Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Ilmu Gres Sistem Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Di Indonesia

 Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan

A.    Pemerintahan Desa

 Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat Ilmu Baru Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia
Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. . Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus menurut peraturan yang berlaku. Istilah desa sanggup disebut dengan nama lain contohnya nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa sanggup disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik sopan santun istiadat desa tersebut. Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa  sejauh ini harus diseragamkan,agar pemerintah desa bisa menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan manajemen Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 perihal tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini yaitu acara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa.

1.Kepala Desa

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Setelah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala kawasan tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II menurut usul kepala desa.

Kepala desa sanggup memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa sanggup dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya.
Jadi, seorang kepala desa sanggup memimpin desa paling usang 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada menurut hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
c. kiprah pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.

Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau yang biasa disebut dengan bengkok. Bengkok yaitu tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok sanggup dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa yaitu pemimpin sebuah desa.

Kepala desa mempunyai kiprah dan tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian sopan santun istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa
menyerupai sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang manajemen desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. menciptakan laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).

3. Perangkat Desa

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi
urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.

4. Badan Permusyawaratan Desa

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD
(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama sanggup diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian sopan santun istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bantu-membantu pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.

5. Lembaga Kemasyarakatan

Selain keempat abdnegara desa tersebut diatas, menurut keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibuat pula forum ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.
LKMD, yaitu forum masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi acara pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka  mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan merupakan forum masyarakat yang bersifat lokal dan berdiri sendiri. Lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat selain LKMD diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain.
Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib memperlihatkan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan orisinil desa, antara lain hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak kawasan kabupaten/kota pecahan dari dana perimbangan keuangan sentra dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas pecahan pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.

B. Pemerintahan Kelurahan

 Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat Ilmu Baru Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia
Lembaga pemerintahan setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melakukan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh sebab itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah pribadi dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut  :
•    Desa mempunyai hak melakukan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak mempunyai hak menyerupai itu.
•    Desa mempunyai sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
•    Kepala Desa harus warga dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan belakang layar oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah yaitu pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
•    Kelurahan hanya dibuat dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas

Demikian pembahasan Sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.

Ilmu Gres Forum Negara Sebelum Dan Setelah Amandemen Uud 1945

Negara Indonesia ialah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Trias Politica

Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu :
1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya.
3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan biar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga ketika ini, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.

Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa forum negara yang baru. Lembaga gres tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Gambar di bawah ini ialah susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Negara Indonesia ialah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan  Ilmu Baru Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Lembaga Negara Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Jika sebelum amandemen, ada 6 forum tinggi negara, setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ada 8 forum tinggi negara. Lembaga-lembaga negara hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan sebagai berikut :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Perubahan fundamental akhir amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah perubahan kedudukan, kiprah dan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan forum tertinggi negara bahkan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.

Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Dengan demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan forum negara yang lain.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara pribadi untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR memakai sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua forum tersebut. Ketentuan perihal keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 perihal susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode ialah lima tahun  dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.

Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna MPR.

2. dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)

Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kedudukan dewan perwakilan rakyat sebagai forum negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. dewan perwakilan rakyat menjadi saran penting, alasannya ialah melaui forum negara ini rakyat sanggup menyalurkan segala aspirasi dan kehendak rakyat.

Lembaga ini tidak hanya sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Tugas dan wewenang DPR
dewan perwakilan rakyat ialah forum yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya forum ini sebagai pemegang kekuasaan menciptakan undang-undang (pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945). Dalam sistem pemerintahan, dewan perwakilan rakyat dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam menciptakan undang-undang yang kemudian dijadikan aliran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. dewan perwakilan rakyat menciptakan undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh dewan perwakilan rakyat maka yang diberlakukan ialah APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka dewan perwakilan rakyat berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945) dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi, ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, ialah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, ialah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, ialah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, ialah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai tragedi yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan salah satu forum negara yang kedudukannya ada di setiap provinsi. Keanggotan DPD ditentukan empat orang untuk tiap-tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD secara pribadi juga menjadi anggota MPR. DPD merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa jabatan anggota DPD ialah lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut.
1.    Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra daerah.
2.    Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.    Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi tempat serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, oleh alasannya ialah itu presiden juga memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai berikut.
1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang tolong-menolong dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden ialah lima tahun, selanjutnya sanggup dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Menyatakan perang, menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi ialah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi ialah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti ialah pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan pembatalan ialah pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan pembatalan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut merupakan implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.

5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan forum pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Badan ini sekaligus berperan sebagai forum audit keuangan negara. Tugas BPK ialah menyidik dan mengawasi penggunaan keuangan negara. Hasil kerja dari BPK kemudian diserahkan kepada DPR/DPRD, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai forum eksaminatif. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan pertimbangan-pertimbangan dari DPD dan ditetapkan oleh presiden.

Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

6. MA (Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dibantu oleh hakim-hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat berasal dari proposal Komisi Yudisial.

Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. menunjukkan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang gres dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Yang mana, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lagi diajukan oleh presiden.

Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini dibuat untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu forum ini dibuat untuk mengawasi praktik kotor dalam penyelenggaraan/proses peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial ialah lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan forum ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk menegakkan aturan dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Tugas dan wewenang KY
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim".

Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah pembahasan perihal Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan kita semua.

Ilmu Gres Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan Dan Badan-Badan Khusus Pbb


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) ialah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia. Organisasi PBB secara resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisko Amerika Serikat. Organisasi ini dipelopori oleh lima (5) negara besar, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Republik Rakyat Tiongkok (China). Berdirinya PBB dilatarbelakangi oleh sebuah keinginan untuk membuat perdamaian di antara negara-negara di dunia sesudah terjadinya peperangan besar yaitu perang dunia ke-1 yang berlangsung antara tahun 1914-1918, dan perang dunia ke-2 yang berlangsung antara tahun 1939-1945. Pada tanggal 14 Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat yang dikala itu dijabat oleh Franklin Delano Roosevelt, mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris yakni Winston Churcill. Pertemuan yang berlangsung di atas kapal Augusta yang berlayar di Samudera Atlantik ini membahas perihal perdamaian dunia. Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Atlantik atau Atlantic Carter.

Isi pokok Piagam Atlantik
1. Tiap negara tidak diperkenankan melaksanakan ekspansi wilayah.
2. Setiap bangsa berhak memilih nasibnya sendiri.
3. Semua negara berhak ikut serta dalam perdagangan internasional.
4. Menciptakan perdamaian dunia semoga tiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5. Menolak jalan kekerasan dalam menuntaskan perselisihan internasional.
6. Pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang.

Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dibuat dengan tujuan yang pasti. PBB dibuat dengan beberapa tujuan, dan tujuan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Menciptakan Perdamaian dan keamanan Dunia
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak memilih nasib sendiri,dan tidak mencampuri urusan dalam negera masing-masing.
3. Mengembangkan suatu bentuk kolaborasi internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi,sosial,budaya,dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan segala perselisihan dan pertikaian internasional secara damai
5. Menciptakan banyak sekali bentuk kolaborasi internasional yang saling menguntungkan.

 ialah organisasi yang menghimpun negara Ilmu Baru Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB

Badan-Badan Utama PBB
Awalnya sistem Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri dari enam tubuh utama yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Sekretariat, Mahkamah Internasional, dan Dewan Perwalian. Dewan Perwalian ialah tubuh pokok PBB yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan membantu wilayah-wilayah perwalian sehingga bisa berdikari dan mendapatkan kemerdekaan. Palau ialah wilayah perwalian terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada November 1994 sehingga Dewan Perwalian PBB secara resmi mengakhiri kegiatannya pada bulan Desember 1994. PBB juga mempunyai badan-badan khusus yang dibuat untuk menangani bidang-bidang tertentu. Kelima tubuh utama dan badan-badan khusus PBB akan dijelaskan melalui uraian berikut :

1).Majelis Umum

Majelis Umum merupakan satu-satunya tubuh PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Majelis Umum berfungsi sebagai lembaga untuk membahas masalah yang menjadi keprihatinan dunia. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota mempunyai satu suara. Majelis Umum melaksanakan sidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.

Tugas Majelis Umum PBB
a. Memilih Sekretaris Jenderal PBB
b. Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam piagam PBB.
c. Mengesahkan anggaran belanja PBB.
d. Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
e. Memilih anggota tidak tetap untuk Dewan Keamanan
f. Memilih anggota Dewan Ekonomi Sosial.
g. Memilih 15 orang hakim untuk Mahkamah Internasional

2).Dewan Keamanan PBB

Ruang Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB mempunyai 15 negara anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Lima (5) negara anggota tetap atau yang sering disebut The Big Five terdiri dari Amerika Serikat, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok, Inggris,dan Prancis. Kelima negara ini mempunyai hak veto, yaitu hak khusus untuk menolak dan membatalkan suatu putusan. Sedangkan sepuluh (10) anggota tidak tetap dipilih oleh Majelis Umum PBB dipilih tiap 2 tahun dalam sidang umum.

Tugas Dewan Keamanan PBB
a) Membantu mencapai perdamaian dan menuntaskan sengketa antarnegara.
b) Membuat keputusan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh negara anggota.
c) Menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)

Dewan Ekonomi dan sosial bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial, kesehatan, kebudayaan, HAM, emansipasi, transportasi dan  komunikasi. ECOSOC dalam melaksanakan tugas-tugasnya membentuk badan-badan khusus contohnya FAO, WHO, ILO, IMF,IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF. Badan Pokok PBB ini terdiri dari 54 negara anggota,dimana setiap tahunnya dipilih 18 anggota gres oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan selama tiga (3) tahun.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
b) Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia.
c) Memberikan proteksi dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.

4. Sekretariat PBB

Sekretariat PBB mempunyai fungsi memperlihatkan dukungan kerja dan pelayanan untuk semua tubuh PBB lainnya. Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas ajakan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan sanggup dipilih kembali.

Tugas Sekretaris Jenderal PBB
1. Melaksanakan tugas-tugas manajemen PBB.
2. Menyusun laporan tahunan perihal acara PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3. Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4. Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang berdasarkan pendapatnya sanggup membahayakan perdamaian internasional.

Tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB
1. Trygve Lie dari Norwegia
2.  Dag Hamarskjold dari Swedia
3. U Thant dari Myanmar
4. Kurt Wadheim (Austria)
5. Javier Perez de Cuellardari Peru
6. Boutros-Boutros Ghali dari Mesir
7. Kofi Annan dari Ghana
8. Ban Ki-Moon dari Korea Selatan

5).Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan tubuh peradilan utama PBB. Badan yang didirikan oleh Piagam PBB ini berkedudukan di Den Haag Belanda. Keanggotaan Mahkamah Internasional ialah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Anggota dari tubuh ini bertugas selama 9 tahun.

Tugas Mahkamah Internasional
a. Memberi keputusan atas dasar aturan internasional mengenai perselisihan internasional.
b. Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
c. Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Badan-Badan Khusus PBB

Selain mempunyai badan-badan utama, PBB juga mempunyai beberapa badan-badan khusus yang mempunyai kiprah masing-masing. Badan-badan khusus tersebut bertanggung jawab kepada Majelis Umum.
Lembaga-lembaga tersebut diuraikan sebagai berikut.

1 . UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization).
UNESCO ialah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. UNESCO bertugas membina kolaborasi internasional dalam bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang dan berkedudukan di Paris, Perancis.

2. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF ialah Organisasi Dana Perkembangan belum dewasa Internasional PBB. Tugasnya menolong dan menyantuni belum dewasa yang mengalami penderitaan, baik berupa kemiskinan dan keterbelakangan maupun alasannya peristiwa alam. UNICEF didirikan pada tanggal 11 Desember1946 di New York, Amerika Serikat.

3. WHO (World Health Organization)
WHO ialah Organisasi Kesehatan Sedunia. Tugasnya meningkatkan taraf kesehatan bagi masyrakat dunia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

4. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO ialah Organisasi Pangan Sedunia. Tugasnya meningkatkan standar gizi penduduk dunia. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia.

5. ILO (International Labour Organization)
ILO ialah Organisasi Buruh Internasional. Tugasnya memperbaiki taraf hidup kaum buruh dan pekerja. Lembaga ini didirikan pada tanggal 11 April 1949 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

6. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD ialah Bank Dunia yang bertugas memperlihatkan pinjaman lunak pada negara-negara yang membutuhkan. Lembaga ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 dan berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.

7. IMF (International Monetary Fund)
IMF ialah Dana Moneter Internasional. Tugasnya memajukan kolaborasi di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja. Lembaga ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington D.C Amerika Serikat.

8. ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Tujuan ITU ialah untuk menghimpun kolaborasi internasional yang melayani masyarakat di bidang telekomunikasi. Lembaga ini didirikan pada tahun 1965 dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

9. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Tugasnya yaitu saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Lembaga ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950.  Markas WMO di Jenewa, Swiss.

10. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kolaborasi antaranggota. Lembaga ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959 dan berkedudukan di London, Inggris.

11. UNDP (United Nations Development Programme)
UNDP merupakan jadwal pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya memperlihatkan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.

l2. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees)
UNHCR ialah Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia. Badan ini didirikan pada tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas di Jenewa, Swiss

13. ICAO (International Civil Aviation Organization)
ICAO ialah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Tugasnya : mempelajari, mengatur dan menuntaskan persoalan-persoalan penerbangan sipil, keselamatan penerbangan. Lembaga ini didirikan pada tanggal 24 April 1974.

14. UNTAC (United Nations Conference on Trade and Development)
UNTAC ialah Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB, yaitu lembaga khusus untuk membahas masalah perdagangan internasional. Tujuannya : mengusahakan kemajuan dan memperlancar perdagangan internasional, terutama perdagangan ekspor negara-negara sedang berkembang. UNTAC didirikan tahun 1964 di Jenewa, Swiss.

15. GATT (General Agreement of Tariffs and Trade)
ialah suatu konvensi (persetujuan internasional). Tujuannya mengusahakan keseimbangan perdagangan dan harga pokok dunia. Lembaga ini didirikan pada tahun 1948.

16. IDA (International Development Association)
IDA ialah Organisasi Pembangunan Internasional. Bertujuan memajukan pembangunan ekonomi dunia melalui pinjaman dana dengan syarat ringan. Lembaga ini didirikan tahun 1960 di Washington D.C, Amerika Serikat.

17. WIPO (World Intellectual Property Organization)
(Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia). Tujuan / tugas   : Mendorong kreatifitas dan memperkenalkan proteksi hak atas kekayaan Intelektual (Hak Cipta) ke seluruh dunia. Lembaga ini didirikan tahun 1974 dan bermarkas di Jenewa, Swiss.

18. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
(Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian). Tugasnya menyediakan pendanaan dan menggerakan sumber-sumber pertanian untuk meningkatkan produktivitas agrikultural dan mutu gizi yang lebih baik. Lembaga ini didirikan 1977 dan bermarkas di Roma, Italia.

19. IAEA (International Atomic Energy Agency)
Adalah Badan Tenaga Atom Internasional yang bertujuan membuatkan Atom untuk tujuan damai. Lembaga ini didirikan  tahun 1957 dan bermarkas di Wina, Austria.

20. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
Adalah Organisasi Pengembangan Industri PBB yang bertujuan mempercepat perkembangan Industrial di negara-negara berkembang dan mempromosikan kerjasama industrial Internasional. Lembaga ini didirikan tahun 1967 dan bermarkas di Wina, Austria

Indonesia sendiri menjadi anggota PBB pada tanggal 27 September 1950. Indonesia merupakan negara ke-60 yang menjadi anggota PBB. Namun pada tanggal 7 Januari 1965, pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal ini terjadi alasannya perilaku PBB yang mendapatkan Federasi Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Malaysia pada dikala itu sedang berkonflik dengan Indonesia. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB menjadikan negara kita dikucilkan dari pergaulan Internasional. Tanggal 28 September 1966, Indonesia kembali menjadi anggota PBB. Indonesia sebagai anggota PBB berusaha membuat dan menjaga perdamaian dunia.

Demikianlah pembahasan perihal Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan dan Badan-badan Khusus PBB. Semoga bermanfaat.


Ilmu Gres Konferensi Asia Afrika (Kaa) Bandung Tahun 1955


Indonesia yaitu negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia mempunyai dan melaksanakan politik luar negeri. Politik luar negeri yaitu arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan belahan dari strategi politik nasional suatu negara yang berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Tiap negara mempunyai kebijakan politik yang berbeda, lantaran politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional negara yang akan dicapai. Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya Indonesia tidak tinggal membisu dalam dilema internasional. Negara Indonesia selalu aktif dalam membuat perdamaian dunia serta aktif dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan internasional. Indonesia banyak berperan aktif dalam lembaga internasional yaitu melalui organisasi dan kegiatan-kegiatan internasional. Salah satu bentuk tugas serta Indonesia dalam kehidupan bernegara yaitu dengan menjalin kolaborasi dengan negara lain yaitu dengan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Namun sebelum Konferensi Asia Afrika dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan konferensi pendahuluan sebagai persiapan. Konferensi pendahuluan tersebut yaitu Konferensi Kolombo (Konferensi Pancanegara I) yang diselenggarakan di Kolombo, ibu kota negara Sri Lanka pada tanggal 28 April–2 Mei 1954.
Konferensi dihadiri oleh lima orang perdana menteri dari negara sebagai berikut.
1. Perdana Menteri Indonesia : Ali Sastroamijoyo
2. Perdana Menteri Pakistan : Muhammad Ali Jinnah
3. Perdana Menteri Sri Lanka : Sir John Kotelawala
4. Perdana Menteri Burma (Myanmar) : U Nu
5. Perdana Menteri India : Jawaharlal Nehru

Konferensi Kolombo membahas dilema Vietnam, sebagai persiapan untuk menghadapi Konferensi di Jenewa. Setelah Konferensi Kolombo kemudian dilanjutkan dengan diadakannya Konfererensi New Delhi (25 September 1954) dan diikuti Konferensi Bogor (Konferensi Pancanegara II) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 22–29 Desember 1954. Konferensi tersebut dihadiri oleh perdana menteri negara-negara akseptor Konferensi Kolombo. Konferensi Bogor menetapkan hal-hal sebagai berikut.
• Konferensi Asia Afrika akan diselenggarakan di Bandung pada bulan 18-24 April 1955.
• Penetapan tujuan KAA dan menetapkan negara-negara yang akan diundang sebagai akseptor Konferensi Asia Afrika.
• Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Konferensi Asia Afrika.
• Pemberian pinjaman terhadap tuntutan Indonesia mengenai Irian Barat.

Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika

 Indonesia yaitu negara yang merdeka dan berdaulat Ilmu Baru Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung Tahun 1955
Konferensi Asia Afrika pertama kali diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18–24 April 1955. Konferensi Asia Afrika dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara dari Benua Asia dan afrika yang terdiri atas 5 negara pengundang dan 24 negara yang diundang.
Berikut ini negara-negara akseptor Konferensi Asia Afrika beserta perwakilannya.
No Nama Negara Nama Peserta
1 Indonesia Ali Sastroamijoyo
2 Pakistan Muhammad Ali Jinnah
3 Sri Lanka Sir John Kotelawala
4 Myanmar U Nu
5 India Sri Pandit Jawaharlal Nehru
6 Afganistan Sardar Muhammad Naim
7 Arab Saudi Amir Faisal Ibnu Abdul Azis
8 Tiongkok Zhou En Lai
9 Iran Djalal Abdoh
10 Irak Moh. Fadhil Jamali
11 Jepang Tatsunoke Takasaki
12 Kamboja Norodom Sihanouk
13 Laos Katay Sasority
14 Libanon Sami El Solh
15 Nepal Savag Jung Tapa
16 Filipina Carlos P. Romulo
17 Suriah Khaled El Azham
18 Thailand Wan Wathayako
19 Turki Fatin Rustu Zordu
20 Vietnam Utara Pham Van Dong
21 Vietnam Selatan Nguyen Van Thoi
22 Yaman Emir Seif Al Islam
23 Yordania Sayyid Walid Saleh
24 Ethiopia Yilma Deressa
25 Ghana Kojo Botsia
26 Liberia Momolu Dukuly
27 Libya Mahmud Muntaser
28 Mesir Gamal Abdul Nasser
29 Sudan Sayed Ismail Azhary
Negara yang diundang, tetapi tidak hadir pada Konferensi Asia Afrika yaitu Rhodesia/Federasi Afrika Tengah. Hal ini disebabkan Federasi Afrika Tengah masih dilanda pertikaian lantaran dikuasai oleh orang-orang Inggris. Semua persidangan Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung.
Latar belakang dan dasar pertimbangan diadakan KAA yaitu sebagai berikut.
• Kenangan kejayaan masa lampau dari beberapa negara di daerah Asia-Afrika.
• Perasaan senasib sepenanggungan lantaran sama-sama mencicipi masa penjajahan dan penindasan bangsa Barat, kecuali Thailand.
• Meningkatnya kesadaran berbangsa yang dimotori oleh golongan elite nasional/terpelajar dan intelektual.
• Adanya Perang Dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur.
• Memiliki pokok-pokok yang besar lengan berkuasa dalam hal bangsa, agama, dan budaya.
• Secara geografis letaknya berdekatan dan saling melengkapi satu sama lain.

Tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika, antara lain:
• Memajukan kolaborasi bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan;
• Memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme;
• Memperbesar peranan bangsa Asia dan Afrika di dunia dan ikut serta mengusahakan perdamaian dunia dan kolaborasi internasional.
• Bekerja sama dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

Konferensi Asia Afrika membicarakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan negara-negara Asia Afrika. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut.
1. Memajukan kolaborasi bangsa-bangsa Asia Afrika di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2. Menuntut kemerdekaan bagi Aljazair, Tunisia, dan Maroko dari penjajahan Perancis.
3. Menuntut pengembalian Irian Barat kepada Indonesia dan tuntutan Yaman atas Aden.
4. Menentang diskriminasi ras dan kolonialisme dalam segala bentuk.
5. Ikut aktif dalam mengusahakan dan memelihara perdamaian dunia.

Pada selesai konferensi dihasilkan beberapa dokumen, yaitu Basic Paper on Racial Discrimination dan Basic Paper on Radio Activity. Keduanya dianggap sebagai belahan dari keputusan konferensi yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung. Dalam Dasasila Bandung dimasukkan prinsip-prinsip Piagam PBB serta prinsip-prinsip Jawaharlal Nehru.
Isi Dasasila Bandung yaitu sebagai berikut:
1. Menghormati hak-hak dasar insan dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil.
4. Tidak melaksanakan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6. Tidak memakai peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan tidak melaksanakan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak melaksanakan tindakan ataupun bahaya aksi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, menyerupai perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian dilema hukum, ataupun lain-lain cara damai, berdasarkan pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10. Menghormati aturan dan kewajiban-kewajiban internasional.

Indonesia merupakan negara yang ingin bangsanya hidup setara, maju di aneka macam bidang dan tidak ingin tertindas oleh negara barat serta mengutamakan kerja sama. Hal inilah yang kemudian diterapkan dalam tugas Indonesia melalui Konferensi Asia Afrika. Indonesia sendiri mempunyai tugas penting dalam pelaksanaan Konferensi Asia Afrika. Indonesia menjadi salah satu pencetus dan pemrakarsa Konferensi Asia Afrika. Beberapa tokoh yang terlibat dalam pelaksanaan Konferensi Asia Afrika sebagai berikut.
1. Pemrakarsa/ketua : Ali Sastroamijoyo
2. Tuan Rumah/Pembuka KAA : Ir. Soekarno
3. Sekretaris KAA : Roeslan Abdul Gani
4. Komite Ekonomi : Ir. Roeseno
5. Komite Kebudayaan : Muh. Yamin, S.H.

Demikianlah uraian singkat wacana Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung Tahun 1955. Semoga bermanfaat.