Showing posts sorted by relevance for query arti-kata-ekonomi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query arti-kata-ekonomi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Arti Kata Ekonomi

Arti Kata Ekonomi Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari acara insan yang berafiliasi dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Kata "ekonomi" merupakan kata serapan dari bahasa Yunani Kuno οἰκονόμος yang bermakna "pengelolaan rumah tangga". Kata ini merupakan adonan dari dua kata, yaitu οἶκος ("rumah") and νέμω ("pengelolaan; distribusi"), yang berarti "peraturan", aturan, hukum.

 Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari acara insan yang berhubun Ilmu Pengetahuan Arti Kata Ekonomi
Arti Kata Ekonomi
Kata ini tercatat pertama kali dipakai pada karya yang dibentuk oleh sebuah gereja pada tahun 1440 untuk menggambarkan sistem pengelolaan atau administrasi. Makna ekonomi yang banyak dipakai ketika ini, yaitu ekonomi sebagai sebuah sistem yang dipakai di sebuah negara atau wilayah, gres berkembang pada kala ke-19 atau ke-20.

Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan hebat ekonomi atau ekonom yaitu orang memakai konsep ekonomi, dan data dalam bekerja.

Secara umum, dapat dibilang bahwa ekonomi yaitu sebuah bidang kajian perihal pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.

Karena ekonomi merupakan ilmu perihal sikap dan tindakan insan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Referensi : 

  1. Suparmoko, Pengantar Ekonomika Mikro, BPFE Yogyakarta, 2000,
  2. Dobson, Steve and Palfreman, Susan. 1999. Introduction to Economics. Oxford University Press
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian Ekonomi

Pengertian Ekonomi Dalam kehidupan sehari-hari, ekonomi sangat diharapkan dalam memenuhi kebutuhan, oleh kesudahannya ekonomi merupakan salah satu ilmu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Selain itu, ekonomi sebagai alat untuk mengukur tingkat kemajuan dalam suatu negara, apakah keadaan ekonomi yang baik atau semakin memburuk.

  sangat diharapkan dalam memenuhi kebutuhan Ilmu Pengetahuan Pengertian Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Secara umum, sanggup dikatakan bahwa Pengertian Ekonomi ialah sebuah bidang kajian ilmu yang berafiliasi perihal pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia.

Karena itulah, ekonomi merupakan salah satu ilmu yang berkaitan perihal tindakan dan sikap insan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkembang dengan sumber daya yang ada melalui kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi.

Berikut ini ialah pengertian dan definisi ekonomi berdasarkan beberapa hebat :
  1. ADAM SMITH, Ekonomi ialah penyelidikan perihal keadaan dan lantaran adanya kekayaan negara.
  2. MILL J. S, Ekonomi ialah sains praktikal perihal pengeluaran dan penagihan.
  3. ABRAHAM MASLOW, Ekonomi ialah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menuntaskan persoalan keperluan asas kehidupan insan melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
  4. HERMAWAN KARTAJAYA, Ekonomi ialah platform dimana sektor industri menempel diatasnya.
  5. PAUL A. SAMUELSON, Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh insan dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh banyak sekali komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
  6. Pengertian ekonomi berdasarkan Case dan Fair ialah suatu studi mengenai bagaimana masyarakat dan individu itu mengambil pilihan dalam memakai segala sumber daya yang langka pada apa yang telah disediakan oleh alam dan generasi yang sudah ada sebulumnya.
  7. Pengertian ekonomi berdasarkan Von Neumann dan Mogenstern ialah suatu disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah lantaran seluruh tokohnya telah sibuk mengurusi banyak sekali solusi semoga sanggup menghadapi segala persoalan yang mendesak pada zaman itu.
  8. Pengertian ekonomi berdasarkan Jack Hirshleifer adalah studi mengenai keputusan untuk menentukan dalam setiap tindakan yang akan mungkin diambil atau ilmu ekonomi mempelajari juga mengenai segala apa yang terjadi bila terdapat keputusan majemuk pada orang yang berupaya saling menghipnotis antara satu dengan yang lainnya.
  9. Pengertian ekonomi berdasarkan Amwal ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana tetapkan keputusan yang efektif untuk mengelola segala sumber daya yang ada dalam rangka melaksanakan pemenuhan kebutuhan pada masyarakat atau individu.
  10. Pengertian ekonomi berdasarkan Samuekon ialah studi yang menganalisis segala laba dan kerugian yang meningkat semua tumpuan tertentu dalam memanfaatkan pemakaian sumber daya.
  11. Pengertian ekonomi berdasarkan Khursid Ahmad ialah suatu perjuangan mensistematiskan dan memahami segala permasalahan ekonomi dan segala sikap insan dengan permasalahan tersebut berdasarkan sudut pandang islam.
  12. Pengertian ekonomi berdasarkan Lipsey ialah suatu studi mengenai pemanfaatan segala sumber daya yang langka dalam memenuhi setiap kebutuhan insan yang tidak pernah ujungnya atau tidak terbatas.
  13. Pengertian ekonomi berdasarkan Alfred Marshall ialah suatu ilmu yang mempelajari perihal segala kehidupan insan dalam sehari-hari.
  14. Pengertian ekonomi berdasarkan M. Manullang ialah suatu studi yang mempelajari acara masyarakat dalam berupaya untuk mencapai segala kemakmuran dimana kemakmuran itu suatu kondisi dimana insan sanggup memenuhi kebutuhannya, baik yang berupa jasa maupun barang.
  15. Pengertian ekonomi berdasarkan Aristoteles ialah suatu cabang yang sanggup digunakan dengan dua jalan yaitu mungkin sanggup digunakan dan mungkin untuk ditukar dengan barang, jadi ekonomi mempunyai nilai pertukaran dan nilai pemakaian.
  16. Pengertian ekonomi berdasarkan M. Akram Khan ialah suatu ilmu yang mempunyai tujuan dalam mempelajari mengenai kesejahteraan insan yang dicapai dengan mengorganisir segala sumber daya yang ada di bumi atas partisipasi dan kerjasama.

Referensi :

  1. Soediyono R., Pengantar Ekonomi Mikro; Perilaku Harga dan Konsumen, seri diktat kuliah, Penerbit Gunadarma, 1993,
  2. Suparmoko, Pengantar Ekonomika Mikro, BPFE Yogyakarta, 2000,
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=arti-kata-ekonomi

Ilmu Pengetahuan Konstitusi

Konstitusi Kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi mempunyai arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari aturan tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari aturan tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menyampaikan arti yang sama dengan aturan tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam aturan tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

 dan kata kedua berarti susunan atau pranata  Ilmu Pengetahuan Konstitusi
Konstitusi ("Constitutio")
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara yakni sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk tetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Secara umum Pengertian konstitusi yakni sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang memakai konsep Konstitusi termasuk :
  1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
  2. Organisasi sukarela;
  3. Persatuan dagang;
  4. Partai politik;
  5. Perdagangan beras dan rempah-rempah. 

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun berdasarkan para jago ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk akad politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. 

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris mempunyai konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / Undang-Undang Dasar sanggup diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara

Pengertian konstitusi berdasarkan para jago

Choirul Anwar yang menyampaikan bahwa pengertian konstitusi yakni mendasar law ihwal pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Bolingbroke menyampaikan bahwa konstitusi yakni kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu.

Paul B. Barthollomew bahwa konstitusi yakni seperangkat hukum-hukum mendasar dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

Sri Soemantri, bahwa pengertian konstitusi yakni suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

K. C. Wheare, konstitusi yakni keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Lasalle, konstitusi yakni korelasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat menyerupai golongan yang mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti menciptakan sesuatu biar berdiri. Kaprikornus konstitusi berarti tetapkan secara bersama.

Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu :
  • Konstitusi dalam arti otoriter mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang meliputi aturan dan semua organisasi yang ada di dalam negara;
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara;
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi;
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma aturan yang tertinggi di dalam negara.
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis biar haknya sanggup dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi sanggup berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • Konstitusi dalam arti positif yakni sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga bisa mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

2. Tujuan Konstitusi

Adapun tujuan dari konstitusi yakni untuk :
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh pertolongan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

3. Nilai Konstitusi

Nilai-nilai pada konstitusi yakni :
  1. Nilai normatif yakni suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga konkret berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal yakni suatu konstitusi yang berdasarkan aturan berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yakni suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik. 
 

4. Jeni-Jenis Konstitusi

Macam – macam konstitusi berdasarkan CF. Strong konstitusi terdiri dari :
  • Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) yakni aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan aturan negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) yakni berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi yakni :
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara,
  2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
  3. Memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :
  1. Konstitusi politik yakni berisi ihwal norma- norma dalam penyelenggaraan negara, korelasi rakyat dengan pemerintah, korelasi antar forum negara.
  2. Konstitusi sosial yakni konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar kalau sulit untuk diubah. 

5. Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu :
  • Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  3. Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
  • Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat ihwal
  1. Organisasi negara.
  2. HAM.
  3. Prosedur penyelesaian problem pelanggaran hukum.
  4. Cara perubahan konstitusi.
  • Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi ihwal
  1. Pernyataan ideologis.
  2. Pembagian kekuasaan negara.
  3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  4. Perubahan konstitusi.
  5. Larangan perubahan konstitusi.

6. Parameter Konstitusi

Parameter terbentuknya Pasal-Pasal UU yaitu :
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan sanggup dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat;
  2. Melindungi asas demokrasi;
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat;
  4. Untuk melakukan dasar negara;
  5. Menentukan suatu aturan yang bersifat adil.

7. Kedudukan Konstitusi

  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa sanggup mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai aturan dasar.
  3. Sebagai aturan yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan gres terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang menciptakan sesuatu Undang-Undang Dasar yang lalu menerima persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang sanggup menjadikan suatu UUD, secara otomatis Undang-Undang Dasar yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu :
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar yaitu :
Konstitusi yakni aturan dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan Undang-Undang Dasar yakni aturan dasar tertulis. Undang-Undang Dasar mempunyai sifat mengikat oleh alhasil makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Hukum Konstitusi yakni aturan cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan aturan dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi dasar aturan tertulis tertinggi dari tata aturan nasional. Dengan metode :
  • filosofis,
  • yuridis, dan
  • konstitutif metode empiris.
Konstitutif, Hukum Konstitusi mengkaji secara kritis dan mendasar konstitusi pada umumnya dan aturan dasar pada khususnya teristimewa Undang Undang Dasar 1945 sebagai basis penegakan negara hukum.

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003),
  2. Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi,
  3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitutionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005,
  4. Max Boli Sabon, Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, PT. Grafttri, Bandung, 1991 
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha

Ilmu Pengetahuan Teori Produksi (Theory Of Production)

Teori Produksi Proses produksi yaitu suatu acara perbaikan terus-menerus (continuos improvment), yang dimulai dari sederet siklus semenjak adanya ide-ide untuk menghasilkan suatu produk, pengembangan produk, proses produksi, hingga distribusi kepada konsumen (V. Gaspersz, 2004).

Ilmu ekonomi yaitu suatu telaah mengenai individu-individu dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dengan memakai sumberdaya yang terbatas sebagai konsekuensi dari adanya kelangkaan. Kelangkaan berarti tidak semua kebutuhan insan sanggup dipenuhi sehingga memaksa insan untuk membuat pilihan. Dengan melaksanakan pilihan, pemenuhan atas suatu kebutuhan tertentu mempunyai implikasi mengorbankan kebutuhan lain.

Teori ekonomi memberikan citra umum yang disederhanakan mengenai kegiatan-kegiatan ekonomi dan sifat-sifat kekerabatan ekonomi disertai dengan penerapan prinsip-prinsip ekonomi mikro. Ekonomi mikro menangani sikap satuan-satuan ekonomi meliputi konsumen, pekerja, para penanam modal, pemilik tanah dan setiap individu yang memainkan peranan dalam fungsi perekonomian.

 yang dimulai dari sederet siklus semenjak adanya inspirasi Ilmu Pengetahuan Teori Produksi (Theory of Production)
Teori Produksi (Theory of Production)


A. Pengertian Produksi

Produksi merupakan salah satu acara ekonomi dalam masyarakat atau suatu negara terentu. Dimana acara produksi tergantung pada kebutuhan dan kebiasaan perhitungan produksi dan pendapatan suatu negara. Dalam aspek ekonomi, acara produksi selalu didorong oleh motif ekonomi dan prinsip ekonomi biar keseluruhan acara itu tidak percuma, ada sasarannya, tujuan serta harapannya, sehingga sanggup menghasilkan suatu arang dan jasa secara optimal.

Teori Produksi
Secara garis besar, produksi yaitu acara yang berkenaan dengan perjuangan meningkatkan nilai guna suatu barang dan jasa. Secara mudah, arti produksi memanglah pembuatan. Pembuatan sepatu, mebel, minyak goreng, radio dan sebagainya akan lebih gampang dipahami oleh setiap orang bahwa semua itu sanggup disebut sebagai produksi sepatu, produksi mebel, produksi minyak goreng, produksi radio dan sebaginya.

Bagi kebanyakan orang produksi diartikan sebagai kegiatan-kegiatan di dalam pabrik-pabrik atau barangkali juga kegiatan-kegiatan di lapangan pertanian. Akan tetapi pendefinisian menyerupai itu bergotong-royong terlampau sempit. Bacalah apa yang dituliskan oleh Richard Ruggles beserta istrinya Nancy D. Ruggles sebagai berikut :

“In broader terms any process that creates value or adds value to already axisting goods is production”. Secara lebih luas, setiap proses yang membuat nilai atau memperbesar nilai sesuatu barang yaitu produksi.

Atau dengan gampang kita sebut bahwa produksi yaitu setiap perjuangan yang membuat atau memperbesar daya guna barang. Produksi merupakan salah satu acara ekonomi dalam masyarakat atau suatu negara yang dihitung dalam waktu tertentu. Dimana acara produksi tergantung pada kebutuhan dan kebiasaan perhitungan produksi dan pendapatan suatu negara. Dalam aspek ekonomi, acara produksi selalu di dorong oleh motif ekonomi dan prinsip ekonomi biar keseluruhan acara itu tidak percuma, ada sasarannya, tujuan serta harapannya, sehingga sanggup menghasilkan sesuatu barang dan jasa secara optimal.

Secara garis besar, produksi yaitu acara yang berkenaan dengan perjuangan meningkatkan nilai guna suatu barang dan jasa langkah pertama acara produksi itu yaitu menghimpun faktor produksi yang berasal dari masyarakat melalui acara distribusi sesudah terhimpun maka produksi itu diolah dan dikelola menjadi hasil produksi.

1. Ciri-ciri Produksi

Ciri-ciri suatu produksi yaitu :
  • Adanya acara perusahaan membuat barang yang akan di produksi;
  • Adanya menghasilkan barang dan jasa yang di produksi; dan
  • Meningkatkan nilai guna barang dan jasa.

2. Fungsi Produksi

Kegiatan produksi melibatkan dua variabel yang mempunyai kekerabatan fungsional atau saling memengaruhi, yaitu :
  • Berapa output yang harus diproduksi; dan
  • Berapa input yang akan dipergunakan.

Dengan demikian, yang disebut fungsi produksi yaitu kekerabatan fungsional atau alasannya jawaban antara input dan output. Dalam hal ini input sebagai sebab, dan output sebagai akibat. Atau input sebagai variabel bebas dan output sebagai variabel tak bebas. Input produksi dikenal juga dengan factor-faktor produksi, dan ouput produksi dikenal juga dengan jumlah produksi.

Fungsi produksi merupakan suatu fungsi atau persamaan yang menyatakan kekerabatan antara tingkat output dengan tingkat penggunaan input-input. Hubungan antara jumlah output Q dengan jumlah input yang dipergunakan dalam produksi X1, X2, X3, … Xn, secara matematis sanggup dituliskan sebagai berikut :

Q = f (X1, X2, X3, … Xn)
Q = output
X = input

Ketika input-input produksi terdiri dari capital, labour, resources dan technology maka persamaan produksi menjadi sebagai berikut :

Q = f (C, L, R, T)
Q = Quantity, atau jumlah barang yang dihasilkan
f = Fungsi, atau simbol persamaan fungsional
C = Capital, atau modal atau sarana yang digunakan
L = Labour, tenaga kerja
R = Resources, sumber daya alam
T = Technology, teknologi dan kewirausahaan

Persamaan tersebut menjelaskan bahwa output dari suatu produksi merupakan fungsi atau dipengaruhi atau jawaban dari input. Artinya setiap barang yang dihasilkan dari produksi akan tergantung pada jenis/macam dari input yang digunakan. Perubahan yang terjadi pada input akan menyebabkan terjadinya perubahan pada output.

Dalam ilmu ekonomi, Teori produksi dibedakan menjadi teori Produksi dengan Satu Input Variabel dan teori produksi dua input variable.

3. Faktor-faktor Produksi

Produksi juga yaitu suatu acara untuk meningkatkan manfaat dengan cara mengkombinasikan faktor-faktor produksi kapital, tenaga kerja, teknologi, managerial skill. Produksi atau memproduksi yaitu menambah kegunaan (nilai guna) suatu barang. Kegunaan suatu barang akan bertambah bila memperlihatkan manfaat gres atau lebih dari bentuk semula.

Fungsi produksi yaitu kekerabatan teknis antara input dan output. Produksi merupakan perjuangan untuk meningkatkan manfaat dengan cara mengubah bentuk (form utility), memindahkan kawasan (place utility), dan menyimpan (store utility). Hubungan teknis yang dimaksud yaitu bahwa produksi hanya bisa dilakukan dengan memakai faktor produksi yang dimaksud. Untuk memproduksi dibutuhkan faktor-faktor produksi yaitu alat atau sarana untuk melaksanakan proses produksi. Fungsi produksi selalu dinyatakan dalam rumus, yaitu menyerupai berikut :

Q= f(K,L,R,T)

Faktor-faktor produksi antara lain yaitu :
  1. Tenaga kerja insan (Labour) atau Sumber Daya Manusia ( Human Resources) = TK;
  2. Modal ( Capital, uang atau alat modal menyerupai mesin = M);
  3. Sumber Daya Alam ( SDA (Natural Resources ) ) (tanah (Land)= T); dan
  4. Skill atau suatu keahliah ataupu Kecakapan tata laksana ( Managerial Skill )(teknologi =T).

Bila faktor produksi tidak ada maka tidak ada juga produksi. Produksi yang dihasilkan tanpa penggunaan teknologi, modal dan insan disebut produksi alami, yaitu produksi yang dilakukan oleh proses alam, sedangkan produksi yang dilakukan dengan memakai modal, teknologi dan insan disebut produksi rekayasa.

Produksi alami bersifat eksternal, efisiensi dan efektifitasnya tidak sanggup dikontrol oleh manusia, sehingga kelebihan atau kekurangan yaitu merupakan hal yang harus diterima oleh pemakai. Namun produksi yang paling utama yaitu insan dan tanah (SDA).

Kebutuhan produsen yaitu bagaimana menghasilkan barang dengan memakai biaya yang relatife kecil untuk mendapat output yang relatife besar (memuaskan).


B. Teori Produksi

Secara umum, produksi sanggup diartikan sebagai acara optimalisasi dari faktor-faktor produksi seperti, tenaga kerja, modal, dan lain-lainnya oleh perusahaan untuk menghasilkan produk berupa barang-barang dan jasa-jasa. Secara teknis, acara produksi dilakukan dengan mengombinasikan beberapa input untuk menghasilkan sejumlah output.

Dalam pengertian ekonomi, produksi didefinisikan sebagai perjuangan insan untuk membuat atau menambah daya atau nilai guna dari suatu barang atau benda untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Contoh produksi yaitu menanam padi, menggiling padi, mengangkut beras, memperdagangkan beras, dan menjual nasi dan makanan. Contoh yang lebih modern yaitu produksi pembuatan benang, produksi pembuatan kain, produksi pembuatan baju, memperdagangkan baju, produksi pembuatan kendaraan bermotor, dan produksi pembuatan computer dan sebagainya.

Teori produksi yaitu teori yang membuktikan sifat kekerabatan antara tingkat produksi yang akan dicapai dengan jumlah faktor-faktor produksi yang digunakan. Konsep utama yang dikenal dalam teori ini yaitu memproduksi output semakismal mungkin dengan input tertentu, serta memproduksi sejumlah output tertentu dengan biaya produksi seminimal mungkin.

Hukum Hasil yang Semakin Berkurang (The Law of Diminishing Return)

Teori Produksi

Merupakan aturan yang dicetuskan oleh David Richardo. Hukum ini menyatakan bahwa penambahan faktor produksi tidak selalu memperlihatkan peningkatan hasil yang sebanding, pada titik tertentu, penambahan hasil akan semakin berkurang meskipun faktor produksi terus ditambah. Hal ini dikarenakan penambahan iput secara terus menerus akan berakibat pada jumlah input yang melebihi kapasitas produksi sehingga produktivitas tidak lagi maksimal.

Seperti yang sanggup kita lihat pada gambar di samping, sanggup kita lihat terdapat kurva produksi total, serta kurva rata-rata produksi dan kurva produksi marginal. Dapat kita lihat bahwa penambahan satu orang tenaga kerja sebagai input akan meningkatkan jumlah output total yang dihasilkan, begitu juga penambahan tenaga kerja kedua masih akan menambah jumlah produksi total yang dihasilakn (lihat gambar pada kurva produksi total). Akan tetapi, pemanis produksi yang diberikan oleh pekerja akan semakin berkurang. Penambahan pekerja pertama masih memperlihatkan pemanis hasil yang tinggi, akan tetapi penambahan pekerja kedua, ketiga dan seterusnya akan memperlihatkan pemanis hasil yang lebih rendah dibandingkan dengan pemanis pekerja pertama (lihat kurva produksi marginal).


C. Jangka Waktu Produksi

Untuk menghasilkan jumlah output tertentu, perusahaan memilih kombinasi pemakaian input yang sesuai. Jangka waktu analisis terhadap perusahaan yang melaksanakan acara produksi sanggup dibedakan menjadi jangka pendek dan jangka panjang. Analisis terhadap acara produksi perusahaan dikatakan berada dalam jangka pendek apabila sebagian dari faktor produksi dianggap tetap jumlahnya (fixed input).

Dalam jangka pendek tersebut perusahaaan tidak sanggup menambah jumlah faktor produksi yang dianggap tetap. Faktor produksi yang dianggap tetap contohnya modal menyerupai mesin dan peralatannya,bangunan perusahaan dan lain-lain. Sedangkan dalam jangka penjang semua faktor produksi sanggup mengalami perubahan. Berarti dalam jangka panjang setiap faktor produksi sanggup ditambah jumlahnya kalau memang diperlukan. Dalam jangka panjang perusahaan sanggup melaksanakan pembiasaan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di pasar.

Dalam ekonomi, konsep jangka pendek mengacu pada kondisi dimana minimal terdapat satu input yang bersifat tetap jumlahnya. Jangka panjang yaitu periode waktu dimana seluruh input bersifat variabel. Jangka waktu ini tidak ada hubungannya dengan periode waktu yang biasa kita kenal (tahun,bulan, hari) namun berkaitan dengan perusahaan dan sumber daya yang dibicarakan. Dalam suatu industri mungkin jangka pendek berarti satu bulan namun industri lain mungkin satu tahun.

Jangka Waktu Produksi sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Jangka Pendek (short run). yaitu jangka waktu saat input variabel dapatdisesuaikan, namun input tetap tidak sanggup disesuaikan; dan
  2. Jangka Panjang (long run) merupakan satu waktu dimana seluruh input variabelmaupun tetap yang dipakai perusahaan sanggup diubah.Adapun tujuan dari pembedaan jangka waktu atau periodisasi dalam produksi adalahuntuk meminimumkannya Biaya Produksi.


C.1. Produksi Dalam Jangka Pendek

Dalam jangka pendek perusahaan mempunyai input tetap dan memilih berapa banyaknya input variabel yang harus dipergunakan. Untuk membuat keputusan, pengusaha akan memperhitungkan seberapa besar dampak penambahan input variabel terhadap produksi total. Misalnya input variabelnya yaitu tenaga kerja dan input tetapnya yaitu modal.

Apabila tenaga kerja yang dipergunakan sebanyak 0, produksi juga nol. Ini berarti proses produksi tidak akan menghasilkan output apabila hanya mempergunakan satu macam input. Apabila jumlah tenaga kerja yang dipergunakan semakin banyak, makan output meningkat.
  • Teori Produksi Dengan Satu Input Variabel

Dengan mengamsumsikan beberapa input dianggap konstan dalam jangka pendek dan hanya satu faktor produksi yaitu tenaga yang sanggup berubah, maka fungsi produksinya sanggup ditulis sebagai berikut :

Q = f(L)

Persamaan produksi ini menjadi sangat sederhana kerana hanya melibatkan tenaga kerja untuk mendapat tingkat produksi suatu barang tertentu. Artinya, factor produksi yang sanggup berubah dan mempengaruhi tingkat produksi yaitu hanya jumlah tenaga kerja. Jika perusahaan berkeinginan untuk menambah Tingkat produksi, maka perusahaan hanya sanggup menambah jumlah tenaga kerja.

Hubungan produksi dimana terdapat satu variabel, dan lainnya tetap biasanya berlaku aturan pertambahan hasil yang semakin berkurang, yaitu apabila faktor variabel itu ditambah terus, maka output semakin usang akan semakin menurun secara rata-rata, dikarenakan semakin besarnya faktor pembagi sementara faktor yang dibagi tetap. Dan bila hal ini dilakukan terus, maka produksi totalpun akan semakin menurun, dikarenakan faktor produksi tetap semakin jenuh atau kehabisan nilainya, contohnya tanah yang kehabisan unsur haranya sehingga mengurangi kesuburannya bila ditanami dan digarap secara terus menerus.

Berikut gambarannya :
Kurva Produksi Total, Marginal & Rata-rata
Yang sanggup disimpulkan :
  1. Tahap I memperlihatkan tenaga kerja yang masih sedikit, apabila ditambah akan meningkatkan total produksi, produksi rata-rata dan produksi marginal.
  2. Tahap II Produksi total terus meningkat hingga produksi optimum sedang produksi rata-rata menurun dan produksi marginal menurun hingga titik nol.
  3. Tahap III Penambahan tenaga kerja menurunkan total produksi, dan produksi rata-rata, sedangkan produksi marginal negatif.

a. Produksi Marginal

Tambahan produksi yang diakibatkan oleh pertambahan satu tenaga kerja yang digunakan.

MP = Produksi Marginal
DTP = Pertambahan Produksi Total
DMP = Pertambahan Tenaga Kerja

b. Produksi rata-rata

Produksi yang secara rata-rata dihasilkan oleh setiap pekerja.

DP = Produksi rata-rata
TP = Produksi Total
L = Tenaga kerja

  • Teori Produksi Dengan Dua Input Variabel

Jika factor produksi yang sanggup berubah yaitu jumlah tenaga kerja dan jumlah modal atau sarana yang digunakan, maka fungsi produksi sanggup dinyatakan sebagai berikut :

Q = f(L, C)

Pada fungsi produksi ini diketahui, bahwa tingkat produksi sanggup berubah dengan merubah faktor tenaga kerja dan atau jumlah modal. Perusahaan mempunyai dua alternative jikalau berkeinginan untuk menambah tingkat produksinya. Perusahaan sanggup meningkatkan produksi dengan menambah tenaga kerja, atau menambah modal atau menambah tenaga kerja dan modal.

Produksi dengan Menggunakan 2 Variabel yaitu terdapat kombinasi antara dua faktor produksi untuk menghasilkan output (yang sama). Kombinasi itu bisa antara tanah dan tenaga kerja, Taman Kanak-kanak dan modal, atau dengan teknologi (perkecualian, dengan teknologi, yang tidak gampang harus diubah, lantaran memerlukan waktu yang relative usang lama). Yang paling gampang dikombinasikan yaitu antara faktor produksi Taman Kanak-kanak dan modal. Dalam berproduksi, seorang produsen tentu saja diperhadapkan pada bagaimana memakai faktor produksinya secara efisien untuk hasil yang maksimum. Oleh lantaran itu, produsen akan berusaha mencari kombinasi terbaik antara dua faktor input tersebut.

Hasil produksi sama dalam teori ini akan ditunjukan oleh suatu kurva yang diberi nama isoquant curve (biasanya disebut isoquant sisi. Sedangkan biaya yang dipakai dalam rangka menghasilkan produk tersebut disebut isoqost (biaya sama).

a. Isoquant (Kurva Produksi Sama)

Isoquant yaitu kurva yang menggambarkan kombinasi dua macam input (faktor produksi) untuk menghasilkan output/produksi yang sama jumlahnya. Bentuk kurva isoquant bermacam-macam, bisa liniar apabila kombinasi antara input tersebut akan memperlihatkan perubahan yang proporsional bila salah satunya berubah, dan sanggup juga cembung dari titik orgin (seperti kurva indifference). Yang terpenting yaitu bahwa isoquant tidak berupa garis lurus vertical maupun horizontal, lantaran lazimnya mustahil untuk menghasilkan barang dalam jumlah tak hingga atau nol dengan memakai jumlah faktor produksi terbatas.

Oleh lantaran itu dalam kurva isoquant akan terdapat batas atas, yaitu titik merupakan kombinasi input dalam jumlah tidak ada atau 0 dan batas bawah yang merupakan kombinasi tak hingga dari input.
Isoquant (Kurva Produksi Sama)

Ciri-ciri isoquant :
  1. Mempunyai kemiringan negatif;
  2. Semakin ke kanan kedudukan isoquant memperlihatkan semakin tinggi jumlah output;
  3. Isoquant tidak pernah berpotongan dengan isoquant yang lainnya; dan
  4. Isoquant cembung ke titik origin.

b. Isoqost (Garis Ongkos Sama)

Isoqost yaitu suatu kurva yang menggambarkan biaya yang dikeluarkan oleh produsen dalam rangka berproduksi dengan memakai beberapa faktor input tertentu. Isoqost membatasi dan membedakan kemampuan produksi dan produsen. Semakin besar isoqost nya, maka makin besar pula hasil yang sanggup diperoleh. Sebaliknya, semakinmkecil isoqost semakin kecil hasilnya.
Isoqost (Garis Ongkos Sama)

Kurva isoqost sanggup berslope negatif dan positif. Negatif apabila ada penambahansatu unit input akan menyebabkan penurunan pemakaian input lain. Sebaliknya bila input lain dikurangi maka akan menyebabkan input yang ssatunya akan bertambah.

Kemudian kuva isoqost sanggup berslope positif, yaitu hanya sebagai pemuasan kebutuhan yang dipetakan oleh kurva indifference sifatnya tidak efisien, lantaran bila produsen menambah input yang satu, maka input yang lainnya juga bertambah, dan begitu juga sebaliknya.

C.2. Produksi Dalam Jangka Panjang

Jangka panjang suatu proses produksi tidak bisa diukur dengan waktu tertentu, contohnya 10 tahun, 5 tahun, 15 tahun dan seterusnya. Jangka panjang suatu proses produksi yaitu jangka waktu di mana semua input atau faktor produksi yang dipergunakan untuk proses produksi bersifat variabel. Dengan kata lain, dalam jangka panjang tidak ada input tetap.
  • Garis Perluasan Produksi

Garis ekspansi produksi yaitu isocline yang memperlihatkan tingkat output yang akan dihasilkan bila harga produksi tetap tidak berubah. Jadi, garis ekspansi produksi memperlihatkan bagaimana proporsi faktor produksi seharusnya berubah bila output atau besarnya biaya produksi berubah, sedangkan harga dari faktor produksi itu tetap.

Bila seorang produsen atau pengusaha dalam melaksanakan proses produksi untuk mencapai tujuannya harus memilih dua macam keputusan :
  1. Berapa output yang harus diproduksikan; dan
  2. Berapa dan dalam kombinasi bagaimana faktor-faktor produksi (input) dipergunakan.

Produksi merupakan konsep arus (flow concept), bahwa acara produksi diukur dari jumlah barang-barang atau jasa yang dihasilkan dalam suatu periode waktu tertentu, sedangkan kualitas barang atau jasa yang dihasilkan tidak berubah.



Produksi yaitu suatu proses untuk mengubah barang input menjadi barang output. Dapat pula dikatakan bahwa produksi yaitu rangkaian proses yang meliputi semua acara yang sanggup menambah atau membuat nilai guna dari barang dan jasa.

Produksi sanggup dibagi menjadi lima kategori, yaitu :
  1. Bidang ekstraktif, yaitu semua perjuangan yang dilakukan dengan cara mengambil hasil alam secara langsung. Contoh: pertambangan, perikanan.
  2. Bidang agraris, yaitu setiap perjuangan dengan mengolah alam biar memperoleh hasil yang dibutuhkan. Contoh: pertanian, perkebunan.
  3. Bidang industri, yaitu setiap perjuangan yang dilakukan dengan cara mengolah materi mentah hingga menjadi barang jadi. Contoh: industri tekstil, industri makanan.
  4. Bidang perdagangan, yaitu setiap perjuangan yang dilakukan dengan cara membeli dan menjual kembali tanpa merubah bentuk barang yang dijual tersebut. Contoh: industri ritel.
  5. Bidang jasa, yaitu setiap perjuangan yang dilakukan dengan cara memperlihatkan jasa pelayanan kepada masyarakat. Contoh: asuransi, perbankan, pengangkutan.


E. Tahapan Produksi

Selain sanggup dibagi menjadi beberapa bidang, produksi sanggup dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu :
  1. Sektor produksi primer: meliputi bidang ekstraktif dan bidang agraris;
  2. Sektor produksi sekunder: meliputi bidang industri dan bidang perdagangan; dan
  3. Sektor produksi tersier: meliputi bidang jasa.


F. Produktivitas


Dalam teori produksi, dikenal beberapa cara yang sanggup dipakai untuk meningkatkan produktivitas, yaitu :
  1. Ekstensifikasi: peningkatan produktivitas dengan cara menambah jumlah faktor produksi yang digunakan;
  2. Intensifikasi: dilakukan dengan cara memaksimalkan kapasitas faktor produksi yang telah ada;
  3. Rasionalisasi: peningkatan produktivitas dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang akan meningkatkan efisiensi produksi, teridir dari :
  • Mekanisasi : mengganti sifatpadat karya menjadi padat modal dengan memakai mesin-mesin modern,
  • Spesialisasi: melaksanakan pembagian kerja sehingga satu orang bertanggung jawab pada satu jenis pekerjaan saja,
  • Standarisasi: membuat stadar tertentu terhadap bentuk, ukuran, bobot, dan detail lainnya dari suatu produk.


Referensi :