Showing posts sorted by relevance for query polisi-tangkap-terduga-otak-dalang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polisi-tangkap-terduga-otak-dalang. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mempunyai inisial Jo tertangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dan personel Polres Penaham Panser Utara.

"Satu orang terkait ledakan bom di Gereja Oikumene ditangkap di Penajam Paser Utara," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat, (18/11/2016).

Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene itu ditangkap di Jalan Sekolah Menengah Pertama 5, Desa Girimukti, Kebupaten Penajam Paser Utara, Jumat siang.

"Saya belum tahu apakah ia terduga otak peledakan atau bukan, alasannya belum dilakukan pemeriksaan. Tapi, memang betul jikalau ada satu orang ditangkap di Penajam Paser Utara, terkait bomm di Gereja Oikumene," terperinci Setyobudi.
 Terduga otak peledakan bom di Gereja Oikumene Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Terduga Otak Dalang Peledakan Bom Gereja Oikumene
Sepeda motor milik terduga pelaku ledakan terparkir di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11). Ledakan bom tersebut menyebabkan lima orang terluka yang semuanya merupakan masih anak-anak, empat diantaranya mengalami luka bakar parah dan seorang terduga pelaku peledakan berhasil ditangkap warga. ANTARA FOTO/Amirulloh
Menurut Setyabudi, Jo akan dibawa ke Samarinda, untuk diperiksa.

"Masih akan diperiksa, kemudian dicocokkan keterangannya dengan hasil investigasi terhadap pelaku dan aksi-saksi lainnya yang diamankan di Samarinda. Informasi," ujar Setyobudi.

Sementara itu, Polisi melaksanakan penelusuran lebih mendalam mengenai terduga dan menemukan busur dan panah di rumah terduga pelaku peledakan bom tersebut.

"Tadi pagi ketika dilaksanakan Jumat bersih, di rumah terduga pelaku bom, ditemukan busur dan panah," ujar Kapolresta Samarinda Kombespol Setyobudi Dwiputro, Jumat.

Polisi telah memutuskan lima orang tersangka pelaku ledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kelima orang tersebut termasuk pelaku yang ditangkap sesaat sehabis terjadi ledakan, sementara empat orang lainnya ditetapkan tersangka semenjak kamarin malam (Kamis). Empat orang yang ditetapkan tersangka itu ialah dari 19 orang yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi," terperinci Setyobudi.

Dari 19 orang itu, beberapa orang diantaranya telah dipulangkan.

"Ada empat atau lima orang dari 19 yang dimintai keterangan itu telah dipulangkan dan mereka ialah perempuan. Sementara, lainnya masih diperiksa intensif," ucap Setyobudi.

Tim penyidik adonan masih akan melaksanakan gelar masalah untuk memilih tugas mereka pada peledakan bom di Gereja Oikumene.

"Kemungkinan masih bertambahnya jumlah tersangka tetap ada dan itu akan ditekahui sehabis dilakukan gelar masalah yang akan dilaksanakan hari ini," kata ia seraya menyampaikan hasil gelar masalah akan dilapokrnja ke Kapolda Kaltim esok Sabtu.
Bom meledak di Gereja Oikumene di Kota Samarinda, Minggu pagi sekitar pukul 10. 15 WITA, menyebabkan lima orang terluka, empat diantaranya menderita luka bakar serius dan pribadi dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Samarinda Seberang.

Salah satu korban ialah balita Intan Olivia Marbon (2,5). Keesokan harinya Intan meninggal dunia tanggapan luka bakar yang membengkakkan paru-parunya sehabis menghirup asap ketika ledakan bom di gereja itu.

Pelaku pemboman bernam Juhanda ditangkap warga ketika hendak melarikan diri dengan berenang di Sungai Mahakam.

Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik Kpk; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia terus mendalami asal seruan uang suap pengamanan masalah cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan terhadap AKBP Brotoseno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan mantan penyidik KPK dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan masalah sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.

“Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu gres menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan  Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik KPK; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya
Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno (istimewa).
Kata dia, menurut investigasi sementara terhadap D dan Brotoseno, ternyata uang suap pengaman masalah tersebut ditujukan untuk memudahkan investigasi terhadap klien HR yakni DI, yang diduga pihak berberkara dalam masalah korupsi cetak sawah.

“Seperti yang bersangkutan DI, itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik ialah sodara D dan BR (Brotoseno),” jelas Rikwanto, ketika info ini dilansir dari Aktual .com.
Namun Rikwanto masih belum dapat memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karenanya, sambung dia, Propam masih akan mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.

“Sementara dari investigasi internal tidak ada indikasi hanya minta tolong agar agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya,” tandas Rikwanto

Ilmu Pengetahuan Demo 2 Desember : Wiranto Ancam Tindak Tegas, Kalau Melenceng

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengancam akan menindak tegas unjuk rasa berlabel Aksi Bela Islam III yang bakal digelar 2 Desember 2016 kalau tanpa izin dan melenceng dari isu yang dituntut dari demo sebelumnya pada 4 November 2016. Wiranto bahkan mewaspadai agresi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu.

"Kalau ada wangsit demonstrasi, yang didemo apanya lagi? Jika ada demo yang masih mempermasalahkan itu (perkara Ahok) atau melanjutkan itu sebagai suatu dilema lain, itu proses yang tidak sempurna dan polisi diinstruksikan bertindak tegas," ujar Wiranto sesudah bertemu Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Kepala BIN, dan seluruh Kepala Staff Tentara Nasional Indonesia di Istana Kepresidenan, Jumat, 18 November 2016.

 dan Keamanan Wiranto mengancam akan menindak tegas unjuk rasa berlabel Aksi Bela Islam II Ilmu Pengetahuan Demo 2 Desember : Wiranto Ancam Tindak Tegas,  kalau Melenceng
Wiranto ketika meninjau agresi tenang 4 November di depan IRTI Monas, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Tongam
Sebelumnya, juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, menyampaikan rencana agresi pada 2 Desember tersebut dilakukan untuk meminta keadilan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyampaikan pihaknya terus menggelar unjuk rasa hingga keadilan ditegakkan di Indonesia.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan Ahok. Ia juga tak mundur dari pencalonannya dalam pemilihan Gubernur DKI 2017, alasannya yaitu tak dimungkinkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum, demikian isu ini dilansir dari Tempo.co.

Wiranto menyampaikan demonstrasi yaitu hak segala pihak. Namun, bukan berarti segala jenis demonstrasi diperbolehkan. Jika demonstrasi pada 2 Desember nanti berpotensi mempunyai arah lain yang mengganggu ketenangan umum, ketertiban, dan eksistensi negara, sudah sepantasnya ditindak. Itulah kenapa, kata ia, pemerintah terus memantau potensi demo susulan itu.

"Harus kita pisahkan betul mana yang betul-betul demonstrasi dan mana yang tidak. Jangan hingga ada pengulangan sejarah. Tentu kita berguru dari masa lalu, suatu kondisi yang menciptakan kita bukan satu sebagai bangsa," ungkapnya menyinggung demo besar atau kerusuhan 1997-1998.
Jika tidak ingin demo susulan dicurigai, Wiranto mengimbau mereka yang berinisiatif menggelar demo untuk mengurus izinnya. Dengan begitu, tema, tujuan, lokasi, dan waktu demo menjadi terang supaya pengamanannya dapat diatur pemerintah. "Jangan tiba-tiba saja kemudian bikin demonstrasi, enggak dapat begitu," ujar Wiranto. Terakhir Wiranto meminta masyarakat untuk turut terlibat menekan potensi demo-demo susulan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Menurut dia, peredaman demo berbahaya yaitu tanggung jawab warga juga.

Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, Gmni Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Komite Reforma Agraria, Desta Ardiyanto, mengungkapkan tindakan represif pegawapemerintah kepolisian, tentara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada petani Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11), merupakan bencana ketujuh kalinya sejak 4 Agustus 2016.

Rencana pengukuran terhadap warga Desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) itu bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.

“Dari 11 desa yang yang terkena imbas penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas,” ungkap Desta dalam keterangan tertulisnya, ketika gosip ini dilansir dari Aktual.com, Jumat (18/11).

 Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, GMNI Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat
Ilustrasi : Lambang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Desa Sukamulya, kata dia, merupakan satu-satunya desa yang masih berjuang mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 hektar di Desa Sukamulya.

“Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah,” tegas Destas.

Seharusnya, pihak pemerintah sebelum melaksanakan penggusuran melaksanakan obrolan terlebih dahulu bersama dengan masyarakat alasannya negara ini merupakan negara yang Pancasilais.

Azas musyawarah mufakat harus senantiasa dikedepankan dan semestinya pula pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.

Dengan tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak, lanjut Desta, sangat terang telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 perihal pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dimana dalam UU pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013 terang ditegaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah 2 hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik sentra maupun daerah.

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, GMNI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Selain itu mempertimbangkan imbas lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani.
“Jangan terkesan pemerintah lebih bahagia untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran,” kata Desta.

Tindakan sepihak pemerintah di Sukamulya, menurutnya juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“GMNI mendesak pemerintah Jokowi-JK biar segera melaksanakan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya ialah UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar,” ucapnya.

Kepada Komnas HAM, GMNI mendesak dilakukannya pemeriksaan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polisi Republik Indonesia maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.

Ilmu Pengetahuan Dpr Sependapat Dengan Icw, Dua Tahun Kejagung Dipimpin Prasetyo Layak Sanggup Rapor Merah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Wenny Warouw merasa sepaham dengan perilaku ICW yang menawarkan rapor merah terhadap dua tahun kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo.

“Ya memang agak sedikit lamban, adakala kasusnya jalan di tempat, lama, dan ini sudah berulang kali kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, supaya ia lebih cepat dalam rangka penyelesaian suatu perkara,” kata Wenny dikala dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/11).

“ICW punya statement menyerupai itu, ya tentunya ada dasarnya mereka memberikan itu ke masyarakat,” tambah dia.
 Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Wenny Warouw merasa sepaham dengan perilaku ICW yang menawarkan ra Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Sependapat dengan ICW, Dua Tahun Kejagung Dipimpin Prasetyo Layak Dapat Rapor Merah
Ilustrasi :Kantor Kejaksaan Agung
Politikus Gerindra itu pun bahkan menyarankan semoga ICW secara resmi menyerahkan hasil rapor merah kinerja Kejaksaan Agung, untuk lalu dipertanyakan kepada kawan kerjanya tersebut, dikala info ini dilansir dari Aktual.com.
“Ya itu lebih cantik supaya, ahad ini kan hari Rabu kami rapat dengan Kejaksaan Agung, kita sanggup tanya lagi itu,” tandas dia.