Showing posts sorted by relevance for query sk-dirjen-pendis-pelaksana-k-13-2017. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sk-dirjen-pendis-pelaksana-k-13-2017. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Sk Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali memutuskan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.

Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017.

Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum  Yuk Mulai SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, sampai Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:


  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum dalam keputusan tersebut, pada tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melakukan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih memakai KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017


Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 agar bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.

Yuk Mulai Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (Sk Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah memutuskan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor  Yuk Mulai Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2016)

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2016 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yang memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bab yang pertama yaitu daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 di seluruh Indonesia dan yang kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yang tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, sanggup dilihat pada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Yuk Mulai Cara Kelola Kurikulum (Merubah) Dari Ktsp Ke K-13 Di Simpatika

Cara melaksanakan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K-13 di layanan Simpatika. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 berarti bertambah pula madrasah yang melaksanakan K-13. Jumlah madrasah dalam SK tersebut mencapai 17.885 madrasah.

Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melaksanakan perubahan juga dalam pengisian kegiatan mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum.

Cara melaksanakan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K Yuk Mulai Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13 di Simpatika

Bagaimana cara merubah kurikulum yang semula KTSP menjadi K-13? Ikuti penjelasanannya berikut ini.

1. Pengaktifan Fitur oleh Kanwil


Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya sanggup dilakukan sesudah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, hidangan untuk menentukan (merubah) tersebut gres kan muncul (aktif) jikalau Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.

Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melaksanakan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' menurut daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis perihal madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut sanggup segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak akan diaktifkan.

2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yang Lalu


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melaksanakan perubahan kurikulum.

Terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua kegiatan mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF biar sewaktu-waktu kegiatan tersebut dibutuhkan masih mempunyai dokumen atau arsipnya.

Cara menyimpan kegiatan mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dan semester, simak video tutorial berikut ini.



3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13


Setelah kegiatan mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 berarti yang diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap memakai KTSP.

Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik hidangan "Sekolah"
  3. Klik sub hidangan (di sebelah kiri) "Jadwal"
  4. Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
  5. Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang dipakai di setiap kelas.
  6. Klik "Simpan"
  7. Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  8. Selesai


Atau lihat video tutorial berikut ini.


4. Sinkronisasi Mata Pelajaran


Langkah berikutnya, sesudah melaksanakan set kurikulum, yakni melaksanakan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran.

Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik hidangan "Sekolah"
  3. Klik sub hidangan (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  4. Klik "Daftar Mata Pelajaran"
  5. Pilih Kurikulum 2013
  6. Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  7. Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  8. Klik "Lanjut"
  9. Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran akan termuat secara otomatis.

Atau tonton video tutorial berikut ini.

Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jikalau memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya sanggup dilihat di video di atas tadi.

Khusus untuk Madrasah Aliyah, jikalau sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melaksanakan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melaksanakan sinkronisasi mata pelajaran.

Cara melaksanakan set kompetensi madrasah yakni dengan mengklik hidangan "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yang dibutuhkan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dan klik tanda segitiga di ujung kanan, kemudian pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik pada bundar di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dan klik "Simpan".

Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yang semua umum menjadi kompetensi yang diinginkan. Kemudian simpan.


5. Mengisi Jadwal


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, sekarang saatnya melaksanakan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian kegiatan ini menyerupai biasa. Yang perlu diperhatikan yakni struktur kurikulum dan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan.

Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 di setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya di blog .

Demikianlah sedikit panduan dalam melaksanakan perubahan kurikulum. Yang bekerjsama sangat simpel dan gampang tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yang juga harus ikut dikerjakan.