Showing posts sorted by date for query pelaku-bom-samarinda-bukan-hanya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pelaku-bom-samarinda-bukan-hanya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Mempunyai Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah

Hukum Dan Undang Undang (Samarinda) Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juhanda alias Joh, 32 tahun, di Masjid Al Mujahidin, Sengkotek, Kota Samarinda, pada hari ini, 18 November 2016.

Penyisiran di daerah tinggal Juhanda itu yaitu kali terakhir dilakukan polisi. Dalam kesempatan terakhir ini, polisi menemukan busur dan panah. "Waktu bersih-bersih ada busur dan panah di daerah tinggal pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Samarinda Kombes Setyobudi Dwiputro, Jumat, 17 November 2017.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu, 13 November 2016. Satu dari empat balita yang jadi korban, meninggal dengan luka bakar hingga 78 persen tubuhnya.
Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menyita sejumlah barang bukti dari daerah tinggal Juh Ilmu Pengetahuan Pelaku Bom Samarinda Bukan Hanya Memiliki Bom Saja, Tetapi Beserta Busur Dan Anak Panah
Massa melaksanakan agresi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita berjulukan Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun kesudahannya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban agresi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.                TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Satu pelaku dan empat tersangka, tapi saya belum tahu tugas masing-masing yang niscaya mereka masih berkaitan," kata Setyobudi ketika informasi ini dilansir dari Tempo.co.
Menurut dia, para tersangka merupakan bab dari 19 saksi yang diperiksa sebelumnya. Mereka, Setyobudi meneruskan, kini ditahan. Polisi juga sudah memulangkan empat wanita yang diperiksa. "Para tersangka ini diamankan di Samarinda, tapi asalnya belum tahu."

Setyobudi menyatakan, investigasi masih terus berlangsung hingga ketika ini. "Masih mungkin tersangka bertambah tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti," kata dia. Sampai kini seluruh potongan dari lokasi tragedi seluruhnya dibawa ke Surabaya untuk mengetahui jenis bom yang diledakkan Juhanda.

Ilmu Pengetahuan Rencana Agresi Demo 25 November Diprediksi Gagal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November mendatang diprediksi akan batal terlaksana. "Kemungkinannya batal ya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Kesimpulannya terkait unjuk rasa tersebut menurut hasil kunjungan IPW ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu. "Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.

Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan alasannya ialah Bareskrim Polisi Republik Indonesia dinilai telah menjalankan proses aturan dengan baik sesudah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. "Kapolri juga berjanji akan merampungkan [penyidikan] kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," imbuhnya.

 November mendatang diprediksi akan batal terealisasi Ilmu Pengetahuan Rencana Aksi Demo 25 November Diprediksi Gagal
Aa Gym kerahkan seribu massa untuk bersihkan sampah Demo 4 November 2016. Jumat (04/11). Aksi ini di muali dari Masjid Istiqal dan akan turun juga ke jalan untuk membersihkan sampah yang berserakan. [Tirto/Reja Hidayat]
Terlebih, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini dikabarkan akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog. "Ini [pertemuan] niscaya akan meredakan emosi massa yang kemarin [4 November] berdemo," katanya.

Pembatalan agresi tersebut diperkuat dengan pernyataan kepolisian yang mengakui pihaknya sampai Kamis (17/11/2016) belum mendapatkan info soal demonstrasi susulan pada 25 November 2016 mendatang.

"Belum. Saya imbau tidak perlu lagi demo. Tidak usah unjuk rasa. Lebih baik fokus saja pada pengawasan dan pengawalan penyelidikan [kasus Ahok] ini," kata Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pihaknya mengkhawatirkan ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru menciptakan kegiatan masyarakat dan keamanan terganggu. "Dalam penegakan aturan [kasus Ahok], ada waktu yag diharapkan biar berkas kasus sanggup tepat dan menjadi dokumen yang layak diajukan dalam persidangan. Maka itu lah mari kita kawal," tuturnya.

Sementara itu, Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul juga mengungkapkan hal serupa. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polisi Republik Indonesia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan agresi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran. "Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.
Martinus menyampaikan surat pemberitahuan agresi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3. "[Surat] pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ungkapnya ketika Berita ini di Lansir dari Tirto.id.

Bareskrim Polisi Republik Indonesia sebelumnya telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok : Kejagung Minta Polri Cepat Dikirimkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kita tunggu berkasnya menyerupai apa, kita harapkan secepat mungkin sanggup dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Saat isu ini dilansir dari Aktual.com Jumat (18/11).

Ia memprediksi, penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menyidik semua pihak terkait kasus tersebut.

 Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan Ilmu Pengetahuan  Berkas Ahok : Kejagung Minta Polisi Republik Indonesia Cepat Dikirimkan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan contoh rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan tepat alasannya yaitu semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan kiprah kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk sanggup kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus menyerupai apa,” katanya.
Kejagung sendiri mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia kasus tersebut.

Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, Gmni Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Komite Reforma Agraria, Desta Ardiyanto, mengungkapkan tindakan represif pegawapemerintah kepolisian, tentara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada petani Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11), merupakan bencana ketujuh kalinya sejak 4 Agustus 2016.

Rencana pengukuran terhadap warga Desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) itu bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.

“Dari 11 desa yang yang terkena imbas penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas,” ungkap Desta dalam keterangan tertulisnya, ketika gosip ini dilansir dari Aktual.com, Jumat (18/11).

 Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, GMNI Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat
Ilustrasi : Lambang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Desa Sukamulya, kata dia, merupakan satu-satunya desa yang masih berjuang mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 hektar di Desa Sukamulya.

“Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah,” tegas Destas.

Seharusnya, pihak pemerintah sebelum melaksanakan penggusuran melaksanakan obrolan terlebih dahulu bersama dengan masyarakat alasannya negara ini merupakan negara yang Pancasilais.

Azas musyawarah mufakat harus senantiasa dikedepankan dan semestinya pula pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.

Dengan tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak, lanjut Desta, sangat terang telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 perihal pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dimana dalam UU pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013 terang ditegaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah 2 hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik sentra maupun daerah.

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, GMNI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Selain itu mempertimbangkan imbas lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani.
“Jangan terkesan pemerintah lebih bahagia untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran,” kata Desta.

Tindakan sepihak pemerintah di Sukamulya, menurutnya juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“GMNI mendesak pemerintah Jokowi-JK biar segera melaksanakan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya ialah UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar,” ucapnya.

Kepada Komnas HAM, GMNI mendesak dilakukannya pemeriksaan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polisi Republik Indonesia maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.

Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik Kpk; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia terus mendalami asal seruan uang suap pengamanan masalah cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan terhadap AKBP Brotoseno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan mantan penyidik KPK dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan masalah sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.

“Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu gres menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan  Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik KPK; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya
Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno (istimewa).
Kata dia, menurut investigasi sementara terhadap D dan Brotoseno, ternyata uang suap pengaman masalah tersebut ditujukan untuk memudahkan investigasi terhadap klien HR yakni DI, yang diduga pihak berberkara dalam masalah korupsi cetak sawah.

“Seperti yang bersangkutan DI, itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik ialah sodara D dan BR (Brotoseno),” jelas Rikwanto, ketika info ini dilansir dari Aktual .com.
Namun Rikwanto masih belum dapat memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karenanya, sambung dia, Propam masih akan mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.

“Sementara dari investigasi internal tidak ada indikasi hanya minta tolong agar agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya,” tandas Rikwanto