Showing posts sorted by relevance for query jelang-demo-bela-islam-iii-25-november. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jelang-demo-bela-islam-iii-25-november. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jelang Demo ‘Bela Islam Iii’ 25 November Dan 2 Desember, Brimob Sudah Disiagakan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia telah mengerahkan Korps Brimob untuk bersiaga menjelang agresi ‘Bela Islam III’ yang akan berlangsung 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.

Selain itu, Brimob Mabes Polisi Republik Indonesia juga telah meminta derma sebanyak 50 kompi pasukannya dari seluruh kawasan untuk mengamankan ibukota Jakarta.

“Tetap siaga, kini untuk Brimob 50 kompi dari daerah,” ujar Komandan Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Murad Ismail di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).
 Mabes Polisi Republik Indonesia telah mengerahkan Korps Brimob untuk bersiaga menjelang agresi  Ilmu Pengetahuan Jelang Demo ‘Bela Islam III’ 25 November dan 2 Desember, Brimob Sudah Disiagakan
Personel Brimob (ist)
Dia menjelaskan, pasukannya yang didatangkan dari luar kawasan sudah berada di Jakarta semenjak 16 November 2016 lalu. Langkah ini kata Murad dilakukan untuk mengamankan agresi demonstrasi mendatang.

“Setelah HUT Brimob. Brimob itu siaga tanpa ada pencabutan. Brimob selalu siap, kapan saja siap,” terang dia.
Murad menambahkan, nantinya yang akan mengatur penempatan pasukan di wilayah Jakarta yaitu Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Unggung Cahyono. “Untuk komandan keamanan itu Asops,” kata Jenderal bintang dua itu kepada Aktual.

“Saya cuma menyiapkan pasukan untuk menghadapi setiap keamanan yang ada dalam negeri. Asops komandannya problem pengaturan, pembagian kiprah di mana anggota saya, Asops yang ngatur,” ujar Murad. (***)

Ilmu Pengetahuan Ormas Islam Guib Jawa Timur Gelar Tabligh Akbar, Jelang Demo 212

Hukum Dan Undang Undang (Surabaya) Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur bakal menggelar tabligh akbar di Masjid Al Falah, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Ahad, 27 Movember 2016. Ketua Front Pembela Islam Jawa Timur, Haidar al-Hamid mengatakan, tabligh akbar tersebut sebagai persiapan menuju unjuk rasa besar-besaran Aksi Bela Islam III pada 2 Desember di Jakarta.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir, dijadwalkan hadir dalam acara yang dilaksanakan pada pukul 08.00-11.00 itu. “Kami ingin meneguhkan perilaku sebelum berangkat ke Jakarta melalui tabligh akbar itu,” kata Haidar, Jumat, 25 November 2016.

 Jawa Timur bakal menggelar tabligh akbar di Masjid Al Falah Ilmu Pengetahuan Ormas Islam GUIB Jawa Timur Gelar Tabligh Akbar, Jelang Demo 212
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (sorban hijau) di tengah massa pengunjuk rasa. Ia beranjak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara. Jumat, 4 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Haidar berujar organisasi kemasyarakatan Islam di Jawa Timur, khususnya FPI, tetap akan berangkat ke Jakarta menyerupai unjuk rasa 4 November. Hanya saja, kata Haidar, rujukan pemberangkatannya akan dirapikan. “Sekarang kami lebih secret dalam berangkat ke Jakarta, lantaran Kapolri sudah bilang bahwa demo 2 Desember ada potensi makar,” katanya.

Menurut Haidar, walaupun ada imbauan dari abdnegara kemanan biar membatalkan demo 2 Desember, namun FPI Jawa Timur tetap mengirim massa ke Jakarta untuk mendesak abdnegara penegak aturan memenjarakan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama. “Ini panggilan agama, tuntutan kami satu, penjaharan Ahok,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal GUIB Jawa Timur Muhammad Yunus berujar secara organisasi pihaknya belum tetapkan untuk memberangkatkan massa ke Jakarta. Karena itu tabligh akbar di Al Falah dimaksudkan sebagai medium untuk tetapkan berangkat tidaknya ke Jakarta. “GUIB Jawa Timur terdiri atas 70 ormas, kami ingin menyatukan pandangan soal demo 2 Desember dalam tabligh akbar itu,” kata Yunus.
Yunus menuturkan tabligh akbar di Al Falah lebih dimaksudkan sebagai lembaga obrolan antar-pimpinan ormas Islam seluruh Jawa Timur untuk tetapkan sikap. Bila disepakati mengirimkan massa ke Jakarta, kata dia, GUIB akan mengatur teknis pemberangkatannya. “GUIB mengkoordinir biar massa yang berangkat ke Jakarta tertib,” katanya kepada Tempo.

Yunus mengimbuhkan, perilaku 70 ormas Islam di Jawa Timur sejauh ini belum seragam dalam menyikapi demo 2 Desember. Sebagai wadah ormas Islam, kata dia, GUIB ingin mengakomodasi perbedaan perilaku itu biar tidak berjalan sendiri-sendiri. “Kami mengakomodasi impian mereka, nanti diputuskan di tabligh akbar,” ujarnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan Ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari ini menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas kasus diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk masalah itu.

 Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki  Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas kasus masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Agus menyampaikan berkas kasus Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. "Semua berkas kasus memang kami cantumkan foto untuk memudahkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto .

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menuturkan pihaknya akan melaksanakan penelitian, apakah berkas kasus itu sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Nantinya, jika sudah memenuhi syarat, kami menerbitkan P-21 (berkas kasus dinyatakan lengkap)" ketika diwartakan Tempo.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini bekerjasama dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok Ke Kejaksaan Agung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polisi Republik Indonesia Kombes Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

 Mabes Polisi menyerahkan berkas masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas masalah masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka pribadi masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ketika diwartakan Tempo.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan penyidikan masalah Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berafiliasi dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Ilmu Pengetahuan Gara-Gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf Kepada Gus Mus

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh Nahdlatul Ulama, Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, atas cuitan salah satu karyawannya di media umum Twitter.

"Saya mewakili komunikasi dengan Gus Mus dan Gus Yaqut untuk karyawan kami yang tidak sopan," kata Fadjroel kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Fadjroel berujar, permohonan maaf juga disampaikan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut dan warga Nahdliyin. "Saya mohon maaf kepada mereka berdua dan warga Nahdliyin atas perilaku (karyawan) yang tidak sopan."

 Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan permohonan maaf kepada tokoh N Ilmu Pengetahuan Gara-gara Cuitan Karyawan, Bos Adhi Karya Minta Maaf kepada Gus Mus
KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus. TEMPO/Ishomuddin
Gus Mus sendiri telah membalas undangan maaf Fadjroel dengan menyampaikan tidak ada yang perlu dimaafkan. Gus Mus juga menuturkan kesalahan si karyawan mungkin hanya alasannya yakni memakai “bahasa khusus” di daerah umum. Menurut Gus Mus, ucapan itu dimaklumi karena usia orang yang mencelanya itu masih muda.

Karyawan PT Adhi Karya yang dimaksud yakni Pandu Wijaya. Melalui akun Twitter @panduwijaya_, Pandu menciptakan cuitan untuk merespons salah satu kultwit Gus Mus mengenai rencana agresi salat Jumat di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016.
Gus Mus ketika itu menuliskan, ia tidak berharap salat Jumat di jalan raya terjadi. "Kalau benar, wah, dalam sejarah Islam semenjak zaman Rasulullah SAW gres kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam niscaya heran," cuitnya ketika dilansir dari Tempo .

Pandu pun membalas cuitan Gus Mus dengan mengatakan, "@gusmusgusmu Dulu gk ada aspal Gus di padang pasir, wahyu pertama perihal shalat jumat jga ketika Rasullullah hijrah ke Madinah. Bid'ah ndasmu!" (***)

Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menggelar Indonesian Conference on Tobacco or Health pada 25-27 November 2016 di Ballroom Sheraton Mustika Hotel, Yogyakarta. “Konferensi ini merupakan program tahunan lembaga ilmiah untuk membahas seluruh aspek pengendalian konsumsi tembakau,” kata Wakil Ketua Panitia Theresia Sandra, Jumat, 27 November 2016.

Konferensi kali ini, ucap Sandra, mengambil tema “Suarakan Kebenaran Selamatkan Generasi Bangsa”. Menurut dia, industri rokok bergotong-royong sudah melaksanakan penelitian perihal pengaruh rokok bagi kesehatan. Tapi, “Selama ini, mereka menutup kebenaran itu demi mencapai sasaran pendapat dan pasar mereka.”
 Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli  Kesehatan Masyaraka Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten via Getty Images
Dari tema inilah, panitia mengundang ratusan anak muda mengikuti konferensi ini. “Merekalah yang akan menyuarakan kebenaran perihal kejahatan industri tembakau,” ujarnya.

Selain itu, ketika ini anak muda mempunyai kepedulian besar terhadap pengendalian tembakau. “Dan ini akan menjadi barometer bagi seluruh komponen bangsa supaya lebih serius mencari jalan untuk memecahkan persoalan epidemi tembakau" ketika dilansir dari Tempo.
Sandra menuturkan, dari program ini, diperlukan timbul ide-ide gres melalui penelitian-penelitian yang akan membantu seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan hukum pengendalian konsumsi tembakau.

Dari buku Fakta Tembakau Indonesia, penerimaan cukai rokok pada 2013 sebesar 103,57 triliun. Jumlah ini hanya sepertiga dari beban ekonomi akhir tembakau pada tahun yang sama, yaitu sebesar Rp 378,75 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Program Fgd : Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca-amandemen Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B, dan 24C perlu ditata ulang, tapi bukan berarti kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pemikiran itu mencuat dalam program focus group discussion (FGD) yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI di Hotel Java Paragon, Surabaya, Kamis, 24 November 2016.

Acara FGD yang dibuka Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar itu dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Universitas Dr. Soetomo dan dihadiri belasan perguruan tinggi tinggi di Jawa Timur, menyerupai dari Malang, Jember, Bangkalan, Gresik, dan Madiun. Hadir sebagai narasumber di program ini mantan hakim MK Haryono, serta pakar aturan Himawan Estu Bagyo dan Abdul Wahid.

lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX Ilmu Pengetahuan Acara FGD : Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali
Banyak problem yang menciptakan lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Dr. Soetomo Bachrul Amiq menegaskan, meski pasca-amandemen kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA), masih terjadi banyak problem yang menciptakan lembaga-lembaga penegak keadilan memperoleh penilaian negatif dari masyarakat. Contohnya, kekuasaan kehakiman yang belum bebas dari problem korupsi. “Padahal ini dihentikan terjadi alasannya di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.

Rully juga menyatakan, kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan. Lembaga Pengkajian menangkap aspirasi masyarakat bahwa lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman, menyerupai MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), belum menjalankan fungsinya sesuai dengan yang dibutuhkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikian juga dengan Komisi Yudisial yang bertugas menjaga integritas lembaga-lembaga kehakiman, belum bisa menjalankan kewenangannya secara maksimal.

Dalam paparannya, Haryono memberikan ketidaksetujuannya kalau forum menyerupai MK dibubarkan. Kalaupun MK akan direevaluasi, berdasarkan dia, hal itu hanya terkait dengan kewenangannya. “Tapi yang dihentikan hilang dari MK ialah kewenangan judicial review dan penanganan sengketa antarlembaga tinggi negara. Terkait impeachment, itu biar urusan MA alasannya menyangkut pelanggaran pidana,” ujarnya.
Pembicara lain, Abdul Wahid, berpendapat, aturan terkait MK yang ada di Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tidak perlu dirombak, tapi justru harus diperkuat. Ia mencontohkan dalam perkara impeachment, MK terkesan hanya menjadi forum pedoman alasannya keputusan terakhir tetap ada di MPR. “Ini kan terkesan tidak konsisten. Kita kan ingin pemakzulan itu didasari alasan hukum, tapi alasannya kata putus tetap ada di MPR, kesudahannya lebih berpengaruh aspek politisnya,” tuturnya ketika dirilis isu ini dari Tempo. (***

Mengenai Komisi Yudisial (KY), semua narasumber menyatakan KY belum cukup berpengaruh kewenangannya sehingga perlu diperkuat. Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur supaya kewenangan pengawasan KY mencakup juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung. Selain itu, diusulkan supaya KY mempunyai kewenangan mengangkat serta memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi. (***)