Ilmu Pengetahuan Terkait Penggelapan, Seorang Dosen Guguat Kuhp Di Mk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Seorang dosen berjulukan Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penggelapan yang dilakukan seseorang dalam jabatan.

“Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana yang mengandung ketidakjelasan norma hukum,” ujar kuasa aturan Sugihartoyo, Andy Firasadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/10).

 Seorang dosen berjulukan Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal  Ilmu Pengetahuan Terkait Penggelapan, Seorang Dosen Guguat kitab undang-undang hukum pidana di MK
Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual
Frasa “karena ada korelasi kerja, atau lantaran pencarian, atau lantaran menerima upah” dalam Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana dinilai Pemohon menjadikan kerugian konstitusional kalau tidak diartikan mempunyai syarat adanya kerugian secara materil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Pemohon beropini rumusan dalam frasa tersebut dalam pelaksanaannya menjadikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap tersangka dalam proses peradilan pidana.

“Oleh alasannya yakni itu bukanlah sekadar pelanggaran implementasi norma, namun juga permasalahan ketidakjelasan terhadap penafsiran norma,” tutur Andy.

Status Pemohon pada ketika ini dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, berkaitan dengan berlakunya Pasal 374 KUHP.

Namun, Pemohon beropini bahwa pelapor dalam perkara yang dialami oleh Pemohon tidak mengalami kerugian materil, sehingga seharusnya pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum.

“Bahwa berdasarkan Pemohon penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan oleh penyidik yakni tidak sah, mengingat pelapor tidak mempunyai kedudukan aturan untuk melaporkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Andy.

Andy lalu memaparkan bahwa kliennya sudah melaksanakan upaya praperadilan atas status tersangkanya, namun diabaikan oleh pihak pengadilan.

Baca :
“Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa untuk sahnya laporan polisi maka diharapkan adanya kedudukan aturan dari pelapor yang disertai bukti dan sebagainya,” kata Andy.

Oleh alasannya yakni itu Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah frasa “karena ada korelasi kerja, atau lantaran pencarian, atau menerima upah” dalam Pasal 374 KUHP, ditafsirkan dengan memasukkan syarat bagi pelapor mengalami kerugian materil, demikian dikutip dari Aktual. (ant)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment