Showing posts sorted by relevance for query country-director-pt-ekp-rajesh. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query country-director-pt-ekp-rajesh. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Country Director Pt Ekp Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencokok Rajesh Rajamohanan Nain, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11/2016) lalu. KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap.

Pada OTT di rumah di rumah Rajesh, di Springhill Residences, Kebayoran itu, KPK mendapati uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar. Uang itu diduga bab dari akad sebesar Rp6 miliar yang diberikan Rajesh kepada Handang biar mengurus surat tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia  Ilmu Pengetahuan Country Director PT EKP Rajesh Rajamohanan, Mengaku Diperas Oknum Pegawai Pajak
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memperlihatkan keterangan ketika konferensi pers ihwal OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Namun pengacara Rajesh, Tommy Singh, membantah tudingan suap itu. Menurutnya, Rajesh justru menjadi korban pemerasan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dari pemberitaan selama ini menyampaikan bahwa klien kami melaksanakan suap. Kami ingin koreksi klien kami yaitu korban, bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban dari orang yang kita indikasikan dilakukan oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy Singh sebagaimana dilaporkan Antara, Kamis (24/11/2016).
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy Singh berencana mengadu kepada tim Reformasi Pajak yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menjelaskan duduk masalah sebenarnya. Menurutnya dalam masalah itu kliennya telah ditekan dan dipojokkan dengan cara dijadikan objek pemeriksa pajak dan berulang kali dipanggil oleh petugas pajak.

"Oknumnya ada 3, jadi selain Pak Handang ada 2 lagi," ungkapnya.

Menurut klarifikasi Tommy, PT EKP juga telah mengajukan ikut kegiatan tax amnesty pada Agustus atau September 2016, namun pengajuan itu justru ditolak Ditjen Pajak dengan alasan yang tidak jelas.

“Tapi nanti kita akan lihat kejanggalan-kejanggalannya, jika perlu akan bertemu Menkeu untuk menjelaskannya," tambah Tommy.

PT EKP, kata Tomyy, juga sudah pernah mengadukan kesulitan pembayaran pajak tersebut ke DJP, namun tak segera ditanggapi. Bahkan surat pengaduan sudah dikirimkan ke Presiden.

“Di sini PMA (Penanam Modal Asing) disudutkan dan dibuat duduk masalah sehingga ini yaitu pemerasan padahal tax amnesty yaitu hal legal dan difasilitasi pemerintah, tapi kenapa kami belum mengajukan tax amnesty sudah ditolak?" ungkap Tommy.

Kendati mengungkap bahwa kliennya telah diperas, Tommy mengakui bahwa PT EKP memang punya sejumlah tunggakan pajak.

"Ada beberapa tunggakan, tapi sudah diberikan clearance nanti kami akan buka dan akan minta segera bertemu tim reformasi pajak," ungkap Tommy.

Untuk diketahui, PT EKP menginduk pada Lulu Group yang berpusat di Uni Emirat Arab. Lulu Grup secara resmi membuka "hypermarket" pertama di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 31 Mei 2016 dan diresmikan Presiden Joko Widodo. (***)

Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) memberikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut. 

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Kaprikornus Justice Collaborator
Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan konferensi pers wacana OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Kita minta pemberian alasannya yaitu (PT EKP) ini yaitu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi dilema kesulitan ibarat ini," kata Tommy kepada Antara.

Tommy lagi-lagi memberikan dalam masalah itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.

"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya. 
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibuat oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan. 

Kasus dugaan suap di DJP terkuak ketika Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin semoga Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut. (***)

Ilmu Pengetahuan Kekuatan Bom Racikan Rio Priatna Dua Kali Lebih Besar Ketimbang Bom Bali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan kemudahan pembuatan bom yang dimiliki tersangka Rio Priatna Wibawa, 27 tahun, tergolong lengkap. Sarana itu dapat dipakai memproduksi bom dalam aneka macam ukuran.

Rio ditangkap di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu, 23 November 2016. Dia diduga terlibat jaringan teroris Bahrun Naim. Polisi menyita beberapa materi peledak di rumahnya, antara lain asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, gelas kimia, dan kristal warna cokelat yang diakui tersangka sebagai DNT.

 Laboratorium Forensik Kepolisian RI menyatakan kemudahan pembuatan bom yang dimiliki ters Ilmu Pengetahuan Kekuatan Bom Racikan Rio Priatna Dua Kali Lebih Besar ketimbang Bom Bali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Rikwanto menyampaikan barang bukti yang disita dari Rio Priatna Wibawa (RPW), tersangka pembuat bom jaringan Bahrun Naim yang ditangkap di Desa Girimulya, Kabupaten Majalengka, pada Rabu, 23 November 2016. Rikwanto dan tim Pusat Laboratorium Forensik Polisi Republik Indonesia menjelaskan wacana penangkapan itu di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Tempo/Rezki A.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto menyampaikan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Rio pada Rabu pagi. "Yang bersangkutan berkaitan dengan kelompok Bahrun Naim," ucap Rikwanto, Jumat, 25 November 2016 pada Tempo.

Rio Priatna Wibawa, berdasarkan analisis tim forensik, mampu menciptakan bom dua-tiga kali lebih besar daya ledaknya daripada Bom Bali. "Ini ialah kunci. Kalau berhasil, ia dapat menciptakan sesuatu yang lebih besar," ujar petugas tim laboratorium forensik ketika konferensi pers di Markas Besar Polri, Jumat, 25 November 2016.
Bom Bali terjadi pada malam hari, 12 Oktober 2002. Kejadian itu menjadikan 202 orang meninggal dunia dan 209 lain cedera. Mereka kebanyakan wisatawan gila yang menikmati suasana wisata Bali.

Tim Densus 88 melaksanakan penelitian dan pengujian atas temuannya itu. Hasilnya, materi peledak racikan Rio punya daya ledak yang cukup besar. Meski demikian, Rio hanya menciptakan bom berdasarkan pesanan. "Besar-kecilnya bom ditentukan oleh pemesannya, entah dengan pemicu atau dengan perhitungan waktu," tutur Rikwanto. (***)

Ilmu Pengetahuan Demo 212, Buntet Pesantren Tak Dukung. Kyai Adib : Ahok Kecil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buntet Pesantren meminta santrinya untuk tidak mengikuti agresi demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember 2016 (212). Hal tersebut diungkapkan pengasuh Buntet Pesantren, KH Adib Arsyad, ketika mendapatkan kunjungan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin, Jumat, 25 November 2016.

“Kami para kiai, mengimbau kepada ulama, ustad serta alumni Buntet Pesantren yang jumlahnya ratusan ribu untuk tidak berangkat ke Jakarta,” kata Adib.

 Buntet Pesantren meminta santrinya untuk tidak mengikuti agresi demonstrasi di Jakarta pada Ilmu Pengetahuan Demo 212, Buntet Pesantren Tak Dukung. Kyai Adib : Ahok Kecil
Ribuan massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka duduk untuk mendengarkan orasi pimpinan Aksi Bela Islam II, 4 November 2016. TEMPO/AHMAD FAIZ
Menurut Adib setiap persolan tidak harus direspons dengan demonstrasi, namun mesti disikapi dengan arif dan bijaksana. Adib berujar ada dua alasan mengapa pengasuh Buntet Pesantren tidak menganjurkan santri serta alumninya untuk mengikuti demonstrasi di Jakarta. “Ahok itu kecil. Masak dikeroyok ratusan ribu, gak pantes,” kata Adib.

Adapun alasan kedua, Adib menukil dongeng ketika Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS diperintahkan Allah SWT untuk mengingatkan Firaun. “Kita sendiri tahu Firaun itu bagaimana, bahkan mengklaim dirinya sebagai Tuhan,” kata Adib.

Namun kedua nabi tersebut justru diperintahkan untuk mengingatkan dengan bahasa dan tutur kata yang santun dan halus, bukan dengan ucapan-ucapan yang kasar. Dengan bahasa yang halus dan santun, diperlukan orang yang diingatkan sanggup sadar. “Kita ambil pola dari situ,” kata Adib.

Adib memandang kondisi yang terjadi ketika ini justru sanggup memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu Buntet Pesantren pun jauh-jauh hari telah mengambil perilaku untuk tidak ikut-ikutan ke dalam agresi unjuk rasa 2 Desember 2016.
Syafruddin membantah jikalau kedatangannya ke Buntet Pesantren terkait dengan agresi demo 2 Desember. “Ini hanya silaturahmi biasa kepada keluarga besar Buntet Pesantren,” kata Syafruddin.

Di hadapan sejumlah kiai, Syafruddin menyampaikan bahwa Indonesia kaya potensi sumber daya insan dan sumber daya alam. “Kita mempunyai sumber daya insan dan sumber daya alam yang sangat besar. Hampir tidak ada kekurangan,” kata ia ketika dikutip dari Tempo.

Dengan semua potensi itu, katanya, bangsa lain iri. Karena itu Syafruddin meminta supaya seluruh masyarakat Indonesia menjaganya. Caranya antara lain dengan merawat kebersamaan dan soliditas. “Jangan diceraiberaikan oleh masalah-masalah kecil." (***)

Ilmu Pengetahuan Jago Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur

Hukum Dan Undang Undang (Bali) Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan status akun Facebook yang dilaporkan Gubernur Bali ke Polda Bali bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Wayan Pastika itu disampaikan ketika menjadi saksi jago dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 25 Nopember 2016. Menurut dia, status yang ditulis kolomnis koran Bali Post, Made Sudira alias Aridus, hanyalah bentuk kritik sebagai bentuk kepedulian alasannya Aridus yakni seorang penulis budaya yang juga warga Desa Adat Denpasar.

 Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan stat Ilmu Pengetahuan Ahli Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur
[TEMPO/ Santirta M]
Adapun status yan menjadi pokomasalah yakni goresan pena Aridus pada Jumat, 8 Juli 2016. Aridus menulis. "Pagi ini, sesudah program megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin). Sayang, program tidak lagi sanggup dilaksanakan di daerah biasa seturut tradisi alasannya pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang sekarang berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin perilaku ajeg Bali termutakhir?"

“Seharusnya kasus akan selesai jikalau pertanyaan yang disampaikan diberikan tanggapan oleh orang yang punya kapasitas menjawabnya,” kata Wayan Pastika.

Menurut Wayan Pastika, status itu merupkan ungkapan kegelisahan budaya sesudah Aridus menerima info dari sesama warga Adat. “Jadi itu bukan asumsinya sendiri, “ ujarya.

Pernyataan Aridus dalam akun Fbnya itu menciptakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa tercemarkan nama baiknya. Pohon beringin yang dimaksud Aridus berada di halaman rumah jabatan Gubernur Bali di komplek Jayasabha.
Mangku Pastika memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda Bali. Pernyataan itu juga dinilai merupakan ungkapan yang sanggup menimbulkan kebencian alasannya terkait dengan kasus SARA.

Mangku Pastika membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin. Kenyataannya upacara moral masih sanggup berlangsung.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Arius ditetapkan sebagai tersangka. Aridus dinyatakan melaksanakan pelanggaran sesuai pasal 27 dan pasal 38 Undang-Undang perihal Informasi dan Transaksi Elektronik. Aridus memperkarakan Kapolda Bali melalui somasi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, menyerupai ketika diwartakan Tempo.

Dalam persidangan, kuasa aturan Kapolda Polda Bali Made Parwata sempat menanyakan kepada Wayan Pastika, bagaimana jikalau bahu-membahu tidak terjadi pemangkasan dan upacara moral masih sanggup dilangsungkan.

Wayan Pastika menyakan, kapasitasnya hanyalah untuk melihat rangkaian teks yang ada dalam status FB Aridus. Lagi pula, kata dia, pemangkasan yang menimbulkaan gangguan pada upacara moral harus dimaknai dalam konteks budaya bukan secara fisik. “Mungkin pohonnya masih ada, tapi tidak memenuhi syarat lagi untuk upacara,” ujarnya.

Saksi jago lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kelian Adat (pengurus adat) Banjar Tampak Gangsul Ida Bagus Gana Karang. Dia menjelaskan, sebelum adanya status FB Aridus, memang sulit bagi warga Hindu melaksanakan upacara Ngangget Don Bingin di halaman Jayasabha.

Sebagai contoh, Gana Karang menyebutkan pada ketika melaksanakan upacara Atma Wedana pada 1 September 2015, warga terpaksa melaksanakan upacara di daerah lain yang sudah memenuhi syarat sesuai tradisi umat Hindu.

Penjelasan Gana Karang menciptakan kuasa aturan Kapolda Bali menyatakan keberatan. Alasannnya, kasus itu sudah masuk pokok perkara. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Suarta menyatakan, pihaknya yang akan memperlihatkan penilaian.

Pihak Polda Bali tidak mengajukan saksi jago alasannya merasa keterangannya telah mencukupi. Putusan atas somasi Praperadilan itu akan ditetapkan pada Senin pekan depan.

Di luar ruang sidang sempat terjadi agresi unjuk rasa dari mahasiswa, pencetus dan warga adat. Mereka menolak penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka membawa poster yang antara lain bertuliskan, “Jangan Bunuh Kebebasan Berekspresi”, “Pertanyaan Jangan Dijawab dengan Kriminalisasi”, “Save Aridus, Save Demokrasi,” dan lain-lain.

“Kami berharap somasi Praperadilan ini sanggup disikapi dengan adil oleh Pengadilan Denpasar,” ucap Nyoman Mardika dari Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi (Sobek) Bali. (***)

Ilmu Pengetahuan Soal Gempa Bekasi, Bmkg Beri Klarifikasi

Hukum Dan Undang Undang (Bekasi) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperlihatkan klarifikasi perihal gempa yang dirasakan oleh masyarakat di Bekasi, Jawa Barat. Menurut BMKG, gempa yang terjadi tidak membahayakan.

"Gempa Bekasi merupakan gempad di kedalaman menengah, yang hiposenternya jauh di bawah permukaan bumi, dan gempa ibarat ini tak membahayakan," kata Daryono, Kepala Bidang Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 25 November 2016.

 dan Geofisika memperlihatkan klarifikasi perihal gempa yang dirasakan oleh masyarakat di Bekas Ilmu Pengetahuan Soal Gempa Bekasi, BMKG Beri Penjelasan
Sxc.hu : Soal Gempa Bekasi, BMKG Beri Penjelasan 
Daryono menuturkan jejaring monitoring gempa bumi BMKG memang mencatat adanya acara gempa bumi tektonik dengan episenter di wilayah Bekasi. Dari analisis BMKG memperlihatkan gempa itu terjadi pada pukul 12:31 WIB.

Episenter gempa ini terletak di darat, tepatnya pada jarak 10 kilometer arah timur bahari kota Bekasi. Sedangkan kedalaman hiposenter gempa bumi Bekasi ialah 246 kilometer, dan kekuatannya hanya M=4,8. "Ini termasuk gempa ringan, yang tidak berdampak ke permukaan," ujar Daryono.

Diketahui dalam ilmu gempa bumi, episenter merupakan titik sentra gempa di permukaan bumi, sementara itu jauh di bawah episenter terdapat hiposenter daerah terjadinya patahan batuan yang menjadi sumber getaran gempa.
Menurut Daryono gempa ini terjadi tanggapan acara penunjaman lempeng Indo-Australia ke bawah Pulau Jawa. Di bawah Pulau Jawa, seluruhnya merupakan zona sumber gempa lahur tunjaman lempeng kedalaman menengah. Dari arah selatan, lempeng Indo-Australia mulai menunjam di Samudera Hindia, lajur tunjaman ini semakin ke utara semakin dalam.

Tepat di bawah Bekasi lajur tunjaman berada di kedalaman sekitar 240 kilometer. Di kedalaman itulah, gempa Bekasi terjadi tadi siang. Aktivitas gempa kedalaman menengah, kata Daryono, merupakan hal wahar dan fenomena alam biasa. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Daryono kepada Tempo.

Adapun hasil monitoring BMKG sampai malam ini tidak terjadi gempa bumi susulan. Karena itulah, Daryono meminta kepada masyarakat semoga tetap damai dan tidak terpancing info yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Usikan Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyoni menanggapi santai keberatan pihak Buni Yani terkait dengan penetapan Buni sebagai tersangka. Awi pun mempersilakan Buni menempuh jalur praperadilan.

"Silakan saja usikan praperadilan, itu kan hak seorang tersangka," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyo Ilmu Pengetahuan Polisi: Kami Siap, Atas Buni Yani Ajukan Praperadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memperlihatkan klarifikasi di depan media perihal penetapan status tersangka kepada Buni Yani atas dugaan penghasutan berbau SARA. INGE KLARA
Awi juga memastikan bahwa dalam memproses kasus Buni, penyidik sudah menjalankan sesuai mekanisme dan profesional.

"Kami siap saja, kan nanti ada Bidkum (Bidang Hukum) yang akan menghadapi," katanya.

Terkait dengan pernyataan kuasa aturan Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan ada akun lain yang juga mengunggah video dengan caption yang keras sehari sebelumnya, Awi pun menanggapi santai. Menurut Awi, polisi hanya bekerja sesuai laporan masyarakat.

"Yang dilaporkan pertama kan yang bersangkutan dengan pelapornya Andi Windo sehingga kami tindak lanjuti. Jika memang ada yang lain yang meresahkan, silakan melapor," katanya.
Buni pribadi ditetapkan sebagai tersangka sehabis menjalani investigasi sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016, menyerupai yang diberitakan Tempo.

Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi pribadi menilik Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan eksekusi di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (***)