Ilmu Pengetahuan Dirjen Hubla Tetapkan Dua Orang Tersangka

By Sugi Arto

Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka Ilmu Pengetahuan Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka
Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka

Dirjen Hubla Menetapkan Dua Orang Tersangka. Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan telah memutuskan dua orang tersangka dalam kasus kapal berbendera Singapura yang diamankan di perairan Tanjungsengkuang, Batam, pada 3 Maret 2015 lalu. Demikian disampaikan Dirjen Hubla, Bobbi Mamahit, dikala mengunjungi dan melihat kedua kapal berbendera Belize dan Singapura di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Kamis (12/3/2015) malam pukul 21.00 WIB.

Kedua kapal abnormal ini milik warga Singapura. Kapal berjulukan SPDM 55 Singapura dan SP Cisco dikala memasuki perairan Indonesia. Saat diperiksa petugas, para ABK tidak sanggup menawarkan dokumen resmi.

Terang Bobbi di pelabuhan Kamis malam (13/3), "Dari sembilan orang yang berada di dua kapal tersebut, kita sudah menetapkan dua orang tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia. Sementara yang lainya masih sebatas sebagai saksi dan tidak kita lakukan penahanan ditahan".

Dua orang yang sudah kita menetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Joni Siahan dan Rudintok Palapa. Keduanya ialah bertugas sebagai nakhoda kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT milik Searching Offshore Pte Ltd dan kapal SB DM 55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic Pte. Kita belum mengetahui barang muatan keseluruhan yang dibawa oleh dua kapal perusahaan yang berbasis di Singapura itu. Yang jelas, kata Bobbi, keduanya membawa materi makanan logistik untuk mereka.
Untuk daging-daging yang telah membusuk sudah kita buang. Kaprikornus untuk keseluruhanya belum kita lakukan sepenuhnya pengecekan, alasannya ialah masih tahap penyelidikan Ditjen Hubla yang eksklusif menangani kasus ini.

Bobbi menjelaskan, dua kapal itu terbukti melaksanakan acara ship to ship transfer tanpa mempunyai izin dari Syahbandar dan tidak disertai dokumen penting. Menurutnya, hal itu sangat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran wilayah Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, Batam, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (Unclos) 1982.

Kedua kapal juga melanggar ketentuan pidana pelayaran yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 317 juncto 193, pasal 302 juncto 117 dan Pasal 287 juncto 27," terangnya.

Sebelumnya Kantor Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua kapal abnormal dari perairan Batam. Dua kapal abnormal ini tertangkap dikala sedang masuk ke Perairan Indonesia. Sejumlah ABK masih dimintai keterangan. Dua orang warga Singapura, 1 warga India, dan empat warga Indonesia.

Dirjen Hubla Kemenhub Bobbi Mamahit dalam siaran persnya mengatakan, dua kapal tersebut yakni SB. Sea Sparrow I, berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic PTE. LTD. "Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura.

Kedua kapal tersebut, ditangkap oleh petugas Patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan memakai KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam.

Dari hasil investigasi petugas KNP.330, diketahui kelengkapan dokumen kapal serta kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya,"

Saat ini berdasarkan Bobby, Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melaksanakan investigasi terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang abnormal yang berada di kedua kapal tersebut, jelasnya. (Sugi Art)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment