Ilmu Pengetahuan Tujuan Aturan Pidana

By Sugi Arto

 Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa Ilmu Pengetahuan Tujuan Hukum Pidana
Tujuan Hukum Pidana

Tujuan Hukum Pidana. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada aturan Eropa, khususnya dari Belanda lantaran aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama lantaran sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan adab yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Secara konkrit tujuan aturan pidana itu ada dua, ialah :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan hingga melaksanakan perbuatan yang tidak baik.
  2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melaksanakan perbuatan tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Tujuan aturan pidana umumnya yaitu untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asai manusia) melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu pihak dari tindak penguasa sewenang-wenang dilain pihak. Tujuan khususnya yaitu pengayoman semua kepentinagn secara berimbang menurut pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan aturan pidana ini bekerjsama mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik.

Makara Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada insan yang melaksanakan perbuatan tidak baik yang adakala merusak lingkungan hidup insan lain, bekerjsama sebagai akhir dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang kalau dijabarkan lebih lanjut terdapat pedoman yang berbeda.
  1. Aliran klasik beropini bahwa tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali ketika aturan pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati lantaran dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu beropini semoga kekuasaan raja dibatasi oleh aturan (pidana) tertulis.
  2. Aliran modern mengajarkan tujuan aturan pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini menerima efek dari ilmu kriminologi
Alat aturan pidana yaitu pemidana untuk mencapai tujuan aturan pidana ada teori pemidanaan/teori klasik :
  1. Teori absolut,
  2. Teori relatif, dan
  3. Teori gabungan (absolut + relatif ).
Semua ini dalam rangkaian social defence (perlindungan masyarakat) untuk mencapai kedamaian.

1. Teori diktatorial (teori pembalasan)


Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melaksanakan pidana lantaran sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melaksanakan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan hukuman berupa pidana.

2. Teori relatif


Negara pemerintah memperlihatkan pidana mempunyai tujuan yaitu:
  • Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melaksanakan kejahatan maka akan di beri hukuman pidana semoga masyarakat umum tidak melakukannya.
  • Diberikan kepada pelaku tindak pidana iyalah dalam rangka memperlihatkan pendidikan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi).
  • Apabila tidak di kemungkinkan untuk diberi pendidikan/diperbaiki maka akan di lenyapkan.

 

3. Teori gabungan (absolut + relatif)


Adalah tujuan pemerintah memperlihatkan sanksi:
  • Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan lantaran berbuatannya telah diberikan sanksi.
  • Dalam rangka memperlihatkan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.
Makara sanggup disimpulkan tujuan aturan pidana yaitu untuk melindungi masyarakat

Sumber Hukum

  1. UUD 1945.
  2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment