Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Pidana

By Sugi Arto

 Hukum Pidana memiliki ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan insiden pidana atau  Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang Lingkup Hukum Pidana

Ruang Lingkup Hukum Pidana. Hukum Pidana memiliki ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan insiden pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons insiden pidana ialah perbuatan salah dan melawan aturan yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang bisa bertanggung jawab. Makara unsur-unsur insiden pidana, yaitu :
  1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali jikalau ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali jikalau ada dasar pembatalan kesalahan.
  2. Sikap tindak yang sanggup dihukum/dikenai hukuman yaitu :
  • Perilaku insan ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak sanggup dihukum,
  • Terjadi dalam suatu keadaan, dimana perilaku tindak tersebut melanggar hukum, contohnya anak yang bermain bola mengakibatkan pecahnya beling rumah orang,
  • Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya beling jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan mengakibatkan kerugian orang lain,
  • Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang menghipnotis perilaku tindak tersebut.Orang yang memecahkan beling tersebut yaitu orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka insiden pidana/delik sanggup dibedakan dalam :

  1. Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah perilaku tindak atau perikelakuan yang tidak boleh tanpa merumuskan akibatnya.
  2. Delik materiil, tekanan perumusan delik ini yaitu jawaban dari suatu perilaku tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana :
“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan sanggup dieksekusi tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.

Aturan aturan pidana berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang aturan pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan aturan pidana, ialah :

  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).

Dilihat dari ruang lingkupnya aturan pidana sanggup dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Hukum pidana tertulis dan aturan pidana tidak tertulis,
  2. Hukum pidana sebagai aturan positif,
  3. Hukum pidana sebagai penggalan dari aturan public,
  4. Hukum pidana objektif dan aturan pidana subjektif,
  5. Hukum pidana material dan aturan pidana formal,
  6. Hukum pidana kodifikasi dan aturan pidana tersebar,
  7. Hukum pidana umum dan aturan pidana khusus, dan
  8. Hukum pidana umum (nasional) dan aturan pidana setempat.

Dasar hukum:


Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment