Showing posts sorted by relevance for query icw-mencurigai-kematian-johannes-marliem. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query icw-mencurigai-kematian-johannes-marliem. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Alur Korupsi E-Ktp Dimainkan Johannes Marliem Tahu Benar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Nama Johannes Marliem disebut 25 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikala membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Johannes Marliem ialah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik. 

Ia muncul ketika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Marliem yang telah usang menetap di Amerika Serikat bahkan semenjak proyek ini belum dimulai, mengklaim mempunyai rekaman selama empat tahun pertemuan membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut. 
 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Alur Korupsi E-KTP Dimainkan Johannes Marliem Tahu Benar
Johannes Marliem. Johannesmarliem.com
Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan, pada rentang Mei sampai Juni 2010, Marliem menjadi salah seorang penerima ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan petinggi perusahaan anggota konsorsium dan perusahaan vendor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pada Oktober 2010, Marliem bertemu dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Agustinus, Husni Fahmi, dan Chairuman Harahap di Restoran Peacock Hotel Sultan, Jakarta. Kemudian, pada selesai 2010, Marliem bertemu dengan Andi Narogong dan Irman, yang mengarahkan biar proyek e-KTP dimenangi konsorsium Percetakan Negara RI. Marliem menangani teknologi konsorsium ini.

Johannes Marliem pada 2011 disebut dalam tuntutan kasus e-KTP menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel. Ketika itu, konsorsium yang kalah menggugat Kementerian Dalam Negeri.
Namun Johannes Marliem membantah, terkait dalam tuntutan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di pengadilan bulan lalu, ia disebut menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Uang itu, berdasarkan tuntutan jaksa, diduga dipakai untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel untuk membela kementerian yang digugat konsorsium yang kalah. Marliem membantahnya. “Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk keperluan Hotma,” katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.

Lalu dalam tuntutan jaksa itu dikatakan pula, pada Maret 2012, Johannes Marliem disebut menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Diah Anggraini. 

Terhadap suara tuntutan ini pun, Marliem membantah pula. Selain menyerahkan uang, ia disebut menyaksikan santunan US$ 200 ribu dari Andi Agustinus, pengusaha perancang proyek e-KTP, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di rumah Diah. “Saya tidak menyaksikan santunan uang kepada Diah,” katanya Tempo.

Ilmu Pengetahuan Johannes Marliem Yakni Saksi Kunci Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Persidangan tuntutan masalah korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto memunculkan nama Johannes Marliem sebagai saksi kunci. Nama Johannes Marliem bahkan disebut hingga 25 kali oleh jaksa KPK.

Johannes Marliem, nama itu dinyatakan aktif dalam pertemuan membahas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) semenjak awal. Tapi ia belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan masalah itu.

Ia juga membantah meninggalkan Indonesia ketika proyek e-KTP berakhir. Menurutnya, ia telah usang menetap di Amerika Serikat bahkan semenjak proyek ini belum dimulai.
KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto memunculkan nama Johannes Marliem sebagai saksi k Ilmu Pengetahuan Johannes Marliem Adalah Saksi Kunci Korupsi E-KTP
Johannes Marliem. Johannesmarliem.com
Johannes Marliem menjadi saksi penting dalam skandal megakorupsi ini ternyata mengantongi bukti pembicaraan dengan para perancang proyek Rp 5,9 triliun itu. Salah satunya, rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang sekarang menjadi Ketua DPR. Setya Novanto, Senin kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Marliem pada Selasa 18 Juli 2017 mengaku berada di Amerika Serikat ketika dikontak wartawan Koran TEMPO. Ia mengaku mempunyai seluruh rekaman pertemuan yang ia ikuti dalam membahas proyek megaskandal itu. Rekaman itu dibentuk di setiap pertemuan, selama empat tahun lamanya. Ia menyakini, rekaman yang disebutkan total berukuran 500 giga bita itu dapat menjadi bukti buat menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Rekaman selama empat tahun" kata Marliem kepada Tempo.

Dalam tuntutan dua terdakwa yang sudah diadili, yaitu Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1. Menurut jaksa, ia beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus.
Dikenal sebagai Andi Narogong, berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agustinus merupakan kepanjangan tangan Setya dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP.

Marliem menyampaikan dua kali penyidik komisi antikorupsi meminta keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan ini. Menurut dia, investigasi di Amerika bahkan dihadiri dua pejabat selevel direktur.

Dimintai konfirmasi ihwal pernyataan Marliem soal masalah korupsi e-KTP, Setya Novanto menyampaikan tidak tahu. Ia menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Marliem. “Enggak kenal saya,” katanya ketika dilansir dari Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Icw Meragukan Selesai Hidup Johannes Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti dari divisi aturan Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menanggapi maut saksi kunci korupsi e-KTP Johannes Marliem. Ia merasa ada kejanggalan terhadap maut Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu yang terkait proyek pengadaan e-KTP.

Johannes Marliem sudah disebut 25 kali oleh Jaksa KPK ketika tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, wafatnya Marliem pada Jumat kemudian patut dicurigai sebab berbarengan dengan ramainya pengusutan kasus e-KTP yang menyeret aneka macam pejabat negara dan anggota dewan.
 Peneliti dari divisi aturan Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menanggapi maut  Ilmu Pengetahuan ICW Mencurigai Kematian Johannes Marliem
Johannes Marliem (Foto: Twitter/@johannesmarliem)
"Wafatnya seseorang memang tidak sanggup diprediksi. Tetapi, jikalau dilihat dari momennya, ada semacam kejanggalan adalah kenapa terjadi di ketika kesus E-KTP tengah menjadi sorotan," ujar Aradila dalam diskusi wacana putusan tindak pidana korupsi, Ahad, 13 Agustus 2017.

Sebelum kematiannya, ungkapan Johannes Marliem tak main-main. Ia dalam wawancara dengan tempo pertengahan Juli 2017, secara gamblang menyebutkan dirinya mempunyai bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus proyek e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia, meyakinkan.

Tak cukup hanya dengan bukti-butki rekaman itu. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ungkapnya ketika dilnasir dari Tempo.

Ketika itu, ketika ditanya, apakah dirinya memilki rekaman Setya Novanto, ia menjawab. “Ngapain dua eksekutif KPK jauh-jauh ke Amerika kalau tidak ada apa-apa. Isi pembicaraannya tanya saja ke KPK sebab sudah terlalu detail,” kata dia. Namun, ia membantah menerima pedoman uang dari Setya Novanto. “Enggak ada itu. Dari konsorsium, iya,” katanya, terkait uang yang diterimanya disebut-sebut sejumlah 14,8 juta dolar Amerika dan Rp 25,2 miliar.

Melihat posisi Johannes Marliem yang menjadi saksi kunci kasus korupsi e-KTP, berdasarkan Aradila, KPK tidak sanggup berdiam diri dalam kasus meninggalnya Marliem. “KPK harus mencoba setidaknya berkoordinasi dengan otoritas Amerika yang menangani kasus tewasnya Marliem. Dengan begitu, KPK pun sanggup menerima keterangan terang di balik maut Marliem,” katanya.
Ia mengkhawatirkan, jangan hingga maut Johannes Marliem berdampak negatif dalam upaya membongkar kasus megakorupsi e-KTP. “Itu juga sebagai tanda bahwa kasus ini ditanggapi serius oleh KPK mulai dari menjelaskan kenapa ia meninggal dan apakah berkaitan dengan kasus di mana ia menjadi saksi," ujar Aradila. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kolaborasi Dengan Fbi Kumpulkan Bukti E-Ktp Di Amerika

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon upaya penelusuran aset milik saksi kunci masalah korupsi e-KTP Johannes Marliem oleh pegawanegeri aturan negara bab Minnesota, Amerika Serikat. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut lembaganya telah menggandeng otoritas di Amerika Serikat, ialah Biro Investigasi Federal (FBI) untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami lakukan kolaborasi dengan FBI untuk pengumpulan dan pencarian bukti alasannya ada bukti-bukti (kasus e-KTP) yang juga berada di Amerika Serikat," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2016.

Dikutip dari Star Tribune dan Wehoville, biro khusus FBI Jonathan Holden menguraikan seluruh hasil penyelidikan dan pengusutan aset milik Marliem. Menurut dia, FBI mencatat pedoman uang di rekening langsung Marliem yang menampung duit senilai US$ 13 juta atau setara dengan Rp 175 miliar dari rekening pemerintah Indonesia pada Juli 2011 hingga Maret 2014.
 merespon upaya penelusuran aset milik saksi kunci masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Kerja Sama Dengan FBI Kumpulkan Bukti e-KTP di Amerika
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melaksanakan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota dewan perwakilan rakyat fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas masalah merintangi penyidikan pada masalah dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uang tersebut lalu dipakai Marliem untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah. Salah satu barang yang ia beli ialah jam tangan seharga US$ 135 ribu atau setara Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills, negara bab California, Amerika Serikat. Marliem lalu menunjukkan jam mahal tersebut kepada Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto.

Febri menyebut ada indikasi pedoman dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia yang sudah terungkap juga di proses persidangan. "Sebagian lain juga sudah terungkap di proses persidangan masalah e-KTP yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
KPK, kata Febri, akan melaksanakan pendalaman lebih lanjut terkait hasil penyelidikan dari Jonathan Holden tersebut. Sementara di Amerika sendiri, ujarnya, ada proses aturan terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan lintas negara.

Hasil penyelidikan biro FBI tersebut, berdasarkan Febri, semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi e-KTP sangat kuat. "Bukti dan kolaborasi dari FBI ini menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan masalah e-KTP yang tengah dilakukan," ungkapnya kepada Tempo.

Ilmu Pengetahuan 51 Laki-Laki Terkait Dugaan Prostitusi Lgbt Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna yang berlokasi di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) malam. Polisi memperoleh info dari masyarakat terkait kawasan yang diduga menyediakan jasa prostitusi untuk penyuka sesama jenis (gay) tersebut. 

Dari penggerebekan itu, polisi menjaring orang yang diduga pasangan homoseksual dan pengelola T-1 Sauna. "Kita menemukan 51 pengunjung, pria semua," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polres metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
 Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T Ilmu Pengetahuan 51 Pria Terkait Dugaan Prostitusi LGBT Diamankan Polisi
Warga Garut Tanda Tangan Penolakan LGBT dan Perayaan Valentine Day/Tribunnews
Dari 51 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya yaitu warga negara asing.

Dari 51 orang yang diamankan, kata Argo, 7 di antaranya merupakan warga negara abnormal (WNA). Mereka terdiri dari 4 orang warga negara Cina, 1 orang warga negara Singapura, 1 orang warga negara Thailand, serta 1 orang warga negara Malaysia.

"Pengunjung ini akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan berikan hukuman sesudah itu gres kita pulangkan," kata Argo Yuwono.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran atas nama PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu pembangkang berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.
Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan), serta PP, MF,dan FI (office boy). Sedangkan satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian. 

Para tersangka akan dijerat pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Argo Yuwono. (***)

Ilmu Pengetahuan Lbh Masyarakat Gelar Kampanye Anti Eksekusi Mati

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menjelang peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober mendatang, LBH Masyarakat menggelar program bertajuk "A Day For Forever". Acara ini dilangsungkan di Conclave, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/10/2017). 

Hadir dalam program “A Day For Forever” ini, pihak-pihak yang pernah bekerjasama dengan terpidana mati ibarat Yuni Asri dari Komnas Perempuan, Romo Carolus, rohaniwan yang kerap mendampingi terpidana mati dan keluarganya, serta Devy Christa, putri Merri Utami, terpidana mati kasus narkotika yang ditahan semenjak 2001. 
 Menjelang peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada  Ilmu Pengetahuan LBH Masyarakat Gelar Kampanye Anti Hukuman Mati
LBH Masyarakat menggelar program bertajuk "A Day For Forever" di Conclave, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. tirto.id/Patresia
Dalam kesempatan tersebut, Devy menceritakan pengalamannya sebagai putri Merri yang telah melewati belasan tahun hidup tanpa kehadiran ibunya. Suasana emosional pun sempat terjadi ketika Devy mulai bercerita, disambung oleh testimoni Romo Carolus. Dari kacamata para pembicara, sanksi mati dikatakan tidak hanya merupakan pelanggaran hak hidup, tetapi juga membawa dampak bagi orang-orang terdekatnya.

"Siksaan bukan hanya dialami oleh terpidana mati, keluarga juga merasa tersiksa," demikian dinyatakan oleh Romo Carolus. Menunggu proses eksekusi, lanjutnya, bukan hanya mendatangkan pengaruh psikologis jago bagi terpidana mati, tetapi juga keluarga mereka yang dengan cemas berharap sanksi tidak jadi dilakukan. 

Dalam kasus-kasus terpidana mati buruh migran wanita yang ditangani Komnas Perempuan, para terpidana merupakan tulang punggung keluarga. Vonis mati yang dijatuhkan kepada mereka bukan hanya akan menghilangkan nyawa satu orang, tetapi juga memperparah kondisi ekonomi keluarga yang ditinggalkan. 

Yuni menambahkan, "Kita (Indonesia) ini jadi menerapkan double standard. Di satu sisi, ketika buruh migran terkena kasus dan dijatuhi sanksi mati di negara tempatnya bekerja, kita menentang habis-habisan. Sementara, di dalam negeri sendiri, sanksi mati masih diterapkan." 

Inilah yang berdasarkan Yuni mempersulit posisi tawar-menawar Indonesia dengan negara-negara daerah beberapa buruh migran divonis mati. Di samping itu, keterlambatan menunjukkan derma aturan kepada para buruh migran terpidana mati juga dipandangnya menjadi hambatan lain dalam upaya menghindarkan sanksi mati. 
Ketiga pembicara berharap sanksi mati segera dihapuskan alasannya ialah merugikan pihak-pihak lain di luar terpidana sendiri. "Stop sanksi mati, hapuskan sanksi mati dari Indonesia! Hukuman mati di Indonesia sudah nggak tepat, sudah kuno, dan nggak dapat diterapkan lagi di sini," tutup Yuni ketika dilansir dari Tirto.id.

Acara A Day For Forever juga diisi dengan pemutaran film Curumim, dokumenter karya Marcos Prado wacana Marco Archer, terpidana mati asal Brasil yang dihukum di Indonesia pada Januari 2015. Selain itu, disajikan pula pertunjukan seni sebelum dan setelah program bincang-bincang, ibarat stand up comedy, pembacaan puisi, serta penampilan musik. (***)