Showing posts sorted by relevance for query pengertian-lingkungan-hidup. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-lingkungan-hidup. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Unsur-Unsur Lingkungan Hidup

Unsur-Unsur Lingkungan Hidup Lingkungan hidup meliputi dataran, bukit, pegunungan, laut, langit yang disinari oleh matahari. Lingkungan merupakan bab dari lingkungan hidup. Lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk insan dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup mencakup segi lingkungan fisik, lingkungan biologis, dan lingkungan sosial budaya.
 Lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda Ilmu Pengetahuan Unsur-Unsur Lingkungan Hidup
Unsur-Unsur Lingkungan Hdup
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain"

Ruang dalam pengertian lingkungan hidup tersebut di atas merupakan daerah berkumpulnya komponen lingkungan hidup. Dengan demikian dimana ada komponen komponen lingkungan hidup maka disitu ada ruang. Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana antara lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang serasi dan stabil, saling memberi dan mendapatkan kehidupan.

Bentuk ekosistem yang terbesar ialah bumi (biosfer). Lingkungan biosfer bisa dibagi menjadi ekosistem yang lebih kecil, ibarat ekosistem laut, danau, sungai, pulau, hutan, padang rumput, kota, sawah dan lain lain. Semua komponen ekosistem baik biotik maupun abiotik saling berinteraksi dengan hasil bisa nyata dan bisa negatif.

Berdasarkan pengertian lingkungan hidup diatas, sanggup kita ketahui bahwa unsur-unsur lingkungan hidup yaitu sebagai berikut :

1. Unsur Fisik/Abiotik

Unsur Abiotik yaitu istilah yang biasanya dipakai untuk menyebut sesuatu yang tidak hidup (benda-benda mati dan merupakan bentukan dari alam atau unsur yang terdapat dalam lingkungan hidup untuk media saling berhubungan. Komponen abiotik merupakan komponen penyusun ekosistem yang terdiri dari benda-benda tak hidup. Secara terperinci, komponen abiotik merupakan keadaan fisik dan kimia di sekitar organisme yang menjadi medium dan substrat untuk menunjang berlangsungnya kehidupan organisme tersebut. Unsur abiotik sangat kuat bagi kehidupan kita alasannya yaitu jikalau tidak ada unsur abiotik maka kita tidak bisa berkembang biak secara sempurna. Contoh : air, tanah, udara, gunung, laut, sinar matahari.

2. Unsur Biotik/Hayati

Biotik adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang merupakan komponen lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup (organisme). Pada pokoknya makhluk hidup sanggup digolongkan menurut jenis-jenis tertentu, contohnya golongan manusia, binatang dan tumbuhan. Makhluk hidup menurut ukurannya digolongkan menjadi mikroorganisme dan makroorganisme. Manusia merupakan faktor biotik yang memiliki imbas terkuat di bumi ini, baik dalam imbas memusnahkan dan melipatkan, atau mempercepat penyebaran binatang dan tumbuhan. Berdasarkan kiprah dan fungsinya, makhluk hidup dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
  • Produsen yaitu makhluk hidup yang bisa mengubah zat anorganik menjadi zat organik (organisme autotrof). Proses tersebut hanya bisa dilakukan oleh flora yang berklorofil dengan cara fotosintesis. Contoh produsen adalah alga, lumut dan tumbuhan hijau.
  • Konsumer yaitu organisme heterotrof yang tidak bisa menciptakan makanannya sendiri dan tergantung kepada organisme lain, baik yang bersifat heterotrof maupun yang autotrof. Konsumer biasanya merupakan hewan. Hewan yang memakan flora secara eksklusif (herbivora) dinamakan konsumer primer. Hewan yang memakan konsumer primer dinamakan konsumer II dan seterusnya sehingga terbentuk suatu rantai makanan. Konsumer terakhir disebut konsumer puncak. Contoh konsumer puncak adalah manusia.
  • Dekomposer yaitu organisme yang menguraikan materi organik menjadi anorganik untuk lalu dipakai oleh produsen. Dekomposer sanggup disebut juga sebagai organisme detritivor atau pemakan bangkai. Contoh organisme dekomposer adalah bakteri pembusuk dan jamur. Setiap makhluk hidup hanya sanggup hidup dan berkembang biak pada lingkungan yang cocok,yang disebut habitat.Didalam ekosistem,setiap organisme mempunya fungsi dan kiprah tertentu .Hal ini dikenal dengan nisia.Oleh alasannya yaitu itu, komponen biotik ekosistem sanggup dikelompokkan menurut nisia tadi.Secara garis besar ada empat nisia. Hutan juga termasuk unsur biotik.

3. Unsur Sosial Budaya

Apa yang dimaksud Unsur sosial budaya? Unsur soosial budaya yaitu segala sesuatu yang disekitar kita yang merupakan buatan insan atau segala sesuatu yang berasal dari hasil pikiran atau gagasan, dan keyakinan dalam berperilaku dan nalar kecerdikan ciptaan manusia, Contoh : gedung, jalan, jembatan, kendaraan, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain lain. Unsur ini berperan dalam perubahan lingkungan demi memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Dasar Hukum :  

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi : 

    1. Brewer R, The science of Ecology, Second Edition, New York, Saunders College Publishing, 1993.
    2. Chafid Fandeli, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar dan Penerapannya dalam Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1992.
    3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan-hidup
    4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan-hidup

      Ilmu Pengetahuan Pengertian Lingkungan Hidup

      By Sugi Arto

       yaitu sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup Ilmu Pengetahuan Pengertian Lingkungan Hidup
      Lingkungan Hidup

      Pengertian Lingkungan Hidup. Pengertian dari Lingkungan yaitu sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para jago lingkungan memperlihatkan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) yaitu suatu sistem yang kompleks dimana banyak sekali faktor kuat timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan.

      Pengertian lingkungan hidup yaitu sebuah kesatuang ruang dengan segala benda dan makhluk hidup di dalamnya termasuk insan dan perilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan dan makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan hidup meliputi ekosistem, sikap sosial, budaya, dan juga udara yang ada. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.

      Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

      S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang pribadi mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, spesialis ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan yaitu jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

      Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, jago aturan lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya insan dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang daerah insan berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan insan dan jasad hidup lainnya.

      Menurut pengertian juridis, menyerupai diberikan oleh Undang-Undang perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982:
      1. Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
      2. Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
      3. S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
      4. Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
      5. St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.

      Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.

      Sumber :


      Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

      Ilmu Pengetahuan Konsep Lingkungan Di Indonesia

      Konsep Lingkungan di Indonesia - Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain. A.F.A Pengertian lingkungan hidup sanggup dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar insan atau makhluk hidup yang mempunyai relasi timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
       
       definisi Lingkungan Hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda Ilmu Pengetahuan Konsep Lingkungan Di Indonesia
      Konsep Lingkungan DI Indonesia
      Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga membuat suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup meliputi seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik yaitu benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni meliputi tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

      Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam berdasarkan UU No. 23 tahun 2007 yaitu kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada insan dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan insan maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.

      Unsur-unsur lingkungan hidup sanggup dibedakan menjadi tiga, yaitu :
      1. Unsur Hayati (Biotik) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, sepertimanusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah,maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi kalau berada di dalam kelas, makalingkungan hayati yang mayoritas yaitu teman-teman atau sesama manusia.
      2. Unsur Sosial Budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibentuk insan yang merupakansistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam sikap sebagai makhluk sosial.Kehidupan masyarakat sanggup mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yangdiakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
      3. Unsur Fisik (Abiotik ) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup,seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besarperanannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.

      Dasar Hukum :

      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
      2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

      Referensi :

      1. Satiawan B, Bruce Mitchel, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2000.
      2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan
      3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan

      Ilmu Pengetahuan Pengertian Lingkungan

      By Sugi Arto

       Lingkungan ialah kombinasi antara kondisi fisik yang meliputi keadaan sumber daya alam s Ilmu Pengetahuan Pengertian Lingkungan
      Lingkungan

      Pengertian Lingkungan. Lingkungan ialah kombinasi antara kondisi fisik yang meliputi keadaan sumber daya alam menyerupai tanah, air, energi surya, mineral, serta tanaman dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan insan menyerupai keputusan bagaimana memakai lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga sanggup diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar insan dan menghipnotis perkembangan kehidupan manusia.

      Lingkungan terbagi 2 yaitu Biotik dan Abiotik sanggup dijelaskan sebagai berikut :
      1. Komponen biotik ialah segala sesuatu yang bernyawa, contohnya binatang, tumbuh-tumbuhan, mikroba, insan dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
      2. Komponen abiotik ialah segala yang tidak bernyawa menyerupai tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi, dan energi.

      Ilmu yang mempelajari lingkungan ialah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan ialah cabang dari ilmu biologi.

      Berdasarkan segi trofik atau nutrisi, maka komponen biotik dalam ekosistem terdiri atas dua jenis sebagai berikut.
      1. Komponen autotrofik (autotrophic). Kata autotrofik berasal dari kata autos artinya sendiri, dan trophikos artinya menyediakan makanan. Komponen autotrofik, yaitu organisme yang bisa menyediakan atau mensintesis makanannya sendiri berupa materi organik berasal dari bahan-bahan anorganik dengan sumbangan klorofil dan energi utama berupa radiasi matahari. Oleh sebab itu, organisme yang mengandung klorofil termasuk ke dalam golongan autotrof dan pada umumnya ialah golongan tumbuh-tumbuhan. Pada komponen nutrofik terjadi pengikatan energi radiasi matahari dan sintesis materi anorganik menjadi materi organik kompleks.
      2. Komponen heterotrofik (heterotrofhic). Kata heterotrof berasal dari kata hetero artinya berbeda atau lain, dan trophikos artinya menyediakan makanan. Komponen heterotrofik, yaitu organisme yang hidupnya selalu memanfaatkan materi organik sebagai materi makanannya, sedangkan materi organik yang dimanfaatkan itu disediakan oleh organisme lain. Jadi, komponen heterotrofit memperoleh materi kuliner dari komponen autotrofik, kemudian sebagian anggota komponen ini menguraikan materi organik kompleks ke dalam bentuk materi anorganik yang sederhana dengan demikian, binatang, jamur, jasad renik termasuk ke dalam golongan komponen heterotrofik.

      Odum (1993) mengemukakan bahwa semua ekosistem apabila ditinjau dari segi struktur dasarnya terdiri atas empat komponen. Pernyataan yang serupa juga dikemukakan oleh Resosoedarmo dkk. (1986) bahwa ekosistem ditinjau dari segi penyusunnya terdiri atas empat kompoenen, yaitu komponen abiotik, komponen biotik yang meliputi produsen, konsumen, dan pengurai. Masing-masing dari komponen itu diuraikan sebagai berikut:
      • Komponen Abiotik (benda mati atau nonhayati), yaitu komponen fisik dan kimia yang terdiri atas tanah, air, udara, sinar matahari, dan lain sebagainya yang berupa medium atau substrat untuk berlangsungnya kehidupan. Menurut Setiadi (1983), komponen biotik dari suatu ekosistem sanggup meliputi senyawa dari elemen inorganik contohnya tanah, air, kalsium, oksigen, karbonat, fosfat, dan banyak sekali ikatan senyawa organik. Selain itu, juga ada faktor­faktor fisik yang terlibat contohnya uap air, angin, dan radiasi matahari.
      • Komponen produsen, yaitu organisme autotrofik yang pada umumnya berupa tanaman hijau. Produsen memakai energi radiasi matahari dalam proses fotosintesis, sehingga bisa mengasimilasi CO, dan H20 menghasilkan energi kimia yang tersimpan dalam karbohidrat. Energi kimia inilah bergotong-royong merupakan sumber energi yang kaya senyawa karbon. Dalam proses fotosintesis tersebut, oksigen dikeluarkan oleh tanaman hijau kemudian dimanfaatkan oleh semua makhluk hidup di dalam proses pemapasan.
      • Komponen konsumen, yaitu organisme heterotrofik contohnya binatang dan insan yang makan organisme lain. Jadi, yang disebut sebagai konsumen ialah semua organisme dalam ekosistem yang memakai hasil sintesis (bahan organik) dari produsen atau dari organisme lainnya. Berdasarkan kategori tersebut, maka yang termasuk konsumen ialah semua jenis binatang dan insan yang terdapat dalam suatu ekosistem. Konsumen sanggup digolongkan ke dalam: konsumen pertama, konsumen kedua, konsumen ketiga, dan mikrokonsumen (Resosoedarmo dkk., 1986; Setiadi, 1983).
      1. Konsumen pertama ialah golongan herbivora, yaitu binatang yang makan tumbuh-tumbuhan hijau. Contoh organisme yang termasuk herbivora ialah serangga, rodensia, kelinci, kijang, sapi, kerbau, kambing, zooplankton, crustaeeae, dan mollusca.
      2. Konsumen kedua ialah golongan karnivora kecil dan omnivora. Karnivora kecil, yaitu binatang yang berukuran badan lebih kecil dari karnivora besar dan memakan binatang lain yang masih hidup, contohnya anjing, kucing, mbah, anjing hutan, burung prenjak, burung jalak, dan burung gagak. Omnivora, yaitu organisme yang memakan herbivora dan tumbuh-tumbuhan, contohnya insan dan burung gereja.
      3. Konsumen ketiga ialah golongan karnivora besar (karnivora tingkat tinggi). Karnivora besar, yaitu binatang yang memakan atau memangsa karnivora kecil, herbivora, maupun omnivora, contohnya singa, harimau, serigala, dan burung rajawali.
      4. Mikrokonsumen ialah tanaman atau binatang yang hidupnya sebagai parasit, scavenger, dan saproba. Parasit tanaman maupun binatang hidupnya bergantung kepada somber kuliner dari inangnya. Sedangkan scavenger dan saproba hidup dengan makan bangkai binatang dan tanaman yang telah mati.
      • Komponen pengurai, yaitu mikroorganisme yang hidupnya bergantung kepada materi organik dari organisme mati (binatang, tumbuhan, dan insan yang telah mati). Mikroorganisme pengurai tersebut pada umumnya terdiri atas kuman dan jamur. Berdasarkan atas tahap dalam proses penguraian materi organik dari organisme mati, maka organisme pengurai terbagi atas dekomposer dan transformer (Setiadi, 1983). Dekomposer, yaitu mikroorganisme yang menyerang bangkai binatang dan sisa tanaman mati, kemudian memecah materi organik kompleks ke dalam ikatan yang lebih sederhana, dan proses dekomposisi itu disebut humifikasi yang menghasilkan humus. Transformer, yaitu mikroorganisme yang meneruskan proses dekomposisi dengan mengubah ikatan organik sederhana ke dalam bentuk materi anorganik yang siap dimanfaatkan lagi oleh produsen (tumbuh-tum­buhan), dan proses dekomposisi itu disebut mineralisasi yang menghasilkan zat hara.

      Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain.A.F.A Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar insan atau makhluk hidup yang mempunyai hubungan timbal balik dan kompleks serta saling menghipnotis antara satu komponen dengan komponen lainnya.

      Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga membuat suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup meliputi seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik ialah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni meliputi tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

      Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam berdasarkan No 23 tahun 2007 ialah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada insan dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan insan maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.

      Sumber :


      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

      Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi, Dan Manfaat Amdal

      By Sugi Arto

       ialah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi, dan Manfaat AMDAL
      Analisis lingkungan

      Pengertian dari Lingkungan ialah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para andal lingkungan memperlihatkan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) ialah suatu sistem yang kompleks dimana banyak sekali faktor kuat timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan.

      Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan balasan dari teman-teman perihal pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?.". untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan perihal AMDAL ibarat tema diatas dengan menyajikan point-point ibarat pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat semoga kita mengetahui AMDAL itu secara detail. Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL ialah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan imbas lingkungan atau planning acara proyek dengan bertujuan memastikan adanya persoalan imbas lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.

      AMDAL ialah kependekan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL berdasarkan PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL ialah Kajian atas imbas besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu perjuangan atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan perihal penyelenggaraan perjuangan atau kegiatan. AMDAL ialah analisis yang mencakup banyak sekali macam faktor ibarat fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

      Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan alasannya ialah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek acara industri atau kegiatan-kegiatan yang sanggup menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL ialah PIL (Penyajian isu lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis imbas lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL ialah menjaga dengan kemungkinan imbas dari suatu planning perjuangan atau acara sehingga.

      Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam planning perjuangan atau acara semoga tidak memperlihatkan imbas jelek bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL ialah sebagai berikut..
      1. Bahan perencanaan pembangunan wilayah;
      2. Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari planning perjuangan dan/atau kegiatan;
      3. Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari planning perjuangan dan/atau kegiatan;
      4. Memberi masukan dalam penyusunan planning pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
      5. Memberikan isu terhadap masyarakat atas imbas yang ditimbulkan dari suatu planning perjuangan dan atau kegiatan;
      6. Tahap pertama dari rekomendasi perihal izin usaha;
      7. Merupakan Scientific Document dan Legal Document; dan
      8. Izin Kelayakan Lingkunga.
      Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga planning perjuangan dan/atau acara perjuangan sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut...

      1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

      • Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
      • Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
      • Menjaga semoga pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
      • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

      2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa

      • Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
      • Menjadi tumpuan untuk peminjaman kredit.
      • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

      3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

      • Mengetahui semenjak dari awal imbas dari suatu kegiatan.
      • Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
      • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

      Sumber :

      1. Undang-Undang no. 23 tahun 1997 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup,
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal,
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 perihal "Izin Lingkungan Hidup"

      Ilmu Pengetahuan Analisis Efek Lingkungan


      By Sugi Arto

       ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan Ilmu Pengetahuan Analisis Dampak Lingkungan
      Analisis Dampak Lingkungan

      Analisis Dampak Lingkungan. Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini dibentuk ketika perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan menawarkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini ialah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar aturan AMDAL di Indonesia ialah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 wacana "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 wacana Amdal.

      Pembangunan yang dilakukan selalu berdampak pada lingkungan, baik yang bersifat faktual maupun yang bersifat negatif. Dampak yang terjadi ini harus dianalisis sebaik mungkin untuk mendapat masukan dan pertimbangan guna membuat lingkungan yang sehat dan nyaman.

      Definisi dan Pengertian dari AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 wacana Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan.

      AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibentuk pada tahap perencanaan, dan dipakai untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai perhiasan studi kelayakan suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bab studi kelayakan untuk melaksanakan suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin melaksanakan perjuangan dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini sanggup diketahui secara lebih terang dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak faktual yang akan timbul dari perjuangan dan/atau aktivitas sehingga sanggup dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan menyebarkan dampak positif.

      Untuk mengukur atau memilih dampak besar dan penting tersebut di antaranya dipakai kriteria mengenai :

      a. besarnya jumlah insan yang akan terkena dampak planning perjuangan dan/atau kegiatan;
      b. luas wilayah penyebaran dampak;
      c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
      d. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
      e. sifat kumulatif dampak;
      f.  berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

      Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau aktivitas yang kemungkinan sanggup menjadikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup mencakup :

      a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

      b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu

      c. proses dan aktivitas yang secara potensial sanggup menjadikan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

      d. proses dan aktivitas yang kesudahannya sanggup mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

      e. proses dan aktivitas yang kesudahannya akan sanggup mempengaruhi pelestarian tempat konservasi sumber daya dan/atau pinjaman cagar budaya;

      f. introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

      Tujuan secara umum AMDAL ialah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan wacana pelaksanaan planning aktivitas yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup.

      FungsiAnalisis Dampak Lingkungan :

      1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah,
      2. Membantu proses pengambilan keputusan wacana kelayakan lingkungan hidup dari planning perjuangan dan/atau kegiatan,
      3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari planning perjuangan dan/atau kegiatan,
      4. Memberi masukan untuk penyusunan planning pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,
      5. Memberi isu bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu planning perjuangan dan atau kegiatan,
      6. Awal dari rekomendasi wacana izin usaha,
      7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document, dan
      8. Izin Kelayakan Lingkungan

      Sumber :

      1. Undang-Undang no. 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup,
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal,
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 wacana "Izin Lingkungan Hidup"

      Ilmu Pengetahuan Manfaat Lingkungan Bagi Manusia

      Manfaat Lingkungan Bagi Manusia - Kita insan merupakan mahluk hidup yang paling banyak memanfaatkan hasil alam alasannya yaitu itu pula kita wajib menjaga kelestarian alam dengan banyak sekali cara. Mulai dari hal-hal sepele menyerupai membuang sampah pada tempatnya, meminimalisasi sampah, memanfaatkan lahan yang kosong untuk ditanami, memakai energi dengan ekonomis dan memanfaatkan energi yang ramah lingkungan. Dengan begitu, bumi sebagai tempat tinggal kita akan lebih ramah dan memperlihatkan kembali keuntungannya untuk kita.

      Kita insan merupakan mahluk hidup yang paling banyak memanfaatkan hasil alam alasannya yaitu itu  Ilmu Pengetahuan Manfaat Lingkungan Bagi Manusia
      Manfaat Lingkungan Hidup Bagi Manusai
      Arti pentingnya manfaat Lingkungan Bagi Kehidupan yaitu :
      1. Lingkungan sebagai wahana atau tempat bagi kelanjutan kehidupan,
      2. Lingkungan sebagai tempat tinggal (habitat),
      3. Lingkungan sebagai tempat mencari makan, dan 
      4. Lingkungan sebagai acara sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain lain.
      Manfaat penghijauan tidak hanya bermanfaat untuk insan tetapi juga bermanfaat untuk makhluk hidup lainnya dan keseimbangan banyak sekali sistem di bumi.

      Tanaman hijau baik yang besar maupun kecil mempunyai kiprahnya masing-masing. Berikut ini yaitu manfaat dari penghijauan :
      • Sebagai pelindung, pohon melindungi kita dari terik sinar matahari, debu, gas berbahaya, meredam bunyi dan lain sebagainya.
      • Banyak tumbuhan yang menjadi sumber masakan bagi insan dan hewan. Dengan melaksanakan penghijauan berarti kita menyediakan lebih banyak makanan,
      • Penyimpanan air,
      • Menjaga iklim,
      • Manfaat estetis.
      Manusia di muka bumi selalu membutuhkan makan,minum.tempat tinggal,dan juga membutuhkan pakaian.Maka dari itu insan selalu memerlukan pertolongan pada lingkungannya secara langsung. Contoh manfaat lingkungan bagi insan antara lain :
      • Udara untuk keperluan pernapasan alasannya yaitu tidak ada insan yang sanggup bertahan hidup tanpa adanya pertolongan udara.
      • Air untuk minum,mandi,pengairan sawah,dan pembangkit tenaga listrik.
      • Tumbuhan dan Hewan untuk pemenuhan kebutuhan protein hewani dan nabati. Selain itu flora dan binatang juga sanggup di jadikan sebagai sumber tenaga dan kesenangan .Di kawasan tertentu,sapi dan kerbau dijadikan sebagai penarik bajak di sawah, serta kuda untuk menarik delman dan dijadikan sebagai sarana olahraga berkuda.
      • Lahan untuk tempat mendirikan banyak sekali prasarana dalam mendukung kehidupan manusia,misalnya untuk menciptakan tempat tinggal, gedung-gedung pemerintah, olahraga dan pertokoan.
      • Sumber barang tambang dan sumber daya mineral, menyerupai emas, perak, tembaga, dan lainnya.
      • Penghasil materi baku dan materi mentah untuk industri.

      Dasar Hukum :

      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

      Referensi :

      1. Hardjosoemantri K., Hukum Tata Lingkungan, Cetakan ke Lima Belas, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2000.
      2. Odum T, 1988, Basic of Ecology, New York, John Wiley & Sons.
      3. Satiawan B, Bruce Mitchel, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2000.
      4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan
      5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan

      Ilmu Gres Pembiasaan Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laris Beserta Contohnya

      Pernahkah kalian mendengar istilah adaptasi? Saya yakin niscaya pernah. Adaptasi ialah kata yang sudah tidak gila lagi di indera pendengaran kita. Adaptasi sering kali dilakukan murid gres pindahan dari sekolah lain di sekolah gres dengan lingkungan yang juga baru. Namun apakah kita sudah mengetahui arti yang sesungguhnya dari adaptasi? Baiklah, pribadi saja ya kita mulai pembahasannya.

      Pengertian Adaptasi

      Adaptasi ialah kemampuan makhluk hidup untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungannya. Setiap lingkungan dibumi mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Penyesuaian makhluk hidup ini menyebabkan makhluk hidup mempunyai bentuk dan karakteristik yang berbeda pula pada tiap-tiap lingkungannya. Makhluk hidup perlu menyesuaikan diri biar bisa bertahan hidup dalam lingkungannya. Sehingga penyesuaian sangat penting dilakukan mahluk hidup biar tidak terjadi kepunahan.

      Tujuan Adaptasi

      1. Untuk melindungi diri dari musuh atau pemangsa.
      2. Untuk memperoleh makanan.
      3. Untuk bertahan hidup.

      Jenis-Jenis Adaptasi

      Adaptasi yang dilakukan makhluk hidup dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:

      1. Adaptasi Morfologi

      Adaptasi morfologi ialah penyesuaian bentuk badan dan struktur badan luar makhluk hidup atau alat-alat badan makhluk hidup terhadap lingkungannya. Adaptasi ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk tubuhnya dengan kondisi daerah tinggalnya guna mempertahankan hidupnya.

      Contoh penyesuaian morfologi pada manusia
      • Kulit insan menjadi hitam bila terlalu lama terkena sinar matahari
      • Rambut-rambut halus pada kulit insan akan bangun bila suhu udara dingin.
      • Lubang hidung insan berada/menghadap ke bawah sehingga tidak gampang kemasukkan air

      Contoh penyesuaian morfologi pada hewan

      Pernahkah kalian mendengar istilah penyesuaian Ilmu Baru Adaptasi Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laku beserta Contohnya
      • Bentuk kaki atau cakar pada bangsa unggas sanggup dibedakan menjadi tipe perenang, pemanjat, petengger, pejalan, dan pencengkeram.
      • Bentuk paruh pada bangsa unggas sanggup dibedakan menjadi tipe pemakan biji, pemakan daging, pemakan ikan, dan pengisap madu.
      • Bentuk ekspresi serangga sanggup dibedakan menjadi 5 tipe ekspresi yakni tipe ekspresi serangga penggigit, penusuk, penghisap, penjilat, dan penyerap.

      Contoh penyesuaian morfologi pada tumbuhan

      Pernahkah kalian mendengar istilah penyesuaian Ilmu Baru Adaptasi Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laku beserta Contohnya
      • Tumbuhan yang menyesuaikan diri pada lingkungan air disebut hidrofit.
      Contoh : teratai, enceng gondok, kangkung, tumbuhan bakau.
      • Tumbuhan darat yang menyesuaikan diri pada lingkungan kurang air ( kering )yang disebut xerofit.
      Contoh : kaktus, lili gurun, pohon kurma, pengecap buaya (aloevera)
      • Tumbuhan darat yang menyesuaikan diri pada lingkungan lembab yang disebut higrofit.
      Contoh : tumbuhan paku, lumut, tumbuhan kemunting, tumbuhan daun ungu, dedalu.

      2. Adaptasi Fisiologi

      Adaptasi fisiologi yaitu penyesuaian fungsi alat badan cuilan dalam pada makhluk hidup terhadap lingkungannya. Adaptasi ini menyangkut fungsi organ badan makhluk hidup serta melibatkan zat-zat tertentu untuk membantu proses metabolisme.

      Contoh penyesuaian fisiologi pada manusia
      • Tubuh insan berkeringat ketika kepanasan. Dengan berkeringat, badan insan akan dingin.
      • Pada ketika udara dingin, orang cenderung buang air kecil (kencing).
      • Mata insan sanggup menyesuaikan dengan intensitas cahaya yang diterimanya. Ketika di daerah yang terang, pupil akan menyempit, sebaliknya ketika di daerah yang gelap maka pupil akan melebar.

      Contoh penyesuaian fisiologi pada hewan

      Pernahkah kalian mendengar istilah penyesuaian Ilmu Baru Adaptasi Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laku beserta Contohnya
      • Hewan onta mempunyai punuk untuk menyimpan lemak. Bentuk kakinya yang berukuran besar bermanfaat untuk membantu berjalan biar tidak terperosok ke dalam pasir.
      • Hewan mamalia yang bisa memamah biak, contohnya sapi, kambing, kerbau. Makanan binatang tersebut ialah rumput-rumputan di dalam susukan pencernaannya terdapat enzim selulase.
      • Musang yang yang mempunyai kelenjar wangi dan menyemburkan cairan untuk mengelakkan dirinya dari musuh.
      • Berdasarkan jenis makanannya, binatang sanggup dibedakan menjadi karnivora (pemakan daging). herbivora (pemakan tumbuhan), serta omnivora (pemakan daging dan tumbuhan). Penyesuaian hewan-hewan tersebut terhadap jenis makanannya terdapat pada ukuran (panjang) usus dan enzim pencernaan yang berbeda.
      • Burung hantu mempunyai penglihatan dan pendengaran yang sangat tajam yang memungkinkannya untuk sanggup melihat di malam hari.

      Contoh penyesuaian fisiologi pada tumbuhan

      Pernahkah kalian mendengar istilah penyesuaian Ilmu Baru Adaptasi Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laku beserta Contohnya
      • Kantung semar yang berbentuk guci. Serangga yang hinggap di tepi kantong semar akan tergelincir dan terperangkap cairan yang ada di dalam kantong. Cairan ini berkhasiat untuk menghancurkan serangga sehingga nitrogennya sanggup diserap. 
      • Bau khas pada bunga mengundang serangga untuk membantu proses penyerbukan. Bunga jenis ini menghasilkan madu atau nectar, dan serbuk sarinya gampang melekat. 
      • Bunga raflesia yang mengeluarkan wangi busuk untuk menarik serangga biar mendatanginya. Dengan demikian ketika serangga masuk ke dalam bunga raflesia akan menjadi makanannya.

      3. Adaptasi Tingkah Laku

      Adaptasi tingkah laris yaitu penyesuaian makhluk hidup terhadap lingkungannya dalam bentuk tingkah laku. Adaptasi tingkah laris bekerjasama dengan tindakan makhluk hidup untuk melingdungi diri dari serangan pemangsa.

      Contoh penyesuaian tingkah laris pada manusia
      • Ketika ada petir, insan akan menutup telinganya.
      • Ketika menghirup wangi yang tidak sedap insan akan menutup hidungnya.
      • Isyarat dengan menggelengkan kepala untuk mengungkapkan penolakan terhadap sesuatu.

      Contoh penyesuaian tingkah laris pada hewan

      Pernahkah kalian mendengar istilah penyesuaian Ilmu Baru Adaptasi Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laku beserta Contohnya
      • Bunglon yang bisa mengubah warna kulitnya mirip daerah yang dihinggapi (mimikri)
      • Kerbau berkubang di lumpur. Dengan berkubang di lumpur maka badan kerbau akan tertutup oleh lumpur sehingga mengurangi rasa panas dari sengatan terik matahari.
      • Gajah menyemprotkan dengan belalainya ke seluruh badan dengan tujuan mengurangi  panas matahari 
      • Cecak memutuskan ekornya untuk mengelabui musuhnya ( autotomi )
      • Semut selalu mendekatkan kepalanya ke kepala semut lainnya apabila berpapasan. Hal ini dilakukan oleh semut untuk mengenali atau berkomunikasi
      • Trenggiling akan menggulungkan tubuhnya bila terancam

      Contoh penyesuaian tingkah laris pada tumbuhan

      Pernahkah kalian mendengar istilah penyesuaian Ilmu Baru Adaptasi Morfologi, Fisiologi, Tingkah Laku beserta Contohnya
      • Tumbuhan putri aib mengatupkan/menguncupkan daunnya ketika terkena rangsangan/disentuh.
      • Pada animo kemarau tumbuhan jati, mahoni, kedondong, sengon, petai, randu, bunga flamboyan akan meranggas ( menggugugurkan daun ). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi penguapan.
      • Daun jagung menggulung apabila udara sangat panas
      • Bunga matahari menghadap arah sinar matahari 
      • Mekarnya bunga pukul delapan yang biasanya mekar pada pukul delapan pagi alasannya ialah adanya rangsangan cahaya matahari.

      Demikianlah pembahasan perihal Adaptasi Fisiologi, Morfolgi, Tingkah laris beserta Contohnya. Semoga bermanfaat.

      Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan Dan Fungsi Aturan

      Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian hukum. Telah banyak para jago dan sarjana aturan yang mencoba untuk memperlihatkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun jago atau sarjana aturan yang bisa memperlihatkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak.

      A. Pengertian Hukum

      Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan jago aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?

      Ketiadaan definisi aturan terperinci menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan derma aturan yang diberikan kepada masyarakat.

       belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum
      Materi Hukum
      Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa gotong royong aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak jago aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

      Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

      Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya yaitu kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para jago aturan yaitu sebagai berikut :

      1. Drs. E. Utrecht, S.H.

      Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya yaitu pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

      2. Achmad Ali

      Hukum yaitu seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan itu.

      3. Immanuel Kant

      Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).

      4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

      Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

      5. J.C.T. Simorangkir

      Hukum yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh forum berwenang.

      6. Mr. E.M. Meyers

      Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

      7. S.M. Amin

      Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

      8. P. Borst

      Hukum yaitu keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

      9. Prof. Dr. Van Kan

      Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

      Jadi, aturan yaitu suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yaitu aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

      B. Unsur-unsur Hukum

      1. Apabila kita lihat dari beberapa perumusan perihal banyak sekali pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa aturan itu mencakup unsur-unsur :
      2. peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
      3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
      4. peraturan itu bersifat memaksa; dan
      5. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
      Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah aturan itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah aturan itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

      Dengan demikian, aturan itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah aturan akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman. Sifat aturan yang demikian itu memperlihatkan ciri-ciri hukum, yaitu :
      1. adanya perintah dan atau larangan;
      2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
      3. adanya hukuman atau hukuman. 
       

      C. Ciri-Ciri Hukum

      Hukum mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

      Berikut yaitu ciri-ciri aturan :
      1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
      2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
      3. Peraturan itu bersifat memaksa;
      4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
      5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
      6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

      D. Sifat Hukum

      Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian hukum yaitu peraturan perihal perbuatan moral yang menjamin keadilan.

      Hukum yaitu salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma aturan mempunyai eksekusi yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, biar sanggup terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan biar ketidakbebasan tersebut sanggup menghasilkan keteraturan. Ada banyak sekali macam pengertian hukum berdasarkan para ahli, sehingga menciptakan tidak adanya pengertian dari aturan yang mempunyai satu arti.

      Berikut ini yaitu sifat dari hukum, sebagai berikut :

      a. Besifat Mengatur

      Hukum dikatakan mempunyai sifat mengatur alasannya yaitu aturan memuat banyak sekali peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

      b. Bersifat Memaksa

      Hukum dikatakan mempunyai sifat memaksa alasannya yaitu aturan mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya hukuman yg tegas terhadap orang-orang yg melaksanakan pelanggaran terhadap hukum.

      c. Bersifat Melindungi

      Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu aturan dibuat untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg harmonis antara banyak sekali kepentingan yg ada.

      E. Tujuan Hukum

      Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori perihal tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan itentukan oleh keyakinan kita yang etis perihal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

      Tujuan aturan mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

      Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan yaitu manfaat dalam memperlihatkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

      Berikut yaitu Tujuan Hukum :
      1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
      2. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai;
      3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
      4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
      5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
      6. Sebagai sarana aktivis pembangunan; dan
      7. Sebagai fungsi kritis.
      Berkenaan dengan tujuan aturan (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para jago aturan sebagai berikut :

      1. Aristoteles (Teori Etis )

      Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

      2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

      Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

      3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

      Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

      4. Van Apeldorn

      Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

      5. Prof Subekti S.H.

      Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

      6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

      Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern langsung (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

      F. Fungsi Hukum

      Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana aturan tersebut, intinya kita sanggup menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

      Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
      1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
      2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memperlihatkan keadilan bagi manusia; dan
      3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai pola tujuan negara.
      Fungsi dari aturan secara umum yaitu :
      1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
      2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
      3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
      4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
      5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
      6. Hukum berfungsi untuk menuntaskan pertikaian.
      Tugas dari Hukum yaitu sebagai berikut :
      1. Menjamin adanya kepastian hukum;
      2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
      3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

      Referensi :

      1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
      2. Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
      3. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
      4. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
      5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum