Ilmu Pengetahuan Konsep Lingkungan Di Indonesia

Konsep Lingkungan di Indonesia - Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain. A.F.A Pengertian lingkungan hidup sanggup dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar insan atau makhluk hidup yang mempunyai relasi timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
 
 definisi Lingkungan Hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda Ilmu Pengetahuan Konsep Lingkungan Di Indonesia
Konsep Lingkungan DI Indonesia
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga membuat suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup meliputi seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik yaitu benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni meliputi tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam berdasarkan UU No. 23 tahun 2007 yaitu kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada insan dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan insan maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.

Unsur-unsur lingkungan hidup sanggup dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  1. Unsur Hayati (Biotik) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, sepertimanusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah,maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi kalau berada di dalam kelas, makalingkungan hayati yang mayoritas yaitu teman-teman atau sesama manusia.
  2. Unsur Sosial Budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibentuk insan yang merupakansistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam sikap sebagai makhluk sosial.Kehidupan masyarakat sanggup mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yangdiakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
  3. Unsur Fisik (Abiotik ) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup,seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besarperanannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi :

  1. Satiawan B, Bruce Mitchel, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2000.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-lingkungan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment