Yuk Mulai Keringanan Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah keringanan untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA dan Madrasah untuk mendapatkan keringanan itu? Bagaimana cara mengajaukan keringanan itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yang muncul di benak para guru RA dan Madrasah, sejak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2017. Apalagi dikala update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 itu.

Akibatnya banyak guru calon akseptor Tunjangan Profesi Guru yang menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika karena siswa yang diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa Yuk Mulai Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

1. Benarkan Madrasah sanggup Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media umum beredar 'kabar liar' bahwa RA dan madrasah yang mempunyai rombongan berguru (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) sanggup mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA dan Madrasah sanggup mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap sanggup mendapatkan TPG.

Akan tetapi harus diingat, santunan keringanan tersebut tidak sanggup diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yang salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA dan Madrasah yang hendak mengajukan keringanan alasannya yaitu terkendala rasio telah ditulis secara terang di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 disebutkan, keringanan sanggup diberikan bila guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA dan Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yang kadang diperdebatkan. Terletak di tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yang mengaku-aku wilayahnya termasuk dalam kriteria tempat tertinggal ataupun tempat terpencil.

Penetapan suatu tempat menjadi tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal tidak sanggup menurut klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada forum khusus yang berhak dan mempunyai otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu tempat sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk tempat tertinggal bahkan telah diatur (termasuk daftar daerahnya) menurut Perpres Nomor 131 tahun 2015 wacana Penetapan tempat Tertinggal Tahun 2015-2019.

Jika suatu tempat tidak termuat dalam data Bappenas dan Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2015, tidak usah berharap mendapatkan keringanan rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua dan Ketiga


Kriteria kedua untuk sanggup memperoleh keringanan yaitu bila terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui prosedur yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yang berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini yaitu Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak sanggup sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan rujukan dan rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan keringanan terkait rasio guru : siswa yang kurang memenuhi standar.

So, bagi RA atau Madrasah yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2017 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun bila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari murid sebanyak-banyaknya.


Related Posts

0 komentar:

Post a Comment