Ilmu Pengetahuan Satgas Pungli Telah Terima Sebanyak 10.520 Pengaduan, Sampai 22 November

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) mendapatkan sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar sampai 22 November 2016.

“Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan bisa menimbulkan imbas jera,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (24/11). 

 laporan pengaduan pungutan liar sampai  Ilmu Pengetahuan Satgas Pungli Telah Terima Sebanyak 10.520 Pengaduan, Hingga 22 November
Menkopolukam Wiranto ketika membuka Pertemuan nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9). Penyelenggaraan pertemuan nasional legislatif dan direktur seluruh Indonesia ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan DPP Partai Golkar. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar utama Partai Golkar dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Aktual/Tino Oktaviano
Dia merincikan laporan tersebut berasal dari 2.949 laporan lewat pesan SMS ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik lapor@saberpungli.id, 743 laporan telepon ke nomor 193/082112131323.

Kemudian, sebanyak 1.123 laporan lewat aplikasi android, tujuh laporan pribadi ke Sekretariat Satgas Saber Pungli serta 52 laporan lewat surat pos.

Saat ini Sekretariat Satgas Saber Pungli sedang mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana agresi sampai enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan manajemen untuk tenaga ahli.

Sejak dikukuhkan pada 28 Oktober 2016, posko sementara Satgas Saber Pungli sudah berjalan dan siaga selama 24 jam dengan 15 orang operator.

“Kelengkapan peralatan isu teknologi sedang dalam proses pemenuhan,” ketika diwartaka Aktual ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 wacana Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri dari sembilan unsur kementerian/lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kementerian/lembaga dan kawasan telah melaksanakan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan, Kantor Dinas Pemda NTT, Kantor Imigrasi Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, suap cetak sawah Kalimantan Barat dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.

Sementara Satgas Pusat terus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah kawasan serta masyarakat.

Satgas Saber Pungli juga telah menciptakan video pemberantasan pungli untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Wiranto menuturkan sebanyak tujuh UPP kementerian/lembaga dan 22 UPP provinsi telah terbentuk.
Tujuh UPP kementerian/lembaga tersebut yakni UPP Kepolisian RI, UPP Kemkumham, UPP Kementerian Komunikasi dan Informatika, UPP Kemdagri, UPP BIN, UPP Badan Pengawas Pemilihan Umum, UPP Badan Pengawas Obat dan Makanan.

UPP provinsi yang telah terbentuk yakni di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Timur, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Barat.

Kemudian, UPP Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, Gorontalo, Maluku, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Papua Barat, Kalimantan Tenggara, dan Bali. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment