Ilmu Pengetahuan Pengertian Keadilan
Hukum Dan Undang Undang Pada hakikatnya asas keadilan yaitu harus memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang yaitu diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya dimana hal ini sanggup kita ketahui dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan GBHN, dimana kata adil terdapat pada:
- Pancasila yaitu sila kedua dan kelima;
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu alinea II dan IV; dan
- GBHN 1999-2004 Tentang Visi.
Keadilan yaitu berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak diktatorial dan tidak memihak. Pembagian keadilan berdasarkan Aristoteles :
![]() |
Pengertian Keadilan |
- Keadilan Komutatif yaitu perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam yaitu memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional yaitu seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan yaitu seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Sedangkan pembagian keadilan berdasarkan Plato yaitu terdiri dari beberapa hal, yaitu :
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan sanggup dikatakan adila secara budpekerti apabila telah bisa menunjukkan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah bisa melakukan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan. Begitu juga berdasarkan pengertian umum, keadilan yaitu kondisi kebenaran ideal secara budpekerti mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.
Referensi :
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=apakah-adil-itu
- www.lintas.me/Lifestyle/Pendidikan/pengertian-keadilan
0 komentar:
Post a Comment