Ilmu Pengetahuan Pengertian Lingkungan Hidup

By Sugi Arto

 yaitu sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup Ilmu Pengetahuan Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan Hidup. Pengertian dari Lingkungan yaitu sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para jago lingkungan memperlihatkan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) yaitu suatu sistem yang kompleks dimana banyak sekali faktor kuat timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan.

Pengertian lingkungan hidup yaitu sebuah kesatuang ruang dengan segala benda dan makhluk hidup di dalamnya termasuk insan dan perilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan dan makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan hidup meliputi ekosistem, sikap sosial, budaya, dan juga udara yang ada. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.

Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang pribadi mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, spesialis ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan yaitu jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, jago aturan lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya insan dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang daerah insan berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan insan dan jasad hidup lainnya.

Menurut pengertian juridis, menyerupai diberikan oleh Undang-Undang perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982:
  1. Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
  2. Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
  3. S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
  4. Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
  5. St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.

Selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1982), lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.

Sumber :


Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment