Ilmu Pengetahuan Soal Foto Nikah Ketua Mui Boni Minta Maaf, Tetap Dipolisikan Advokat Muda Nu

Hukum Dan Undang Undang (Bekasi) Advokat Muda Nahdlatul Ulama bersikukuh mengadukan pengamat politik, Boni Hargens, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia terkait postingan Boni Hargens soal foto ijab kabul Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mar'ruf Amin, meski Boni telah meminta maaf.

Pada Jumat, 25 November 2015, Advokat Muda NU mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk mengonsultasikan permasalahan ini.

 Advokat Muda Nahdlatul Ulama bersikukuh mengadukan pengamat politik Ilmu Pengetahuan Soal Foto Nikah Ketua MUI Boni Minta Maaf, Tetap Dipolisikan Advokat Muda NU
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Maruf Amin (tengah) bersama Ormas-ormas Islam di Indonesia menunjukkan surat terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kantor Pusat MUI Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam kesempatan tersebut, MUI dan ormas-ormas Islam memberikan bahwa LGBT serta kampanyenya ialah haram. TEMPO/Amston Probel
"Bagi kami bukan masalah maaf. Tapi ini jadi viral, terlanjur menyebar. Nah, itu masalahnya," ujar Saleh, salah satu Advokat Muda NU di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, postingan Boni Hargens di Twitter soal foto usang ijab kabul Ma'aruf Amin dengan perempuan yang lebih muda berusia 30 tahun menjadi viral. Postingan ini lalu menuai banyak komentar dari masyarakat.

Anggota Advokat Muda NU lainnya, Dendi Sahirul Finsyah, merasa postingan Boni tersebut telah menghina ulama mereka. Ia tetap tidak terima jikalau ulama yang jadi panutannya itu dihina, meski ia yakin Ma'aruf Amin telah memaafkan Boni.
Dendi menilai tidak ada salahnya jikalau seorang ulama atau pria beragama Islam menikah dengan perempuan yang jauh lebih muda.

"Apa salahnya seorang kyai menikah, mau sanggup istrinya 30 tahun atau berapapun tidak ada masalah," kata Dendi.

Dendi menambahkan pihaknya akan mengonsultasikan dengan Bareskrim apakah masalah ini secara aturan sanggup dikategorikan dalam pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau hanya sebagai delik aduan.

"Kami konsultasikan ke Bareskrim ibarat apa nanti," ungkapnya ketika dilansir dari Tempo. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment