Ilmu Pengetahuan Jago Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur

Hukum Dan Undang Undang (Bali) Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan status akun Facebook yang dilaporkan Gubernur Bali ke Polda Bali bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Wayan Pastika itu disampaikan ketika menjadi saksi jago dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 25 Nopember 2016. Menurut dia, status yang ditulis kolomnis koran Bali Post, Made Sudira alias Aridus, hanyalah bentuk kritik sebagai bentuk kepedulian alasannya Aridus yakni seorang penulis budaya yang juga warga Desa Adat Denpasar.

 Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan stat Ilmu Pengetahuan Ahli Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur
[TEMPO/ Santirta M]
Adapun status yan menjadi pokomasalah yakni goresan pena Aridus pada Jumat, 8 Juli 2016. Aridus menulis. "Pagi ini, sesudah program megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin). Sayang, program tidak lagi sanggup dilaksanakan di daerah biasa seturut tradisi alasannya pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang sekarang berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin perilaku ajeg Bali termutakhir?"

“Seharusnya kasus akan selesai jikalau pertanyaan yang disampaikan diberikan tanggapan oleh orang yang punya kapasitas menjawabnya,” kata Wayan Pastika.

Menurut Wayan Pastika, status itu merupkan ungkapan kegelisahan budaya sesudah Aridus menerima info dari sesama warga Adat. “Jadi itu bukan asumsinya sendiri, “ ujarya.

Pernyataan Aridus dalam akun Fbnya itu menciptakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa tercemarkan nama baiknya. Pohon beringin yang dimaksud Aridus berada di halaman rumah jabatan Gubernur Bali di komplek Jayasabha.
Mangku Pastika memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda Bali. Pernyataan itu juga dinilai merupakan ungkapan yang sanggup menimbulkan kebencian alasannya terkait dengan kasus SARA.

Mangku Pastika membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin. Kenyataannya upacara moral masih sanggup berlangsung.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Arius ditetapkan sebagai tersangka. Aridus dinyatakan melaksanakan pelanggaran sesuai pasal 27 dan pasal 38 Undang-Undang perihal Informasi dan Transaksi Elektronik. Aridus memperkarakan Kapolda Bali melalui somasi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, menyerupai ketika diwartakan Tempo.

Dalam persidangan, kuasa aturan Kapolda Polda Bali Made Parwata sempat menanyakan kepada Wayan Pastika, bagaimana jikalau bahu-membahu tidak terjadi pemangkasan dan upacara moral masih sanggup dilangsungkan.

Wayan Pastika menyakan, kapasitasnya hanyalah untuk melihat rangkaian teks yang ada dalam status FB Aridus. Lagi pula, kata dia, pemangkasan yang menimbulkaan gangguan pada upacara moral harus dimaknai dalam konteks budaya bukan secara fisik. “Mungkin pohonnya masih ada, tapi tidak memenuhi syarat lagi untuk upacara,” ujarnya.

Saksi jago lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kelian Adat (pengurus adat) Banjar Tampak Gangsul Ida Bagus Gana Karang. Dia menjelaskan, sebelum adanya status FB Aridus, memang sulit bagi warga Hindu melaksanakan upacara Ngangget Don Bingin di halaman Jayasabha.

Sebagai contoh, Gana Karang menyebutkan pada ketika melaksanakan upacara Atma Wedana pada 1 September 2015, warga terpaksa melaksanakan upacara di daerah lain yang sudah memenuhi syarat sesuai tradisi umat Hindu.

Penjelasan Gana Karang menciptakan kuasa aturan Kapolda Bali menyatakan keberatan. Alasannnya, kasus itu sudah masuk pokok perkara. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Suarta menyatakan, pihaknya yang akan memperlihatkan penilaian.

Pihak Polda Bali tidak mengajukan saksi jago alasannya merasa keterangannya telah mencukupi. Putusan atas somasi Praperadilan itu akan ditetapkan pada Senin pekan depan.

Di luar ruang sidang sempat terjadi agresi unjuk rasa dari mahasiswa, pencetus dan warga adat. Mereka menolak penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka membawa poster yang antara lain bertuliskan, “Jangan Bunuh Kebebasan Berekspresi”, “Pertanyaan Jangan Dijawab dengan Kriminalisasi”, “Save Aridus, Save Demokrasi,” dan lain-lain.

“Kami berharap somasi Praperadilan ini sanggup disikapi dengan adil oleh Pengadilan Denpasar,” ucap Nyoman Mardika dari Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi (Sobek) Bali. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment