Showing posts sorted by relevance for query ma-copot-dirjen-harry-swantoro-buntut. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ma-copot-dirjen-harry-swantoro-buntut. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ma Copot Dirjen Harry Swantoro Buntut Dari Ott Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mencopot Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro. Pencopotan tersebut terkait dengan tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.

Selanjutnya MA menjadwalkan akan menyelidiki Harry secara maraton pada ini hari Senin (9/10). Harry akan dimintai keterangan soal tanggung jawabnya mengapa ada anak buahnya yang masih berperilaku koruptif.

 dikabarkan telah mencopot  Dirjen Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Copot Dirjen Harry Swantoro Buntut Dari OTT KPK
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro/sinarharapan.co
MA pun telah membentuk tim pemeriksa, yaitu:
  1. Ketua Muda MA, Hakim Agung Sunarto.
  2. Hakim Agung Purwosusilo selaku anggota
  3. HakimAagung Ibrahim selaku anggota
  4. Inspektur wilayah Bawas, Abdullah Sulaiman selaku sekretaris Tim pemeriksa
Sebelumnya diberitakan Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya ialah diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya supaya ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di kasus korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ma Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua Pt Manado Yang Kena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Herri Swantoro terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Bantahan ini dilontarkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan ibarat yang muncul di media beberapa waktu yang lalu,” ujar Sunarto.
 RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua PT Manado yang Kena OTT

Sebelumnya diberitakan, Herri telah dicopot MA dari jabatannya alasannya masalah yang menimpa Sudiwardono. Herri dinilai bertanggung jawab terhadap tertangkapnya Sudiwardono dan beberapa hakim yang sebelumnya tertangkap dalam OTT KPK.

Sunarto sendiri menegaskan kalau pihaknya telah melaksanakan investigasi internal terhadap Herri pada hari ini. Dari investigasi tersebut, Sunarto menyatakan kalau pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Herri yang mempunyai kiprah melaksanakan training kepada jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT).


“Maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan eksklusif dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Sunarto yang juga menjadi salah satu anggota tim pemeriksa, dikala dilansir dari Aktual.

Seperti yang diketahui, Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya biar ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di masalah korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan. (***)

Ilmu Pengetahuan Hakim Kerap Kena Ott, Ma Akan Penilaian Pengawasan Dan Pembinaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku, pihaknya akan melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di seluruh Indonesia. Rencana ini akan dilakukan lantaran belakangan ini banyak hakim yang terlibat tindak pidana korupsi dan suap yang kerap dilakukan oleh petugas peradilan.

Kasus korupsi dan suap yang terbaru yaitu penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono oleh KPK, pada Sabtu (7/10) lalu. “Oleh alasannya yaitu itu apa yang diumumkan hari ini merupakan rangkaian perwujudan menurut Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

 pihaknya akan melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di se Ilmu Pengetahuan Hakim Kerap Kena OTT, MA Akan Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan

Menyikapi kasus yang menyeret Sudiwardono, MA telah menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara kepadanya dan juga melaksanakan investigasi terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro, sebagai atasan pribadi dari Sudiwardono.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal dari rencana penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di seluruh Indonesia. “30 Ketua PT seluruh Indonesia, jadi mereka yaitu binaan dari Dirjen Badilum dan atas insiden ini kita sudah dengarkan bahwa upaya dari Dirjen telah dilakukan training dan pengawasan terhadap para Ketua PT,” ujar Suhadi kepada Aktual.


Lebih lanjut, Suhadi menegaskan kalau pengawasan dan training terhadap Herri telah dilakukan dengan banyak sekali cara, mulai dari cara informal, personal sampai cara yang formal. “Beberapa pertemuan di Jakarta dengan mengumpulkan semua Ketua Tingkat Banding, menunjukkan training yang sesuai dengan regulasi yang diambil MA,” tutup Suhadi. (***)

Ilmu Pengetahuan Jokowi-Jk Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengkritik jalannya reformasi aturan selama tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia menilai salah satu kegiatan nawacita pemerintahan Jokowi-JK tersebut belum dilaksanakan secara konsisten.

Salah satu indikasinya, berdasarkan Eryanto, yaitu mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia juga menyoroti masih lemahnya sistem penegakkan aturan dan profesionalitas forum penegak aturan yang belum membaik.

"Saya rasa presiden Jokowi harus mengedepankan aturan daripada politik. Jangan hingga terpengaruhi dengan kebijakan populisme yang sekedar untuk mencari dukungan," kata Eryanto dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 43 bertajuk "Capaian Reformasi Hukum dalam Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
 Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Jokowi-JK Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi wapres Jusuf Kalla (tengah) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo (kiri) ketika Upacara HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten Kamis (5/10/2017). ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto.
Dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, ia menilai Jokowi malah semakin tak konsisten. Dia mencontohkan, Jokowi sama sekali tidak mengatakan perilaku tegas dalam merespon kasus penyerangan Kantor YLBHI beberapa waktu lalu.

Maraknya tindakan main aturan sendiri dalam tiga tahun belakangan juga mengatakan bahwa penegakkan aturan tidak berjalan dengan baik.

"Banyak bintang film politik yang tersangkut kasus hukum, misal dari ketua DPD dan juga ketua DPR. Dan masyarakat melihat mereka mulai mengangkangi hukum," Eryanto menambahkan.

Dia juga mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas. Regulasi ini, berdasarkan Eryanto, bertentangan dengan kebebasan berserikat yang diatur oleh Undang-undang,

Kendati demikian, ia mengapresiasi pendekatan institusi yang dilakukan Jokowi untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Misalnya, dengan menghapus beberapa aturan tak perlu dan menciptakan tubuh Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Karena itu, ia mengingatkan, "Masih belum terlambat saya kira untuk melaksanakan perbaikan.”

Disamping itu, ada hal-hal yang bekerjsama perlu dilakukan Jokowi dalam melanjutkan kembali kegiatan Reformasi aturan di Indonesia, salah satunya melalui politik legislasi.
Menurut Eryanto, produktifitas dewan dalam mengeluarkan Undang-Undang masih jauh dari sasaran yang diharapkan. Ia mencatat dari 50 sasaran UU di Prolegnas di tahun 2017, hingga ketika ini gres ada 4 yang telah disahkan, demikan dikutip dari Tirto.id.

"Inilah langkah yang harus diambil oleh Presiden. Jangan hanya terpengaruhi untuk menciptakan Perppu, sebab (Perppu) itu mensyaratkan situasi kedaruratan," kata dia. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Siapkan Langkah Aturan Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah aturan lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu tidak sah.

“Ya itu niscaya cuma harus pelan-pelan dan hening alasannya kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah aturan lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Akan Siapkan Langkah Hukum Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait isu dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya fatwa dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sesungguhnya itu bukan sesuatu yang gres ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu sanggup dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami membuatkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, hening saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memperlihatkan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan kasus KTP-e tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak sanggup memberikan secara rinci. Namun yang niscaya ada bukti-bukti yang memperlihatkan indikasi fatwa dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.

Adapun persidangan itu terkait otoritas di Amerika Serikat yang mengajukan somasi atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana alasannya di sana ada tuntutan aturan terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.

“Meskipun bukti-bukti yang kami ejekan tersebut kemudian contohnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain demikian dilansir dari Aktual.

“Bukti dan kolaborasi dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan,” ucap Febri.
Johannes Marliem yaitu eksekutif Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang diduga memiliki rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.

KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Pertemuan Dengan Marliem, Gamawan Dicecar Oleh Jpu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan eksekutif PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang pada 2010.

“Bagaimana pertemuan dengan Johannes Marliem di Padang?” tanya JPU KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak pernah saya (bertemu), memang pernah ada ketua DPRD (Sumbar) dikala saya mau melantik gubernur menyampaikan ‘Saya minta waktu untuk ketemu’, kemudian dikala saya hingga di rumah ada 2 orang, bule dan 1 orang Chinese, saya tidak tahu namanya,” jawab Gamawan.
 mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan eksekutif P Ilmu Pengetahuan Terkait Pertemuan Dengan Marliem, Gamawan Dicecar Oleh JPU
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memperlihatkan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak mendapatkan uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Gamawan menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Saya tanya mau ngapain? Dijawab ini mau urus KTP-E, saya jawab ‘saya tidak ada urusan, pergi sana, itu prinsip saya,” jawab Gamawan.

“Jadi ada orang bule dan keturunan chinese?” tanya jaksa Basir.

“Saya tidak tahu namanya tapi undangan ketua DPRD, ada bule dan ada keturunan chinese,” jawab Gamawan.

“Nama ketua DPRD-nya siapa yang mengantarkan bule dan chinese itu?” tanya jaksa Basir.

“Lupa saya,” jawab Gamawan.

“Kami butuh nama Pak,” cecar jaksa Basir.

“Yultekhnil, Yultekhnil, beliau ketua DPRD Sumbar, saya mau lantik gubernur,” jawab Gamawan. Yultekhnil ialah Ketua DPRD Sumatera Barat dari fraksi Partai Demokrat 2009-2014.

“Apa yang dibincangkan?” tanya jaksa Basir.

“Tidak ingat lagi alasannya ialah tidak mau bertemu. Itu tidak lebih dari 10 menit alasannya ialah saya tidak ada urusan, jadi ketua DPRD yang minta waktu 10 menit,” jawab Gamawan, dikala dikutip dari Aktual.

“Tahu siapa nama yang keturunan China? Orangnya kecil?” tanya jaksa Basir.

“Tidak tahu alasannya ialah saya tidak ada urusan,” jawab Gamawan.

Jaksa KPK pun kemudian memperlihatkan foto Johannes Marliem ke Gamawan.

“Saya tidak ingat, kan hingga di Padang Ketua DPRD minta waktu ‘Pak Menteri minta 10 menit saja’. Saya kira untuk peresmian besok, alasannya ialah besok kan peresmian gubernur jadi saya persilakan, tapi kok ternyata bawa orang-orang? Saya tanya ‘Kok bareng-bareng? Dijawab ketua DPRD ‘Ini kawan-kawan mau ketemu’. Ada lagi orang lain Indonesia, saya tanya dari mana dijawab dari Bappenas, ‘Ini orang apa?’ ternyata urusan e-KTP oh saya gak mau,” dongeng Gamawan.

Gamawan pun berkeras ia tidak mengenal dan tidak ingat siapa saja orang “bule”, “chinese” dan orang Bappenas yang menemuinya tersebut.

“Saya tidak mau ngobrol, ada juga orang Bappenas ikut ke situ, laki-laki, namanya lupa. Saya tidak mau alasannya ialah itu kan saya ditipu namanya, ini terjadi sebelum peresmian gubernur Sumbar pada 2010,” terang Gamawan.

Johannes Marliem ialah Direktur PT Biomorf Lone LLC. Dalam proyek KTP-E, PT Biomorf ialah penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) brand L-1. Johannes juga disebut ikut memperlihatkan 200 ribu dolar AS ada Oktober 2012 kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto sebagai fee alasannya ialah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi. Marliem mendapatkan laba seluruhnya berjumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,242 miliar dari KTP-E.

Namun Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada Kamis (10/8) dini hari, 10 Agustus waktu setempat. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akhir bunuh diri.

Belakangan, biro FBI Jonathan Holden di media wehoville.com menyatakan Marliem dalam investigasi FBI pada Agustus 2017 mengaku pernah memperlihatkan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang KTP-e pada 2011. Salah satunya ialah jam tangan merek Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,8 miliar) yang dibeli dari butik di Beverly Hills selanjutnya diberikan ke Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.
Penegak aturan di Minesotta pun dikala ini berupaya menyita aset Marliem sebesar 12 juta dolar AS yang diyakini diperoleh dari skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Menurut Holden, sebelum diperiksa di KJRI Los Angeles, Marliem telah lebih dulu bernegosiasi dengan KPK selama 18 bulan sebelum alhasil baiklah untuk diperiksa pada Maret 2017 di Singapura. Saat itu, Marliem membantah telah menyuap siapapun.

Marliem pun mengaku merekam setiap pembicaraan dengan pejabat pemerintah. Holden menyampaikan KPK memberikan kepada FBI bahwa perusahaan Marliem yakni PT Biomorf Lone Indonesia mendapatkan lebih dari 50 juta dolar AS untuk pembayaran proyek KTP-E, setidaknya 12 juta dolar AS ditujukan kepada Marliem. (***)