Showing posts sorted by relevance for query daftar-menteri-agama-indonesia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query daftar-menteri-agama-indonesia. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Daftar Lengkap Menteri Agama Republik Indonesia

Daftar lengkap Menteri Agama Republik Indonesia semenjak pertama kali Indonesia merdeka sampai ketika ini. Madrasah merupakan forum pendidikan yang berada di naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga sangat masuk akal kalau warga madrasah mengenal dan memahami siapa saja yang telah menjabat sebagai Menteri Agama.

Sepanjang sejarah Indonesia telah mempunyai 22 orang yang menjabat sebagai Menteri Agama. Jumlah ini belum termasuk 2 pejabat yang menjabat sebagai Menteri Agama ketika Pemerintahan Darurat RI dan ketika dijabat oleh Pelaksana Tugas pada tahun 2014.

Daftar lengkap Menteri Agama Republik Indonesia semenjak pertama kali Indonesia merdeka hingg Yuk Mulai Daftar  Lengkap Menteri Agama Republik Indonesia

1. Daftar Menteri Agama RI


Berikut ini yaitu nama-nama yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

1. KH. Wahid Hasyim

KH. Wahid Hasyim tetap dianggap sebagai Menteri Agama pertama kali. Meskipun pada ketika penyusunan kabinet pertama kali sehabis Indonesia merdeka (Kabinet Presidentil pada 19 Agustus 1945), tidak ada jabatan Menteri Agama. Baru pada Kabinet Sjahrir II (1946) diangkat Menteri Agama. Pada ketika ini adanya yaitu Menteri Negara Urusan Agama Islam.

KH. Wahid Hasyim menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Agama Islam pada kabinet Presidentil (19 Agustus 1945 - 14 November 1945), dan Menteri Agama di tiga kabinet yang berbeda yaitu ketika Republik Indonesia Serikat/RIS (20 Desember 1949 - 6 September 1950), Kabinet Natsir (6 September 1950 - 3 April 1951), dan Kabinet Sukiman Suwirjo (27 April 1951 - 3 April 1952).

2. H. Rasjidi

H. Rasjidi menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Agam Islam pada Kabinet Sjahrir I (14 November 1945 - 12 Maret 1946) dan sebagai Menteri Agama pada Kabinet Sjahrir II (12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946).

3. KH. Fathurrahman Kafrawi

KH. Fathurrahman Kafrawi merupakan Menteri Agama pada Kabinet Sjahrir III (2 Oktober 1946 - 26 Juni 1947).

4. KH. Achmad Asj'ari

Beliau menjabat sebagai Menetri Agama di Kabinet Amir Sjarifuddin I yang dibuat pada 3 Juli 1947. Namun belum usai kabinet ini, dia sudah diganti oleh H. Anwaruddin pada 9 Oktober 1947.

5. H. Anwaruddin

H. Anwaruddin merupakan Menteri Agama dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I yang menggantikan KH. Achmad Asj'ari. Menjabat mulai dari 9 Oktober 1947 - 11 November 1947.

6. KH. Masjkur

KH. Majkur menjabat sebagai Menteri Agama dalam beberapa kabinet yang berbeda, yaitu:

  • Amir Syarifuddin II (11 November 1947 - 29 Januari 1948)
  • Hatta I (29 Januari 1948 - 4 Agustus 1948)
  • Hatta II (4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949)
  • Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950)
  • Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)


7. KH. Fakih Usman

KH. Fakih Usman menjabat sebagai Menteri Agama RI dalam dua kabinet yaitu: Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950) dan Wilopo (3 April 1952 - 30 Juli 1953).


8. KH. Muhammad Ilyas

Menjabat sebagai Menteri Agama dalam tiga kabinet, yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 19 Januari 1956). Kabinet Ali Sastroamidjojo II (24 Maret 1956 - 14 Maret 1957), dan Kabinet Karya (9 April 1957 - 10 Juli 1959).


9. KH. M. Wahib Wahab

Menjabat sebagai Menteri Agama di dua kabinet, yaitu Kabinet Kerja I (10 Juli 1959 - 18 Februari 1960) dan kabinet Kerja II (18 Februari 1960 - 6 Maret 1962)

10. KH. Saifuddin Zuhri

Menjabat sebagai Menteri Agama di lima kabinet secara beruntun, yaitu:

  • Kerja III (6 Maret 1962 - 13 November 1963)
  • Kerja IV (13 November 1963 - 27 Agustus 1964)
  • Dwikora I (27 Agustus 1964 - 22 Februari 1966)
  • Dwikora II (22 Februari 1966 - 28 Maret 1966)
  • Ampera I (28 Juli 1966 - 14 Oktober 1967)


11. KH. Moh Dahlan

Menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Ampera II (14 Oktober 1967 - 10 Juni 1968) dan Kabinet Pembangunan I (11 September 1971 - 29 Maret 1978) namun mengalami penggantian pada 28 Maret 1973.

12. Prof. Dr. H. Abdul Mukti Ali

Prof. Dr. H. Abdul Mukti Ali merupakan Menteri Agama pengganti KH. Moh Dahlan yang diresufle pada 11 September 1971. Juga menjadi Menteri Agama di kabinet berikutnya, Kabinet Pembangunan II (28 Maret 1973 - 29 Maret 1978).

13. Alamsyah Ratu Perwiranegara

Menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Pembangunan III (29 Maret 1978 - 19 Maret 1983)

14. KH. Munawir Sjadzali MA

Menjabat selama dua periode yaitu di Kabinet Pembangunan IV (19 Maret 1983 - 21 Maret 1988) dan Kabinet Pembangunan V (21 Maret 1988 - 17 Maret 1993)

15. dr. Tarmizi Taher

Diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Pembangunan VI (17 Maret 1993 - 14 Maret 1998)

16. Prof. Dr. Quraish Shihab

Menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998)

17. Prof. A. Malik Fajar, M.Sc

Merupakan Menteri Agama ketika Kabinet Reformasi Pembangunan (23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999)

18. Drs. KH. M. Tolchah Hasan

Menduduki jabatan Menteri Agama ketika Kabinet Persatuan Nasional (26 Oktober 1999 - 23 Juli 2001)

19. Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar

Menjabat sebagai Menteri Agama ketika Kabinet Gotong Royong (9 Agustus 2001 - 20 Oktober 2004)

20. Muhammad Maftuh Basyuni, SH

Menjabat Menteri Agama ketika Kabinet Indonesia Bersatu (21 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)

21. Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si

Menjabat sebagai Menteri Agama dalamKabinet Indonesia Bersatu II  dan dilantik pada 22 Oktober 2009. Namun pada 26 Mei 2014 mengundurkan diri dan digantikan sementera oleh Pelaksana Tugas (Agung Laksono). Pada 9 Juni 2014 digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin sampai berakhirnya masa kabinet yaitu 20 Oktober 2014.

22. Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin

Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin diangkat menjadi Menteri Agama menggantikan Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si yang mengundurkan diri (pada sisa periode Kabinet Indonesia Bersatu II yaitu dari tanggal 9 Juni 2014 - 20 Oktober 2014). Kemudian diangkat lagi dalam Kabinet Kerja mulai 27 Oktober 2014 sampai sekarang.

2. Gambar Grafis Daftar Menteri Agama


Daftar Menteri Agama dari pertama sampai yang terakhir (saat ini masih menjabat) beserta periodesisasinya sanggup disimak dalam gambar grafis berikut ini.

Daftar lengkap Menteri Agama Republik Indonesia semenjak pertama kali Indonesia merdeka hingg Yuk Mulai Daftar  Lengkap Menteri Agama Republik Indonesia

Itulah daftar Menteri Agama mulai dari Menteri Agama yang pertama kali sampai yang masih menjabat ketika ini.

Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Pma 33/2016)

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 perihal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam artikel ini ditampilkan daftar gelar akademik terbaru menurut lampiran keputusan tersebut.

PMA yang ditetapkan pada 9 Agustus 2016 ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya ialah PMA No. 36 Tahun 2009 perihal Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama dan KMA No. 186 Tahun 2014 perihal Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agma Hindu.

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapk Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PMA 33/2016)

1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S1
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Sarjana Agama S.Ag.
2 Ilmu Hadis Sarjana Agama S.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Sarjana Agama S.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Sarjana Agama S.Ag.
5 Studi Agama Agama Sarjana Agama S.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
7 Tasawuf dan Psikoterapi Sarjana Agama S.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sarjana Hukum S.H
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Sarjana Hukum S.H
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Sarjana Hukum S.H
11 Perbandingan Mazhab Sarjana Hukum Islam S.H
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Sarjana Hukum S.H
13 Ilmu Falak Sarjana Hukum Islam S.H
14 Sejarah Peradaban Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Sarjana Humaniora S.Hum.
16 Tarjamah Sarjana Humaniora S.Hum.
17 Manajemen Dakwah Sarjana Sosial S.Sos.
18 Pengembangan Masyarakat Islam Sarjana Sosial S.Sos.
19 Bimbingan Penyuluhan Islam Sarjana Sosial S.Sos.
20 Komunikasi dan Penyiaran Islam Sarjana Sosial S.Sos.
21 Jumalistik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
22 Sosiologi Agama Sarjana Sosial S.Sos.
23 Pendidikan Agama Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
24 Pendidikan Bahasa Arab Sarjana Pendidikan S.Pd.
25 Manajemen Pendidikan Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
26 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Sarjana Pendidikan S.Pd.
27 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Sarjana Pendidikan S.Pd.
28 Bimbingan dan Konseling Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
29 Tadris Bahasa Indonesia Sarjana Pendidikan S.Pd.
30 Tadris Bahasa Inggris Sarjana Pendidikan S.Pd.
31 Tadris IPA Sarjana Pendidikan S.Pd.
32 Tadris IPS Sarjana Pendidikan S.Pd.
33 Tadris Matematika Sarjana Pendidikan S.Pd.
34 Tadris Biologi Sarjana Pendidikan S.Pd.
35 Tadris Fisika Sarjana Pendidikan S.Pd.
36 Tadris Kimia Sarjana Pendidikan S.Pd.
37 Ekonomi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
38 Perbankan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
39 Asuransi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
40 Akuntansi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
41 Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah Sarjana Terapan Akuntansi S.Tr. Akun.
42 Manajemen Bisnis Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Sarjana Ekonomi S.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Sarjana Ekonomi S.E.
47 Pariwisata Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
48 Psikologi Islam Sarjana Psikologi S.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Sarjana Agama S.Ag.
50 Ma'had 'Aly Sarjana Agama S.Ag.
51 Ilmu Seni dan Arsitektur Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
52 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam Sarjana Ilmu Perpustakaan S.IP.

2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S2
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Magister Agama M.Ag.
2 Ilmu Hadis Magister Agama M.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Magister Agama M.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Magister Agama M.Ag.
5 Studi Agama Agama Magister Agama M.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Magister Sosial M.Sos
7 Tasawuf dan Psikoterapi Magister Agama M.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Magister Hukum M.H.
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Magister Hukum M.H.
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Magister Hukum M.H.
11 Perbandingan Mazhab Magister Hukum Islam M.H.
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Magister Hukum M.H.
13 Ilmu Falak Magister Hukum Islam M.H.
14 Sejarah Peradaban Islam Magister Humaniora M.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Magister Humaniora M.Hum.
16 Tarjamah Magister Humaniora M.Hum.
17 Antropologi Agama Magister Humaniora M.Hum.
18 Manajemen Dakwah Magister Sosial M.Sos.
19 Pengembangan Masyarakat Islam Magister Sosial M.Sos.
20 Bimbingan Penyuluhan Islam Magister Sosial M.Sos.
21 Komunikasi dan Penyiaran Islam Magister Sosial M.Sos.
22 Jumalistik Islam Magister Sosial M.Sos.
23 Sosiologi Agama Magister Sosial M.Sos.
24 Pendidikan Agama Islam Magister Pendidikan M.Pd.
25 Pendidikan Bahasa Arab Magister Pendidikan M.Pd.
26 Manajemen Pendidikan Islam Magister Pendidikan M.Pd.
27 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Magister Pendidikan M.Pd.
28 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Magister Pendidikan M.Pd.
29 Bimbingan dan Konseling Islam Magister Pendidikan M.Pd.
30 Tadris Bahasa Indonesia Magister Pendidikan M.Pd.
31 Tadris Bahasa Inggris Magister Pendidikan M.Pd.
32 Tadris IPA Magister Pendidikan M.Pd.
33 Tadris IPS Magister Pendidikan M.Pd.
34 Tadris Matematika Magister Pendidikan M.Pd.
35 Tadris Biologi Magister Pendidikan M.Pd.
36 Tadris Fisika Magister Pendidikan M.Pd.
37 Tadris Kimia Magister Pendidikan M.Pd.
38 Ekonomi Syariah Magister Ekonomi M.E.
39 Perbankan Syariah Magister Ekonomi M.E.
40 Asuransi Syariah Magister Ekonomi M.E.
41 Akuntansi Syariah Magister Ekonomi M.E.
42 Manajemen Bisnis Syariah Magister Ekonomi M.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Magister Ekonomi M.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Magister Ekonomi M.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Magister Ekonomi M.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Magister Ekonomi M.E.
47 Pariwisata Syariah Magister Ekonomi M.E.
48 Psikologi Islam Magister Psikologi M.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Magister Agama M.Ag.
50 Ma'had 'Aly Magister Agama M.Ag.
51 Ilmu Syariah Magister Agama M.Ag.

Atau lihat gambar tabel berikut (klik untuk memperbesar):


Sedangkan untuk Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan tersebut selengkapnya, sanggup didownload di SINI.

Demikianlah daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan terbaru sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016.

Yuk Mulai Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 karenanya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang semenjak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018.

Penetapan wacana libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut sanggup diunduh di selesai artikel ini.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  Yuk Mulai Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Sumber gambar: www.kemenkopmk.go.id

Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait dekat dengan perencanaan program dan aktivitas berguru mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana gres ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.

Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.

1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018


Berikut yakni rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Tanggal
Hari
Keterangan
LIBUR NASIONAL
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumát-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumát Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
CUTI BERSAMA
13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember Senin Hari Raya Natal


2. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:

Tanggal
Hari
Keterangan
Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama
2 Januari Senin Tahun Baru 2017 Masehi
27,28, 29, dan 30 Juni Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.

Yuk Mulai Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di aneka macam instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan menyerupai Madrasah.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan alasannya yaitu menjadi pedoman dalam merencanakan jadwal dan acara berguru mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya yaitu untuk menyusun Kalender Pendidikan.

Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi pola bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, sampai ujian nasional dan ujian madrasah.

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

 pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yuk Mulai Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 yaitu sebagai berikut:


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama *ada perubahan (lihat keterangan di bawah)
Tanggal Hari Cuti Bersama
23, 27-28 Juni Sabtu, Selasa – Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

UPDATE:

Pada tanggal 27 November 2016, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 wacana Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor :135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/MENPANRB/04/2016 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Dalam keputusan terbaru tersebut terdapat penambahan dan perubahan Hari Cuti Bersama yang terdiri atas:

  • Penambahan Hari Cuti Bersama
    • Tanggal 2 Januari 2017 (Senin) : Tahun Baru 2017 Masehi
  • Perubahan Hari Cuti Bersama
    • Semula tanggal 23, 27-28 Juni diubah menjadi 27,28, 29, dan 30 Juni (Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016


Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret Rabu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
5 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli Rabu& Kamis Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Indonesia
12 September Senin Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 Oktober Minggu Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 Desember Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
4, 5, 8 Juli Senin, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 Desember Senin Hari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.


Yuk Mulai Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di aneka macam instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan menyerupai Madrasah.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan alasannya yaitu menjadi pedoman dalam merencanakan jadwal dan acara berguru mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya yaitu untuk menyusun Kalender Pendidikan.

Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi pola bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, sampai ujian nasional dan ujian madrasah.

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

 pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yuk Mulai Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 yaitu sebagai berikut:


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama *ada perubahan (lihat keterangan di bawah)
Tanggal Hari Cuti Bersama
23, 27-28 Juni Sabtu, Selasa – Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

UPDATE:

Pada tanggal 27 November 2016, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 wacana Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor :135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/MENPANRB/04/2016 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Dalam keputusan terbaru tersebut terdapat penambahan dan perubahan Hari Cuti Bersama yang terdiri atas:

  • Penambahan Hari Cuti Bersama
    • Tanggal 2 Januari 2017 (Senin) : Tahun Baru 2017 Masehi
  • Perubahan Hari Cuti Bersama
    • Semula tanggal 23, 27-28 Juni diubah menjadi 27,28, 29, dan 30 Juni (Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016


Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret Rabu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
5 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli Rabu& Kamis Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Indonesia
12 September Senin Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 Oktober Minggu Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 Desember Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
4, 5, 8 Juli Senin, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 Desember Senin Hari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.


Yuk Mulai Daftar Dan Alamat Man Di Provinsi Lampung

Daftar MA Negeri di Provinsi lampung beserta alamat lengkap madrasah ini merupakan bab dari seri daftar Madrasah Aliyah Negeri di masing-masing provinsi di Indonesia. Daftar ini telah dilengkapi dengan nama usang dan nama gres hasil penetapan wacana perubahan nama madrasah di provinsi lampung.

Selain menyertakan alamat lengkap, daftar MA Negeri di Lampung ini juga dilengkapi dengan alamat kontak madrasah yang mencakup nomor telpon, email, dan website resmi madrasah.

Lampung merupakan salah satu provinsi yang terletak di pulau Sumatera. Di provinsi ini terdapat 306 Madrasah Aliyah. Dari jumlah tersebut 18 diantaranya merupakan Madrasah Aliyah Negeri yang tersebar di 15 Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung.

Madrasah Aliyah atau MA yakni jenjang pendidikan menengah formal yang setara dengan SMA. Penyelenggaraannya menurut kurikulum yang disusun oleh Kementerian Agama. Sedang status Negeri menyatakan sebagai sekolah yang dimiliki oleh negara dalam hal ini Kementerian Agama.

Baca juga:


Daftar MA Negeri di Provinsi lampung beserta alamat lengkap  Yuk Mulai Daftar dan Alamat MAN di Provinsi Lampung

Daftar MA Negeri di Lampung


Berikut ini yakni daftar MA Negeri yang terletak di provinsi Lampung. Pada kolom "Nama Baru dan Nama Lama" berisikan nama gres madrasah dan nama usang (dalam kurung). Nama gres tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 157 Tahun 2014 wacana Perubahan Nama 17 Madrasah Aliyah Negeri, 24 Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan 52 Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Lampung.



NO
NAMA BARU & LAMA
ALAMAT
KONTAK
1 MAN 1 Lampung Selatan (MAN Kaliandra) Jl. Soekarno Hatta Jati Permai, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (0727) 7510121, -, kaliandaman@yahoo.co.id
2 MAN 1 Lampung Tengah (MAN Poncowati) Jl. Lintas Sumatera , Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung (0725) 7521259, -, manterbangi@kemenag.go.id
3 MAN 1 Lampung Utara (MAN Kotabumi) Jl. Perintis Candimas No. 11, Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara, Lampung (0724) 22253, -, mankotabumi@yahoo.co.id
4 MAN 2 Lampung Utara (MAN Padangratu) Jl.taruna No,199, Padang Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara, Lampung -, -, manpadangratu@gmail.com
5 MAN 1 Pesisir Barat (MAN Krui) Jl. Lapangan Merdeka Labuhan Jukung, Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung (0728) 51210, -, man_krui@yahoo.com
6 MAN 1 Lampung Barat (MAN Liwa) Jl. Kampus No. 66, Gunung Sugih, Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung (0728)21694, -, man597715@yahoo.co.id
7 MAN 1 Tanggamus (MAN Kotaagung) Jl. Ir. H. Juanda No. 11, Kota Batu, Kota Agung, Tanggamus, Lampung -, -, mankotaagung_97@yahoo.com
8 MAN 1 Lampung Timur (MAN 1 Metro) Jl. Kampus No. 38 B, Banjarrejo, Batanghari, Lampung Timur, Lampung (0725) 44756, www.man1lampungtimur.sch.id, man1lampungtimur@gmail.com
9 MAN 1 Way Kanan (MAN Banjarnegara) Jl.kh Abdul Syukur, Banjar Negara, Baradatu, Way Kanan, Lampung -, -, man1waykanan@yahoo.com
10 MAN 1 Pesawaran (MAN Kedondong) Jalan Kertasana Nomor 1, Gunung Sugih, Kedondong, Pesawaran, Lampung -, man1pesawaran.sch.id, mansado@ymai.com
11 MAN 1 Pringsewu (MAN Pringsewu) Jl. Imam Bonjol, Pajar Agung Barat, Pringsewu, Pringsewu, Lampung (0729) 7374088, manpringsewu.sch.id, manpringsewu@kemenag.go.id
12 MAN 1 Tulang Bawang Barat (MAN Mulyakencana) Jln. Merdeka No. 1, Rt/rw 05/03, Mulyakencana, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung -, -, man_mkencana@ymail.com
13 MAN 2 Tulang Bawang Barat (MAN Kibang Budi Jaya) Jl. Raya Translok Unit Vi, Kibang Budi Jaya, Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, Lampung -, -, man_kibangbudijaya@yahoo.co.id
14 MAN 1 Mesuji (MAN Simpang Pematang) Jl.masjid Agung No.05, Simpang Pematang, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung -, -, -
15 MAN 1 Bandar Lampung (MAN 1 (Model) Tanjung Karang) Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Harapan Jaya, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung (0721) 706448, www.man1bandarlampung.sch.id, admin.mandela@gmail.com
16 MAN 2 Bandar Lampung (MAN 2 Tanjung Karang) Jl. Gatot Subroto No.30, Bandar Lampung, Bumi Raya, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Lampung (0721) 484735, www.man2tanjungkarang.sch.id, man2_tanjungkarang@yahoo.com
17 MAN 1 Metro (MAN 2 Metro) Jl. Ki Hajar Dewantara No. 110 , Iring Mulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung (0725) 45963, www.man1metro.sch.id, admin@man1metro.sch.id

Itulah ketujuh belas Madrasah Aliyah Negeri se Provinsi Lampung. Semoga daftar dan alamat MAN di Lampung ini sanggup menjadi tumpuan bagi siswa MTs, orang tua, dan pihak-pihak lain yang membutuhkan.

Yuk Mulai Daftar Madrasah Aliyah Negeri Di Yogyakarta (Perubahan Nama)

Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Yogyakarta, baik nama usang maupun nama gres sesuai dengan perubahan nama-nama MAN. Daftar MAN di Yogyakarta ini melengkapi seri goresan pena perihal daftar MA Negeri di masing-masing provinsi se-Indonesia di blog .

Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar mempunyai banyak forum pendidikan. Tidak kecuali forum pendidikan agama (madrasah) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Yogyakarta Yuk Mulai Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Yogyakarta (Perubahan Nama)

Provinsi Yogyakarta mempunyai 52 Madrasah Aliyah. Sebagian besar, atau sejumlah 37 forum merupakan MA swasta. Sedangkan sisanya, 15 forum merupakan MA Negeri. Secara nasional, jumlah ini menempatkan Yogyakarta pada urutan ke-17 dalam daftar Provinsi dengan jumlah MAN terbanyak.

Baca Juga:



Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Yogyakarta Yuk Mulai Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Yogyakarta (Perubahan Nama)

Perubahan Nama MAN di Yogyakarta


Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2015 perihal Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta yang lalu dipertegas dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah spesial Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 perihal Pemberlakuan Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Daerah spesial Yogyakarta, beberapa MAN di Yogyakarta mengalami perubahan nama.

Perubahan nama itu antara lain:

  • MAN Wates 1 Kulon Progo berubah nama menjadi MAN 1 Kulon Progo
  • MAN 2 Wates Kulon Progo berubah nama menjadi MAN 2 Kulon Progo
  • MAN 1 Kalibawang berubah nama menjadi MAN 3 Kulon Progo
  • MAN Gandekan Bantul berubah nama menjadi MAN 1 Bantul
  • MAN Sabdodadi berubah nama menjadi MAN 2 Bantul
  • MAN Wonokromo Bantul berubah nama menjadi MAN 3 Bantul
  • MAN Lab UIN Yogyakarta berubah nama menjadi MAN 4 Bantul
  • MAN Wonosari berubah nama menjadi MAN 1 Gunungkidul
  • MAN Godean berubah nama menjadi MAN 1 Sleman
  • MAN Maguwohaijo berubah nama menjadi MAN 2 Sleman
  • MAN Yogyakarta 3 berubah nama menjadi MAN 3 Sleman
  • MAN Pakem berubah nama menjadi MAN 4 Sleman
  • MAN Tempel berubah nama menjadi MAN 5 Sleman
  • MAN Yogyakarta I berubah nama menjadi MAN 1 Yogyakarta
  • MAN Yogyakarta II berubah nama menjadi MAN 2 Yogyakarta


Daftar Lengkap MAN di Yogyakarta


Berikut ialah daftar lengkap MAN di Yogyakarta. Daftar ini dilengkapi dengan nama usang dan nama baru, Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN), Nomor Statistik Madrasah (NSM), alamat madrasah, nomor telpon, alamat website dan email madrasah.

1. MAN 1 Kulon Progo (MAN Wates 1 Kulon Progo)
NPSN / NSM  131134010010 / 20411883
Alamat Jl. Mandung No. 99, Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, 55652
No. Telp 0274-773554
Web / email manwatessatu.blogspot.co.id / manwates1jogja@yahoo.co.id

2. MAN 2 Wates Kulon Progo (MAN 2 Wates Kulon Progo)
NPSN / NSM  131134010012 / 20411884
Alamat Jl. Khudori, Wonosidi, Wates, Kabupaten Kulon Progo
No. Telp 0274-773301
Web / email www.man2wates.sch.id / man2watesyogya@yahoo.co.id

3. MAN 3 Kulon Progo (MAN 1 Kalibawang)
NPSN / NSM  131134010013 / 20411882
Alamat Pantog Wetan, Banjaroya, Kec. Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo
No. Telp 08112652899
Web / email man1kalibawang.com / kalibawangmansatu@yahoo.com

4. MAN 1 Bantul (MAN Gandekan Bantul)
NPSN / NSM  131134020004 / 20363264
Alamat Jl. Prof. Dr. Supomo, Sh, Bantul
No. Telp 0274-367607
Web / email - / tu_man_gandekan_bantul@yahoo.com

5. MAN 2 Bantul (MAN Sabdodadi)
NPSN / NSM  131134010006 / 20363265
Alamat Jl. Parangtritis Km. 10,5, Sabdodadi, Bantul
No. Telp 0274-367158
Web / email www.mansaba.sch.id / man_sabdodadi@yahoo.com

6. MAN 3 Bantul (MAN Wonokromo Bantul)
NPSN / NSM  131134010005 / 20363270
Alamat Jl. Imogiri Timur Km 10, Kec. Pleret, Bantul
No. Telp 0274-4415219
Web / email manwonokromobantul.sch.id / tumanwk@gmail.com

7. MAN 4 Bantul (MAN Lab UIN Yogyakarta)
NPSN / NSM  131134020015 / 20363263
Alamat Jl. Lingkar Timur, Pranti, Banguntapan, Bantul
No. Telp 0274-452188
Web / email manlabuin.sch.id / manlabuinyogya@yahoo.com

8. MAN 1 Gunungkidul (MAN Wonosari)
NPSN / NSM  131134030007 / 20363278
Alamat Jalan Sunan Ampel 068 Trimulyo II, Wonosari, Gunung Kidul
No. Telp 274-391377
Web / email manwonosari.sch.id / manwno@gmail.com

9. MAN 1 Sleman (MAN Godean)
NPSN / NSM  131134040008 / 20411883
Alamat Jl. Pramuka Rt. 02 Rw. 10 Glarang Sidoarum, Goden, Sleman
No. Telp 0274 798391
Web / email www.mangodean.sch.id / mangodeanslmn@gmail.com 

10. MAN 2 Sleman (MAN Maguwoharjo)
NPSN / NSM  131134040009 / 20411886
Alamat Jln. Tajem Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman
No. Telp 0274-4462707
Web / email www.manmaguwoharjo.blogspot.com / -

11. MAN 3 Sleman (MAN Yogyakarta 3)
NPSN / NSM  131134040003 / 20411891
Alamat Jl. Magelang km. 4, Desa Sindudadi, Kec. Mlati, Sleman
No. Telp 0274-513613
Web / email www.mayoga.sch.id / man3.513613@gmail.com

12. MAN 4 Sleman (MAN Pakem)
NPSN / NSM  131134040011 / 20411895
Alamat Jl. Turi Km 1 Pojok, Desa Harjobinangun, Kec. Pakem, Sleman
No. Telp 0274-895764
Web / email www.man-pakem.blogspot.com / yoto5984@gmail.com

13. MAN 5 Sleman (MAN Tempel)
NPSN / NSM  131134040014 / 20411897
Alamat Jl. Magelang Km 17 Ngosit, Desa Margorejo, Kec. Tempel, Sleman
No. Telp 0274-4362895
Web / email mantempelsleman.sch.id / man.tempel@gmail.com

14. MAN 1 Yogyakarta (MAN Yogyakarta I)
NPSN / NSM  131134710001 / 20403375
Alamat Jl. C Simanjuntak 60, Kec. Gondokusumo, Yogyakarta
No. Telp 0274-513327
Web / email www.manyogya1.sch.id / info@manyogya1.sch.id

15. MAN 2 Yogyakarta (MAN Yogyakarta II)
NPSN / NSM  131134710002 / 20363282
Alamat Jl. Kh. Ahmad Dahlan No.130, Ngampilan, Yogyakarta
No. Telp 0247-513347
Web / email www.manjogjadua.net / man_jogja2@yahoo.com


end

Ilmu Pengetahuan Berlakunya Kuhperdata (Burgerlijk Wetboek Atau Bw) Di Indonesia

Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Atau BW) Di Indonesia  Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi aturan di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan privat atau aturan perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda lantaran aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

 dikenal pembagian aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan privat atau aturan perdat Ilmu Pengetahuan Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Atau BW) Di Indonesia
Berlakunya KUHPerdata (BW)
Tahun 1839, satu tahun semenjak berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) di Belanda, Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr. Paul Scholten seorang sarjana aturan Belanda, untuk memikirkan bagaimana caranya supaya kodifikasi di negara Belanda sanggup pula digunakan untuk tempat jajahan, yaitu Hindia Belanda.

Setelah panitia Scholten ini bubar, Presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda, waktu itu Mr. H.L. Wichers, ditugaskan membantu Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk memberlakukan Kitab Hukum yang gres itu, sambil memikirkan Pasal-Pasal yang mungkin masih perlu diadakan. Semua peraturan yang telah dirumuskan tersebut kemudian dengan Pengumuman Gubjen Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan berlaku mulai pada 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (baca: Indonesia). Pemberlakuan tersebut berdasarkan azas konkordansi (concordantie beginsel) yang diatur dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) S. 1925 - 557, yang mengemukakan bahwa bagi setiap orang Eropah yang ada di Hindia Belanda diberlakukan aturan perdata yang berlaku di Belanda.

Berdasarkan S. 1847 - 23, BW (KUH Perdata) di Indonesia hanya berlaku terhadap :
  1. Orang-orang Eropa, yang mencakup : orang Belanda; orang yang berasal dari Eropa lainnya; orang Jepang, AS, Kanada, Afrika Selatan, dan Australia beserta bawah umur mereka.
  2. Orang-orang yang dipersamakan dengan orang Eropa, yakni mereka yang pada ketika BW berlaku memeluk agama Kristen.
  3. Orang-orang Bumiputra turunan Eropa.
Kemudian berdasarkan S. 1917 - 12 (mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan Bumiputra dan golongan Timur Asing, dengan sukarela sanggup menundukkan dirinya kepada BW (dan KUH Dagang) baik sebagian maupun untuk seluruhnya. Berdasarkan azas konkordansi, maka kodifikasi aturan perdata Belanda menjadi pola bagi kodifikasi aturan perdata Eropa di Indonesia.

Dengan demikian anasir-anasir/unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari :
  • Hukum Romawi,
  • Hukum Prancis kuno, dan
  • Hukum Belanda kuno.
BW di negara Belanda sendiri semenjak tahun 1838, telah beberapa kali mengalami perubahan dan ketika ini BW yang berlaku di negara Belanda sendiri yakni BW yang gres (telah diperbaharui).

Pada zaman Jepang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 atau 2602 Pasal 3 disebutkan bahwa : "Semua tubuh pemerintahan dan kekuasaannya, hukum, dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang".

Sesudah Jepang mengalah kepada sekutu dan Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka berlakulah tatanan aturan negara RI, walaupun tatanan tersebut sebagian besar masih merupakan peninggalan Hindia Belanda. Berlakunya tatanan menyerupai itu yakni berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang memilih : "Semua peraturan yang ada hingga ketika Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-undang ini". Kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945. Kemudian diikuti Pasal 192 Konstitusi RIS, dan Pasal 142 UUDS 1950.

BW yang berlaku di Indonesia semenjak 1848 itu merupakan produk pemerintah kolonial Belanda, lantaran itu sudah barang tentu dibentuk berdasarkan azas-azas dan kepentingan Belanda sendiri. Apabila ada azas-azas dalam BW itu yang berbeda dengan asas dan kepentingan bangsa Indonesia sendiri, maka hal itu sudah sepantasnya.

Azas-azas dalam KUH Perdata yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia tersebut yakni sebagai berikut :
  1. Adanya anggapan yang individualistis terhadap hak eigendoom (Pasal570);
  2. Adanya ketidakmampuan bertindak bagi perempuan yang bersuami dalam lapangan aturan kekayaan (Pasal 108 & 110 jo 1330);
  3. Adanya kebebasan untuk mengadakan kontrak (Pasal 1338);
  4. Adanya asas monogami mutlak dalam perkawinan (Pasal 27);
  5. Adanya sifat netral/sekuler/keduniawian pada aturan perdata (Pasal26).

KEDUDUKAN HUKUM KUH PERDATA DEWASA INI

BW (KUH Perdata) oleh penjajah Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari BW di Belanda dan diperlakukan pertama-tama bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia.

Kemudian sehabis kita merdeka, dan juga sebelumnya, BW itu dirasakan kurang sesuai dengan nilai-nilai atau unsur-unsur yang menempel pada kepriba-dian Indonesia. Kemudian timbul gagasan gres menganggap BW itu hanya sebagai pedoman. Gagasan ini diajukan oleh Menteri Kehakiman, Sahardjo, SH pada sidang Badan Perancang dari Lembaga Pembina Hukum Nasional bulan Mei 1962. Dengan gagasan ini, penguasa terutama para hakim lebih leluasa untuk mengenyampingkan beberapa pasal dari BW yang tidak sesuai.

Lebih lanjut Wirjono Prodjodikoro mengatakan supaya BW sebagai anutan juga supaya dihilangkan sama sekali dari bumi Indonesia secara tegas, yaitu dengan suatu pencabutan, tidak dengan undang-undang melainkan secara suatu pernyataan resmi dari pemerintah atau dari Mahkamah Agung. Ternyata gagasan perihal kedudukan KUH Perdata ini disetujui oleh MA dan juga oleh para sarjana, sehingga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia supaya beberapa pasal tertentu dari KUH Perdata dianggap tidak berlaku lagi.

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia sanggup dikatakan masih bersifat beragam yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  • Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, lantaran negara kita Indonesia ini terdiri dari banyak sekali suku bangsa.
  • Faktor Hostia Yuridisyang sanggup kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan,
  2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu aturan yang semenjak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur ajaib (bangsa Cina, India, Arab) berlaku aturan masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan aturan tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibentuk untuk bangsa Indonesia menyerupai :
  • Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Katolik (Staatsblad 1933 no7.4).
  • Organisasi perihal Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berafiliasi denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  • Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912),
  • Peraturan Umum perihal Koperasi (Staatsblad 1933 no 108),Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523),
  • Ordonansi perihal pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Adapun Pasal-Pasal KUH Perdata yang dianggap tidak berlaku berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 tersebut yakni :
  1. Pasal 108 dan 110 perihal kewenangan isteri melaksanakan perbuatan hukum dan menghadap di muka Pengadilan;
  2. Pasal 284 ayat 3; mengenai ratifikasi anak yang lahir diluar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Dengan demikian, ratifikasi anak itu tidak lagi berakibat terputusnya perhubungan aturan antara ibu dan anak, sehingga juga perihal hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua WNI;
  3. Pasal 1682; yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan sertifikat notaris. Dengan demikian penghibahan diantara semua WNI juga sanggup dilakukan dengan sertifikat hibah dibawah tangan;
  4. Pasal 1579; yang memilih bahwa dalam hal sewa menyewa barang, si pemilik sanggup menghentikan persewaan dengan mengatakan, akan menggunakan sendiri barangnya. Saat ini sanggup terjadi apabila pada waktu membentuk perjanjian sewa-menyewa telah disepakati;
  5. Pasal 1238; yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya sanggup diminta di muka hakim, apabila somasi didahului dengan suatu penagihan tertulis, melainkan sanggup dilakukan secara lisan.
  6. Pasal 1460; memilih bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual, semenjak ketika itu yakni tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan. Makara risiko dalam jual beli ditangan pembeli. Dengan tidak berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertanggungan jawab atau resiko atas musnahnya barang-barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak, yaitu si penjual dan si pembeli;
  7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2; yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropah disatu pihak dan orang bukan Eropah dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan.
Bertolak dari pendapat dan uraian di atas, maka cukup umur ini kedudukan KUH Perdata di Indonesia hanya merupakan rechtboek (buku hukum), bukan sebagai wetboek (buku Undang-undang). Oleh karenanya, berlakunya KUH Perdata hanya sebagai anutan saja. Sehingga biasa juga dikatakan KUH Perdata itu hanya suatu ketentuan yang tidak tertulis tetapi tertulis. Walaupun kenyataannya guna mengatasi kevacuuman (mengisi kekosongan dalam hukum) adanya ketentuan KUH Perdata itu secara a priori harus diberlakukan secara memaksa (dwingenrecht). Namun apabila ditinjau secara yuridis formil, KUH Perdata masih tetap sebagai aturan positip lantaran hingga pada ketika ini belum ada undang-undang dan peraturan resmi mencabutnya.

Saat ini ada UU yang mempengaruhi berlakunya KUH Perdata, yaitu yakni :
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan " Buku Ke-II KUH Perdata dicabut, sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UU ini".
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan, contohnya isteri sanggup bertindak secara aturan (Pasal 31 ayat 2); cukup umur yakni mereka yang telah mencapai usia 18 tahun (Pasal 47 jo 50).
  3. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan tidak ada diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan; menyatakan tidak berlaku peraturan hipotik terhadap hak atas tanah yang diatur dalam buku II KUH Perdata.
Dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 membawa konsekuensi berlakunya pasal-pasal KUH Perdata :
  • Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh, lantaran tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Misalnya : Pasal 505, 509 - 518, 612, 613, 826, 827, 830 - 1130, 1131 - 1149, 1150 - 1160 KUH Perdata.
  • Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal yang melulu mengatur mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Misalnya :
  1. Pasal perihal benda tak bergerak yang hanya berafiliasi dengan hak-hak atas tanah;
  2. Pasal-pasal perihal cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah;
  3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tak bergerak;
  4. Pasal 625 - 672, 673, 674 - 710, 711 - 719, 720 - 736, 737 - 755 KUH Perdata.
  • Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya tidak berlaku lagi dan masih berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.
Misalnya : - Pasal-Pasal perihal benda umumnya;
  • Pasal 503 - 505, 
  • Pasal 529 - 568, 
  • Pasal 570, 
  • Pasal 756, 
  • Pasal 818 KUH Perdata.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)
  2. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912),
  3. Peraturan Umum perihal Koperasi (Staatsblad 1933 no 108),Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523),
  4. Ordonansi perihal pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)

Daftar Pustaka :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  2. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  3. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo 
  4. Persada, Jakarta, 2004
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  6. Komariah, Hukum Perdata Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2010
  7. Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  8. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994
  9. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999
  10. R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1979