Yuk Mulai Juknis Derma Pembangunan Ruang Kelas Gres Madrasah/Ra 2017
Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 telah dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 yang diteken 30 Desember silam.
Keputusan Dirjen Pendis ini tetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan RKB untuk Madrasah/RA/BA di Tahun Anggaran 2017.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam senantiasa melaksanakan aneka macam kebijakan dan pertolongan guna pengembangan Madrasah, RA, dan BA. Salah satunya yaitu melalui pemberian bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah yang unggul dan berkarakter sesuai dengan impian masyarakat.
Apalagi realitas di lapangan, banyak dijumpai madrasah dan RA/BA yang ruang kelasnya mengalami kerusakan baik alasannya yaitu dimakan usia maupun akhir bencana. Di sisi lain, banyak juga Madrasah dan RA/BA yang kekurangan ruang kelas gres akibnat meningkatnya trend masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya di madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan menyebabkan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak balasannya yaitu meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru atau RKB untuk Madrasah/RA/BA yaitu pertolongan yang dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas atau daerah proses mencar ilmu mengajar (PBM) yang gres di Madrasah, Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA). Pembangunan ini guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA menyerupai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Jenis pertolongan ini meliputi:
Pemberi pertolongan RKB Madrasah/RA/BA adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) bagi bantuan yang didanai dengan DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi pertolongan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pertolongan yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017, silakan DOWNLOAD DI SINI.
Dengan juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 agar sanggup menjadi teladan bagi semua pihak. Tidak terkecuali bagi madrasah dan RA yang ingin melaksanakan pembangunan ruang kelas baru.
Keputusan Dirjen Pendis ini tetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan RKB untuk Madrasah/RA/BA di Tahun Anggaran 2017.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam senantiasa melaksanakan aneka macam kebijakan dan pertolongan guna pengembangan Madrasah, RA, dan BA. Salah satunya yaitu melalui pemberian bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah yang unggul dan berkarakter sesuai dengan impian masyarakat.
Apalagi realitas di lapangan, banyak dijumpai madrasah dan RA/BA yang ruang kelasnya mengalami kerusakan baik alasannya yaitu dimakan usia maupun akhir bencana. Di sisi lain, banyak juga Madrasah dan RA/BA yang kekurangan ruang kelas gres akibnat meningkatnya trend masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya di madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan menyebabkan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak balasannya yaitu meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru atau RKB untuk Madrasah/RA/BA yaitu pertolongan yang dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas atau daerah proses mencar ilmu mengajar (PBM) yang gres di Madrasah, Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA). Pembangunan ini guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA menyerupai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Jenis pertolongan ini meliputi:
- Pembangunan Ruang Kelas Baru Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
- Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah (MA)
Pemberi pertolongan RKB Madrasah/RA/BA adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) bagi bantuan yang didanai dengan DIPA Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi pertolongan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pertolongan yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Download Juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA 2017
Lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017, silakan DOWNLOAD DI SINI.
Dengan juknis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 agar sanggup menjadi teladan bagi semua pihak. Tidak terkecuali bagi madrasah dan RA yang ingin melaksanakan pembangunan ruang kelas baru.