Ilmu Pengetahuan Dasar Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia


DASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 baik Negara itu besar maupun kecil niscaya memiliki sistem manajemen negaranya sendiri  Ilmu Pengetahuan DASAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

Januari 20, 2015 by Sugi Arto


Setiap Negara, baik Negara itu besar maupun kecil niscaya memiliki sistem manajemen negaranya sendiri yang diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing Negara
tersebut.

Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian harapan dan tujuan nasional. Oleh sebab itu landasan Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia ialah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

A.  Pancasila sebagai Landasan Idiil


Pancasila sebagaiman dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945
alinea IV, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan Yang adil dan Beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan Ynag Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan; dan
  5. Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala  sumber aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber  hukum ialah pandangan hidup, kesadaran dan harapan aturan serta harapan moral yang mencakup suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :

  1. Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber aturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Pandangan hidup bangsa Indonesia, yang sanggup mempersatukan bangsa, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
  3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, sebab Pncasila memperlihatkan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak sanggup dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tipa-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia.
  4. Tujuan yang akan dicapai, yakni suatu masyarakat yang adail dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia, yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indoneis menjelang dan sehabis Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekadar sebab ia ditemukan kembali dalam kandungan kepribadian dan harapan bangsa Indonesia yang terpendam semenjak beabad-abad yang lalu, melainkan sebab Pancasila itu bisa menunjukan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah usaha bangsa.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985, Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu sistem Peraturan Perundang-Undangan dikembangkan di Indonesia harus merupakan pembagian terstruktur mengenai dan pengalaman dari kelima sila dari Pancasila secara lingkaran dan utuh, dan diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

B.  Undang Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional


Landasan konstitusional bagi penyelenggaraan Perundang-undangan Negara ialah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu Pancasila, juga mengandung harapan luhur dari proklamasi kemerdekaan itu sendiri.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi usaha serta tekada bangsa Indonesia dan sumber harapan aturan dan harapan moral  yang ingin ditegaskan oleh bangsa Indonesia serta sekaligus merupakan dasar dan sumber aturan dari Batang Tubuhnya.

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat aturan Tambahan yang antara lain menetapkan bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintahan Negara, kedudukan dan fungsi Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta pemerintahan daerah, merupakan dasar bagi penyelenggaraan dan pengembangan Sistem Perundang- Undangan Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun kemudian dan dimuat bersama dengan Pembukaan dan Batang Tubuhnya dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 15 Pebruari 1946, terdiri dari klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal. Dalam Penjelasan Umum 1945 dumuat :

1.        Undang-Undang Dasar sebagai dari Hukum Dasar


  1. Undang-Undang Dasar  suatu Negara hanya merupakan sebagian dari Hukum Dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar merupakan Hukum Dasar yang tertulis.
  2. Disamping aturan dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi), yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ibarat penyiapan konsep naskah Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Pemerintah sebagai materi pertimbangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pengangkatan Menteri Negara yang tidak memimpin suatu Departemen.
  3. Untuk memahami Undang-Undang Dasar tidak cukup hanya mempelajari pasal-pasalnya, tetapi harus juga mengetahui bagaimana praktek dan suasana kebatinannya.
  4. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud Undang-Undang Dasar dan anutan pikiran yang menjadi dasarnya, harus dipelajari juga bagaimana teks itu terjadi, harus pula diketahui keterangan-keterangannya, dan dalam suasana apa teks itu dirumuskan.

2.        Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan


Pokok-pokok Pikran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat 4 hal penting, yaitu :

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Pembukaan diterima paham Negara persatuan. Dalam Batang Tubuh terlihat dalam Pasal 1 (1), Pasal 35 dan Pasal 36.
  2. Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat. Paham keadilan sosial ini dalam batang badan Undang-Undang Dasar terlihat dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 34.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Paham kedaulatan rakyat tersebut dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar terlihat dalam Pasal 1 (2), Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 19, Pasal 23 (1), dan Pasal 37.
  4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusian yang adil dan beradab. Paham tersebut dalam Batang Tubuh sanggup terlihat dalam Pasal 9, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.

3.  Undang-Undang Dasar 1945 membuat pokok-pokok pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya


Pokok-pokok pikiran mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran di atas mewujudkan harapan aturan yang menguasai aturan dasar Negara, baik Hukum Dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (Konvensi).

4.      Undang-Undang Dasar 1945 Bersifat singkat dan supel


Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat, hanya terdiri dari 37 pasal ditambah 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Undang-Undang Dasar telah cukup apabila hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai isyarat kepada Pemerintah Pusat, dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Sifat aturan tertulis mengikat, oleh sebab itu makin supel sifat aturan(elastis) makin baik.

Dengan demikian dijaga biar sistem Undang-Undang Dasar jangan hingga ketinggalan zaman, dan jangan hingga membuat Undang-Undang Dasar yang lekas usang. Dalam pemerintahan dan kehidupan Negara, yang sangat penting ialah semangat, baik semangat para penyelenggara Negara maupun semangat para pemimpin pemerintah.

5.      Sistem Pemerintahan Negara


Sistem Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah :
1.        Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum;
2.        Sistem Konstitusional;
3.        Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
4.        Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis;
5.        Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
6.        Menteri Negara ialah Pembantu Presiden; dan
7.        Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. 


Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004,

DAFTAR PUSTAKA :


  1. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,
  2. Maria Farida Indrati, S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, hlm,
  3. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hlm.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment