Ilmu Pengetahuan 51 Laki-Laki Terkait Dugaan Prostitusi Lgbt Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna yang berlokasi di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) malam. Polisi memperoleh info dari masyarakat terkait kawasan yang diduga menyediakan jasa prostitusi untuk penyuka sesama jenis (gay) tersebut. 

Dari penggerebekan itu, polisi menjaring orang yang diduga pasangan homoseksual dan pengelola T-1 Sauna. "Kita menemukan 51 pengunjung, pria semua," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polres metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
 Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T Ilmu Pengetahuan 51 Pria Terkait Dugaan Prostitusi LGBT Diamankan Polisi
Warga Garut Tanda Tangan Penolakan LGBT dan Perayaan Valentine Day/Tribunnews
Dari 51 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya yaitu warga negara asing.

Dari 51 orang yang diamankan, kata Argo, 7 di antaranya merupakan warga negara abnormal (WNA). Mereka terdiri dari 4 orang warga negara Cina, 1 orang warga negara Singapura, 1 orang warga negara Thailand, serta 1 orang warga negara Malaysia.

"Pengunjung ini akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan berikan hukuman sesudah itu gres kita pulangkan," kata Argo Yuwono.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran atas nama PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu pembangkang berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.
Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan), serta PP, MF,dan FI (office boy). Sedangkan satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian. 

Para tersangka akan dijerat pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Argo Yuwono. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment