Ilmu Pengetahuan Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok Ke Kejaksaan Agung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polisi Republik Indonesia Kombes Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

 Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas masalah masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka pribadi masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ketika diwartakan Tempo.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan penyidikan masalah Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berafiliasi dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment