Ilmu Pengetahuan Jenis Atau Macam-Macam Perseroan Terbatas Dan Bentuk-Bentuk Saham Pt ( Naamloze Vennootschap/“Corporation”)

Jenis Atau Macam-Macam Perseroan Terbatas Dan Bentuk-Bentuk Saham PT ( Naamloze Vennootschap/“corporation”) Perseroan Terbatas/PT ( Naamloze Vennootschap/“corporation”) yaitu organisasi bisnis yang mempunyai badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta langsung atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, sebab sanggup menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas diharapkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan banyak sekali persyaratan lainnya.

 A. Macam Macam PT (Perseroan Terbatas "Naamloze Vennootschap/corporation")

Berbicara mengenai macam-macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam-macam PT (Perseroan Terbatas) sanggup dibedakan menjadi :
  1. PT Terbuka, 
  2. PT Tertutup, dan 
  3. PT Perseorangan. 
Berdasarkan besar kecilnya anggota, PT digolongkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut :

1. PT Terbuka

PT terbuka yaitu PT yang keanggotaannya bersifat umum sehingga pemegang sahamnya sanggup untuk umum. Jenis saham pada PT ini sanggup diperjualbelikan sebab jenis sahamnya pembawa. Saham pembawa yaitu saham yang tidak tercantum nama pemegangnya. 

Pengertian PT Terbuka yaitu suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas sanggup ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".

Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melaksanakan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang melaksanakan penawaran umum kepada masyarakat luas sanggup ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT;
  • Perseroan Publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini yaitu PT yangtidak melaksanakan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada tamat perseroan ditambah dengan abreviasi "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam yaitu PT terbuka".

2. PT Tertutup

PT tertutup yaitu PT yang anggota-anggotanya terbatas pada orang-orang atau kelompok tertentu yang sudah sanggup diterima berdasarkan anggaran rumah tangga PT.

Pengertian PT Tertutup yaitu PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang sanggup ikut menanamkan modalnya.

Pengertian PT tertutup tidak sanggup ditemukan dalam UU PT, Namun sanggup ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan

PT perseorangan yaitu PT yang pemiliknya hanya seorang dan sahamnya hanya dimiliki seorang. Pemegang saham mempunyai kekuasaan penuh atas perusahaan yang dijalankan.

Pengertian PT Perseorangan yaitu saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini sanggup terjadi sehabis melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan mustahil dilakukan lagi, sebab UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status tubuh aturan dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling usang 6 (enam) bulan terhitung semenjak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) berdasarkan UU PT menyerupai yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

4. PT. Kosong

PT kosong yaitu PT yang sudah tidak mempunyai anggota atau pemegang saham sebab kekayaan PT telah habis dan tinggal sertifikat pendiriannya saja.

Berdasarkan bentuk perjuangan Perseroan Terbatasa (PT) terdapat banyak sekali macam jenis, yaitu : 
  • PT Terbuka;
  • PT Tertutup;
  • PT Perseorangan;
  • PT Asing. PT Asing yaitu Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri berdasarkan aturan yang berlaku di sana, dan mempunyai daerah kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan absurd yang akan melaksanakan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia;
  •  PT Domestik. PT Domestik yaitu Perseroan Terbatas yang menjalankan acara usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat; dan 
  • PT Kososng.

B. Jenis-jenis Saham PT (Perseroan Terbatas "Naamloze Vennootschap/corporation")

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas sanggup terbagi atas :
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero sehabis didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero sanggup pula dibagi sebagai berikut :
  • Saham/Sero Biasa. Sero yang biasanya memperoleh laba (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  • Saham/Sero Preferen. Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga menerima hak lebih dari sero biasa.
  • Saham/Sero Kumulatif Preferen. Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak sanggup dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Sumber aturan :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbata.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2009. Judul : Seluk Beluk Perseroan Terbatas. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta. 
  2.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
  3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment