Selanjutnya pada zaman Romawi Kuno tersebut, terdapat pula perseroan terbatas yang kemudian disebut dengan istilah “collegium” yang disebut juga dengan istilah “corpus” (berasal dari bahasa Inggris “corporation”)  yang sanggup diterjemahkan sebagai perseroan terbatas. Sedangkan istilah  “societas” yang ada pada zaman Romawi Kuno setara dengan firma atau  komplotan perdata yang ada pada dikala itu.
  
  
 Kosep Collegium (istilah Indonesia = kolegium) ini kemudian menyebar ke  banyak sekali negara, termasuk Inggris, Perancis, yang kemudian juga di bawa  ke Amerika Serikat (USA) dan ke banyak sekali koloni dari Inggris lainnya.  Sebuah collegium pada zaman itu haruslah beranggotakan  sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dimana para pendiri dan collegium  disebut dengan istilah collegue atau solades yang dalam istilah kini  disebut para pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas. 
  
  Adapun kewenangan dari para collegium ialah : 
  - Dapat mempunyai aset sendiri;
  - Hak dan kewajiban collegium terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya (sekarang pemegang saham); dan
  - Harta milik collegium sanggup disita dan menjadi jaminan hutang yang dibuat oleh collegium. 
  
  Pada zaman itu, proses untuk mendirikan suatu collegium ialah dilakukan  oleh sekelompok orang atau individu yang secara sukarela melakukannya  dan mempunyai otoritas aturan untuk itu. Namun, kalau suatu perkumpulan  yang bertindak menyerupai collegium, tetapi dia tidak didirikan dan tidak  mendpat lisensi sebagai collegium, maka istilahnya disebut sebagai “collegia illcita”.
  
  
 Selain collegium, zaman Romawi Kuno ada juga perkumpulan yang menyerupai  dengan perseroan terbatas yang disebut dengan istilah “universitas”,  hanya saja universitas ini semenjak era pertengahan kecenderungannya lebih  banyak bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan seni.  Istilah universitas sendiri terus berkembang hingga pada dikala ini dan  pada taraf perkembangan selanjutnya dibakukan menjadi istilah untuk  menyebutkan sekolah tinggi tinggi.
  
  
 Pada zaman Romawi Kuno ini, ada pula dikenal istilah “Municipum”.  Municipum ialah suatu perusahaan yang mempunyai kewenangan dan  karakteristik menyerupai perusahaan biasa disertai dengan hak dan kewajiban  dari pemerintah daerah sebagai konsekuensi dan keikutsertaan pemerintah  daerah dalam municipum tersebut.
  
   Dalam sistem 
Hukum  Romawi, collegium dan universitas mempunyai suatu peraturan dasar yang  disusun dan disetujui oleh para anggotanya dan dalam peraturan dasar ini  diangkat seorang atau lebih pengurus. Isi peraturan dasar tersebut  ditentukan bebas dan dibuat oleh para pendirinya, sehingga sifat  peraturan dasar dalam hal ini ialah perjanjian (kontraktual) sepanjang  tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Peraturan ini yang kini  dikenal sebagai anggaran dasar (statuta). 
   
  B. Sejarah Perseroan Terbatas di Amerika Serikat 
  Perseroan terbatas di Ameriksa Serikat (USA) sudah usang ada, hal ini sanggup diketahui dari dikenalnya istilah “limited company” atau “corporation”  semenjak zaman kemerdekaan negara tersebut. Pada permulaan berdirinya  negara Ameriksa Serikat (USA), proses pendirian perseroan terbatas  sangat tidak mudah, mengingat setiap pendirian perseroan, pembuatan  anggaran dasar ditentukan secara kasus per kasus, sehingga memilih  setiap anggaran dasar berbeda-beda untuk tiap perseroan. Dengan demikian  perseroan terbatas ini didirikan secara “tailor made”.
  
  
 Dalam sejarah perseroan di Amerika Serikat (USA) dahulu yang berhak  memperlihatkan ijin pendirian perseroan ialah Parlemen. Sedangkan sebelum  era kemerdekaan, tidak banyak perseroan yang dibentuk, kalaupun ada  hanyalah perseroan yang bergerak dibidang kegerejaan, kemanusiaan dan  perseroan kota (perusahaan daerah), contohnya kota New York dimana daerah  itu merupakan perseroan yang mempunyai anggaran dasar sendiri.
  
  
 Sekitar era ke-18 tidak banyak perseroan terbatas yang bangkit di  Amerika Serikat. Jumlahnya hanya sekitar 335 (tiga ratus tiga puluh  lima) anggaran dasar yang disahkan selama era tersebut. Dimana sebanyak  181 yang disahkan dari tahun 1796 hingga tahun 1800. Kebanyakan  perseroan yang bangkit pada masa itu kebanyakan bergerak dibidang  perbankan, asuransi, perairan, pembuatan dan pengelolaan terusan dan  jalur air, jalan tol, atau jembatan. Dari sejumlah perseroan tersebut,  hanya tujuh diantaranya yang didirikan pada masa sebelum kemerdekaan.
  
  
 Berbeda dengan perusahaan pada era ke-18 jumahnya relatif kecil,  sedangkan pada era ke-19 jumlah perusahaan yang didirikan di Amerika  Serikat bertambah banyak. Sedangkan bidang perjuangan masing-masing perseroan  semakin luas, menyerupai finansial, transportasi, industri dan perdagangan  umum. Jumlah pertambahan perusahaan di Amerika Serikat pada era ke-19  sangat signifikan, contohnya di negara penggalan Pennsylvania disana  terdapat sebanyak 2.333 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga) anggaran  dasar dari perusahaan yang berbisnis yang disahkan antara tahun 1790  hingga dengan tahun 1860. Dimana perincian perusahaan sebagai berikut :  sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) buah diantaranya bergerak dibidang  transportasi, dan kurang dari 200 (dua ratus) perusahaan merupakan  perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur.
  
  
 Sampai dengan awal era ke-19 umumnya perusahaan di Amerika Serikat  anggaran dasarnya memilih batas usia dari suatu perusahaan. Umumnya  suatu perseroan terbatas didirkan untuk masa lima tahun s/d tiga puluh  tahun, bergantung kepada di negara mana perseroan tersebut didirikan.  Selanjutnya, dalam perkembangan yang terjadi, perseroan di Amerika  Serikat pada kenyataannya sanggup didirikan untuk jangka waktu yang tidak  ditentukan.
  
  
 Perkembangan lain sehubungan dengan sejarah perseroan terbatas di  Amerika Serikat ialah adanya pergeseran hak bunyi dalam suatu perseroan  terbatas. Sampai dengan awal era ke-19 prinsip “one share one vote”  (satu saham untuk satu suara) belum menjadi aturan yang berlaku, umumnya  yang berlakua dalah sistem quota dimana setiap sepuluh saham hanya satu  bunyi dengan batas maksimum hak bunyi pemegang saham sebanyak sepuluh  suara, terlepas dari sebanyak apapun sahamnya dalam perseroan tersebut.  Pada awal era ke-19 mulai diperkenalkan prinsip satu saham untuk satu  bunyi sebagaimana yang terjadi di negara penggalan Maryland pada tahun  1819. Dengan demikian, tonggak sejarah perubahan perseroan di Amerika  Serikat pada awal era ke-19 merupakan dimensi gres dimana banyak  terjadi perubahan segmen perusahaan, bahkan ada juga perusahaan yang  melaksanakan revolusi dalam arti perubahan struktur.
  
  
 Mengingat semakin banyaknya perseroan di Amerika Serikat pada masa itu,  awalnya perseroan hanya diawasi oleh anggaran dasar masing-masing  perseroan, atas dasar itu, maka tubuh legislatif melaksanakan kontrol yang ketat  terhadap pembuatan serta pengakuan setiap anggaran dasar perseroan pada  dikala diajukan. Namun, tubuh legislatif merasa bahwa pengontrolan anggaran dasar  dirasakan sudah tidak efektif lagi, lantaran banyaknya perusahaan, maka  tubuh legislatif menciptakan suatu undang-undang yang berlaku umum, sehingga oleh  aturan anggaran dasar perseroan terbatas tidak lagi dibuat berdasarkan  kasus per kasus. Kecenderungan mengatur perseroan terbatas melalui  undang-undang ini sebetulnya sudah mulai ada semenjak simpulan era ke-18.  Karena itu, era era ke-19 merupakan tonggak sejarah lahirnya  perundang-undangan mengenai perseroan terbatas di Ameriksa Serikat.
  
  
 Demikianlah aturan Ameriksa Serikat mencatat bahwa sistem private  charters (sistem usang yang memberlakukan pengakuan anggaran dasar  perseroan berdasarkan kasus per kasus di parlemen) semakin ditinggalkan  dan digunakan sistem filling (anggaran dasar cukup didaftarkan berdasarkan  standar yang sudah ditetapkan dalam UU dengan minimal 5 pemegang saham).  Sistem filling yang berasal dari dari New York ini merupakan model yang  kemudian diadopsi oleh negara-negara penggalan lainnya. Sedangkan  undang-undang yang pertama lahir di bidang perseroan terbatas ialah UU  New York 1811.
  
  
 Kecenderungan lain perseroan terbatas di Amerika Serikat pada  perkembangannya ialah bahwa disepanjang era ke-19 diterima secara luas  doktirn “kebebasan pengurusan perseroan” (freedom of  corporate management). Dokrin ini mengajarkan bahwa suatu perseroan  bebas untuk mengatur dirinya sendiri yang dilakukan oleh manajemen.  Menurut kepercayaan ini, kebebasan pengurus perseroan tidak perlu campur  tangan dari negara ke dalam bisnis dan kegiatan suatu perseroan. Hal  inilah yang menjadi cikal bakal bagaimana suatu perseroan dianggap  sebagai suatu tubuh aturan yang mandiri. Sehingga, secara logis tanggung  jawab para pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan. Dengan  kata lain, piutang dan hutang perseroan bukan merupakan piutang atau  utang dari pemegang saham. 
  
  C. Sejarah Perseroan Terbatas di Singapura 
  Sebagaimana diketahui bahwa Singapura merupakan bekas koloni dari  Inggris. Oleh lantaran itu, di Singapura dan Malaysia diberlakukan aturan  perseroan dengan sistem Anglo Saxon (Common Law). Semula, di Singapura  berlaku untuk suatu perusahaan ialah aturan yang berasal dari India,  yaitu UU Perusahaan India tahun 1866. Undang-undang mana berlaku  berdasarkan aturan sipil (Civil Law Ordinance) tahun 1878. Undang-Undang  perusahaan India tersebut berlaku di Singapura hingga dengan tahun 1889.
  
  
 Pada tahun 1889 Singapura untuk pertama kali mempunyai undang-undangnya  sendiri yang mengatur perihal perusahaan secara kompherensif yang  dikenal dengan Peraturan Perusahaan Nomor 5 (The Companies Ordinance 5)  yang mengakhiri segala peraturan yang berkenaan dengan perusahaan  sebelumnya. UU Nomor 5 tersebut berlaku hingga dengan tahun 1915. Untuk  selanjutnya, diberlakukan Peraturan Perusahaan Nomor 25 tahun 1915 yang  mencabut Peraturan Perusahaan Nomor 5. Selanjutnya diberlakukan pula  Peraturan Perusahaan Nomor 155 tahun 1925 yang kemudian direvisi  berturut-turut sebagai berikut :
  - Tahun 1936 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 151 tahun 1936;
  - Tahun 1940 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 49 tahun 1940;
  - Tahun 1955 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 174 tahun 1955;
  - Tahun 1970 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 185 tahun 191970; dan
  - Tahun 1985 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 50 tahun 1985.
  
   
  D. Sejarah Perseroan Terbatas di Indonesia 
  Perseroan terbatas pertama sekali diatur dalam Pasal 36 hingga dengan  Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia semenjak tahu 1848 dan aturan  tersebut sekaligus menerangkan bahwa perseroan terbatas di Indonesia  sudah semenjak usang dikenal. Selanjtunya, diatur pula dalam ketentuan Pasal  1233 hingga dengan 1356 dan Pasal 1618 hingga dengan 1652 KUH Perdata.  Kemudian, semenjak UU No. 1/1995 perihal PT berlaku mulai tanggal 7 Maret  1996,maka ketentuan Pasal 36 hingga dengan 56 KUHD tidak berlaku lagi.  Jadi, yang menjadi pola atau dasar dalam membahas mengenai PT ialah UU  No.1/1995 dan KUH Perdata sebagai suatu undang-undang yang bersifat  umum. Pada masa jajahan ini, dikenal apa yang disebut dengan VOC yang  merupakan perusahaan dagang sebagai perseroan dalam bentuk primitif yang  ada di Indonesia. Lamnya VOC memonopoli perdagangan di Indonesia  menerangkan bahwa VOC sebagai perusahaan telah mempunyai sendi-sendi  bisnis dan korporat.
  
  
 Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, KUHD semula diberlakukan bagi  golongan Eropa saja, sedangkan bagi penduduka orisinil dan penduduk timur  aneh diberlakukan aturan adab masing-masing. Akan tetapi dalam  perkembangan selanjutnya, KUHD diberlakukan untuk golongan timur aneh  Cina. Sementara untuk golongan timur aneh lainnya menyerupai India dan  Arab diberlakukan aturan adatnya masing-masing.
  
  
 Namun, khusus untuk aturan yang berkenaan dengan bisnis, timbul kesulitan  kalau aturan adatnya masing-masing yang diterapkan, hal ini disebabkan : 
  - Hukum adab masing-masing golongan tersebut sangat beraneka ragam;
  - Hukum adab masing-masing golongan tersebut sangat tidak jelas; dan
  - Dalam kehidupan berbisinis banyak terjadi interaksi bisnis tanpa  melihat golongan penduduk, sehingga mengakibatkan aturan antar golongan  yang tentu saja dirasa rumit bagi golongan bisnis. 
  
  Oleh lantaran adanya problematika diatas, maka dirancanglah suatu pranata aturan yang disebut dengan “penundukan diri” dimana  satu golongan tunduk kepada suaut aturan dari golongan penduduk lain,  Atas dasar itu, maka kemudian bebas mendirikan perseroan terbatas yang  dahulu disebut “Naamlooze Vennotschap, singk. NV”. Hal  inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya peseroan terbatas di Indonesia.  Belanda yang pada waktu itu menjajah Indonesia serta merta menerapkan  KUHD di engara jajahan, sehingga sejarah aturan dagang Belanda tidak  terlepas dari sejarah aturan dagang Perancis dan Romawi. Corpus Iuris Civilis peninggalan Romawi terdiri dari empat buku, yaitu : 
  - Institusioanl (kelembagaan). Buku I ini memuat damai  lembaga-lemabga yang ada pada masa kekaisaran Romawi, termasuk  didalamnya Consules Mercatorum (pengadilan untuk kaum pedagang);
  - Pandecta. Buku II ini memuat asas-asas dan adagium hukum, menyerupai  “asas facta sun servanda” (berjanji harus ditetapi) ; asas partai otonom  (kebebasan berkontrak) unus testis nullus teestis (satu saksi bukanlah  saksi), dan lain-lain;
  - Codex. Memuat uraian pasal demi pasal yang tidak terpisahkan antara aturan perdata dan aturan dagang; dan
  - Novelete. Berisi karangan atau cerita. 
  
  Sekitar tahun 1920 s/d 1930 tercatat dalam sejarah bahwa seorang  pengusaha golongan bumi putera berjulukan Nitisemito merupakan pemilik  perusahaan rokok “Norojo” yang merupakan salah satu bisnis  tangguh pada masa itu. Tidak usang sesudah itu, pada tahun 1930-an  seorang pengusaha golongan Cina mendirikan pabrik rokok dibawah naungan  perusahaan rokok dengan merek produk “Dji Sam Soe”. Pada  masa dasawarsa 1930 dikenal pula golongan Cina yang berbisnis gula dan  trading dibawah satu perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Oei  Tiong Ham. Sedangkan golongan bumiputera lain yang mendirikan  perusahaannya masing-masing menyerupai : H. Samanhudi, Djohar Soetan  Sulaiman, Rahman Tamin, Agoes Dasaad, H. Syamsuddin, dan lain-lain.  Sementara itu, terdapat pula pengusaha Belanda yang pada masa itu  dianggap menonjol dengan perusahaan yang didirikan olehnya menyerupai  Lideteves.
  
  
 Selanjutnya, pada masa kemerdekaan Presiden Soekarno dalam rangka  memajukan pengusaha pribumi pernah pula mencanangkan “program benteng”.  Dimana dalam acara ini, pengusaha golongan pribumi diberikan fasilitas  tertentu, menyerupai sumbangan kredit dan hak-hak tertentu yang bersifat  monopoli. Pada tahun 1957 Perdana Menteri Juanda menghentikan acara  benteng lantaran acara ini lemah pengontrolan dari pihak pemerintah dan  cenderung disalahgunakan.
  
  
 Pada fase berikutnya, yang dikenal pada masa Orde Baru, Presiden  Soeharto memperlihatkan kebijakan longgar bagi pengusaha Golongan Cina,  sehingga golongan Cina berkembang pesat sebagai pengusaha terbukti  dirikan banyak perusahaan baru, diantara mereka yang menjadi orang kaya  dengan banyak perusahaannya, menyerupai Soedono Salim yang populer dengan  perusahannya dibawah payung “Salim Grup”. Pada masa orde gres ini,  disahkan dan diundangkan UU No. 1 tahun 1995 perihal Perseroan terbatas,  dimana lahirnya undang-undang ini merupakan lex specialis dari  pengaturan mengenai perseroan yang tercantum dalam KUHD. Dengan  berlakunya UU No., 1 tahun 1995, maka hal-hal yang berkaitan dengan  perseroan ditentukan oleh UU No. 1 tahun 1995. Dari segi bentuk,  lahirnya UU No. 1 tahun 1995 telah memperkenalkan bentuk-bentuk peseroan  menyerupai BUMN dan BUMD yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya  dimiliki oleh Pemerintah.
  
  
 Pada era reformasi, kemudian disahkan dan diundangkan UU No. 40 tahun  2007 dimana adanya pengaturan hal-hal gres dalam undang-udang, menyerupai :  Tanggung Jawab Sosial (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan  perihal tanggung jawab pengurus perseroan dna registrasi perseroan yang  sudah mempergunakan Information Tehnology (IT) sehingga registrasi  perseroan sudah sanggup dilakukan secara on-line. Lahirnya UU No. 40 tahun  2007 sekaligus mencabut pemberlakuan UU No.1 tahun 1995 perihal  Perseroan Terbatas.
  
   Dalam Negara modern praktek-praktek perjuangan masyarakat dijalankan dengan  banyak sekali bentuk perjuangan yang dilakukan dengan cara terorganisir dan  sistematis. Bentuk-bentuk perjuangan masyarakat tersebut seperti, Koperasi,  Yayasan (Stichting), 
Maatschap (
Persekutuan), 
Vennootschap Onder Firma (
VOF atau 
Fa), 
Comamanditaire Vennootschap (
CV), dan 
Perseroan Terbatas (PT) yang diambil dari kata 
Naamloze Vennootschap.  Dari sekian banyak bentuk-bentuk perjuangan yang ada di Indonesia, yang  paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia ialah Perseroan  Terbatas (PT).
   
  
 Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk perjuangan yang paling cepat  perkembagannya dan paling lengkap dilihat dari segi pengaturannya. Pada  awalnya Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 36 hingga Pasal 56  Wetboek Van Koophandle atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan  juga terdapat dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum  Perdata (KUHPer) Pasal 613 Ayat (3) perihal saham tunjuk. Mengingat  perkembangan praktek perjuangan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau  Naamlooze Vennootschap sangat cepat dan peraturan yang ada perihal  Perseroan Terbatas tidak sanggup memenuhi kebutuhan pelaku perjuangan yang  berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pemerintah merasa perlu untuk  menciptakan pengaturan gres perihal Perseroan Terbatas (PT).
  
  
 Kemudian lahirlah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar  Perusahaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan,  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, dan  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang  kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas. Dari undang-undang yang disebutkan di atas tidak  kesemuanya atau keseluruhan mengatur perihal Perseroan Terbatas (PT),  namun undang-undang tersebut mempunyai keterkaitan yang dekat dengan  bentuk perjuangan Perseroan Terbatas, hanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  yang secara eksplisit dan keseluruhan undang-undangnya mengatur perihal  Perseroan Terbatas.
  
  
 Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa aktifitas perjuangan yang  berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berkembang sangat cepat, menyerupai  Penggabungan dan Peleburan PT, pengambilalihan dan Pemisahan PT,  kemudian Pembubaran dan likuidasi PT. Aktifitas-aktifitas Perseroan  Terbatas (PT) tersebut tidak diatur dalam undang-undang yang usang yaitu  KUHD ataupun dalam KUHPer, sedangkan aktifitas-aktifitas tersebut sering  dipraktekkan sehari-hari. Oleh lantaran itu pengaturan yang berkenaan  dengan aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut sangat penting demi  kelancaran aktifitas perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  lantaran apabila pengaturan perihal praktek-praktek Perseroan Terbatas  (PT) tidak diatur secara terperinci akan mengakibatkan problem terhadap iklim  perjuangan di Indonesia, menyerupai yang sering terjadi terhadap penggabungan,  peleburan perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dan pengambilalihan  (likuidasi).