Showing posts sorted by date for query kpk-periksa-yorrys-terkait-kasus. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kpk-periksa-yorrys-terkait-kasus. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperlihatkan keterangan tidak benar pada persidangan masalah KTP-E untuk tersangka anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

“Selama ia (Markus Nari) anggota dewan perwakilan rakyat sering bertemu, alasannya sesama fraksi Golkar,” kata Yorrys ketika tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.

 KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Yorrys Raweyai/Aktual.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam kasus merintangi proses penyidikan tersebut.

“Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya tiba saja,” ungkap Yorrys.

Yorrys yang menjadi anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan problem KTP-E.

“Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu gres masuk di Komisi yang berbeda,” tambah Yorrys.

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka masalah dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam kasus korupsi KTP-E dan santunan keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.

Pada penggeledahan 10 Mei 2017 kemudian KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus ketika masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-E. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan semenjak 30 Mei 2017.

Markus Nari yaitu salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam masalah dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.

Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi seruan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Baca :
Atas seruan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Dua Pembakar Sekolah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi pelaku dalam masalah pembakaran tujuh gedung sekolah dasar di Kalimantan Tengah.

“Ada dua orang yang ditangkap dalam masalah pembakaran sekolah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10).



 Polisi menangkap dua tersangka yang menjadi pelaku dalam masalah pembakaran tujuh gedung se Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap Dua Pembakar Sekolah
Kabag Penerangan Umum Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul
Dua orang tersebut berinisial ET dan H. Keduanya berperan sebagai pelaksana pembakaran sekolah. “Patut diduga penangkapan dua orang ini terkait bersahabat dengan mereka yang melaksanakan pembakaran,” katanya.

Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, maka total jumlah tersangka dalam masalah ini yaitu 11 orang.

Para tersangka tersebut yaitu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti sebagai dalang pembakaran, sementara para eksekutornya yaitu Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, Yosef Duya, ET dan H.

Baca :
Dalang masalah ini yaitu anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yansen Binti. Motifnya untuk mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh sejumlah proyek yang diincar Yansen Binti, demikian isu ini dilansir dari Aktual. (ant)

Ilmu Pengetahuan Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Dorong Dibentuknya Tgpf Novel Baswedan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkapkan pelaku kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Maksud kedatangan kami mantan pimpinan dan beberapa pelopor yakni pertama kami ingin melaksanakan komunikasi atau audiensi silaturahim dengan pimpinan KPK kini untuk membicarakan beberapa hal, di antaranya kita ingin mendorong pimpinan KPK kini untuk mengusulkan tim pencari fakta terhadap kasus Novel,” kata Abraham Saad ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10).

 Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta  Ilmu Pengetahuan Para Pimpinan KPK Dorong Dibentuknya TGPF Novel Baswedan
Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkapkan pelaku kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ilustrasi/aktual.com)
Rencananya mantan pimpinan yang tiba yakni mantan pimpinan KPK jilid III yaitu Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto kemudian Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko, peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi, pelopor Allisa Wahid, Duta Baca Najwa Shihab.

Berikutnya, Direktur Amnesti Internasional di Indonesia Usman Hamid, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dan sejumlah tokoh lainnya.

 Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta  Ilmu Pengetahuan Para Pimpinan KPK Dorong Dibentuknya TGPF Novel Baswedan
Aktual.com
“Kenapa (TGPF) ini perlu? Karena sesudah waktu begitu lama, kasus Novel tidak ada penuntasan, dengan kata lain terkatung-katung. Ini sanggup mengganggu keberadaan KPK. Kita berpikiran untuk mengusulkan kepada pimpinan KPK semoga mengusulkan ke presiden pembentukan TGPF,” tambah Abraham.

Menurut Abraham, KPK mengalami banyak serangan dari banyak sekali pihak sehingga seluruh mantan pimpinan KPK juga berkewajiban untuk membantu KPK.

“Ketika KPK mengalami hal-hal yang terpuruk maka di situ kewajiban (pimpinan) KPK untuk tiba membantu, tidak terbatas kepada pansus tapi apa pun bentuk perlawanan secara eksternal KPK maka harus menjadi tanggung jawab segenap mantan pimpinan KPK,” tegas Abraham.

Sedangkan Najwa Shihab menyampaikan bahwa TPGF diusulkan oleh sekitar 20 orang.

“Kalau tidak salah ada 23-24 orang, tapi pada pada dasarnya kami merasa sudah 200 hari, sudah lebih dari 6 bulan dan memang sudah sangat mendesak pembentukan ini alasannya yakni teror terhadap Novel Baswedan ini teror terhadap kita semua yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Makara sangat ‘urgent’ untuk segera dibuat TGPF ini,” tutur Najwa.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di akrab rumahnyapada 11 April 2017 seusai shalat subuh di masjid Al-Ihsan akrab rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) semenjak 12 April 2017. Pada 30 Oktober 2017 kemudian yakni peringatan 200 hari peristiwan penyiraman air keras.

Menurut pimpinan KPK, belum ada perkembangan signifikan dari pengusutan kasus tersebut.

“Kepolisian ‘welcome’ kita masuk ke dalam, sejauh ini belum ada perubahan (informasi) yang signifikan. Saya sendiri memperlihatkan diri untuk masuk tim itu dan Polisi Republik Indonesia juga ‘welcome’, jadi artinya semuanya terbuka kok, kita harus sabar alasannya yakni ini kan kejahatan tidak gampang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Senin (30/10).

Novel pada Agustus 2017 kemudian sudah melaksanakan operasi besar yaitu memakai gigi sebagai salah satu obat pengganti kornea mata kiri yang rusak ditambah plastik artifisial, sedangkan di bab putih mata akan diganti dengan jaringan gusi.

Baca :
Seharusnya pada Oktober ini ia kembali melaksanakan operasi besar, namun permukaan retinanya tidak rata. Kondisi bola mata kanan Novel masih baik dengan tekanan 17 sedangkan mata kiri tidak sanggup dilakukan tes secara spesifik dan hanya diperiksa dengan menekan kelopak mata bab atas alasannya yakni tertutup gusi, namun diperkirakan tekanannya sedikit lebih tinggi dari mata kanan.

Dokter menyampaikan 2 macam obat tetes mata yang harus diberikan untuk menjaga tekanan bola mata, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Kumpulkan Bukti Suap Bupati Nganjuk, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah 15 Lokasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan terkait masalah dugaan suap jual-beli jabatan, yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Penggeledahan berlangsung di 15 lokasi berbeda, semenjak Jumat (27/10) hingga Senin (30/10).

“Untuk masalah di kawasan di Nganjuk dilakukan penggeledahan di 15 lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (31/10).

 melaksanakan penggeledahan terkait masalah dugaan suap jual Ilmu Pengetahuan Kumpulkan Bukti Suap Bupati Nganjuk, KPK Geledah 15 Lokasi
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers wacana OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka adalah panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan masalah suatu perusahaan adalah PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Adapun lokasi yang digeledah di antaranya rumah kelima tersangka, yakni Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot Suwandi.

Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.

Selain itu, penyidik KPK juga menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.

Febri menambahkan, penyidik KPK turut menggeledah delapan rumah saksi dalam masalah suap ini. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti suap jual-beli jabatan tersebut.

“Jadi saksi-saksi yang terkait dilakukan pengeledahan di rumahnya untuk melaksanakan pengumpulan bukti dalam masalah ini,” ujarnya.

Selain melaksanakan serangkaian penggeledahan, penyidik KPK turut menyidik 10 saksi yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Saksi-saksi tersebut diperiksa di Polres Nganjuk. Menurut Febri, investigasi sejumlah PNS di Pemkab Nganjuk itu dilakukan untuk mendalami sumber uang yang diberikan Ibnu Hajar dan Suwandi kepasa Taufiqurrahman.

“Pada prinsipnya penyidik ingin mendalami wacana sumber dari uang tersebut yang diduga merupakan uang suap dan diduga dikumpulkan oleh orang-orang tertentu,” kata dia.

Dalam masalah ini, Taufiqurrahman diduga mendapatkan Rp298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta.

Baca :
Mereka berdua disinyalir sebagai ajudan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.

KPK lalu menetapkan Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Bisri dan Harjanto sebagai tersangka suap, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Penggelapan, Seorang Dosen Guguat Kuhp Di Mk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Seorang dosen berjulukan Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penggelapan yang dilakukan seseorang dalam jabatan.

“Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana yang mengandung ketidakjelasan norma hukum,” ujar kuasa aturan Sugihartoyo, Andy Firasadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/10).

 Seorang dosen berjulukan Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal  Ilmu Pengetahuan Terkait Penggelapan, Seorang Dosen Guguat kitab undang-undang hukum pidana di MK
Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual
Frasa “karena ada korelasi kerja, atau lantaran pencarian, atau lantaran menerima upah” dalam Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana dinilai Pemohon menjadikan kerugian konstitusional kalau tidak diartikan mempunyai syarat adanya kerugian secara materil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Pemohon beropini rumusan dalam frasa tersebut dalam pelaksanaannya menjadikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap tersangka dalam proses peradilan pidana.

“Oleh alasannya yakni itu bukanlah sekadar pelanggaran implementasi norma, namun juga permasalahan ketidakjelasan terhadap penafsiran norma,” tutur Andy.

Status Pemohon pada ketika ini dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, berkaitan dengan berlakunya Pasal 374 KUHP.

Namun, Pemohon beropini bahwa pelapor dalam perkara yang dialami oleh Pemohon tidak mengalami kerugian materil, sehingga seharusnya pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum.

“Bahwa berdasarkan Pemohon penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan oleh penyidik yakni tidak sah, mengingat pelapor tidak mempunyai kedudukan aturan untuk melaporkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Andy.

Andy lalu memaparkan bahwa kliennya sudah melaksanakan upaya praperadilan atas status tersangkanya, namun diabaikan oleh pihak pengadilan.

Baca :
“Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa untuk sahnya laporan polisi maka diharapkan adanya kedudukan aturan dari pelapor yang disertai bukti dan sebagainya,” kata Andy.

Oleh alasannya yakni itu Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah frasa “karena ada korelasi kerja, atau lantaran pencarian, atau menerima upah” dalam Pasal 374 KUHP, ditafsirkan dengan memasukkan syarat bagi pelapor mengalami kerugian materil, demikian dikutip dari Aktual. (ant)

Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim Pn Bengkulu Siap Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu yaitu Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).
 menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus k Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu Siap Disidangkan
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers wacana OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus ketiganya ke jaksa penuntut umum KPK untuk segera disidangkan.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11) .

Dengan demikian JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di PN Tipikor.

Kata Febri, ketiga tersangka akan dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, mereka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di daerah berbeda.

“Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka perempuan (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” terperinci Febri.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka masalah dugaan suap yang ditangani KPK.

Baca :
Keduanya diduga mendapatkan suap dari seorang PNS berjulukan Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan kasus nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga mendapatkan suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan eksekusi penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan karena dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses eksekusi tersebut terhitung semenjak 14 Agustus 2017, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Putusan Vonis, Dpr Akan Awasi Proses Penegakan Aturan Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fadli Zon menyampaikan institusinya akan melaksanakan pengawasan jelang pembacaan putusan masalah Buni Yani atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pengawasan itu, kata Fadli untuk menjaga proses penegakan aturan tidak keluar dari norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya melihat bahwa proses penegakkan aturan tentu dari sisi dewan perwakilan rakyat yakni sisi pengawasan,” kata Fadli dikala mendapatkan audiensi Buni Yani, di Ruang Kerjanya, Kamis (2/11).

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fadli Zon menyampaikan institusinya akan melaksanakan pengawasan jelang pem Ilmu Pengetahuan Jelang Putusan Vonis, dewan perwakilan rakyat Akan Awasi Proses Penegakan Hukum Buni Yani
Tersangka masalah dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan info SARA Buni Yani (tengah), dikala menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak somasi praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan kasus dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir
“DPR sanggup mengawasi dalam proses penegakan aturan itu sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Fadli juga menjelaskan pengawasan yang dilakukan sangat terbuka termasuk pengawasan penggunaan UU termasuk pengawasan terhadap para pejabat.

Dia mengingatkan jangan hingga aturan menjadi alat kepentingan politik dan dikait-kaitkan dengan satu hal beraroma politik apalagi punya motif balas dendam atau motif-motif lain.

“Saya menilai dihentikan ada kriminalisasi terhadap warga negara, apalagi yang sanggup mereduksi hak dari warga negara yang sudah dijamin oleh kontitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” papar politikus Gerindra itu.

Ia beropini kalau vonis terhadap Buni Yani pada 14 November, akan memilih bagaimana proses penegakkan aturan Indonesia ke depan.

Karena, kalau tidak terdapat satu keadilan, akan menjadi preseden jelek ke depan terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi yaitu hak berekspresi, menyatakan pendapat verbal dan tulisan.

Baca :
“Mudah-mudahan majelis hakim sanggup menunjukkan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim sanggup berbuat adil,” sebut Fadli.

Pun demikian, Fadli menegaskan dewan perwakilan rakyat tidak dalam ranah mengintervensi terhadap proses aturan yang sedang berjalan menuju vonis tersebut.

“Tetapi dirinya berempati terhadap apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang ada di ruang publik,” pungkasnya kepada Aktual. (***)