakan Undang-Undang.
  6. Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 45 dinyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan Undang-Undang Dasar 45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak terbatas.

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,  
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang-dasar-1945

Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945

Pengertian Undang Undang Dasar 1945 Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

undang  Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945
Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar sebab pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan.


Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, sebab adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.
Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • PEMBUKAAN
  • Terdiri dari : 4 ALINEA
  • ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
  • Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan

Sumber Hukum : 

Undang Undang Dasar 1945

Refeensi :

  1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perundang-undangan-statue

Ilmu Gres Forum Negara Sebelum Dan Setelah Amandemen Uud 1945

Negara Indonesia ialah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Trias Politica

Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu :
1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya.
3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan biar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga ketika ini, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.

Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa forum negara yang baru. Lembaga gres tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Gambar di bawah ini ialah susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Negara Indonesia ialah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan  Ilmu Baru Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Lembaga Negara Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Jika sebelum amandemen, ada 6 forum tinggi negara, setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ada 8 forum tinggi negara. Lembaga-lembaga negara hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan sebagai berikut :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Perubahan fundamental akhir amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah perubahan kedudukan, kiprah dan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan forum tertinggi negara bahkan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.

Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Dengan demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan forum negara yang lain.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara pribadi untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR memakai sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua forum tersebut. Ketentuan perihal keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 perihal susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode ialah lima tahun  dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.

Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna MPR.

2. dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)

Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kedudukan dewan perwakilan rakyat sebagai forum negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. dewan perwakilan rakyat menjadi saran penting, alasannya ialah melaui forum negara ini rakyat sanggup menyalurkan segala aspirasi dan kehendak rakyat.

Lembaga ini tidak hanya sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Tugas dan wewenang DPR
dewan perwakilan rakyat ialah forum yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya forum ini sebagai pemegang kekuasaan menciptakan undang-undang (pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945). Dalam sistem pemerintahan, dewan perwakilan rakyat dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam menciptakan undang-undang yang kemudian dijadikan aliran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. dewan perwakilan rakyat menciptakan undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh dewan perwakilan rakyat maka yang diberlakukan ialah APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka dewan perwakilan rakyat berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945) dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi, ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, ialah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, ialah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, ialah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, ialah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai tragedi yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan salah satu forum negara yang kedudukannya ada di setiap provinsi. Keanggotan DPD ditentukan empat orang untuk tiap-tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD secara pribadi juga menjadi anggota MPR. DPD merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa jabatan anggota DPD ialah lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut.
1.    Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra daerah.
2.    Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.    Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi tempat serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, oleh alasannya ialah itu presiden juga memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai berikut.
1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang tolong-menolong dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden ialah lima tahun, selanjutnya sanggup dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Menyatakan perang, menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi ialah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi ialah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti ialah pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan pembatalan ialah pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan pembatalan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut merupakan implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.

5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan forum pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Badan ini sekaligus berperan sebagai forum audit keuangan negara. Tugas BPK ialah menyidik dan mengawasi penggunaan keuangan negara. Hasil kerja dari BPK kemudian diserahkan kepada DPR/DPRD, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai forum eksaminatif. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan pertimbangan-pertimbangan dari DPD dan ditetapkan oleh presiden.

Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

6. MA (Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dibantu oleh hakim-hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat berasal dari proposal Komisi Yudisial.

Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. menunjukkan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang gres dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Yang mana, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lagi diajukan oleh presiden.

Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini dibuat untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu forum ini dibuat untuk mengawasi praktik kotor dalam penyelenggaraan/proses peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial ialah lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan forum ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk menegakkan aturan dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Tugas dan wewenang KY
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim".

Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah pembahasan perihal Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan kita semua.

Ilmu Pengetahuan Dasar Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia


DASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 baik Negara itu besar maupun kecil niscaya memiliki sistem manajemen negaranya sendiri  Ilmu Pengetahuan DASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

Januari 20, 2015 by Sugi Arto


Setiap Negara, baik Negara itu besar maupun kecil niscaya memiliki sistem manajemen negaranya sendiri yang diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing Negara
tersebut.

Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian harapan dan tujuan nasional. Oleh sebab itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia ialah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

A.  Pancasila sebagai Landasan Idiil


Pancasila sebagaiman dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945
alinea IV, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan Yang adil dan Beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan Ynag Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan; dan
  5. Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala  sumber aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber  hukum ialah pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta harapan moral yang mencakup suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :

  1. Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber aturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Pandangan hidup bangsa Indonesia, yang sanggup mempersatukan bangsa, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
  3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, sebab Pncasila memperlihatkan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak sanggup dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tipa-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia.
  4. Tujuan yang akan dicapai, yakni suatu masyarakat yang adail dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia, yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indoneis menjelang dan sehabis Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekadar sebab ia ditemukan kembali dalam kandungan kepribadian dan harapan bangsa Indonesia yang terpendam semenjak beabad-abad yang lalu, melainkan sebab Pancasila itu bisa menunjukan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah usaha bangsa.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985, Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu sistem Peraturan Perundang-Undangan dikembangkan di Indonesia harus merupakan pembagian terstruktur mengenai dan pengalaman dari kelima sila dari Pancasila secara lingkaran dan utuh, dan diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

B.  Undang Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional


Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan Perundang-undangan Negara ialah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu Pancasila, juga mengandung harapan luhur dari proklamasi kemerdekaan itu sendiri.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi usaha serta tekada bangsa Indonesia dan sumber harapan aturan dan harapan moral  yang ingin ditegaskan oleh bangsa Indonesia serta sekaligus merupakan dasar dan sumber aturan dari Batang Tubuhnya.

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat aturan Tambahan yang antara lain menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintahan Negara, kedudukan dan fungsi Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan pengembangan Sistem Perundang- Undangan Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun kemudian dan dimuat bersama dengan Pembukaan dan Batang Tubuhnya dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 15 Pebruari 1946, terdiri dari klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal. Dalam Penjelasan Umum 1945 dumuat :

1.        Undang-Undang Dasar sebagai dari Hukum Dasar


  1. Undang-Undang Dasar  suatu Negara hanya merupakan sebagian dari Hukum Dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar merupakan Hukum Dasar yang tertulis.
  2. Disamping aturan dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi), yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ibarat penyiapan konsep naskah Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Pemerintah sebagai materi pertimbangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pengangkatan Menteri Negara yang tidak memimpin suatu Departemen.
  3. Untuk memahami Undang-Undang Dasar tidak cukup hanya mempelajari pasal-pasalnya, tetapi harus juga mengetahui bagaimana praktek dan suasana kebatinannya.
  4. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud Undang-Undang Dasar dan anutan pikiran yang menjadi dasarnya, harus dipelajari juga bagaimana teks itu terjadi, harus pula diketahui keterangan-keterangannya, dan dalam suasana apa teks itu dirumuskan.

2.        Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan


Pokok-pokok Pikran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat 4 hal penting, yaitu :

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Pembukaan diterima paham Negara persatuan. Dalam Batang Tubuh terlihat dalam Pasal 1 (1), Pasal 35 dan Pasal 36.
  2. Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat. Paham keadilan sosial ini dalam batang badan Undang-Undang Dasar terlihat dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 34.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Paham kedaulatan rakyat tersebut dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar terlihat dalam Pasal 1 (2), Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 19, Pasal 23 (1), dan Pasal 37.
  4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusian yang adil dan beradab. Paham tersebut dalam Batang Tubuh sanggup terlihat dalam Pasal 9, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.

3.  Undang-Undang Dasar 1945 membuat pokok-pokok pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya


Pokok-pokok pikiran mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran di atas mewujudkan harapan aturan yang menguasai aturan dasar Negara, baik Hukum Dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (Konvensi).

4.      Undang-Undang Dasar 1945 Bersifat singkat dan supel


Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat, hanya terdiri dari 37 pasal ditambah 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Undang-Undang Dasar telah cukup apabila hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai isyarat kepada Pemerintah Pusat, dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Sifat aturan tertulis mengikat, oleh sebab itu makin supel sifat aturan(elastis) makin baik.

Dengan demikian dijaga biar sistem Undang-Undang Dasar jangan hingga ketinggalan zaman, dan jangan hingga membuat Undang-Undang Dasar yang lekas usang. Dalam pemerintahan dan kehidupan Negara, yang sangat penting ialah semangat, baik semangat para penyelenggara Negara maupun semangat para pemimpin pemerintah.

5.      Sistem Pemerintahan Negara


Sistem Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah :
1.        Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum;
2.        Sistem Konstitusional;
3.        Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
4.        Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis;
5.        Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
6.        Menteri Negara ialah Pembantu Presiden; dan
7.        Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. 


Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,

DAFTAR PUSTAKA :


  1. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,
  2. Maria Farida Indrati, S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, hlm,
  3. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hlm.