Showing posts sorted by relevance for query penerapan-pasal-28-uu-ite-untuk-buni. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query penerapan-pasal-28-uu-ite-untuk-buni. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 Uu Ite Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi Uai

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Agus Surono menyatakan pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dalam kasus Buni Yani yang memposting video Ahok itu, ia hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau komunitas-komunitas di laman Facebook pribadinya, makanya ia memakai tanda tanya (caption Penistaan Agama?),” kata Agus di sela-sela diskusi “Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian” di UAI Jakarta, Kamis.
 Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerapan Pasal 28 UU ITE Untuk Buni Yani Tidak Relevan, Ujar Akademisi UAI
Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika datang di Gedung Utama Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menjalani investigasi pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir
Hal itu, kata dia, menawarkan bahwa yang bersangkutan mengajak teman-teman yang ada di dalam laman Facebook pribadinya untuk memberikan pandangan.

“Apa iya ini masuk dalam kategori itu (penistaan agama?) dan tidak ada niat juga dari yang bersangkutan untuk menyebarluaskannya,” ucap Agus.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 28 ayat 2 itu sangat harus hati-hati sekali, terutama frasa yang berkaitan dengan problem penyebarluasan yang menjadikan rasa kebencian dan berkaitan dengan problem SARA.
“Ini harus benar-benar dibuktikan apakah betul yang ia sampaikan itu lalu menjadikan akhir perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melaksanakan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu. Ini yang harus benar-benar dibuktikan alasannya jikalau tidak berbahaya sekali alasannya tafsirnya sangat luas sekali pasal ini,” kepada Aktual tuturnya.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak berbagi gosip yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (***)

Ilmu Pengetahuan Satgas Pungli Telah Terima Sebanyak 10.520 Pengaduan, Sampai 22 November

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) mendapatkan sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar sampai 22 November 2016.

“Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan bisa menimbulkan imbas jera,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (24/11). 

 laporan pengaduan pungutan liar sampai  Ilmu Pengetahuan Satgas Pungli Telah Terima Sebanyak 10.520 Pengaduan, Hingga 22 November
Menkopolukam Wiranto ketika membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
Dia merincikan laporan tersebut berasal dari 2.949 laporan lewat pesan SMS ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik lapor@saberpungli.id, 743 laporan telepon ke nomor 193/082112131323.

Kemudian, sebanyak 1.123 laporan lewat aplikasi android, tujuh laporan pribadi ke Sekretariat Satgas Saber Pungli serta 52 laporan lewat surat pos.

Saat ini Sekretariat Satgas Saber Pungli sedang mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana agresi sampai enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan manajemen untuk tenaga ahli.

Sejak dikukuhkan pada 28 Oktober 2016, posko sementara Satgas Saber Pungli sudah berjalan dan siaga selama 24 jam dengan 15 orang operator.

“Kelengkapan peralatan isu teknologi sedang dalam proses pemenuhan,” ketika diwartaka Aktual ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 wacana Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri dari sembilan unsur kementerian/lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kementerian/lembaga dan kawasan telah melaksanakan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Pemda NTT, Kantor Imigrasi Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.

Sementara Satgas Pusat terus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah kawasan serta masyarakat.

Satgas Saber Pungli juga telah menciptakan video pemberantasan pungli untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Wiranto menuturkan sebanyak tujuh UPP kementerian/lembaga dan 22 UPP provinsi telah terbentuk.
Tujuh UPP kementerian/lembaga tersebut yakni UPP Kepolisian RI, UPP Kemkumham, UPP Kementerian Komunikasi dan Informatika, UPP Kemdagri, UPP BIN, UPP Badan Pengawas Pemilihan Umum, UPP Badan Pengawas Obat dan Makanan.

UPP provinsi yang telah terbentuk yakni di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Timur, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Barat.

Kemudian, UPP Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, Gorontalo, Maluku, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Papua Barat, Kalimantan Tenggara, dan Bali. (***)

Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menggelar Indonesian Conference on Tobacco or Health pada 25-27 November 2016 di Ballroom Sheraton Mustika Hotel, Yogyakarta. “Konferensi ini merupakan program tahunan lembaga ilmiah untuk membahas seluruh aspek pengendalian konsumsi tembakau,” kata Wakil Ketua Panitia Theresia Sandra, Jumat, 27 November 2016.

Konferensi kali ini, ucap Sandra, mengambil tema “Suarakan Kebenaran Selamatkan Generasi Bangsa”. Menurut dia, industri rokok bergotong-royong sudah melaksanakan penelitian perihal pengaruh rokok bagi kesehatan. Tapi, “Selama ini, mereka menutup kebenaran itu demi mencapai sasaran pendapat dan pasar mereka.”
 Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli  Kesehatan Masyaraka Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten via Getty Images
Dari tema inilah, panitia mengundang ratusan anak muda mengikuti konferensi ini. “Merekalah yang akan menyuarakan kebenaran perihal kejahatan industri tembakau,” ujarnya.

Selain itu, ketika ini anak muda mempunyai kepedulian besar terhadap pengendalian tembakau. “Dan ini akan menjadi barometer bagi seluruh komponen bangsa supaya lebih serius mencari jalan untuk memecahkan persoalan epidemi tembakau" ketika dilansir dari Tempo.
Sandra menuturkan, dari program ini, diperlukan timbul ide-ide gres melalui penelitian-penelitian yang akan membantu seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan hukum pengendalian konsumsi tembakau.

Dari buku Fakta Tembakau Indonesia, penerimaan cukai rokok pada 2013 sebesar 103,57 triliun. Jumlah ini hanya sepertiga dari beban ekonomi akhir tembakau pada tahun yang sama, yaitu sebesar Rp 378,75 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Karyawan Adhi Karya Kena Sp3, Jawaban Hina Gus Mus Di Twitter

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Ki Syahgolang Permata membenarkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan surat peringatan III kepada salah satu karyawannya, Pandu Wijaya. Karyawan tersebut dianggap menciptakan komentar tidak pantas di media umum Twitter kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus.

"Yang bersangkutan diberi surat peringatan alasannya mengeluarkan pendapat pribadi dengan memakai atribut ADHI, yang menjadikan gangguan kepada ketenangan bekerja rekan lainnya," kata Ki Syahgolang kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

 Tbk Ki Syahgolang Permata membenarkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan surat peringata Ilmu Pengetahuan Karyawan Adhi Karya Kena SP3, Akibat Hina Gus Mus di Twitter
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Budi Purwanto
Ki Syahgolang menyampaikan karyawan kontrak tersebut telah meminta maaf atas kekhilafannya terhadap Gus Mus di Twitter. Karena itu, perusahaan tetapkan untuk menunjukkan kesempatan kepada Pandu untuk introspeksi diri dan mengistirahatkannya sementara. "Sebab, bila kerja sanggup tidak konsen dengan adanya ibarat ini," ucapnya ketika diberitakan Tempo.

Komentar Pandu mendadak viral sehabis direspons negatif oleh sejumlah netizen karena kata-katanya yang dianggap bergairah dan menghina seorang ulama. Ia menciptakan sebuah cuitan akhir terhadap kultwit Gus Mus mengenai agresi salat Jumat di jalan raya pada 2 Desember 2016. "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama perihal shalat jumat jga ketika Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" cuitnya pada 23 November 2016.
Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman pribadi memberikan permohonan maaf kepada Gus Mus atas ucapan karyawannya yang tidak pantas. Permohonan maaf pun disambut baik Gus Mus dan menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus memakluminya karena usia Pandu yang masih muda. Ia juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Gara-Gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf Kepada Gus Mus

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, atas cuitan salah satu karyawannya di media umum Twitter.

"Saya mewakili komunikasi dengan Gus Mus dan Gus Yaqut untuk karyawan kami yang tidak sopan," kata Fadjroel kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Fadjroel berujar, permohonan maaf juga disampaikan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut dan warga Nahdliyin. "Saya mohon maaf kepada mereka berdua dan warga Nahdliyin atas perilaku (karyawan) yang tidak sopan."

 Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh N Ilmu Pengetahuan Gara-gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf kepada Gus Mus
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Ishomuddin
Gus Mus sendiri telah membalas undangan maaf Fadjroel dengan menyampaikan tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus juga menuturkan kesalahan si karyawan mungkin hanya alasannya yakni memakai “bahasa khusus” di daerah umum. Menurut Gus Mus, ucapan itu dimaklumi karena usia orang yang mencelanya itu masih muda.

Karyawan PT Adhi Karya yang dimaksud yakni Pandu Wijaya. Melalui akun Twitter @panduwijaya_, Pandu menciptakan cuitan untuk merespons salah satu kultwit Gus Mus mengenai rencana agresi salat Jumat di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016.
Gus Mus ketika itu menuliskan, ia tidak berharap salat Jumat di jalan raya terjadi. "Kalau benar, wah, dalam sejarah Islam semenjak zaman Rasulullah SAW gres kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam niscaya heran," cuitnya ketika dilansir dari Tempo .

Pandu pun membalas cuitan Gus Mus dengan mengatakan, "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama perihal shalat jumat jga ketika Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok Ke Kejaksaan Agung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polisi Republik Indonesia Kombes Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

 Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas masalah masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka pribadi masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ketika diwartakan Tempo.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan penyidikan masalah Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berafiliasi dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)