Ilmu Pengetahuan Dasar Dan Tujuan Pemidanaan

By Sugi Arto

 Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan hukuman dan  juga tahap dukungan hukuman Ilmu Pengetahuan Dasar Dan Tujuan Pemidanaan
Dasar Dan Tujuan Pemidanaan

Dasar Dan Tujuan Pemidanaan. Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan hukuman dan juga tahap dukungan hukuman dalam aturan pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Doktrin membedakan aturan pidana materil dan aturan pidana formil. J.M. Van Bemmelen (Leden Marpaung, 2005 : 2) menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut :

Hukum pidana materil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang sanggup diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana program pidana seharusnya dilakukan dan memilih tata tertib yang harus diperhatikan pada kesemptan itu.

A. Dasar Pemidanaan


Tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi insan dan masyarakat. Tujuan aturan pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang bisa membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga Negara.

1. Ketuhanan


Pidana yaitu tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan. Tidak boleh ada pemidanaan lantaran dendam dan pembalasan, melainkan pelaku telah berdosa. Hakim bertindak atas kekuasaan yang diberikan oleh Tuhan, sedangkan negara bertindak sebagai pembuat Undang-undang. Penguasaan yaitu abdi Tuhan untuk melindungi yang baik dan menghukum yang jahat.

2. Falsafah


Berdasarkan anutan kedaulatan rakyat dari J.J.Roussdau, bearti ada kesepakatsn fiktif antara rakyat dan negara, itu bearti rakyat berdaulat dan memilih pemerintahan. Kekuasaan negara yaitu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat, setiap rakyat menyerahkan sebagian hak azasi kepada negara dengan imbalan proteksi untuk kepentingan hukumnya dari negara.

3. Perlindungan Hukum (Yuridis)


Dasar dari pemidanaan ini yaitu bahwa penerapan aturan pidana yaitu utuk menjamin ketertiban hukum.

Menurut pendapat saya adanya tujuan pemidaan yaitu langkah yang baik supaya dalam pemidanaan supaya ada arah yang terperinci dan terukur dalam pemidanaan, oleh lantaran itu dalam penetapan tujuan pemidanaan sebaiknya mepertimbangkan keadaan kasatmata yang muncul disebabkan adanya pelanggaran aturan pidana, bukan menekan pada keinginan dimasa yang akan tiba yang abnormal supaya sanggup mencegah bentuk pelanggaraan yang akan terjadi. Dan dalam penjatuhan pidana sebaiknya memperhatikan parameter keadilan dan hak asasi manusia.

B. Tujuan Pemidanaan


Menurut para andal tujuan aturan pidana yaitu :
  1. Memenuhi rasa keadilan (WIRJONO PRODJODIKORO),
  2. Melindungi masyarakat (social defence) (TIRTA AMIDJAJA),
  3. Melindungi kepentingan individu (HAM) dan kepentingan masyarakat dengan negara ( (KANTER DAN SIANTURI),
  4. Menyelesaikan konflik (BARDA .N)

Tujuan Pidana (Menurut literatur Inggris R3D) :
  1. Reformation, yaitu memperbaiki atau merehabilitasi penjahat menjadi orang baik dan mempunyai kegunaan bagi masyarakat.
  2. Restraint, yaitu mengasingkan pelanggar dari masyarakat sehingga timbul rasa kondusif masyarakat
  3. Retribution, yaitu pembalasan terhadap pelanggar dikarenakan telah melaksanakan kejahatan
  4. Deterrence, yaitu menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukankejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Adapun yang menjadi tujuan Pidana yaitu sebagai berikut :

a. Pembalasan

Bertujuan terhadap :
  1. Subyek, kesalahan si pelaku,
  2. Obyek, perbuatan pelaku.

b. Preventif (pencegahan)

Bertujuan untuk mempertahankan ketertiban masyarakat :
  1. Umum (generale preventie), pencegahan terhadap masyarakat supaya tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan supaya takut. Menurut Anselm von Feuerbach, Psychologische zwang, pidana menciptakan menjadikan paksaan atau tekanan psikologis adanya bahaya yang berat, dan
  2. Khusus (speciale preventie), pencegahan supaya si penjahat tidak mengulangi kejahatan.

c. Respresif (medidik) atau perbaikan (verbetering)

Bertujuan untuk mendidik seseorang yang pernah melaksanakan perbuatan tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

d. Tidak berdaya (onschadelijk)

Bertujuan terhadap penjahat yang tidak sanggup diperbaiki lagi maka pidananya sanggup bertujuan untuk menyingkirkan.

e. Memperbaiki kerugian masyarakat

Bertujuan bahwa pidana untuk memperbaiki kerugian masyarakat pada masa yang kemudian sebagai akhir perbuatan jahat.

f. Gabungan

Bertujuan supaya pidana menciptakan pembalasan dan mempertahankan ketertiban.

Dasar hukum:


Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment