Showing posts sorted by relevance for query perdebatan-pimpinan-kpk-soal-sanksi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query perdebatan-pimpinan-kpk-soal-sanksi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Perdebatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Hukuman Bagi Aris Budiman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menyampaikan lima pimpinan KPK belum memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman. Menurut dia, pembahasan mengenai hukuman tersebut masih alot.

"Ada perdebatan dan proses saling menjelaskan. Saya kira itu hal yang biasa dan keputusan akan diambil sesudah melalui proses itu," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2017.

 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ilmu Pengetahuan Perdebatan Pimpinan KPK Soal Sanksi Bagi Aris Budiman
Sejumlah pegiat melaksanakan agresi teatrikal ketika menggelar agresi pinjaman untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman sebab membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. ANTARA FOTO
Karena itu, KPK belum sanggup menawarkan tenggat untuk menjatuhkan hukuman bagi Aris. "Akan kami lakukan semaksimal mungkin," ujarnya. Penjatuhan hukuman untuk Aris bakal didasarkan pada ajaran disiplin untuk pegawai KPK.

Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah melimpahkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik oleh Aris kepada lima pimpinan forum antirasuah itu. Dalam rekomendasi itu, Aris disebut bersalah atas langkahnya hadir dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK tanpa izin dari pimpinan.
Menurut Febri, ada dua hal yang diserahkan kepada pimpinan terkait dengan rekomendasi dari DPP KPK. Pertama, kata dia, e-mail yang disampaikan Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai kepada Aris Budiman. Kedua, kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK. "Itu yang dibahas pimpinan dan akan segera diambil keputusan," ucapnya, ketika dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi E-Ktp, Eks Sekjen Kemendagri Dan Keponakan Setnov Digarap Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e-KTP dengan menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam masalah ini.

Untuk itu, KPK mengagendakan investigasi terhadap Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setnov Digarap KPK
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta tetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan masalah suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Pada sidang masalah e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang gotong royong melaksanakan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.

Diah disebut mendapatkan uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. Ia juga mengakui soal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa mendapatkan uang tersebut alasannya yaitu menerima bahaya “mati” dari terdakwa Sugiharto.

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibuat oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Konsorsium Murakabi dibuat untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang. Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus.

Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) tersangka gres dalam masalah korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang menurut fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbuatan Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Bahkan Anang juga diduga melaksanakan korupsi e-KTP gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Usut Dugaan Korupsi Rj Lino, Komisi Pemberantasan Korupsi Garap Eksekutif Keuangan Pt Bukit Asam

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino.

Untuk itu, penyidik KPK menilik Direktur Keuangan PT Bukit Asam Orias Petrus Moedak hari ini, guna menyelidiki dugaan korupsi tersangka pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.



 tengah melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Usut Dugaan Korupsi RJ Lino, KPK Garap Direktur Keuangan PT Bukit Asam
Ratusan massa dari aneka macam elemen yang tergabung dalam aliansi Tangkap RJ Lino melaksanakan agresi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). Dalam aksinya massa Aliansi Tangkap RJ Lino mendesak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menolak somasi Pra Peradilan RJ Lino dan massa juga memperabukan foto RJ Lino.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Orias diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II. Dia juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III. Belum diketahui secara niscaya apa yang bakal dikorek penyidik forum antirasuah dari Orias.

KPK hampir dua tahun menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino, semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Hingga kini, forum antirasuah itu masih menghitung total kerugian negara dari pembelian tiga unit QCC tersebut.

Tiga unit QCC itu dibeli dari PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan pengadaan alat berat asal Tiongkok. Dari temuan awal, pengadaan alat berat itu diduga merugikan negara sebesar US$3,6 juta atau sekitar Rp47 miliar.

Baca :
KPK juga sudah beberapa kali menilik beberapa mantan pejabat PT Pelindo II, menyerupai mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

Lembaga antikorupsi itu juga harus terbang ke China, guna mencari tahu harga bahwasanya QCC tersebut. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Bandingkan Anggaran Gedung Gres Dpr Dan Pertemuan Imf

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membandingkan anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung gres dewan perwakilan rakyat dengan dana untuk program pertemuan tahunan International Monetary Fund dan World Bank yang akan digelar di Bali pada tahun depan.

Kesekretariatan Jenderal dewan perwakilan rakyat memperoleh anggaran Rp 601 miliar untuk pembangunan gedung baru, sedangkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Kemaritiman menganggarkan sekitar Rp 810 miliar untuk pertemuan IMF dan World Bank itu.
 Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membandingkan anggaran yang digunakan untuk Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Bandingkan Anggaran Gedung Baru dewan perwakilan rakyat dan Pertemuan IMF
Fadli Zon Terancam Dicopot dari Kursi Pimpinan
"Ya itu mau bikin seminar IMF hampir Rp 1 triliun di Bali tahun depan. Mendingan bikin gedung dewan perwakilan rakyat lah, ini kan milik negara," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Anggaran Rp 601 miliar itu direncanakan untuk membangun gedung sebesar Rp 320 miliar dan Rp 281 miliar sisanya untuk alun-alun demokrasi.

Fadli juga mengingatkan, pembahasan anggaran untuk pembangunan gedung gres dewan perwakilan rakyat sudah dilakukan semenjak lama. Ia menyampaikan gedung itu diharapkan mengingat jumlah staf dewan perwakilan rakyat yang sudah bertambah banyak dan tidak akan tertampung dengan kondisi gedung yang ada ketika ini.
"(Kalau) bangkit gedung dewan perwakilan rakyat itu jadi milik negara, ada barangnya, dapat digunakan puluhan tahun," kata Fadli, ketika dilansir dari Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi Bpn Priyono

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan alasan pihaknya belum menahan tersangka Priyono alasannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

 Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ilmu Pengetahuan Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi BPN Priyono
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
"Dia masih diharapkan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kami lihat sisi kemanfaatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10/2017), menyerupai dikutip Antara.

Namun, ia memastikan bahwa proses aturan terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," kata dia.

Prasetyo membantah info yang menyampaikan Priyono belum ditahan alasannya adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi menyerupai itu. Proses hukumnya jalan terus," kata ia menegaskan.

Dalam masalah ini, satu tersangka lain Muhammad Fadli sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung menurut Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Baca :
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus menurut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Sementara Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka menurut Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN. (***)

Ilmu Pengetahuan Kapolri: Sukses Berantas Korupsi Itu Bukan Dari Jumlah Tangkapan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpandangan banyaknya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) bukan jaminan suatu negara sukses menangani duduk kasus korupsi.

“Kesuksesan itu dihitung bukan dari jumlah OTT, jumlah penangkapan, tidak,” ungkap Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/10).



 Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpandangan banyaknya jumlah operasi tangkap tangan  Ilmu Pengetahuan Kapolri: Sukses Berantas Korupsi itu Bukan dari Jumlah Tangkapan
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polisi Republik Indonesia dengan penegak aturan lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus ibarat terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurut dia, Indonesia sebaiknya menggandakan langkah negara lain ibarat Georgia dan Ukraina yang berhasil menangani korupsi, tapi tidak mengedepankan prinsip penindakan. Pasalnya negara tersebut, lebih memperbaiki sistem yang ada khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Yang perlu dilakukan ialah memperbaiki sistem. Kalau nagkap-nangkap saja, sistemnya tidak diperbaiki. Maka jadi pegawai negeri, jadi Bupati, siap-siap saja nanti ketangkap, alasannya ialah niscaya ada salahnya. Karena sistemnya enggak diperbaiki,” sambung dia.

Selama ini, kata Tito, abdnegara penegak aturan masih mengedepankan penindakan daripada pencegahan. Alhasil, penjara penuh sesak dipenuhi para pelaku kejahatan. Oleh alasannya ialah itu, ia menilai pencegahan merupakan solusi terbaik dalam penanganan duduk kasus korupsi.

Baca :
“Keep them out of jail. Biarkan mereka diluar penjara. Maksudnya apa, cegah mereka jangan hingga masuk penjara alasannya ialah berbuat kejahatan. Jangan dibalik jadi ‘put them into the jail’. Jangan tangkap sebanyak-sebanyaknya masuk ke dalam penjara. Ini justru sanggup menciptakan terjadihya ketakutan dalam birokrasi,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu, kepada Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak Di Bawah Umur

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) PT Panca Buana Cahaya, pabrik petasan yang terbakar Kamis (26/10/2017) kemudian dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi-saksi diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.

"Ini kami sanggup dari keterangan beberapa saksi, adalah antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

 kemudian dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi Ilmu Pengetahuan Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Nico Afinta, Kabid Humas Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memperlihatkan keterangan pers terkait tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kejadian terbakarnya pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya di Tangerang yang menewaskan 47 orang.
Anak-anak tersebut bekerja di serpihan pengemasan kembang api bermerk 'Sun'. Mereka digaji sebesar Rp 40 ribu sehari atau setara dengan Rp1,2 juta per bulan.

Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik pabrik atas nama Indra Liyono dan eksekutif operasional pabrik atas nama Andri Hartanto.

Keduanya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan pasal 74. Dalam ayat 2 pasal itu berisi larangan mempekerjakan anak di belum dewasa dalam pekerjaan yang berbahaya.

"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Nico.

Meski begitu, kata Nico, pihaknya belum memilih tersangka lain terkait mempekerjakan anak di belum dewasa dari pihak pemberi izin usaha.

"Nanti kita dalam investigasi nanti kita lihat apakah ada sanggup dikembangkan atau tidak," kata Nico.

Namun Nico menegaskan ke depannya kepada semua perusahaan biar memperhatikan pendataan tenaga kerja biar tidak hingga melanggar undang-undang tersebut.

"Yang bersangkutan (Indra dan Andri) ini mengaku tidak mengetahui ada pekerja di bawah umur," kata Nico.

Indra dan Andri juga dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menjadikan hilangnya nyawa dan pasal 188 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menimbulkan kebakaran.

"Andri terbukti menyuruh Subarna Ega untuk mengelas pabrik yang percikan apinya mengenai bahan-bahan kembang api yang menjadikan kebakaran dan ledakan," kata Nico.

Sementara, Subarna Ega juga menjadi tersangka dalam kejadian ini. Ia dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana dan 188 KUHP. Namun, hingga dikala ini ia masih menjadi buron pihak kepolisian.

Baca :
"Dimungkinkan yang bersangkutan (Ega) ikut meninggal dunia," kata Nico.

Akibat dari kejadian ini, dari 103 pekerja 47 meninggal dunia di kawasan kejadian, 1 orang meninggal sehabis mengalami perawatan, 45 luka-luka dan masih dirawat, dan 10 lainnya belum ditemukan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)