Showing posts with label Ijazah. Show all posts
Showing posts with label Ijazah. Show all posts

Yuk Mulai Revisi Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn Madrasah 2015/2016

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, dan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016. Sebelumnya telah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) wacana penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN ini, namun lalu pada tanggal 14 Juni 2016, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2016 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN.

Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yang dimaksud.

Sehubungan dengan adanya perubahan atau ralat pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun 2016 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian suara isi surat tersebut.

Juknis yang dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Sebelumnya Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN diatur menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016.

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI Yuk Mulai Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016


Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah merupakan dokumen negara yang resmi dan sah yang isinya membuktikan seorang siswa telah selesai mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah sanggup dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yang diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).  UAMBN diikuti oleh penerima didik tingkat MTs dan MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Mengingat pentingnya Ijazah dan SHUAMBN tersebut, dibutuhkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016


Bagi Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 tersebut

  • Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2016 DI SINI


Demikian gosip terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Semoga bermanfaat.



Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dan Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur wacana kewenangan, persyaratan, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur wacana tatacara legalisasi fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan alasannya ialah suatu hal ibarat hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Tata hukum untuk mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 ialah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) alasannya ialah hilang, rusak atau terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB telah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya ialah sebagai berikut:
  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bab NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kawasan domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB alasannya ialah hilang, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, sanggup dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor orisinil (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi sobat lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau memperlihatkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Yuk Mulai Revisi Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn Madrasah 2015/2016

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, dan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016. Sebelumnya telah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) wacana penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN ini, namun lalu pada tanggal 14 Juni 2016, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2016 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN.

Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yang dimaksud.

Sehubungan dengan adanya perubahan atau ralat pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun 2016 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian suara isi surat tersebut.

Juknis yang dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Sebelumnya Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN diatur menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016.

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI Yuk Mulai Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016


Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah merupakan dokumen negara yang resmi dan sah yang isinya membuktikan seorang siswa telah selesai mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah sanggup dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yang diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).  UAMBN diikuti oleh penerima didik tingkat MTs dan MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Mengingat pentingnya Ijazah dan SHUAMBN tersebut, dibutuhkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016


Bagi Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 tersebut

  • Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2016 DI SINI


Demikian gosip terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Semoga bermanfaat.



Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dan Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur wacana kewenangan, persyaratan, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur wacana tatacara legalisasi fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan alasannya ialah suatu hal ibarat hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Tata hukum untuk mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 ialah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) alasannya ialah hilang, rusak atau terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB telah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya ialah sebagai berikut:
  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bab NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kawasan domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB alasannya ialah hilang, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, sanggup dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor orisinil (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi sobat lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau memperlihatkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Yuk Mulai Juknis Penulisan Ijazah Shuambn Mi, Mts, Dan Ma 2016/2017

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2016/2017 jadinya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis yang telah ditunggu-tunggu pihak madrasah ini tentu menjadi teladan utama dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang dikeluarkan oleh pihak madrasah.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis ini diteken pada 10 April 2017.

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yaitu salah satu dokumen negara yang diberikan kepada penerima didik yang telah menamatkan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. Ijazah yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwa seorang penerima didik telah tamat berguru pada suatu jenjang pendidikan sehingga sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Yuk Mulai Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017

Ijazah untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya. Sedang untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, ijazah diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya.

SHUAMBN yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwa seorang penerima didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan Bahasa Arab di jenjang MTs dan MA.

2. Download Juknis Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017


Sebagai pedoman dalam penulisan dan pengisian Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN), masing-masing madrasah sanggup mengunduh Surat Keputusan dan Lampiran Petunjuk Pengisian Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017.

Silakan download SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 beserta lampirannya:


  • Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017, DOWNLOAD


Dalam Juknis tersebut juga telah dilengkapi dengan contoh Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2006 (KTSP); contoh format Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2013 (Kurtilas), dan contoh blanko SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 ihwal Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2017 agar sanggup memperlancar proses penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Yuk Mulai Surat Edaran Bsnp Perihal Penandatanganan Shun Dan Ijazah

Baru-baru ini, Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah. Surat edaran bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

1. Isi Surat Edaran BSNP


Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain lain.

 Badan Standar Nasional Pendidikan mengeluarkan dua surat edaran sekaligus Yuk Mulai Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:

  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing daerah siswa terdaftar sebagai akseptor didik;
  3. Apabila alasannya yaitu sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah sanggup ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah sesudah proses pendataan akseptor ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, daerah akseptor ujian terdaftar sebagai akseptor didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan ketika ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang ada masih memakai SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menuntaskan duduk masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kepentingan akseptor didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat ketika ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana kiprah (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
  1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yaitu pejabat yang secara aturan berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang dipakai yaitu stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan lembap dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

2. Download Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dan Ijasah


Untuk mengunduh kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik:  Download di Sini