Showing posts sorted by relevance for query arti-kata-ekonomi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query arti-kata-ekonomi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Arti Kata Ekonomi

Arti Kata Ekonomi Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari acara insan yang berafiliasi dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Kata "ekonomi" merupakan kata serapan dari bahasa Yunani Kuno οἰκονόμος yang bermakna "pengelolaan rumah tangga". Kata ini merupakan adonan dari dua kata, yaitu οἶκος ("rumah") and νέμω ("pengelolaan; distribusi"), yang berarti "peraturan", aturan, hukum.

 Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari acara insan yang berhubun Ilmu Pengetahuan Arti Kata Ekonomi
Arti Kata Ekonomi
Kata ini tercatat pertama kali dipakai pada karya yang dibentuk oleh sebuah gereja pada tahun 1440 untuk menggambarkan sistem pengelolaan atau administrasi. Makna ekonomi yang banyak dipakai ketika ini, yaitu ekonomi sebagai sebuah sistem yang dipakai di sebuah negara atau wilayah, gres berkembang pada kala ke-19 atau ke-20.

Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan hebat ekonomi atau ekonom yaitu orang memakai konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.

Secara umum, dapat dibilang bahwa ekonomi yaitu sebuah bidang kajian perihal pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.

Karena ekonomi merupakan ilmu perihal sikap dan tindakan insan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Referensi : 

  1. Suparmoko, Pengantar Ekonomika Mikro, BPFE Yogyakarta, 2000,
  2. Dobson, Steve and Palfreman, Susan. 1999. Introduction to Economics. Oxford University Press
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian Ekonomi

Pengertian Ekonomi Dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi sangat diharapkan dalam memenuhi kebutuhan, oleh kesudahannya ekonomi merupakan salah satu ilmu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Selain itu, ekonomi sebagai alat untuk mengukur tingkat kemajuan dalam suatu negara, apakah keadaan ekonomi yang baik atau semakin memburuk.

  sangat diharapkan dalam memenuhi kebutuhan Ilmu Pengetahuan Pengertian Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Secara umum, sanggup dikatakan bahwa Pengertian Ekonomi ialah sebuah bidang kajian ilmu yang berafiliasi perihal pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia.

Karena itulah, ekonomi merupakan salah satu ilmu yang berkaitan perihal tindakan dan sikap insan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkembang dengan sumber daya yang ada melalui kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi.

Berikut ini ialah pengertian dan definisi ekonomi berdasarkan beberapa hebat :
  1. ADAM SMITH, Ekonomi ialah penyelidikan perihal keadaan dan lantaran adanya kekayaan negara.
  2. MILL J. S, Ekonomi ialah sains praktikal perihal pengeluaran dan penagihan.
  3. ABRAHAM MASLOW, Ekonomi ialah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menuntaskan persoalan keperluan asas kehidupan insan melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
  4. HERMAWAN KARTAJAYA, Ekonomi ialah platform dimana sektor industri menempel diatasnya.
  5. PAUL A. SAMUELSON, Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh insan dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh banyak sekali komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
  6. Pengertian ekonomi berdasarkan Case dan Fair ialah suatu studi mengenai bagaimana masyarakat dan individu itu mengambil pilihan dalam memakai segala sumber daya yang langka pada apa yang telah disediakan oleh alam dan generasi yang sudah ada sebulumnya.
  7. Pengertian ekonomi berdasarkan Von Neumann dan Mogenstern ialah suatu disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah lantaran seluruh tokohnya telah sibuk mengurusi banyak sekali solusi semoga sanggup menghadapi segala persoalan yang mendesak pada zaman itu.
  8. Pengertian ekonomi berdasarkan Jack Hirshleifer adalah studi mengenai keputusan untuk menentukan dalam setiap tindakan yang akan mungkin diambil atau ilmu ekonomi mempelajari juga mengenai segala apa yang terjadi bila terdapat keputusan majemuk pada orang yang berupaya saling menghipnotis antara satu dengan yang lainnya.
  9. Pengertian ekonomi berdasarkan Amwal ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana tetapkan keputusan yang efektif untuk mengelola segala sumber daya yang ada dalam rangka melaksanakan pemenuhan kebutuhan pada masyarakat atau individu.
  10. Pengertian ekonomi berdasarkan Samuekon ialah studi yang menganalisis segala laba dan kerugian yang meningkat semua tumpuan tertentu dalam memanfaatkan pemakaian sumber daya.
  11. Pengertian ekonomi berdasarkan Khursid Ahmad ialah suatu perjuangan mensistematiskan dan memahami segala permasalahan ekonomi dan segala sikap insan dengan permasalahan tersebut berdasarkan sudut pandang islam.
  12. Pengertian ekonomi berdasarkan Lipsey ialah suatu studi mengenai pemanfaatan segala sumber daya yang langka dalam memenuhi setiap kebutuhan insan yang tidak pernah ujungnya atau tidak terbatas.
  13. Pengertian ekonomi berdasarkan Alfred Marshall ialah suatu ilmu yang mempelajari perihal segala kehidupan insan dalam sehari-hari.
  14. Pengertian ekonomi berdasarkan M. Manullang ialah suatu studi yang mempelajari acara masyarakat dalam berupaya untuk mencapai segala kemakmuran dimana kemakmuran itu suatu kondisi dimana insan sanggup memenuhi kebutuhannya, baik yang berupa jasa maupun barang.
  15. Pengertian ekonomi berdasarkan Aristoteles ialah suatu cabang yang sanggup digunakan dengan dua jalan yaitu mungkin sanggup digunakan dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai pemakaian.
  16. Pengertian ekonomi berdasarkan M. Akram Khan ialah suatu ilmu yang mempunyai tujuan dalam mempelajari mengenai kesejahteraan insan yang dicapai dengan mengorganisir segala sumber daya yang ada di bumi atas partisipasi dan kerjasama.

Referensi :

  1. Soediyono R., Pengantar Ekonomi Mikro; Perilaku Harga dan Konsumen, seri diktat kuliah, Penerbit Gunadarma, 1993,
  2. Suparmoko, Pengantar Ekonomika Mikro, BPFE Yogyakarta, 2000,
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=arti-kata-ekonomi

Ilmu Pengetahuan Konstitusi

Konstitusi Kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi mempunyai arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari aturan tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari aturan tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menyampaikan arti yang sama dengan aturan tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam aturan tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

 dan kata kedua berarti susunan atau pranata  Ilmu Pengetahuan Konstitusi
Konstitusi ("Constitutio")
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara yakni sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk tetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Secara umum Pengertian konstitusi yakni sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang memakai konsep Konstitusi termasuk :
  1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
  2. Organisasi sukarela;
  3. Persatuan dagang;
  4. Partai politik;
  5. Perdagangan beras dan rempah-rempah. 

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun berdasarkan para jago ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk akad politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. 

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris mempunyai konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / Undang-Undang Dasar sanggup diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara

Pengertian konstitusi berdasarkan para jago

Choirul Anwar yang menyampaikan bahwa pengertian konstitusi yakni mendasar law ihwal pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Bolingbroke menyampaikan bahwa konstitusi yakni kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu.

Paul B. Barthollomew bahwa konstitusi yakni seperangkat hukum-hukum mendasar dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

Sri Soemantri, bahwa pengertian konstitusi yakni suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

K. C. Wheare, konstitusi yakni keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Lasalle, konstitusi yakni korelasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat menyerupai golongan yang mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti menciptakan sesuatu biar berdiri. Kaprikornus konstitusi berarti tetapkan secara bersama.

Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu :
  • Konstitusi dalam arti otoriter mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang meliputi aturan dan semua organisasi yang ada di dalam negara;
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara;
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi;
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma aturan yang tertinggi di dalam negara.
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis biar haknya sanggup dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi sanggup berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • Konstitusi dalam arti positif yakni sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga bisa mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

2. Tujuan Konstitusi

Adapun tujuan dari konstitusi yakni untuk :
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh pertolongan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

3. Nilai Konstitusi

Nilai-nilai pada konstitusi yakni :
  1. Nilai normatif yakni suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga konkret berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal yakni suatu konstitusi yang berdasarkan aturan berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yakni suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik. 
 

4. Jeni-Jenis Konstitusi

Macam – macam konstitusi berdasarkan CF. Strong konstitusi terdiri dari :
  • Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) yakni aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan aturan negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) yakni berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi yakni :
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara,
  2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
  3. Memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :
  1. Konstitusi politik yakni berisi ihwal norma- norma dalam penyelenggaraan negara, korelasi rakyat dengan pemerintah, korelasi antar forum negara.
  2. Konstitusi sosial yakni konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar kalau sulit untuk diubah. 

5. Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu :
  • Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  3. Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
  • Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat ihwal
  1. Organisasi negara.
  2. HAM.
  3. Prosedur penyelesaian problem pelanggaran hukum.
  4. Cara perubahan konstitusi.
  • Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi ihwal
  1. Pernyataan ideologis.
  2. Pembagian kekuasaan negara.
  3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  4. Perubahan konstitusi.
  5. Larangan perubahan konstitusi.

6. Parameter Konstitusi

Parameter terbentuknya Pasal-Pasal UU yaitu :
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan sanggup dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat;
  2. Melindungi asas demokrasi;
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat;
  4. Untuk melakukan dasar negara;
  5. Menentukan suatu aturan yang bersifat adil.

7. Kedudukan Konstitusi

  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa sanggup mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai aturan dasar.
  3. Sebagai aturan yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan gres terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang menciptakan sesuatu Undang-Undang Dasar yang lalu menerima persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang sanggup menjadikan suatu UUD, secara otomatis Undang-Undang Dasar yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu :
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar yaitu :
Konstitusi yakni aturan dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan Undang-Undang Dasar yakni aturan dasar tertulis. Undang-Undang Dasar mempunyai sifat mengikat oleh alhasil makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Hukum Konstitusi yakni aturan cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan aturan dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi dasar aturan tertulis tertinggi dari tata aturan nasional. Dengan metode :
  • filosofis,
  • yuridis, dan
  • konstitutif metode empiris.
Konstitutif, Hukum Konstitusi mengkaji secara kritis dan mendasar konstitusi pada umumnya dan aturan dasar pada khususnya teristimewa Undang Undang Dasar 1945 sebagai basis penegakan negara hukum.

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003),
  2. Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi,
  3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitutionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005,
  4. Max Boli Sabon, Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, PT. Grafttri, Bandung, 1991 
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha

Ilmu Gres Gerund After Other Verbs Plus Pola Kalimat Lengkap

Gerund after Other Verb

Do the poor and the needy deserve treating fairly  Ilmu Baru Gerund after Other Verbs plus Contoh Kalimat Lengkap
Kata kerja (Verb) yang diikuti Gerund dibagi menjadi 4 yaitu :
a. Kata kerja ibarat need, want, require dan deserve jikalau diikuti Gerund, maka Gerund diartikan pasif (di).
Need : perlu
Want : ingin
Require : perlu
Deserve : pantas/layak

Contoh :
*The flowers are dying and unhealthy. they need fertilizing. (dipupuk)
*The brake of the bike doesn’t work properly. It needs repairing. (diperbaiki)
*He feels painful in his muscle. He wants massaging . (dipijat)
*Do the poor and the needy deserve treating fairly ? (diperlakukan dengan adil).

b. Kata kerja yang diikuti Gerund dan Gerund mengandung makna aktif.
Kata kerja itu yaitu :

Verb

Meaning

Deny
Avoid
Enjoy
Love
Start
Appreciate
Delai
Try
Finish
Imagine
Fancy
Discuss
Postpone
Practice
Recall
Report
Like
Complete
Hate
Miss
Admit
Continue
Keep
Begin
Resent
Anticipate
Regret
Detest
Quit
Risk
Dread
Understand
Prefer
Prevent
Recommend
Tolerate
Dislike
Mention
Suggest
Mind

Menyangkal
Menghindar
Menikmati
Mencintai
Mulai
Menghargai
Menunda
Mencoba
Menyelesaikan
Membayangkan
Menyukai
Membicarakan
Menunda
Berlatih
Mengingat
Melaporkan
Suka
Melengkapi
Membenci
Merindukan
Mengakui
Melanjutkan
Terus
Mulai
Merasadongkol
Mengantisipasi
Menyesal
Benci
Menyerah
Beresiko
Takut
Memahami
Lebih suka
Mencegah
Mengusulkan
Memperbolehkan
Tidak suka
Menyebutkan
Menyarankan
keberatan
Contoh :
*He finally completed filming his own biography. (memfilmkan)
*Do you resent helping your enemy ? (membantu)
*They don’t mind attending the seminar on Sunday. (menghadiri)
*Children enjoy playing in the rain . (bermain)

Untuk Gerund yang mengandung makna pasif, kita harus memakai Passive Gerund (being + Verb 3)
Contoh :
*The school principal denied being bribed. (disuap)Begin
*Who likes being critized ?(dikritik)
*Do you miss being told a story before going to bed ? (didongengi)
*Lina doesn’t mind being commanded. (diperintah)

c. Kata kerja yang dapat diikuti Gerund dan to infinitive yang tidak memiliki perbedaan arti (no different meaning).
Kata kerja tersebut adalah:
Continue, Start, Love, Discontinue, Prefer, Hate, Can’t stand, Can’t bear.

Contoh :
*Maya prefers drinking/to drink white coffee.
*She loves shopping/to shop in Malls.
*Will you continue studying/to study at a college ?
*It began raining/ to rain.
*Hendra has started working/ to work in a new place.
*Dono hates doing/ to do household works.
*She can’t bear living/ to live in a dirty environment.

Note:
Jika kata kerja pertama (main verb) sudah berbentuk Continuous/Progressive Tenses, maka kata kerja kedua harus dalam bentuk To Infinitive bukan Gerund.
Contoh :
*It was beginning to rain/ raining at 7 o’clock last night.
*I am starting to do/ doing my diet tomorrow.

d. Kata kerja yang dapat diikuti Gerund dan to infinitive tetapi mempunyai perbedaan arti (different meaning).
Kata kerja tersebut yaitu :
Forget, Go on, Remember, Regret, Stop, Try, Like.

Forget + Gerund artinya lupa dengan apa yang telah terjadi/dilakukan.
Contoh :
*She forget locking the front door last night. (Dia lupa bahwa ia sudah mengunci pintu depan. Pintu depan terkunci dikala ia mengeceknya).
*Grandmother forgets having lunch. (Nenek sudah makan siang tetapi ia berpikir bahwa ia belum makan).

Forget + To Infinitive artinya lupa apa yang harus dilakukan.
Contoh :
*Selvy forgot to lock the front door last night. (Selvy lupa untuk mengunci pintu depan tadi malam)
*Arthur has forgotten to do homework. (Arthur lupa mengerjakan PR)

Remember + Gerund artinya ingat dengan apa yang telah dilakukan/ terjadi.
Contoh :
*George remembered draining a bath tub (George ingat apa yang telah dilakukan yaitu menguras kolam mandi)
*Romeo remembers being taken to Bali (Romeo ingat bahwa ia telah diajak ke Bali)

Remember + To Infinitive artinya ingat apa yang harus dilakukan.
Contoh :
*Lorenzo remembered to attend a meeting (Lorenzo ingat apa yang harus dilakukan yaitu menghadiri pertemuan)
*Melisa remembers to buy medicine for her mother (Melisa ingat bahwa ia harus membeli obat untuk ibunya)

Stop + Gerund artinya menghentikan apa yang dilakukan/terjadi.
Contoh :
*Vanessa stops teaching at 5 pm everyday.
*Keanu stopped fishing because it was raining heavily.

Stop + To Infinitive artinya berhenti alasannya yaitu harus melaksanakan sesuatu atau berhenti alasannya yaitu ingin melaksanakan sesuatu.
Contoh :
*Agung stopped to buy a pen (Agung berhenti alasannya yaitu ingin membeli bolpoin)
*They stop to have their lunch in the inn (Mereka berhenti alasannya yaitu ingin makan siang)
  
Go on + Gerund artinya melanjutkan/meneruskan apa yang sedang dilakukan/terjadi.
Contoh :
*She goes on singing eventhough no one cares her. (Dia terus bernyanyi walaupun tak seorangpun peduli padanya)
*Why does the sun go on shining ? (Mengapa matahari terus bersinar ?)
*Farmers went on working in their field although the lightings struck many times . (Para petani terus bekerja meskipun kilat menyambar berkali-kali)

Go on + To Infinitive artinya melanjutkan/ berpindah ke sesuatu yang baru.
Contoh :
*The teacher goes on to give a test after finishing the lesson.
*She went on to cook after she arrived from her work.

Regret + Gerund artinya meratapi apa yang telah terjadi/dilakukan.
Contoh :
*She regrets not telling the truth.
*Marvel regretted believing his roomate.

Regret + To Infinitive artinya merasa menyesal /tidak hingga hati mengatakan, menceritakan atau menginformasikan informasi buruk. Regret + To Infinitive hanya dipakai dengan kata kerja tell, say, dan inform.
Contoh :
*Elma regrets to tell us that we are forbidden to join the class.
*I regret to say that this consulate can’t issue your visa.

Try + Gerund artinya menciptakan percobaan untuk melihat apakah percobaan tersebut berhasil atau tidak.
Contoh :
*When she saw a child crying, she tried calming him but she could not stop his crying (Ketika ia melihat seorang anak menangis, ia mencoba menenangkannya tetapi ia tidak dapat menghentikan tangisannya)
*Mother tries watering the flowers when she notices that her flowers are fading. She is so grateful, because the flowers are fresh again after few hours. (Ibu mencoba menyiram bunga-bunga dikala ia melihat bunga-bunganya itu memudar. Dia bersyukur alasannya yaitu bunga-bunga itu segar lagi sesudah beberara jam).

Try + To Infinitive artinya berusaha keras untuk mengatasi sesuatu yang sangat sulit.
Contoh :
*Economics experts have tried to stabilize the value of Rupiah. (Para andal ekonomi sudah mencoba menstabilkan nilai tukar rupiah)
*Scientists try to discover medicine to heal patients with aids. (Para ilmuan mencoba menemukan obat untuk menyembuhkan para pasien penderita aids).

Like + Gerund artinya menikmati (enjoy) dikala melaksanakan aktifitas tersebut.
Contoh :
*She like dancing
*Do you like teaching children ?

Like + To Infinitive artinya menentukan (Choose to)
Contoh :
*I like to drink tea (Saya menentukan minum teh)
*She likes to go by a bike ( Dia menentukan pergi dengan naik sepeda)

Itulah bahan ihwal Other Verbs (Kata kerja lain) yang diikuti Gerund yang dapat saya bagikan . Semoga bermanfaat bagi kita semua.