Showing posts sorted by date for query bambang-widjojanto-pengacara-setnov. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query bambang-widjojanto-pengacara-setnov. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, Kpk: Novanto Harusnya Beri Teladan Penegakan Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar harusnya memberi teladan dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Febri karena pengacara Novanto, Fredrich Yunadi melarang kliennya untuk menjalani investigasi KPK besok.


 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Larangan Pengacara, KPK: Novanto Harusnya Beri Contoh Penegakan Hukum
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Semestinya tentu pimpinan forum negara yang terhormat menawarkan teladan baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11) dikala dilansir dari Aktual.

Oleh alasannya ialah itu, Febri berharap Novanto penuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/11) besok guna diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menganggap pengacara Novanto telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK. BW menilai unsur melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi sudah dipenuhi pengacara Novanto.

Baca :
Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK dapat menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.(***)

Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh kuasa aturan dari tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Ia bereaksi atas sejumlah upaya para pengacara Setya Novanto yang telah melaporkan para pemimpin KPK ke Bareskrim Polri.

Bambang menegaskan bahwa para pengacara Setnov telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK.


 Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto buka bunyi terkait langkah yang dilakukan oleh  Ilmu Pengetahuan Bambang Widjojanto: Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
“Yang menarik bila memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN (Setya Novanto), sesungguhnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU tindak pidana korupsi, obstruction of justice itu berdasarkan saya sudah terpenuhi,” kata Bambang Widjojanto usai diskusi publik di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan sebuah kasus pidana korupsi sanggup dieksekusi penjara.

Untuk itu, Bambang pun mendorong biar KPK sanggup menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor.

“Sudah saatnya juga memakai pasal obstruction of justice alasannya ia sudah bertindak sebagai gatekeeper. Sebenarnya tidak lagi sekedar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk mengambarkan kejahatan itu,” papar laki-laki yang dekat disapa BW ini menyerupai dikutip dari Aktual.

Selain itu, BW pun juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, mustahil KPK menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

Baca :
“Surat keterangan dibilang palsu, dari mana palsunya. Kalau palsu kan ada aslinya, gitu lho, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik itu yang kasian. Kalau saya melihat sebagian tindakan itu sudah sanggup dikualifikasi sebagai obstraction of justice. Kaprikornus enggak ada surat palsu,” kata Bambang Widjojanto.

“Jadi gini, surat pencekalan itu yang melaksanakan (Ditjen) Imigrasi. Jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan,” ujarnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua Mk: Komisi Pemberantasan Korupsi Punya Hak Tangkap Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai hak untuk menangkap tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.

“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud, di Jawa Timur, Sabtu (11/11).


 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Mantan Ketua MK: KPK Punya Hak Tangkap Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Mahfud sendiri mendorong KPK segera merampungkan berkas masalah Setya Novanto, dan membawa masalah tersebut ke pengadilan. “Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” kata Mahfud.

KPK sendiri telah memberi sinyal untuk segera menahan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali ditetapkan sebaga tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penyidik berwenang menahan semua pihak yang telah menyandang status tersangka di lembaganya. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Penahanan itu sama ibarat semua kasus,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11) ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Novanto diektahui telah dua kali bolos dari panggilan penyidik KPK sepanjang proses penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan kalau KPK secara resmi kembali memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka pada masalah dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengharapkan kehadiran Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), pada Senin (13/11/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov maupun pengacaranya, Fredrich Yunadi, belum sanggup memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan kata lain, Setnov belum tentu memenuhi panggilan KPK.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

 untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo  Ilmu Pengetahuan Korupsi E-KTP, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Golkar & Ketua DPR-RI, Setya Novanto (tengah). Tirto.id/Andrey Gromico
Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto di daerah yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Saya belum tahu dia (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami menunjukkan saran mustahil sanggup hadir lantaran KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan gres sanggup dikatakan yang kedua atau ketiga kalau Setnov sebelumnya tidak tiba tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua lantaran sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi ketika dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan pertama KPK lantaran ada program di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan absensi Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan lantaran KPK belum mendapat izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Berkelahi Domba Indonesia Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta dukungan Presiden RI, serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka masalah e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa karena tidak memenuhi panggilan investigasi sebanyak 3 kali dari penyidik KPK jika masih bolos pada Senin nanti.

belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Fredrich bahkan mengancam akan meminta dukungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Polisi Republik Indonesia dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa.

"Kita akan minta dukungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa Tentara Nasional Indonesia sebab mereka (KPK) ingin berkelahi domba Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017) dikala dilansir dari Tirto.id.

Baca :
Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa ia kalah terus? Pengadilan sudah menyampaikan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin Besok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda investigasi Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).
 memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas kasus Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum sanggup memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melaksanakan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jikalau Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu ia [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami menawarkan saran mustahil sanggup hadir alasannya tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan gres sanggup dikatakan kedua atau ketiga jikalau dalam hal ini tidak tiba dengan tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan absensi untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Baca :
Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi jikalau kini KPK kini mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin biar Indonesia menjadi negara aturan lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45," tegas Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi Di Timika

Hukum Dan Undang Undang (Papua) Saldi Hermanto, wartawan Harian Pagi Salam Papua di Timika, Sabtu (11/11/2017) malam, dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok oknum anggota Polres Mimika.

Ditemui Antara di Timika, Minggu (12/11/2017), Saldi menuturkan bahwa dirinya dianiaya di Pos Terpadu bersahabat pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Kartini, Sempan, Timika oleh sekitar enam hingga delapan orang oknum polisi.

 wartawan Harian Pagi Salam Papua di Timika Ilmu Pengetahuan Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi di Timika
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16.
"Saya dikeroyok oleh sekitar enam hingga delapan orang di pos itu. Sampai di Kantor Polres Mimika, saya masih dipukuli oleh anggota Brimob di pos penjagaan," kata Saldi, menyerupai dilansir dari Antara.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, Saldi mengalami luka di bab kiri wajahnya dan leher.

Tidak itu saja, wajah Saldi terlihat infeksi dan lebam.

Saldi yang juga merupakan kontributor pada media Okezone.com untuk wilayah Timika itu mengaku masih merasa sakit pada rusuk kanannya sehingga kesulitan bernafas.

Ikhwal penganiayaan terhadap Saldi bermula dari kegiatan Pasar Malam yang berlangsung di Lapangan Timika Indah.

Pada Sabtu (11/11) malam, Saldi bersama anaknya ikut menikmati hiburan di arena Pasar Malam Timika Indah itu.

Sementara program berlangsung, terjadi kericuhan di arena itu.

Peristiwa itu menciptakan Saldi memberikan kritik kepada oknum pegawapemerintah melalui akun facebooknya.

Rupanya kritikan Saldi menciptakan sejumlah oknum pegawapemerintah kepolisian berang alasannya yakni dianggap telah dilecehkan.

Beberapa anggota Satuan Sabhara Polres Mimika lantas mencari Saldi ke warung depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Warung tersebut biasa dimanfaatkan oleh para wartawan di Timika untuk mengerjakan sekaligus mengirim informasi ke banyak sekali media.

Saat itu juga Saldi pribadi digelandang menuju Pos Terpadu di pertigaan Jalan Kartini dan Jalan Budi Utomo hingga terjadi agresi pengeroyokan dan penganiayaan.

Pemimpin Redaksi Harian Pagi Salam Papua Fidelis Jaminta mengutuk keras tindakan brutal oknum anggota Satuan Sabhara Polres Mimika yang ditengarai melaksanakan penganiayaan kepada Saldi.

"Kami akan mengawal proses aturan oknum-oknum polisi yang terlibat menganiaya Saldi hingga masalah ini tuntas," kata Fidelis.

Baca :
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan berjanji akan memproses para pelaku penganiayaan terhadap Saldi.

Oknum anggota yang terlibat masalah tersebut, katanya, sedang diperiksa intensif oleh Bagian Propam Polres Mimika.

"Pak Kapolres (AKBP Victor Dean Mackbon) memohon maaf atas insiden yang diluar dugaan ini. Beliau sangat menyesalkan insiden ini. Sekarang ini dia masih fokus menuntaskan duduk kasus di Tembagapura. Sesuai perintah pimpinan, proses penegakkan aturan berjalan. Silakan rekan-rekan mengontrol penanganan masalah ini. Sekali lagi kami mohon maaf," kata Dionisius.(***)

Ilmu Pengetahuan Jadi Tersangka Ketika Ulang Tahun, Novanto: Agar Diberi Kesehatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke-62 hari ini, Minggu (12/11/2017). Ulang tahun Novanto sempurna dua hari sesudah dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam masalah korupsi megaproyek e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto sempat tersenyum ketika ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia pun berdoa dapat menghadapi duduk kasus yang tengah dihadapinya dan diberi kesehatan.

  Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke Ilmu Pengetahuan Kaprikornus Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid bersiap memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Diberi kesehatan. Semoga segala duduk kasus dapat diselesaikan dengan baik-baik saja," kata Setya Novanto singkat sebelum memasuki Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membenarkan ada perayaan untuk ulang tahun Setya Novanto yang dihadiri keluarga dan pengurus partai Golkar. Namun, selebrasi tersebut tidak besar.

"Jadi [dalam] program tadi malam itu hadir beberapa pengurus Partai Golkar dan beberapa keluarga dan itu bukan [acara] pesta tapi itu ialah doa," ujar Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, yang juga memimpin doal di perayaan itu.

Idrus menilai, penetapan tersangka Setya Novanto merupakan sebuah perjalanan politikus pemimpin Partai Golkar itu. Ia pun mendoakan biar Novanto dapat menghadapi dan mensyukuri segala macam hal. Idrus optimistis, laki-laki yang juga menjabat Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan mengikuti proses aturan yang menderanya.

"Prinsip dasarnya bahwa ya kita menghormati proses aturan dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya," kata Idrus.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP menurut sprindik dari KPK yang telah dikeluarkan pada simpulan Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 ataas nama tersangka SN [Setya Novanto], anggota dewan perwakilan rakyat RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan sesudah mempelajari secara saksama putusan praperadilan sebelumnya. Mereka kemudian melaksanakan penyelidikan gres masalah e-KTP pada 5 Oktober 2017. KPK sudah mengusut sejumlah anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melaksanakan gelar kasus dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada simpulan Oktober 2017. Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI 2009-2014 diduga gotong royong dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Diperkiarakan, Novanto bersama kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.


Penetapan Setya Novanto bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masalah e-KTP pada 17 Juli 2017. Tidak lama, sekitar 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersangka Novanto batal sebab pengadilan menyatakan tidak sesuai Undang-Undang KPK dan SOP KPK. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka seolah-olah dengan investigasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan alasannya yaitu mendapatkan suap.

“Tidak perlu,” kata Saut dalam program Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Saut menyampaikan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani investigasi KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali bolos dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mendapatkan surat absensi Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca :
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop dewan perwakilan rakyat RI dan ditandatangani Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Febri menyampaikan alasan yang dipakai yaitu investigasi tersebut memerlukan izin Presiden.

Setya Novanto diketahui melaksanakan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya menyampaikan akan tetap fokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Demikian dikutip dari Tempo.co.(***)