Showing posts sorted by date for query kpk-kaji-surat-dpr-soal-alasan-setya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kpk-kaji-surat-dpr-soal-alasan-setya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.

 Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan  Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca :
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.

Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Surat Dpr Soal Alasan Setya Novanto Bolos Di Pemeriksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pada pemanggilan kedua di investigasi lanjutan terkait kasus korupsi e-KTP pada hari ini.

Semestinya, hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani investigasi sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Pada panggilan pertama, Novanto juga absen dengan alasan alasannya ada acara lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

 masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pa Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Surat dewan perwakilan rakyat Soal Alasan Setya Novanto Mangkir di Pemeriksaan
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Sekarang surat dari Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta menyerupai sikutip dari Tirto.id, pada Senin (6/11/2017).

Menurut Febri, KPK juga akan menelusuri kemungkinan surat dengan kop Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu dibentuk atas sepengetahuan Setya Novanto atau tidak.

"Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani pribadi oleh yang bersangkutan (Setya Novanto) dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," kata Febri.

Dia menyatakan KPK juga masih menunggu pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukumnya.

"Sampai Senin sore kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang niscaya hingga dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," kata Febri.

Surat dari dewan perwakilan rakyat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI tersebut memuat lima poin klarifikasi mengenai absensi Setya Novanto di panggilan investigasi KPK.

Pertama, surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo gotong royong dengan sejumlah pihak. Kedua, dalam surat KPK dicantumkan nama Setya Novanto, dengan keterangan pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

Ketiga, surat dewan perwakilan rakyat itu menguraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: "Pemanggilan dan seruan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik, termasuk KPK, yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Keempat, oleh alasannya dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI gres sanggup dipenuhi apabila sudah ada syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu.

Kelima, menurut alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto untuk investigasi di KPK sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Sementara terkait kemungkinan Setya Novanto akan dijemput paksa pada ketika pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum.

Baca :
"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting ialah warga negara yang dipanggil sebagai saksi ialah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan absensi pertama dan alasan absensi yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak."

Ilmu Pengetahuan Jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Praperadilan Kasus Korupsi Aw 101

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperlihatkan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU tahun 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

"Pada kegiatan kali ini, KPK akan menegaskan kewenangan KPK bersama Tentara Nasional Indonesia untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Penyidik KPK dan POM Tentara Nasional Indonesia melaksanakan investigasi fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.
Menurut Febri, kerjasama KPK dan Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu taktik penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer.

"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait pengadaan peralatan yang sifatnya vital di Tentara Nasional Indonesia tentu hal ini berisiko tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di badan TNI," kata Febri.

Oleh alasannya itu, kata dia, KPK mengharapkan proses praperadilan tersebut sanggup memperkuat kerjasama KPK dan Tentara Nasional Indonesia dalam memerangi korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh dengan kegiatan balasan dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Sebelumnya, dalam pembacaan permohonan pada Jumat (3/11/2017), tim kuasa aturan Irfan menyatakan penetapan kliennya itu sebagai tersangka tidak sah alasannya tidak pernah dilakukan investigasi sebagai calon tersangka dan/atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan proses penyidikan oleh KPK.

Selain itu, Irfan Kurnia Saleh juga mempermasalahkan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah dan tidak menurut aturan alasannya belum ada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, tidak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pertahanan dalam penyidikan kasus koneksitas terhadap Irfan Kurnia Saleh.

Sebelumnya, POM Tentara Nasional Indonesia memutuskan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota Tentara Nasional Indonesia AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol manajemen WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda Tentara Nasional Indonesia SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

KPK juga memutuskan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada April 2016, Tentara Nasional Indonesia AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan memakai metode pemilihan khusus, artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan akseptor lelang.

Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

KPK menerka sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melaksanakan perikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Baca :
Pada bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan dilanjutkan dengan kontrak antara Tentara Nasional Indonesia AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017.

PT Diratama Jaya Mandiri yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP"), demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berjalan soal masalah laporan pencemaran nama baik melalui meme terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Polisi Republik Indonesia justru meminta masyarakat dapat berguru dari kesalahan yang terjadi dalam masalah ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk dan bukan hanya masalah Novanto saja. Pasalnya, kata dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

 Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berj Ilmu Pengetahuan Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menyampaikan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Itulah akibatnya polisi. Kalau ada yang melapor, ya harus diproses," kata Setyo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, apabila pembuat meme Setya Novanto tidak dikriminalisasi, maka nanti akan banyak pihak yang juga merasa tidak bersalah. Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati alasannya yaitu hal ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melaksanakan edukasi kepada masyarakat. Bahwa menciptakan meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, aku selalu menyampaikan tolong pikir dulu gres pencet. Jangan mencet gres mikir," ungkapnya.

Setyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengundang hebat pidana, hebat UU ITE, dan hebat bahasa untuk memilih unsur pidana dalam masalah pembuat meme itu.

"Ya, nanti gini. Ini untuk memilih masuk atau tidaknya (ke pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta-merta. Kami akan undang ahli," pungkasnya lagi.

Sebelumnya, staf hebat aturan Kominfo, Henri Subiakto menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam masalah yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya.

Baca :
Meme yang dibentuk justru berupa satire atau sindiran yang tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa pihak pun meminta polisi untuk menghentikan laporan masalah tersebut.

“Itu pengertian keranjang sampah, jadi menghina itu dianggap semua yang bikin kita kesal,” kata Henri Subiakto ketika menanggapi masalah yang menjerat Dyann Kemala Arrizzqi, salah seorang tersangka masalah pencemaran nama baik Ketua Partai Golkar, Setya Novanto.

Ilmu Pengetahuan Legalisasi Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Perkara E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai saksi kunci proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Farhat usai menjalani investigasi di Gedung KPK.

“Saksi kunci ialah Miryam, lalu orang-orang atau pejabat-pejabat kini yang mendapatkan uang-uang atau fatwa dana tersebut,” ujar Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Diketahui, Miryam S Haryani sebagai salah satu saksi yang kini telah berstatus tersangka karena ia mencabut ksesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwanya Irman dan Sugiharto.

 Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura Ilmu Pengetahuan Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
Terdakwa kasus pinjaman keterangan yang tidak benar dikala bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Miryam mencabut BAP tersebut dengan alasan dirinya menerima tekanan dari penyidik KPK dikala investigasi di KPK berlangsung.

Namun, sehabis diselidiki penyidik KPK dengan meminta keterangan dari Elza Syarief yang sebelumnya ditemui oleh Miryam di kantor Elza dengan menceritakan baik tidaknya mencabut BAP, terdapat fakta gres adanya keterkaitan dari beberapa terduga lainnya yang inginkan Miryam mencabut BAP tersebut.

Salah satunya ialah Markus Nari, mantan rekan sekomisi Miryam dikala menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi II periode 2009-2014. Selain Markus adapula indikasi penitikberatan yang dilakukan oleh Anton Taufik dengan mencoret-coret BAP milik Miryam yang konon hal itu diduga terjadi karena disuruh oleh Rudi Alfonso.

Baca :
“Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar,” ujarnya dikala diberitakan Aktual.

Sekedar informasi, Dalam kasus e-KTP ini Farhat Abbas memang sempat terlihat mondar-mandir ke KPK untuk sebagai saksi maupun kuasa aturan Elza Syarief.

Elza pun sempat melapor ke KPK bila dirinya juga ikut senasib dengan Miryam yang menerima tekanan dari pihak yang tak ini kasus korupsi e-KTP ini terungkap.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Komisi Pemberantasan Korupsi Sengaja Ulur Waktu Di Sidang Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan (7/12/2017). Keputusan ini, berdasarkan kuasa aturan Novanto, Ketut Mulya Arsana dinilai memberatkan Setya Novanto.

Menurut Ketut, KPK sengaja mengulur waktu supaya masalah Novanto dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan Ketut selepas menghadiri sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu.
 Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto ditunda hingga Kamis pekan depan  Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
Suasana ketika Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Ketut yang memimpin tim advokasi Novanto ini memberikan keberatannya di depan hakim tunggal, Kusno, sehabis membacakan surat ajakan penundaan dari KPK.

Ada 7 poin yang dijelaskan oleh Ketut, salah satunya ialah soal putusan. Ia menganggap bahwa “demi hukum” seharusnya investigasi dilakukan secara cepat dan “selambat-lambatnya 7 hari, hakim sudah jatuhkan putusan.” Poin lainnya, tepatnya poin ketiga, Ketut menuding berdasar pemberitaan media massa, bahwa KPK ingin mempercepat proses pelimpahan pokok kasus ke pengadilan Tipikor.

“Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses investigasi praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketut di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji hari ini, Kamis (30/11/2017).

Ia menandaskan bahwa tindakan KPK memohon penundaan merupakan bentuk “itikad tidak baik” dan “unfairness” dalam proses praperadilan. Ketut menganggap KPK berbohong dengan menyampaikan “tidak siap,” sedangkan dari pernyataan KPK selama ini, ia sudah sangat siap dengan praperadilan. “Ini ialah terperinci dan faktual tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan,” tuturnya lagi.

Dengan adanya penundaan ini, Ketut menilai bahwa tindakan KPK dapat menjadi preseden jelek dalam dunia peradilan dan “mencederai proses aturan yang sedang diajukan pemohon.”

Menurut Ketut, KPK memang sengaja ingin menggugurkan proses praperadilan. Seharusnya tidak ada alasan lain bagi KPK untuk menunda, apalagi dengan alasan belum siap.

Ketut tetap ingin proses praperadilan berlanjut supaya hak konstitusional Novanto sebagai warga negara dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Praperadilan memang dalam proses pemeriksaan, kemudian (kalau) proses perkaranya dilimpahkan (oleh KPK), hal ini ialah pembacaan dakwaan (di pengadilan Tipikor), tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat,” tegasnya lagi ketika dikutip dari Tirto.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tapi pada dasarnya kami melihat situasinya ibarat itu,” lanjutnya.

Permohonan KPK untuk menunda praperadilan hari ini disampaikan melalui surat kepada hakim tunggal Kusno yang diterima sebelum persidangan tadi.

Baca :

Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan praperadilan hingga 3 ahad ke depan. Alasannya, KPK “sedang mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat manajemen lainnya.”

Setelah membaca surat dan mendengarkan poin keberatan dari pihak Novanto sebagai pemohon, Kusno pun mengambil keputusan.

Ia tidak mengabulkan seluruh ajakan KPK, tetapi alasannya ialah absensi forum antirasuah tersebut, sidang praperadilan harus ditunda. Karena besok merupakan hari libur, Kusno pun menunda persidangan hingga 1 ahad ke depan.

“Jadi saya tunda hingga hari Kamis yang akan tiba tanggal 7 Desember (2017),” katanya. (***)