Ilmu Pengetahuan Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon Tki Ilegal Asal Ntb

By Sugi Arto

Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB Ilmu Pengetahuan Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB
Stop Human Trafficking

Polda Kepri Pulangkan Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kepulauan Riau memulangkan tujuh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diamankan pada sebuah penampungan di Perumahan Arira Garden Batu Besar, Batam pada 2 Maret 2015 kemudian ketika menggerebek, sehingga gagal untuk dikirim ke negara Malaysia, sehabis para calon TKI tersebut memperlihatkan keterangan pada penyidik di Polda Kepri, atas perkara tersebut.

Terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung di Batam, Minggu (15/3) "mereka semua sudah kita pulangkan ke NTB. Kami melaksanakan kolaborasi dengan pihak Instansi Dinas Sosial Provinsi Kepri dalam pemulangan mereka semu calon TKI".

Para ketujuh calon TKI ilegal yang diamankan dimana rencananya mereka akan dikirimkan ke Malaysia pada 3 Maret untuk dipekerjakan di sebuah perkebunan. Ke tujuh calon TKI tersebut yaitu berjulukan Paesal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno dan Seneng. Sedangkan tersangka yang akan menyelundupkan TKI tersebut yaitu Zulfahmi (42) merupakan pengelola dan pemiik rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.

Untuk pemilik penampungan Zulfahmi yang juga merupakan tekong dan ditangkap bersamaan ketika penggerebekan, kata Feby masih terus diproses oleh polisi atas pelanggaran yang dilakukannya."Kami terus proses tersangka yang akan menyelundupkan TKI tersebut. Saat ini sudah hingga tahap satu," ujarnya. Tekong calon TKI ilegal tersebut dikenakan dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 abjad A, B, Pasal 103 ayat 1 abjad F Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Sebelumnya pada Senin (2/3) sore jajaran Polda Kepri menggerebek rumah di daerah Batubesar, Batam, yang dijadikan lokasi penampungan calon TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.

Seorang calon TKI yang diamankan, Dadi, ketika berada di Polda Kepri menyampaikan tiba dari Lombok pada Senin (2/3) memakai pesawat terbang. "Sesampainya di Batam, kami dijemput dan dibawa ke penampungan di Perumahan Arira Garden tidak begitu jauh dari bandara,". Ia mengatakan, tidak mengetahui sama sekali bahwa rumah penampungan milik Zulfahmi yaitu tempat penampungan TKI ilegal.

Seharusnya, tambah dia, sehari sehabis tiba di Batam kami semua akan diberangkatkan ke Malaysia memakai kapal Indomas melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. "Selasa (3/3/2015) kemaren seharusnya kami sudah berangkat ke Malaysia pakai paspor pelancong dibentuk di Kantor Imigrasi Mataram," kata ia kembali.

Berdasarkan isu yang didapat pihat jajara Polda Kepri, Zulfahmi telah mempunyai jaringan penampungan TKI Ilegal di Malaysia. Para calon TKI ilegal ini akan dipekerjakan sebagai buruh salah satu perkebunan di Malaysia.

Dalam penggerebekan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tujuh paspor milik calon TKI ilegal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram, 7 tiket pesawat dari Mataram-Batam, satu telepon genggam warna putih milik tersangka dan juga mengamankan kendaraan beroda empat yang mengangkut para calon TKI. (Sugi Art)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment