Ilmu Pengetahuan Pelaku Perjuangan Atau Bisnis

Pelaku Usaha Atau Bisnis - Pengertian Pelaku Usaha yaitu - Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu "setiap orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi". 

 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu  Ilmu Pengetahuan Pelaku Usaha Atau Bisnis
Pelaku Usaha Atau Bisnis
Ketentuan di atas sanggup kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
  • Bentuk atau wujud dari pelaku perjuangan :
  1. Orang perorangan, yakni setiap individu yang melaksanakan aktivitas usahanya secara seorang diri;
  2. Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara tolong-menolong melaksanakan aktivitas usaha. Badan perjuangan selanjutnya sanggup dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
  • Badan hukum. Menurut hukum, tubuh perjuangan yang sanggup dikelompokkan ke dalam kategori tubuh aturan yaitu yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
  • Bukan tubuh hukum. Jenis tubuh perjuangan selain ketiga bentuk tubuh perjuangan diatas sanggup dikategorikan sebagai tubuh usahan bukan tubuh hukum, mirip firma, atau sekelompok orang yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara insidentil. Misalnya, pada dikala kendaraan beroda empat Anda mogok lantaran terjebak banjir, ada tiga orang cowok yang mengatakan untuk mendorong kendaraan beroda empat Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini sanggup dikategorikan sebagai tubuh perjuangan bukan tubuh hukum.
Badan perjuangan tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
  • Didirikan dan berkedudukan di wilayah aturan Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan aktivitas di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melaksanakan aktivitas yaitu bahwa Didirikan dekat kaitannya dengan tubuh hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada tubuh hukum, juga menempel pada non tubuh hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini sanggup ditemukan di tanda pengenal, mirip KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melaksanakan aktivitas lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai misalnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melaksanakan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan tubuh hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa dipakai kata-kata di wilayah aturan Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah aturan Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga meliputi daerah-daerah lain dimana aturan Indonesia berlaku, mirip di kapal maritim atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  • Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
  • Di dalam banyak sekali bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku perjuangan berdasarkan UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku perjuangan bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi mediator antara produsen dan konsumen, mirip agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis pelaku bisnis :
  1. Pedagang: orang yang melaksanakan usaha.
  2. Pebisnis atau pengusaha: orang yang melaksanakan bisnis.
  3. Entrepreneur: orang yang melaksanakan wirausaha.

1. Karakteristik pedagang:

  1. Bidang usahanya biasanya tunggal, atau hanya satu.
  2. Tidak mempunyai pegawai atau karyawan.
  3. Minim penemuan dan pengembangan usaha.
  4. Hanya menjalankan rutinitas usaha.
  5. Pendapatan hanya dari satu sumber, sehingga apabila sedang lesu, penghasilan berkurang.

2. Karakteristik pengusaha:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah mempunyai struktur dan sistem bisnis.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Hanya fokus di pengembangan usaha.
  5. Masih minim penemuan dan kreativitas.
  6. Pendapatan tidak hanya dari satu sumber sehingga sudah bisa saling menutupi.
  7. Meski ada sedikit perjuangan pengembangan, pengusaha masih menjalani rutinitas perjuangan dengan penghasilan tetap.
  8. Bila dibiarkan terus usahanya tanpa inovasi, usang kelamaan akan hancur tergerus perkembangan zaman.
Seperti yang sudah saya utarakan di atas, perkembangan zaman harus diantisipasi, supaya produk tetap laris dari masa ke masa, dan sanggup menghadapi semua pesaing, serta selalu memenuhi impian konsumen, contoh: bisnis bermula dari kaset tape, menjadi VCD, DVD, hingga hardisk. Bayangkan bila Anda sebagai penjual atau biro kaset tape yang tidak berinovasi, tentu akan tertinggal dan lama-lama gulung tikar.

3. Karakteristik entrepreneur:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah menjalankan bisnis secara sistematis dan terstruktur.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Memiliki nafsu dan mabuk menyebarkan usaha.
  5. Berambisi memperluas bisnis.
  6. Memiliki penemuan dan kreativitas dalam usahanya.
  7. Pandai mengambil peluang usaha.
  8. Pendapatan bisa dari banyak sekali sumber usahanya.
  9. Rajin mencari terobosan-terobosan baru.
Ketika kita berpikir wacana pengusaha, yang terlintas adalah, Donald Trump, Bill Gates, atau jutawan dan miliader lainnya. Namun, mulai kini baiknya kita mula membiasakan diri, mengubah persepsi kita menjadi: Anda dan saya, kita semua.

Sebagai masyarakat umum atau biasa, janganlah berpikir bahwa bisnis itu hanya milik para pengusaha, tetapi berpikirlah bahwa kita juga bisa. Kegagalan dalam bisnis memang hal yang biasa, namun meminimalkan kegagalan pun sangat mungkin dilakukan. Perlu diingat juga bahwa semua bisnis mempunyai lifecycle, atau mirip putaran roda. Setelah habis kemujarabannya, kita harus mulai lagi mabuk bisnis, yaitu mencoba segala jenis bisnis baru, biar tahu mana yang paling baik untuk menyembuhkan diri dari kemabukan.

Bila bisnis diibaratkan sebagai minuman memabukkan, maka ciri khas seseorang yang mabuk bisnis yaitu :
  • Bisnis yang sedang dijalani stagnan atau gagal.
  • Berambisi untuk terus mencari bisnis baru.
  • Melahap semua peluang yang ada tanpa mengukur kemampuan diri.
  • Berhenti pada bisnis yang sesuai dan menguntungkan, tapi akan mabuk lagi manakala menemui kebuntuan. Untuk itu, kita usahakan untuk segera sadar sebelum kita mabuk berat/ tidak sadarkan diri dalam bisnis, lantaran akan berakibat fatal. Mabuk mempunyai konotasi yang negatif, dan tidak baik bagi tubuh, mirip mabuk cinta, mabuk kerja, termasuk mabuk cari uang, maka dari itu, jangan hingga kita mabuk bisnis.
Kita tahu pemerintah kini sedang mabuk dengan segala macam permasalahan, baik bencana, pertempuran elite politik dan persiapan menuju 2014. Apa mungkin bisa fokus memikirkan pembaca, yaitu para generasi muda yang tengah mencari jati diri? Maka dari itu, kita harus bisa memandirikan diri, baik dengan donasi pemerintah maupun tidak.

Kebanyakan para pencari bisnis sudah mabuk seminar, lantaran semua seminar dicoba “diminum” hingga over dosis, sehingga sampai-sampai resah memilih bisnis apa yang hendak dijalani. Dalam berbisnis, jangan hingga kita salah minum, lantaran bila sudah mabuk berat, susah menyadarkannya. Dibutuhkan waktu yang lama, lantaran bisnis memang bukan sesuatu yang mudah.

Bisnis memabukkan yang harus dihindari :
  1. Usaha dengan modal besar tapi minim kreativitas.
  2. Mengikuti semua seminar perjuangan yang hanya berisi imingiming sehingga kita jadi tidak fokus dan tidak yakin dengan bisnis kita sendiri.
  3. Usaha dengan melibatkan keluarga (sebisa mungkin dihindari).
  4. Memilih dan menjalankan perjuangan yang sama sekali di luar kemampuan kita.
  5. Mencoba ditulari virus perjuangan dari orang yang mempunyai “golongan darah” yang berbeda (Beda jenis usahanya).
Minuman atau makanan yang memabukkan identik dengan sumber daya insan (SDM) dan jenis usaha. Kalau makan banyak tapi tidak didukung air SDM yang memadai, kita bisa tersedak, seret di leher, bahkan ekstremnya, bisa mati. Kalau mabuk bisnis, bisa-bisa kita gulung tikar. Oleh lantaran itu, masing-masing calon pengusaha harus punya takaran minuman tersendiri. Kalau perlu, dituangkan oleh orang yang ahli, yang nyambung, dan mempunyai chemistry yang baik dengan kita. 

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Referensi : 

  1.  Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah wacana Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta. 
  5.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment