Showing posts sorted by relevance for query pengertian-perseroan-terbatas-pt. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-perseroan-terbatas-pt. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jenis Atau Macam-Macam Perseroan Terbatas Dan Bentuk-Bentuk Saham Pt ( Naamloze Vennootschap/“Corporation”)

Jenis Atau Macam-Macam Perseroan Terbatas Dan Bentuk-Bentuk Saham PT ( Naamloze Vennootschap/“corporation”) Perseroan Terbatas/PT ( Naamloze Vennootschap/“corporation”) yaitu organisasi bisnis yang mempunyai badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta langsung atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, sebab sanggup menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas diharapkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan banyak sekali persyaratan lainnya.

 A. Macam Macam PT (Perseroan Terbatas "Naamloze Vennootschap/corporation")

Berbicara mengenai macam-macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam-macam PT (Perseroan Terbatas) sanggup dibedakan menjadi :
  1. PT Terbuka, 
  2. PT Tertutup, dan 
  3. PT Perseorangan. 
Berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut :

1. PT Terbuka

PT terbuka yaitu PT yang keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya sanggup untuk umum. Jenis saham pada PT ini sanggup diperjualbelikan sebab jenis sahamnya pembawa. Saham pembawa yaitu saham yang tidak tercantum nama pemegangnya. 

Pengertian PT Terbuka yaitu suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas sanggup ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".

Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melaksanakan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang melaksanakan penawaran umum kepada masyarakat luas sanggup ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT;
  • Perseroan Publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini yaitu PT yangtidak melaksanakan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada tamat perseroan ditambah dengan abreviasi "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam yaitu PT terbuka".

2. PT Tertutup

PT tertutup yaitu PT yang anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah sanggup diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.

Pengertian PT Tertutup yaitu PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang sanggup ikut menanamkan modalnya.

Pengertian PT tertutup tidak sanggup ditemukan dalam UU PT, Namun sanggup ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan

PT perseorangan yaitu PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.

Pengertian PT Perseorangan yaitu saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini sanggup terjadi sehabis melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan mustahil dilakukan lagi, sebab UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status tubuh aturan dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling usang 6 (enam) bulan terhitung semenjak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) berdasarkan UU PT menyerupai yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

4. PT. Kosong

PT kosong yaitu PT yang sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham sebab kekayaan PT telah habis dan tinggal sertifikat pendiriannya saja.

Berdasarkan bentuk perjuangan Perseroan Terbatasa (PT) terdapat banyak sekali macam jenis, yaitu : 
  • PT Terbuka;
  • PT Tertutup;
  • PT Perseorangan;
  • PT Asing. PT Asing yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri berdasarkan aturan yang berlaku di sana, dan mempunyai daerah kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan absurd yang akan melaksanakan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia;
  •  PT Domestik. PT Domestik yaitu Perseroan Terbatas yang menjalankan acara usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat; dan 
  • PT Kososng.

B. Jenis-jenis Saham PT (Perseroan Terbatas "Naamloze Vennootschap/corporation")

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas sanggup terbagi atas :
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero sehabis didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero sanggup pula dibagi sebagai berikut :
  • Saham/Sero Biasa. Sero yang biasanya memperoleh laba (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  • Saham/Sero Preferen. Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga menerima hak lebih dari sero biasa.
  • Saham/Sero Kumulatif Preferen. Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak sanggup dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Sumber aturan :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbata.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2009. Judul : Seluk Beluk Perseroan Terbatas. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta. 
  2.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur-Unsur, Ciri-Ciri, Sejarah, Jenis Atau Macam-Macam Bentuk Saham, Maksud Dan Tujuan Perseroan Terbatas (Pt) (Naamloze Vennootschap/“Corporation”)

Pengertian, Unsur-Unsur, Ciri-Ciri, Sejarah, Jenis Atau Macam-Macam Bentuk Saham, Maksud Dan Tujuan Perseroan Terbatas (PT) (Naamloze Vennootschap/“corporation”) Perseroan Terbatas (PT) dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamloze Vennootschap ialah suatu badan hukum untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai penggalan sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang sanggup diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

I. Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau dulu yang lebih sering dikenal dengan sebutan N.V (naamlooze vennootschap) ialah suatu bentuk perjuangan yang di tahun-tahun simpulan banyak digunakan pedagang-pedagang, pengusaha-pengusaha dan sebagainya, untuk mencapai maksud dan tujuannya dalam lapangan industry, perdagangan dan sebagainya dan berstatus tubuh aturan (Soemitro, Rochmat, 1993 : 2).

Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23) sendiri tidak memperlihatkan definisi perihal Perseroan Terbatas dan hanyalah mengatur perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 Pasal dalam KUHD yang khusus mengatur Perseroan Terbatas, yaitu Pasal 36-56.

Perseroan Terbatas ialah suatu komplotan untuk menjalankan usaha bersama yang mempunyai modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya mempunyai penggalan sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang sanggup diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
  untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur-Unsur, Ciri-Ciri, Sejarah, Jenis Atau Macam-Macam Bentuk Saham, Maksud Dan Tujuan Perseroan Terbatas (PT) (Naamloze Vennootschap/“corporation”)
Perseroan Terbatas (PT/Naamloze Vennootschap "Corporation")

Perseroan Terbatas merupakan tubuh perjuangan dimana badan hukum ini disebut dengan "perseroan" dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang sanggup mempunyai lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat laba maka laba tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh penggalan laba yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya laba yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT sanggup pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi ialah mereka mendapat bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Bentuk tubuh aturan ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang berjulukan "Naamloze Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada Undang-undang yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze Vennootschap" hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun sebutan PT (Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT) "Merumuskan pengertian PT sebagai tubuh aturan yang didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, ialah tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya"

II. Unsur-Unsur Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap/“corporation”)


Dikutip dalam bukunya Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil penggalan dan dimilikinya (Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, 2000 : 1).

Perseroan Terbatas ialah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melaksanakan perbuatan-perbuatan aturan dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggyung-jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tangging-jawab yang semata-nata terbatas pada modal yang mereka setorkan) (Kansil, C.S.T., 1992 : 90).

Menurut Agus Budiarto, S.H., M.Hum yang mengutip dari bukunya Sutantya dan Sumatoro, dari Pasal 36, 40, 42 dan 45 KUHD disimpulkan bahwa suatu Perseroan Terbatas mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
  2. Adanya persero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, berhak memutuskan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, memutuskan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar dan lain-lain.
  3. Adanya pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurus dan pengawas terhadap perseroan dan tanggung jawabannya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan anggaran dasar atau keputusan RUPS (Budiarto, Agus, 2002 : 24).
Dari pembatasan otentik perihal PT tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa untuk sanggup disebut sebagai Perseroan Perusahaan (PT) berdasarkan undang-undang harus memenuhi unsur-unsur :

1. Berbentuk Badan Hukum

PT ialah suatu tubuh aturan yang mempunyai hak dan kewajiban menyerupai layaknya seorang manusia, mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah secara tegas dengan harta kekayaan pribadi para pemiliknya, sanggup menciptakan perjanjian dengan pihak lain dan sanggup bertindak sebagai pihak dalam suatu proses di depan Pengadilan.

2. Didirikan Atas Dasar Perjanjian

Konsekuensi logisnya. Pendirian PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak, lantaran pada galibnya tidak ada perjanjian kalau hanya terdiri satu pihak saja. Persyaratan pendiri PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak ini terdapa dalam rumusan Pasal 7 ayat (1) UU PT Tahun 1995 yang menyampaikan bahwa perseroan terbatas didirikan oleh dua orang/pihak atau lebih dengan sertifikat Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesa.

3. Melakukan Kegiatan Usaha

PT sebagai suatu bentuk tubuh perjuangan sudah niscaya menjalankan kegiatan usaha, salah satu kewajiban aturan PT sebagai tubuh aturan ialah menyelenggarakan pembukuan.

4. Modal Terbagi Atas Saham

Didalam KUHD tidak ada penetapan batas minimum modal dasar (statuter) suatu PT yang gres didirikan, berbeda dengan UU No. 1 Tahun 1995 perihal PT, besarnya jumlah minimum modal dasar berdasarkan UU ini ialah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditegaskan dalam Pasal 25.

5. Memenuhi Persyaratan Tertentu yang ditetapkan dalam Undang undang No. 1 Tahun 1995, ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pengertian Perseroan Terbatas, istilah “ perseroan” menunjuk kepada cara memilih modal, yaitu terbagi dalam saham, dan istilah “terbatas” mennjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki

III.  Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) (Naamloze Vennootschap/“corporation”)

Bentuk badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang berjulukan "Naamloze Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada Undang-undang yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze Vennootschap" hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun sebutan PT (Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum untuk mencapai tujuannya memerlukan adanya organisasi atau pembagian kiprah yang teratur. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUPT disebutkan ada tiga organ, yaitu:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Direksi
  3. Dewan Komisaris
Selain berasal dari saham, modal PT sanggup pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapat bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur tubuh aturan menyerupai ditentukan dalam undang-undang PT.
  1. Organisasi yang teratur. Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan Komisaris.
  2. Kekayaan sendiri. Perseroan mempunyai kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (Pasal 24 ayat (1) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwjud.
  3. Melakukan kekerabatan aturan sendiri. Sebagai tubuh hukum, perseroan melaksanakan kekerabatan aturan sendiri dengan pihak ketiga diwakili oleh Direksi.
  4. Mempunyai tujuan sendiri. Sebagai tubuh aturan yang melaksanakan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan tersendiri. Tujuan tersebut ditentukan dalam Angaran Dasar perseroan (Pasal 12 butir (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa tubuh perjuangan yang sanggup dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus mempunyai unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
  1. Badan perjuangan sanggup disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) kalau kekayaan tubuh perjuangan yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
  2. Dapat perjuangan sanggup disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) kalau adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak memutuskan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan mempunyai kewenangan memutuskan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
  3. Badan perjuangan sanggup disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) kalau pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.
Dari klarifikasi diatas, maka sanggup kita tarik kesimpulan bahwa Ciri-ciri atau sifat dari Perseroan Terbatas ialah :
  1. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi;
  2. Modal dan ukuran perusahaan besar;
  3. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham;
  4. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai penggalan saham;
  5. Kepemilikan gampang berpindah tangan;
  6. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai;
  7. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen;
  8. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham;
  9. Sulit untuk membubarkan pt; dan
  10. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

IV. Sejarah Perseroan Terbatas (PT) (Naamloze Vennootschap/“corporation”) 

A. Sejarah Perseroan Terbatas Zaman Romawi Kuno

Perseroan Terbatas di zaman Romawi Kuno dahulu kala sudah dikenal. Suatu tubuh aturan yang sangat menyerupai dengan perseroan terbatas pada zaman modern kini ini, dahulu sudah dikenal pada zaman Romawi Kuno, yang dikenal dengan nama “etairia”. Pada zaman itu, sudah terdapat perundang-undangan yang mengakui suatu “etairia” yang sanggup bergerak di bidang komersial apa saja sepanjang tubuh perjuangan tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya pada zaman Romawi Kuno tersebut, terdapat pula perseroan terbatas yang kemudian disebut dengan istilah “collegium” yang disebut juga dengan istilah “corpus” (berasal dari bahasa Inggris “corporation”) yang sanggup diterjemahkan sebagai perseroan terbatas. Sedangkan istilah “societas” yang ada pada zaman Romawi Kuno setara dengan firma atau komplotan perdata yang ada pada dikala itu.

Kosep Collegium (istilah Indonesia = kolegium) ini kemudian menyebar ke banyak sekali negara, termasuk Inggris, Perancis, yang kemudian juga di bawa ke Amerika Serikat (USA) dan ke banyak sekali koloni dari Inggris lainnya. Sebuah collegium pada zaman itu haruslah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dimana para pendiri dan collegium disebut dengan istilah collegue atau solades yang dalam istilah kini disebut para pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas.
Adapun kewenangan dari para collegium ialah :
  • Dapat mempunyai aset sendiri;
  • Hak dan kewajiban collegium terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya (sekarang pemegang saham); dan
  • Harta milik collegium sanggup disita dan menjadi jaminan hutang yang dibuat oleh collegium.
Pada zaman itu, proses untuk mendirikan suatu collegium ialah dilakukan oleh sekelompok orang atau individu yang secara sukarela melakukannya dan mempunyai otoritas aturan untuk itu. Namun, kalau suatu perkumpulan yang bertindak menyerupai collegium, tetapi dia tidak didirikan dan tidak mendpat lisensi sebagai collegium, maka istilahnya disebut sebagai “collegia illcita”.

Selain collegium, zaman Romawi Kuno ada juga perkumpulan yang menyerupai dengan perseroan terbatas yang disebut dengan istilah “universitas”, hanya saja universitas ini semenjak era pertengahan kecenderungannya lebih banyak bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan seni. Istilah universitas sendiri terus berkembang hingga pada dikala ini dan pada taraf perkembangan selanjutnya dibakukan menjadi istilah untuk menyebutkan sekolah tinggi tinggi.

Pada zaman Romawi Kuno ini, ada pula dikenal istilah “Municipum”. Municipum ialah suatu perusahaan yang mempunyai kewenangan dan karakteristik menyerupai perusahaan biasa disertai dengan hak dan kewajiban dari pemerintah daerah sebagai konsekuensi dan keikutsertaan pemerintah daerah dalam municipum tersebut.

Dalam sistem Hukum Romawi, collegium dan universitas mempunyai suatu peraturan dasar yang disusun dan disetujui oleh para anggotanya dan dalam peraturan dasar ini diangkat seorang atau lebih pengurus. Isi peraturan dasar tersebut ditentukan bebas dan dibuat oleh para pendirinya, sehingga sifat peraturan dasar dalam hal ini ialah perjanjian (kontraktual) sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Peraturan ini yang kini dikenal sebagai anggaran dasar (statuta).

B. Sejarah Perseroan Terbatas di Amerika Serikat

Perseroan terbatas di Ameriksa Serikat (USA) sudah usang ada, hal ini sanggup diketahui dari dikenalnya istilah “limited company” atau “corporation” semenjak zaman kemerdekaan negara tersebut. Pada permulaan berdirinya negara Ameriksa Serikat (USA), proses pendirian perseroan terbatas sangat tidak mudah, mengingat setiap pendirian perseroan, pembuatan anggaran dasar ditentukan secara kasus per kasus, sehingga memilih setiap anggaran dasar berbeda-beda untuk tiap perseroan. Dengan demikian perseroan terbatas ini didirikan secara “tailor made”.

Dalam sejarah perseroan di Amerika Serikat (USA) dahulu yang berhak memperlihatkan ijin pendirian perseroan ialah Parlemen. Sedangkan sebelum era kemerdekaan, tidak banyak perseroan yang dibentuk, kalaupun ada hanyalah perseroan yang bergerak dibidang kegerejaan, kemanusiaan dan perseroan kota (perusahaan daerah), contohnya kota New York dimana daerah itu merupakan perseroan yang mempunyai anggaran dasar sendiri.

Sekitar era ke-18 tidak banyak perseroan terbatas yang bangkit di Amerika Serikat. Jumlahnya hanya sekitar 335 (tiga ratus tiga puluh lima) anggaran dasar yang disahkan selama era tersebut. Dimana sebanyak 181 yang disahkan dari tahun 1796 hingga tahun 1800. Kebanyakan perseroan yang bangkit pada masa itu kebanyakan bergerak dibidang perbankan, asuransi, perairan, pembuatan dan pengelolaan terusan dan jalur air, jalan tol, atau jembatan. Dari sejumlah perseroan tersebut, hanya tujuh diantaranya yang didirikan pada masa sebelum kemerdekaan.

Berbeda dengan perusahaan pada era ke-18 jumahnya relatif kecil, sedangkan pada era ke-19 jumlah perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat bertambah banyak. Sedangkan bidang perjuangan masing-masing perseroan semakin luas, menyerupai finansial, transportasi, industri dan perdagangan umum. Jumlah pertambahan perusahaan di Amerika Serikat pada era ke-19 sangat signifikan, contohnya di negara penggalan Pennsylvania disana terdapat sebanyak 2.333 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga) anggaran dasar dari perusahaan yang berbisnis yang disahkan antara tahun 1790 hingga dengan tahun 1860. Dimana perincian perusahaan sebagai berikut : sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) buah diantaranya bergerak dibidang transportasi, dan kurang dari 200 (dua ratus) perusahaan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur.

Sampai dengan awal era ke-19 umumnya perusahaan di Amerika Serikat anggaran dasarnya memilih batas usia dari suatu perusahaan. Umumnya suatu perseroan terbatas didirkan untuk masa lima tahun s/d tiga puluh tahun, bergantung kepada di negara mana perseroan tersebut didirikan. Selanjutnya, dalam perkembangan yang terjadi, perseroan di Amerika Serikat pada kenyataannya sanggup didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Perkembangan lain sehubungan dengan sejarah perseroan terbatas di Amerika Serikat ialah adanya pergeseran hak bunyi dalam suatu perseroan terbatas. Sampai dengan awal era ke-19 prinsip “one share one vote” (satu saham untuk satu suara) belum menjadi aturan yang berlaku, umumnya yang berlakua dalah sistem quota dimana setiap sepuluh saham hanya satu bunyi dengan batas maksimum hak bunyi pemegang saham sebanyak sepuluh suara, terlepas dari sebanyak apapun sahamnya dalam perseroan tersebut. Pada awal era ke-19 mulai diperkenalkan prinsip satu saham untuk satu bunyi sebagaimana yang terjadi di negara penggalan Maryland pada tahun 1819. Dengan demikian, tonggak sejarah perubahan perseroan di Amerika Serikat pada awal era ke-19 merupakan dimensi gres dimana banyak terjadi perubahan segmen perusahaan, bahkan ada juga perusahaan yang melaksanakan revolusi dalam arti perubahan struktur.

Mengingat semakin banyaknya perseroan di Amerika Serikat pada masa itu, awalnya perseroan hanya diawasi oleh anggaran dasar masing-masing perseroan, atas dasar itu, maka tubuh legislatif melaksanakan kontrol yang ketat terhadap pembuatan serta pengakuan setiap anggaran dasar perseroan pada dikala diajukan. Namun, tubuh legislatif merasa bahwa pengontrolan anggaran dasar dirasakan sudah tidak efektif lagi, lantaran banyaknya perusahaan, maka tubuh legislatif menciptakan suatu undang-undang yang berlaku umum, sehingga oleh aturan anggaran dasar perseroan terbatas tidak lagi dibuat berdasarkan kasus per kasus. Kecenderungan mengatur perseroan terbatas melalui undang-undang ini sebetulnya sudah mulai ada semenjak simpulan era ke-18. Karena itu, era era ke-19 merupakan tonggak sejarah lahirnya perundang-undangan mengenai perseroan terbatas di Ameriksa Serikat.

Demikianlah aturan Ameriksa Serikat mencatat bahwa sistem private charters (sistem usang yang memberlakukan pengakuan anggaran dasar perseroan berdasarkan kasus per kasus di parlemen) semakin ditinggalkan dan digunakan sistem filling (anggaran dasar cukup didaftarkan berdasarkan standar yang sudah ditetapkan dalam UU dengan minimal 5 pemegang saham). Sistem filling yang berasal dari dari New York ini merupakan model yang kemudian diadopsi oleh negara-negara penggalan lainnya. Sedangkan undang-undang yang pertama lahir di bidang perseroan terbatas ialah UU New York 1811.

Kecenderungan lain perseroan terbatas di Amerika Serikat pada perkembangannya ialah bahwa disepanjang era ke-19 diterima secara luas doktirn “kebebasan pengurusan perseroan” (freedom of corporate management). Dokrin ini mengajarkan bahwa suatu perseroan bebas untuk mengatur dirinya sendiri yang dilakukan oleh manajemen. Menurut kepercayaan ini, kebebasan pengurus perseroan tidak perlu campur tangan dari negara ke dalam bisnis dan kegiatan suatu perseroan. Hal inilah yang menjadi cikal bakal bagaimana suatu perseroan dianggap sebagai suatu tubuh aturan yang mandiri. Sehingga, secara logis tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan. Dengan kata lain, piutang dan hutang perseroan bukan merupakan piutang atau utang dari pemegang saham.

C. Sejarah Perseroan Terbatas di Singapura

Sebagaimana diketahui bahwa Singapura merupakan bekas koloni dari Inggris. Oleh lantaran itu, di Singapura dan Malaysia diberlakukan aturan perseroan dengan sistem Anglo Saxon (Common Law). Semula, di Singapura berlaku untuk suatu perusahaan ialah aturan yang berasal dari India, yaitu UU Perusahaan India tahun 1866. Undang-undang mana berlaku berdasarkan aturan sipil (Civil Law Ordinance) tahun 1878. Undang-Undang perusahaan India tersebut berlaku di Singapura hingga dengan tahun 1889.

Pada tahun 1889 Singapura untuk pertama kali mempunyai undang-undangnya sendiri yang mengatur perihal perusahaan secara kompherensif yang dikenal dengan Peraturan Perusahaan Nomor 5 (The Companies Ordinance 5) yang mengakhiri segala peraturan yang berkenaan dengan perusahaan sebelumnya. UU Nomor 5 tersebut berlaku hingga dengan tahun 1915. Untuk selanjutnya, diberlakukan Peraturan Perusahaan Nomor 25 tahun 1915 yang mencabut Peraturan Perusahaan Nomor 5. Selanjutnya diberlakukan pula Peraturan Perusahaan Nomor 155 tahun 1925 yang kemudian direvisi berturut-turut sebagai berikut :
  1. Tahun 1936 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 151 tahun 1936;
  2. Tahun 1940 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 49 tahun 1940;
  3. Tahun 1955 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 174 tahun 1955;
  4. Tahun 1970 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 185 tahun 191970; dan
  5. Tahun 1985 dengan Peraturan Perusahaan Nomor Cap. 50 tahun 1985.

D. Sejarah Perseroan Terbatas di Indonesia

Perseroan terbatas pertama sekali diatur dalam Pasal 36 hingga dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia semenjak tahu 1848 dan aturan tersebut sekaligus menerangkan bahwa perseroan terbatas di Indonesia sudah semenjak usang dikenal. Selanjtunya, diatur pula dalam ketentuan Pasal 1233 hingga dengan 1356 dan Pasal 1618 hingga dengan 1652 KUH Perdata. Kemudian, semenjak UU No. 1/1995 perihal PT berlaku mulai tanggal 7 Maret 1996,maka ketentuan Pasal 36 hingga dengan 56 KUHD tidak berlaku lagi. Jadi, yang menjadi pola atau dasar dalam membahas mengenai PT ialah UU No.1/1995 dan KUH Perdata sebagai suatu undang-undang yang bersifat umum. Pada masa jajahan ini, dikenal apa yang disebut dengan VOC yang merupakan perusahaan dagang sebagai perseroan dalam bentuk primitif yang ada di Indonesia. Lamnya VOC memonopoli perdagangan di Indonesia menerangkan bahwa VOC sebagai perusahaan telah mempunyai sendi-sendi bisnis dan korporat.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, KUHD semula diberlakukan bagi golongan Eropa saja, sedangkan bagi penduduka orisinil dan penduduk timur aneh diberlakukan aturan adab masing-masing. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, KUHD diberlakukan untuk golongan timur aneh Cina. Sementara untuk golongan timur aneh lainnya menyerupai India dan Arab diberlakukan aturan adatnya masing-masing.

Namun, khusus untuk aturan yang berkenaan dengan bisnis, timbul kesulitan kalau aturan adatnya masing-masing yang diterapkan, hal ini disebabkan :
  • Hukum adab masing-masing golongan tersebut sangat beraneka ragam;
  • Hukum adab masing-masing golongan tersebut sangat tidak jelas; dan
  • Dalam kehidupan berbisinis banyak terjadi interaksi bisnis tanpa melihat golongan penduduk, sehingga mengakibatkan aturan antar golongan yang tentu saja dirasa rumit bagi golongan bisnis.
Oleh lantaran adanya problematika diatas, maka dirancanglah suatu pranata aturan yang disebut dengan “penundukan diri” dimana satu golongan tunduk kepada suaut aturan dari golongan penduduk lain, Atas dasar itu, maka kemudian bebas mendirikan perseroan terbatas yang dahulu disebut “Naamlooze Vennotschap, singk. NV”. Hal inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya peseroan terbatas di Indonesia. Belanda yang pada waktu itu menjajah Indonesia serta merta menerapkan KUHD di engara jajahan, sehingga sejarah aturan dagang Belanda tidak terlepas dari sejarah aturan dagang Perancis dan Romawi. Corpus Iuris Civilis peninggalan Romawi terdiri dari empat buku, yaitu :
  1. Institusioanl (kelembagaan). Buku I ini memuat damai lembaga-lemabga yang ada pada masa kekaisaran Romawi, termasuk didalamnya Consules Mercatorum (pengadilan untuk kaum pedagang);
  2. Pandecta. Buku II ini memuat asas-asas dan adagium hukum, menyerupai “asas facta sun servanda” (berjanji harus ditetapi) ; asas partai otonom (kebebasan berkontrak) unus testis nullus teestis (satu saksi bukanlah saksi), dan lain-lain;
  3. Codex. Memuat uraian pasal demi pasal yang tidak terpisahkan antara aturan perdata dan aturan dagang; dan
  4. Novelete. Berisi karangan atau cerita.
Sekitar tahun 1920 s/d 1930 tercatat dalam sejarah bahwa seorang pengusaha golongan bumi putera berjulukan Nitisemito merupakan pemilik perusahaan rokok “Norojo” yang merupakan salah satu bisnis tangguh pada masa itu. Tidak usang sesudah itu, pada tahun 1930-an seorang pengusaha golongan Cina mendirikan pabrik rokok dibawah naungan perusahaan rokok dengan merek produk “Dji Sam Soe”. Pada masa dasawarsa 1930 dikenal pula golongan Cina yang berbisnis gula dan trading dibawah satu perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Oei Tiong Ham. Sedangkan golongan bumiputera lain yang mendirikan perusahaannya masing-masing menyerupai : H. Samanhudi, Djohar Soetan Sulaiman, Rahman Tamin, Agoes Dasaad, H. Syamsuddin, dan lain-lain. Sementara itu, terdapat pula pengusaha Belanda yang pada masa itu dianggap menonjol dengan perusahaan yang didirikan olehnya menyerupai Lideteves.

Selanjutnya, pada masa kemerdekaan Presiden Soekarno dalam rangka memajukan pengusaha pribumi pernah pula mencanangkan “program benteng”. Dimana dalam acara ini, pengusaha golongan pribumi diberikan fasilitas tertentu, menyerupai sumbangan kredit dan hak-hak tertentu yang bersifat monopoli. Pada tahun 1957 Perdana Menteri Juanda menghentikan acara benteng lantaran acara ini lemah pengontrolan dari pihak pemerintah dan cenderung disalahgunakan.

Pada fase berikutnya, yang dikenal pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto memperlihatkan kebijakan longgar bagi pengusaha Golongan Cina, sehingga golongan Cina berkembang pesat sebagai pengusaha terbukti dirikan banyak perusahaan baru, diantara mereka yang menjadi orang kaya dengan banyak perusahaannya, menyerupai Soedono Salim yang populer dengan perusahannya dibawah payung “Salim Grup”. Pada masa orde gres ini, disahkan dan diundangkan UU No. 1 tahun 1995 perihal Perseroan terbatas, dimana lahirnya undang-undang ini merupakan lex specialis dari pengaturan mengenai perseroan yang tercantum dalam KUHD. Dengan berlakunya UU No., 1 tahun 1995, maka hal-hal yang berkaitan dengan perseroan ditentukan oleh UU No. 1 tahun 1995. Dari segi bentuk, lahirnya UU No. 1 tahun 1995 telah memperkenalkan bentuk-bentuk peseroan menyerupai BUMN dan BUMD yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah.

Pada era reformasi, kemudian disahkan dan diundangkan UU No. 40 tahun 2007 dimana adanya pengaturan hal-hal gres dalam undang-udang, menyerupai : Tanggung Jawab Sosial (CSR), perubahan modal perseroan, penegasan perihal tanggung jawab pengurus perseroan dna registrasi perseroan yang sudah mempergunakan Information Tehnology (IT) sehingga registrasi perseroan sudah sanggup dilakukan secara on-line. Lahirnya UU No. 40 tahun 2007 sekaligus mencabut pemberlakuan UU No.1 tahun 1995 perihal Perseroan Terbatas.

Dalam Negara modern praktek-praktek perjuangan masyarakat dijalankan dengan banyak sekali bentuk perjuangan yang dilakukan dengan cara terorganisir dan sistematis. Bentuk-bentuk perjuangan masyarakat tersebut seperti, Koperasi, Yayasan (Stichting), Maatschap (Persekutuan), Vennootschap Onder Firma (VOF atau Fa), Comamanditaire Vennootschap (CV), dan Perseroan Terbatas (PT) yang diambil dari kata Naamloze Vennootschap. Dari sekian banyak bentuk-bentuk perjuangan yang ada di Indonesia, yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia ialah Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk perjuangan yang paling cepat perkembagannya dan paling lengkap dilihat dari segi pengaturannya. Pada awalnya Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 36 hingga Pasal 56 Wetboek Van Koophandle atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan juga terdapat dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 613 Ayat (3) perihal saham tunjuk. Mengingat perkembangan praktek perjuangan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Naamlooze Vennootschap sangat cepat dan peraturan yang ada perihal Perseroan Terbatas tidak sanggup memenuhi kebutuhan pelaku perjuangan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pemerintah merasa perlu untuk menciptakan pengaturan gres perihal Perseroan Terbatas (PT).

Kemudian lahirlah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dari undang-undang yang disebutkan di atas tidak kesemuanya atau keseluruhan mengatur perihal Perseroan Terbatas (PT), namun undang-undang tersebut mempunyai keterkaitan yang dekat dengan bentuk perjuangan Perseroan Terbatas, hanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang secara eksplisit dan keseluruhan undang-undangnya mengatur perihal Perseroan Terbatas.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa aktifitas perjuangan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berkembang sangat cepat, menyerupai Penggabungan dan Peleburan PT, pengambilalihan dan Pemisahan PT, kemudian Pembubaran dan likuidasi PT. Aktifitas-aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut tidak diatur dalam undang-undang yang usang yaitu KUHD ataupun dalam KUHPer, sedangkan aktifitas-aktifitas tersebut sering dipraktekkan sehari-hari. Oleh lantaran itu pengaturan yang berkenaan dengan aktifitas Perseroan Terbatas (PT) tersebut sangat penting demi kelancaran aktifitas perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). lantaran apabila pengaturan perihal praktek-praktek Perseroan Terbatas (PT) tidak diatur secara terperinci akan mengakibatkan problem terhadap iklim perjuangan di Indonesia, menyerupai yang sering terjadi terhadap penggabungan, peleburan perusahaan Perseroan Terbatas (PT), dan pengambilalihan (likuidasi). 

V. Jenis Atau Macam-Macam Perseroan Terbatas Dan Bentuk-Bentuk Saham PT (Naamloze Vennootschap/“corporation”) 

A. Macam Macam PT (Perseroan Terbatas "Naamloze Vennootschap/corporation")

Berbicara mengenai macam-macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam-macam PT (Perseroan Terbatas) sanggup dibedakan menjadi :
  1. PT Terbuka, 
  2. PT Tertutup, dan 
  3. PT Perseorangan. 
Berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut :

1. PT Terbuka

PT terbuka ialah PT yang keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya sanggup untuk umum. Jenis saham pada PT ini sanggup diperjualbelikan lantaran jenis sahamnya pembawa. Saham pembawa ialah saham yang tidak tercantum nama pemegangnya.

Pengertian PT Terbuka ialah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas sanggup ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".

Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka ialah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melaksanakan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang melaksanakan penawaran umum kepada masyarakat luas sanggup ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT;
  • Perseroan Publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini ialah PT yangtidak melaksanakan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada simpulan perseroan ditambah dengan kependekan "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam ialah PT terbuka".

2. PT Tertutup

PT tertutup ialah PT yang anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah sanggup diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.

Pengertian PT Tertutup ialah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang sanggup ikut menanamkan modalnya.

Pengertian PT tertutup tidak sanggup ditemukan dalam UU PT, Namun sanggup ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan

PT perseorangan ialah PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.

Pengertian PT Perseorangan ialah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini sanggup terjadi sesudah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan mustahil dilakukan lagi, lantaran UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status tubuh aturan dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling usang 6 (enam) bulan terhitung semenjak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) berdasarkan UU PT menyerupai yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

4. PT. Kosong

PT kosong ialah PT yang sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham lantaran kekayaan PT telah habis dan tinggal sertifikat pendiriannya saja.
Berdasarkan bentuk perjuangan Perseroan Terbatasa (PT) terdapat banyak sekali macam jenis, yaitu : 
  • PT Terbuka;
  • PT Tertutup;
  • PT Perseorangan;
  • PT Asing. PT Asing ialah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri berdasarkan aturan yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan aneh yang akan melaksanakan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia;
  •  PT Domestik. PT Domestik ialah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat; dan 
  • PT Kososng.

B. Jenis-jenis Saham PT (Perseroan Terbatas "Naamloze Vennootschap/corporation")

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas sanggup terbagi atas :
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero sesudah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero sanggup pula dibagi sebagai berikut :
  • Saham/Sero Biasa. Sero yang biasanya memperoleh laba (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  • Saham/Sero Preferen. Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
  • Saham/Sero Kumulatif Preferen. Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak sanggup dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya. 

VI. Maksud Dan Tujuan Perseroan Terbatas (PT) (Naamloze Vennootschap/“corporation”)

 
Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan ialah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa "pemakaian nama PT harus mencerminkan tujuan PT, yang bergerak dalam bidang perjuangan jual beli atau pengembangan daerah atau perumahan. Dengan catatan perseroan dihentikan memakai nama yang telah digunakan secara syah oleh perseroan lain atau menyerupai dengan nama perseroan lain, atau bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan".

Tentang ini Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengatakan: Perseoran harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Berdasarkan ketentuan ini, setiap perseroan harus mempunyai “maksud dan tujuan” serta kegiatan usaha” yang terperinci dan tegas.

Salah satu yang paling besar tujuan dari Perseroan Terbatas (PT) ialah mempunyai kepentingan tersendiri, yakni kepentingan yang tercermin dalam hak-haknya untuk sanggup menuntut dan mempertahankan kepentingannya kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan hukum. Tujuan PT ialah untuk memperoleh laba perjuangan yang secara tidak pribadi merupakan laba pula bagi para pemegang saham. Kepentingan PT lebih kepada laba untuk dana cadangan, sedangakn pemegang saham ialah dividen atau capital gain.

Berdirinya suatu Perseroan Terbatas (PT) tentulah mempunyai maksud dan tujuan, dan untuk mencapai hal itu Perseroan harus mempunyai kegiatan usaha. Keharusan mempunyi maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan ditentukan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut Pasal 2 UUPT, Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Oleh lantaran Akta Pendirian Perseroan berisi Anggaran Dasar dan keterangan lain perihal Perseroan, maka otomatis maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan wajib dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan. Menurut M. Yahya Harahap, S.H., kalau maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan itu tidak dicantumkan, maka dianggap cacat aturan (legal defect), sehingga keberadaannya tidak valid.

Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan dalam Anggaran Dasar memegang fungsi prinsipil, lantaran pencantumannya merupakan landasan aturan bagi pengurus Perseroan (Direksi) untuk melaksanakan pengelolaan Perseroan. Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan, maka pengurus Perseroan tidak sanggup melaksanakan transaksi secara melampaui maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan tersebut.

Selain menjaga biar pengurus Perseroan tidak melampaui kewenangannya, pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan juga berfungsi untuk melindungi investasi para pemegang saham, yaitu memastikan biar modal yang dimasukan para pemegang saham kedalam Perseroan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan didirikannya Perseroan. Jika pengurus Perseroan melaksanakan tindakan diluar maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan Perseroan, maka Pemegang Saham berhak untuk mengajukan somasi terhadap Perseroan.

Namun demikian, demi kepentingan perjuangan dari Perseroan, maka Perseroan masih sanggup melaksanakan perubahan dari maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terlebih dahulu harus disetujui oleh Pemegang Saham berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan Anggaran Dasar, yang dilakukan dengan cara perubahan Akta Perusahaan, gres berlaku efektif sesudah perubahan tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. (www.legalakses.com).

Dalam pengkajian hukum, disebut “klausul objek” Perseroan yang tidak mencantumkan dengan terperinci dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, dianggap “ cacat hukum” (legal defect), sehingga keberadaannya “tidak valid” (invalidate). Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan dalam AD, dilakukan bersamaan pada dikala pembuatan sertifikat pendirian. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPT 2007 yang menggariskan, Akta Pendirian memuat AD dan keterangan lain yang berafiliasi dengan perseroan, jadi, Penempatan maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan dalam AD, bersifat “imperative” (dwingendrecht, mandatory rule). Lebih lanjut sifat imperaktif tersebut, dikemukakan pada pasal 9 ayat1 karakter c. yang menyatakan, untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai “Pengesahan” tubuh aturan Perseroan, Perseroan harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan mengisi “formulir” isian yang memuat sekurang – kurangnya :
  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan; dan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan perseroan
Dan Penjelasan diatas, pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan perseroan dalam AD bersifat aturan memaksa. Pencantuman Maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan dalam AD perseroan, memegang peranan “fungsi prinsipil” (principle function). Dikatakan memegang peranan fungsi prinsipil lantaran pencantuman itu dalam AD, merupakan “landasan hukum” (legal foundation)” bagi “Pengurus” Perseroan, dalam hal ini Direksi dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan kegiatan perjuangan Perseroan, sehingga pada setiap transaksi atau kontrak yang mereka melaksanakan “tidak menyimpang” atau keluar maupun “melampaui” dari maksud dan tujuan, serta kegiatan yang ditentukan dalam AD. Selain itu, tujuan utama dari pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan dalam AD, antara lain :
  1. Untuk “melindungi” pemegang saham investor dalam Perseroan. Pemegang saham yang menanamkan modalnya atau uangnya dengan cara membeli saham Perseroan, berhak mengetahui untuk apa uang yang diinvestasikan itu dipergunakan.
  2. Dengan mengetahui maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan pemegang saham sebagai investor akan yakin, pengurus perseroan yakni Direksi, tidak akan melaksanakan kontrak atau transaksi maupun tindakan yang bersifat “spekulatif“ mengadu untung di luar tujuan yang disebut AD.
  3. Direksi tidak melaksanakan transaksi yang berada di luar “Kapasitas” maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan yang disebut dalam AD yang bersifat Ultra Vires.
Dengan demikian, maksud dan tujuan itu merupakan landasan bagi Direksi mengadakan kontrak dan transaksi bisnis. Serta sekaligus menjadi dasar menetukan batasan kewenangan Direksi kegiatan usaha.

Apabila Direksi melaksanakan tindakan pengurusan diluar batas yang ditentukan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dikategori melaksanakan ultra vires. Dalam kasus yang demikian memberi hak bagi pemegang saham berhak mengajukan somasi terhadap perseroan ke pengadilan negeri, apabila dirugikan lantaran tindakan Perseroan yang “tidak adil” dan “ tanpa ganjal an yang wajar” sebagai akhir keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Menurut James D. Cox cs antara lain dikatakan terdapat teori mengenai Perumusan tujuan dan maksud Perseroan, pertama “teori konsesi (Consession theory). Menurut teori ini, dalam AD harus dicantumkan “Beberapa” kegiatan perjuangan atau garis bisnis yang definitife (definitive enterprise or line of business).

Dengan demikian, perumusan maksud dan tujuan, diisyaratkan bersifat “spesifik” untuk satu bidang kegiatan perjuangan tertentu yang tidak bercorak implisit. Harus bersifat tujuan terbatas (Limited purpose) Hal itu tidak mengurangi kebolehan mencantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan yang bersifat “ multi tujuan” (multy purpose), sehingga Perseroan sanggup terlibat dalam banyak sekali kegiatan usaha. Namun hal itu, semuanya harus bersifat definitif disebut dalam AD. Kedua “teori fleksibel” (flexibility theory): Menurut teori ini, AD sanggup mencantumkan maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan yang bersifat “sederhana” (simply), meliputi banyak sekali bidang perjuangan tanpa mengelaborasi lebih lanjut masing-masing bidang. Akan tetapi meskipun perumusannya bersifat sederhana dan fleksibel, namun bidangnya harus niscaya (certainty). Tanpa mengurangi teori yang di kemukakan diatas, ada juga yang berpendapat, perumusan tujuan perseroan sanggup meliputi banyak sekali bidang kegiatan perjuangan atau bisnis. Dapat meliputi ruang lingkup bisnis yang luas sesuai dengan kesepakatan para pendiri perseroan.

Pada dikala kini , banyak AD Perseroan yang mencantumkan maksud dan tujuan yang bersifat “tujuan berganda” (multiple purpose). Bahkan muncul langkah yang “lebih liberal” lagi. Maksud dan tujuan cukup dicantumkan dalam AD berupa formulasi : “meliputi perjuangan bisnis yang dibenarkan hukum” (to engage in any lawful business). Seperti yang dikemukakan Michael B. Metzger cs, Most corporations have purpose clause stating that they may a\enggage in any lawful business.

Pencantuman dan perumusan maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan yang terlampau luas dan fleksibel atau lentur, intinya mengandung “untung” dan “rugi”:
  1. “Keuntungannya berdasarkan H.M.N Purwosutjipto,S.H, apabila dibelakang hari Perseroan hendak mengubah objek kegiatan usahanya, tidak perlu mengubah AD. Oleh lantaran itu, ia berpendapat, sebaiknya tujuan Perseroan dirumuskan secara luas, sehingga tidak perlu setiap kali mengubah AD”.
  2. “Tetapi mungkin juga ada kerugiannya alasannya ialah pencantuman tujuan dengan rumusan yang luas, sanggup mengakibatkan efek. Perumusan tujuan yang luas (broad purpose), memberi kekuasaan “diskresi yang luas” (broad discreation) kepada Direksi kepada atau manajer melaksanakan acara bisnis. Akibatnya, “sulit mengontrol” Apakah kegiatan itu telah mengandung Ultra Vires. Atau dengan kata lain, perumusan dengan tujuan yang luas, menjadikan dan memperlihatkan kekuasaan Direksi yang luas kepada Direksi, sehingga mengakibatkan kesulitan untuk mengawasi apakah tindakan Direksi itu telah berada di luar batas maksud dan tujuan serta kegiatan perjuangan perseroan”.

Sumber Hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 perihal Perseroan Terbatas,
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Referensi : 

  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  4. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  5. Mulhadi, “Hukum Perusahaan”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
  6. M. Udin Silalahi, “Badan Hukum Organisasi Perusahaan”, IBLAM, Jakarta, 2005.
  7. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  10. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Ilmu Pengetahuan Perbandingan Tubuh Perjuangan Berbentuk Perjuangan Dagang (Ud) Dengan Perseroan Terbatas (Pt)

Hukum Dan Undang Undang Badan perjuangan yakni kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yakni forum sementara perusahaan yakni kawasan dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Perseroan Terbatas (PT) dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamloze Vennootschap yakni suatu badan hukum untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang sanggup diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas atau dulu yang lebih sering dikenal dengan sebutan N.V (naamlooze vennootschap) ialah suatu bentuk perjuangan yang di tahun-tahun final banyak digunakan pedagang-pedagang, pengusaha-pengusaha dan sebagainya, untuk mencapai maksud dan tujuannya dalam lapangan industry, perdagangan dan sebagainya dan berstatus tubuh aturan (Soemitro, Rochmat, 1993 : 2).

 dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan Ilmu Pengetahuan Perbandingan Badan Usaha Berbentuk Usaha Dagang (UD) Dengan Perseroan Terbatas (PT)
Perbandingan Badan Usaha Berbentuk Usaha Dagang (UD) Dengan Perseroan Terbatas (PT).

Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23) sendiri tidak menawarkan definisi wacana Perseroan Terbatas dan hanyalah mengatur perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 Pasal dalam KUHD yang khusus mengatur Perseroan Terbatas, yaitu Pasal 36-56.

Perseroan Terbatas yakni suatu komplotan untuk menjalankan usaha bersama yang mempunyai modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang sanggup diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas (PT) memang mempunyai kelebihan dimana harta kekayaan eksklusif pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak sanggup dipungkiri bahwa memang untuk pendirian Usaha Dagang (UD) jauh lebih gampang ketimbang pendirian PT yang mempunyai sejumlah persyaratan.

Pada prinsipnya, untuk setiap pendirian tubuh perjuangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang juga diubahsuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan yang Anda maksudkan di sini kami asumsikan yakni bentuk perjuangan yang umumnya disebut sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD yakni salah satu bentuk tubuh perjuangan yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya minimal dua orang pemegang saham.

Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Praktis dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 5), di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya.

Berikut di bawah ini beberapa perbedaan antara UD dan PT:

Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan Terbatas

Perbedaan
Usaha Dagang (UD)
Perseroan Terbatas (PT)
Kepemilikan
Perseorangan
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
Status Badan Hukum
Bukan Badan Hukum
Badan Hukum
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, sampai ke harta pribadi
Terbatas, sebatas modal yang disetor/sebatas saham yang dimiliki
Fungsi pemilik dan pengurus
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai pihak yang mengurus jalannya usaha
Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
Modal minimum
Tidak ditentukan
Tidak ditentukan

Modal dasar PT awalnya ditetapkan sebesar Rp 50 juta ini kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 wacana Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”).

PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam sertifikat pendirian PT. Besaran modal dasar PT ini ditentukan menurut janji para pendiri Perseroan Terbatas. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT.

Penjelasan lebih lanjut wacana modal dasar PT sanggup Anda simak Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya.

Menurut Irma Devita, untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibentuk di hadapan notaris. Namun demikian, kalau bekerjasama (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, sertifikat pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:

1.    Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan kawasan usahanya;
2.    Mengajukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri;
3.  Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi perjuangan perseorangan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
4.  Jika suatu UD mempunyai SIUP, wajib dilanjutkan dengan registrasi Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan.

Sedangkan, untuk mendirikan PT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas(“UUPT”) yakni mengenai pendirian PT:

1.    memiliki minimal dua pemegang saham;
2. memiliki modal dasar yang ditentukan menurut janji para pendirinya, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada ketika pendirian;
3.    setiap pendiri wajib mengambil bab saham;
4.    didirikan dengan sertifikat notaris dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan pengurusan izin-izin yang dibutuhkan bagi beroperasinya suatu PT:

1.    Pengesahan tubuh aturan PT dari Menteri Hukum dan HAM
2.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3.    NPWP;
4.    SIUP;
5.    TDP;
6.    Izin-izin teknis lainnya dari departemen teknis terkait.  

Jadi, dari perbedaan-perbedaan tersebut di atas nampak bahwa PT memang mempunyai kelebihan dimana harta kekayaan eksklusif pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak sanggup dipungkiri bahwa memang untuk pendirian UD jauh lebih gampang ketimbang pendirian PT yang mempunyai syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. Demikian dilansir dari Hukumonline.

Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk perjuangan lain menyerupai Commanditaire Vennootschap(CV) dan firma, yang dijelaskan dalam artikel-artikel berikut:
Jika Anda ingin mendirikan jasa konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu atap yang kami asumsikan maksud Anda yakni dalam satu tubuh usaha, bukan hanya dalam satu gedung, alasannya yakni dalam satu gedung dimungkinkan adanya lebih dari satu tubuh perjuangan (misal: di gedung A, ada PT B dan CV C). Pada dasarnya, sah-sah saja kalau Anda ingin mempunyai perjuangan jasa konsultan dalam banyak sekali bidang tersebut, di mana pada umumnya kantor konsultan aturan maupun pajak yakni berbentuk perseorangan, firma atau komplotan perdata, bisa juga berbentuk PT. Sehingga tidak dibatasi bidang apa yang akan dijalankan, kecuali dalam hal bidang perjuangan tersebut melanggar hukum. 

Referensi:
  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 wacana Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 wacana Akuntan Beregister Negara.

  • Pasal 1 ayat (2) PP 29/2016
  • Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016
  • Pasal 7 ayat (1) UUPT
  • Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/2016
  • Pasal 7 ayat (2) UUPT
  • Pasal 7 ayat (1) UUPT
  • Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 wacana Akuntan Beregister Negara.