Showing posts sorted by relevance for query yang-harus-dikerjakan-operator-kamad-simpatika. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query yang-harus-dikerjakan-operator-kamad-simpatika. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai 15 Hal Yang Harus Dikerjakan Operator Dan Kamad Di Simpatika

15 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah dikala verval Simpatika merupakan rangkaian artikel wacana hal-hal apa saja yang harus diselesaikan oleh PTK, Operator, dan Kepala Madrasah dikala verval data kependidikan di layanan Simpatika. Baca juga 13 hal yang Harus Dilakukan oleh PTK di Simpatika.

Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK dan Kepala Madrasah. PTK bertanggung jawab melaksanakan updating data terkait dengan data eksklusif masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melaksanakan verifikasi dan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, di madrasah yang dipimpinnya.

Untuk itu, setiap Kepala Madrasah mempunyai dua jalan masuk di Simpatika. Yang pertama jalan masuk akun PTK eksklusif layaknya guru-guru yang lain. Yang kedua jalan masuk untuk mengelola akun Madrasah.

Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah sanggup mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yang mempunyai kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun mempunyai dua jalan masuk yaitu sebagai akun PTK dan akun Madrasah.

Pertanyaannya, apa saja yang harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) pada masa verval Simpatika ini?

 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah dikala verval Simpatik Yuk Mulai 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kepala Madrasah di Simpatika


merangkum sedikitnya ada 15 kiprah dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yang harus dilaksanakan oleh Kamad atau Operator Madrasah.

1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK

Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, sanggup mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan hingga ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak Kartu Simpatika.

Pengecekan sanggup dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di cuilan ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melaksanakan keaktifan diri.

Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melaksanakan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.

2. Mengelola Siswa

Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting lantaran jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.

Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:

  1. Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa gres di tahun pelajaran berjalan.
  3. Upload data siswa
  4. Memasukkan siswa ke dalam rombongan berguru masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika sanggup dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.

Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal tahun pelajaran. Kecuali bila terjadi mutasi siswa atau siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yang bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini sanggup dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.

3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)

Untuk memenuhi kekurangan jam, guru sanggup mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.

Operator dan Kepala Madrasah sanggup melaksanakan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melaksanakan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian menentukan menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.

4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04) 

Guru yang telah tidak aktif di forum tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melaksanakan mutasi). Nonaktif ini sanggup dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.

Untuk melaksanakan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)

Pejabat sekolah di sini mencakup Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut akan mempunyai jam pelengkap yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan jalan masuk Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus menerima persetujuan Admin Kab/Kota.



6. Mengangkat Wali Kelas

Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan berguru harus mempunyai wali kelas.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.



7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru

Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.

Untuk melaksanakan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih sajian Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.


8. Edit JTM Guru BK/TIK

Agar jam tatap muka guru BK/TIK sanggup otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau Operator harus melaksanakan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)

Pengisian aktivitas mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi kiprah Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan mendapatkan tunjangan.

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari entri aktivitas mengajar) sanggup dilihat di akun setiap PTK pada sajian Analisa Tunjangan dan sajian Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di sajian Keaktifan >> Data Guru. Di sajian terakhir ini akan ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.

 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah dikala verval Simpatik Yuk Mulai 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Selama dan sesudah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menjadikan kontribusi tidak layak diberikan.

10. Update Biodata (S12)

Jika diharapkan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melaksanakan update biodata eksklusif layaknya PTK yang lain. Update ini sanggup mencakup biodata eksklusif dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.

11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)

Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melaksanakan Ajuan Keaktifan Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.

Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, lantaran beberapa updating data tidak sanggup dilakukan sesudah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, lantaran sajian cetak S25 akan hilang sesudah menerima persetujuan dari Admin Kab/Kota.

Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) supaya tahapan verval Simpatika sanggup berlanjut ke proses pengajuan SKMT dan SKBK.

12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah

Kepala Madrasah gres sanggup mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada semester berjalan sesudah usulan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).

Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian menentukan sajian Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya muncul sesudah S25a disetujui).

13. Mengajukan SKMT (S29a)

Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya akan muncul di sajian Pengesahan dan evaluasi SKMT bersama guru-guru lainnya.

Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya yaitu masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik sajian SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat. 

Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul sesudah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.

14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)

Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non induk) kiprah Kepala Madrasah berikutnya yaitu melaksanakan evaluasi dan pengakuan SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di forum tersebut (baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.

 hal yang harus dikerjakan oleh Operator Madrasah dan kepala Madrasah dikala verval Simpatik Yuk Mulai 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika

Cara mencetak lampiran S29 yaitu dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah kemudian pilih sajian SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai.

15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)

Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).

Untuk mencetak s29d caranya yaitu dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah kemudian pilih sajian SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini gres akan muncul sesudah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.


UPDATE JULI 2018

16. Mengisi dan Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, tiba terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melaksanakan perubahan (mengedit) bila terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau lantaran sakit dan alpa.

Menu Absensi Guru sanggup diakses dengan cara:


  1. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
  3. Klik sajian "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
  4. Klik submenu "Absensi"
  5. Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
  6. Untuk menentukan hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
  7. Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) kemudian klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
  8. Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"

Pastikan isian pada S35 telah benar pada setiap simpulan bulan. Karena kondisi isian pada simpulan bulan ini otomatis akan tercantum pada SKAKPT yang tentunya menghipnotis kelayakan kontribusi bagi setiap guru.

17. Mencetak S36c atau S36d

S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan kontribusi profesi.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik sajian "SKAKPT"
  4. Klik sajian "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S35 dan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:



Itulah 15 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan ini sanggup menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika sanggup berjalan dengan sukses.

Yuk Mulai 11 Hal Di Simpatika Yang Harus Dikerjakan Ptk

11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan dan tahapan apa saja yang harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung jawab masing-masing PTK di 15 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad.

Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung jawab individu setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya bisa secara berdikari melaksanakan updating data untuk memastikan data kependidikannya telah benar dan sempurna di masa Verval Simpatika yang tengah berjalan.

Meskipun harus diakui, di lapangan berbagai PTK yang 'memasrahkan' pekerjaan dan tanggung jawab tersebut kepada Operator Madrasah.

Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu sanggup menghipnotis kevalidan data pendidik dan forum tenpat PTK bernaung.

 hal di Simpatika yang harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan dan tahapan a Yuk Mulai 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK

11 Hal di Simpatika yang Harus Diselesaikan PTK


telah merangkum dan mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yang harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional dan sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga sanggup menjadi teladan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yang terlewat dan terkendala.

Berikut ini kesebelas hal yang harus dikerjakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika

Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) yakni melaksanakan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di forum yang sama.

Caranya cukup gampang dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:

  • Klik hidangan Keaktifan 
  • Klik Cetak Kartu
  • Jika memakai Google Chrome akan muncul tab gres berisikan preview Kartu PTK, simpan atau cetak kartu tersebut
  • Jika memakai browser Firefox, muncul perintah untuk mengunduh kartu.
  • Selesai, PTK telah aktif untuk semester ini.


2. Update Biodata (S12)

Data eksklusif setiap PTK di setiap dikala tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata eksklusif dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan.

Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melaksanakan updating di layanan Simpatika. Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu hidangan di kelompok hidangan Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat dan Sertifikasi, Pengawas Pembina, dan Cetak Portofolio.
  • Untuk melaksanakan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia
  • Isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian sampai muncul pesan "Anda telah melaksanakan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data eksklusif yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)

Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melaksanakan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.

Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
  • Klik nama madrasah yang dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota


4. Alih Fungsi (S16)

Alih fungsi yakni perubahan kiprah dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan Alih Fungsi
  • Isi form yang muncul sesuai alih fungsi yang dilakukan
  • Klik Lanjut
  • Isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya sampai muncul pesan "Anda telah melaksanakan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di kepingan atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:



5. Sekolah Non Induk (S20)

Ini yakni tahapan bagi guru yang dikala ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan alasannya guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju menyetujui dengan mencetak S21


Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melaksanakan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi

Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang mempunyai NRG dan belum melaksanakan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melaksanakan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing

Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang mempunyai SK Inpassing dan belum melaksanakan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan

Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di hidangan Analisa Tunjangan ini PTK sanggup mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapat proteksi profesi atau tidak.

Setiap PTK sanggup mengecek Analisa Tunjangan ini sesudah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.

Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil selesai 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK sanggup menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing supaya dilakukan pembenahan. Termasuk kalau Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapat kiprah apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melaksanakan entri jadwal.

Analisa Tunjangan sanggup dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing kemudian mengklik hidangan Analisa Tunjangan.

9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar dan sesuai.

Surat tawaran SKMT (S29a, S29b, S29c) gres bisa dicetak sesudah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga kalau hidangan cetak surat tawaran masih belum sanggup diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.

S29a yakni tawaran SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b yakni tawaran SKMT bagi guru yang mempunyai sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c yakni tawaran SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c, caranya adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan SKBK & SKMT
  • Klik hidangan 'Cetak Surat'
  • Sebelumnya cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik hidangan 'Analisa Tunjangan' atau kotak berwarna di kepingan atas hidangan 'Cetak Surat'
Tutorial cara dan mekanisme Cetak SKMT, simak video berikut ini:


Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu sampai Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi dan legalisasi SKMT untuk sanggup melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).


10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Masih di hidangan yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul sesudah Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi dan legalisasi SKMT untuk PTK yang bersangkutan.

S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapat SKBK.

Cara mencetaknya sama, yaitu:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan SKBK & SKMT
  • Klik hidangan "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:


S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapat SKBK (S29e).


11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga menimbulkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapat Tunjangan"

Bagi guru di madrasah swasta sanggup mengajukan keringanan kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

UPDATE (JULI 2018)


Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, kiprah PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:

12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan dan meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap selesai bulan.

Untuk memastikan ketidakhadiran guru telah diisi dengan benar, sehingga guru yang bersangkutan layak mendapat tunjangan.

13. Mencetak S36c atau S36d

S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik hidangan "SKAKPT"
  4. Klik hidangan "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK


Untuk sanggup login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username dan password. Username sanggup berupa NUPTK/PegID, Siap ID, atau email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password orisinil dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi aksara kapital dan angka) atau password yang telah diubah sendiri.

Jika tidak mengetahui username dan password, PTK sanggup menanyakannya ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah.

Sedangkan kalau sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username dan password, silakan menghubungi Operator Madrasah atau Kepala Madrasah untuk melaksanakan reset password dan mendapat password baru.

Itulah kesebelas tahap dan hal yang harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk merampungkan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan PTK ini harapannya sanggup menjadi aliran verval PTK sehingga tidak ada tahapan yang terkendala atau bahkan terlewatkan.