Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Perusahaan

Bentuk-Bentuk Perusahaan - Faktor-faktor pemilihan bentuk-bentuk perusahaan didasarkan pada :
  1. Jenis perjuangan yang akan dilaksanakan (jasa,industri,perdagangan),
  2. Rencana Pembagian laba,
  3. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia,
  4. Volume produksi,
  5. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian,
  6. Prinsip-prinsip pengawasan,
  7. Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal,
  8. Kelangsungan hidup perusahaa, dan
  9. Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yakni :
  • CV - Commanditaire Vennootschap– limited partnership
  • FA - Firma
  • Koperasi - Co-operative
  • Maatschap - Limited liability company
  • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  • Persekutuan Pedata - professional partnership
  • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  • PT – Perseroan Terbuka – limited liability company
  • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  • Yayasan - Foundation

1. Bentuk Perusahaan Berbadan Hukum 

Keberadaan tubuh perjuangan yang berbadan aturan dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil,menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akhir acara yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum adalah, bahwa :
  1. Subjek hukumnya yakni tubuh perjuangan itu sendiri, lantaran ia telah menjadi tubuh aturan yang juga termasuk subyek aturan di samping manusia.
  2. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
Karakteristik suatu tubuh aturan yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan tubuh usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
  • Perseroan Terbatas (“PT”) 
  1. Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; 
  2. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya; 
  3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan supaya suatu tubuh perjuangan berbentuk PT.
  • Perusahaan Negara
"Perusahaan Negara yakni perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company). 

Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini sanggup berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berikut yakni perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
  1. Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan yakni perusahaan yang seluruh modalnya termasuk potongan dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
  2. Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum yakni perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  3. Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan yakni perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  •  Yayasan
Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
  • Koperasi
Beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

2. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum

Lain halnya dengan tubuh perjuangan yang bukan berbentuk tubuh hukum, pada bentuk tubuh perjuangan ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan tubuh perjuangan dengan kekayaan pemiliknya. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum adalah, dimana :
  1. Subjek hukumnya yakni orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan tubuh aturan itu sendiri lantaran ia bukanlah aturan sehingga tidak sanggup menjadi subjek hukum.
  2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
Badan perjuangan bukan berbentuk tubuh aturan terdiri dari :
  • Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam komplotan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau perjuangan ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata yakni adanya pemasukan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibentuk berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. 

Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari perjuangan yang dijalankan (keuntungan) lalu dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata sanggup dibentuk secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta sanggup dibentuk berdasarkan sertifikat dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan sanggup dibentuk secara lisan.
Unsur-unsur Maatschap yakni :
  • Dasar pembentukannya yakni perjanjian timbal balik.
  • Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam kasus itu. Wujud dari inbreng, sanggup berupa :
  1. Uang,
  2. Barang (benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga fisik maupun pikiran).
  • Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
Adapun cara mendirikan Maatschap (Persekutuan Perdata) berdasarkan Pasal 1618 KUHPPerdata, komplotan perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. Perjanjian mulai berlaku semenjak ketika perjanjian itu menjadi tepat atau semenjak ketika yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
Syarat-syarat mendirkan Persekutuan Perdata yang harus dilakukan dalam hal pendirian komplotan perdata yaitu :
  1. Perjanjian untuk mendirikan komplotan perdata harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
  2. Tidak tidak boleh oleh hukum.
  3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum .
  4. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar (keuntungan).
Berakhirnya suatu komplotan perdata disebabkan oleh :
  1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan,
  2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu,
  3. Musnahnya benda yang menjadi objek komplotan dan selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
  4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu,
  5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah,
  6. Selelainya perbuatan, dan
  7. Adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.
Mengenain berakhirnya komplotan perdata diatur di dalam Pasal 1646-1652 KUHPerdata.
  • Firma (Fa)
Persekutuan firma yakni perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan menggunakan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Para anggota mempunyai tanggung jawab renteng terhadap Firma.Karena firma merupakan potongan dari perkumpulan maka mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Kepentingan bersama,
  2. Kehendak bersama,
  3. Tujuan bersama, dan
  4. Kerja sama.
Sedangkan unsur yang dimiliki firma merupakan potongan dari perikatan perdata yaitu:
  1. Perjanjian timbal balik,
  2. Inbreng, dan
  3. Pembagian keuntungan
Persekutuan Firma merupakan potongan dari komplotan perdata, maka dasar aturan komplotan firma terdapat pada Pasal 16 hingga dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, yakni sebuah bentuk komplotan untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama”.

Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma yakni “setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang digunakan untuk berdagang bersama-sama”. Ciri dan sifat firma yakni :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
  • Mudah memperoleh kredit perjuangan
Pada komplotan dengan firma terdapat beberapa kebaikan dan keburukan yaitu :
  • Kebaikan Firma (Fa)
  1. Kebutuhan akan modal lebih modal gampang terpenuhi jikalau dibandingkan dengan prusahaan perseorangan, sehingga modal dalam firma lebih besar.
  2. Tergabungnya alasan-alasan rasional lantaran sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
  3. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan dimana setiap sekutu komplotan dengan firma bertanggung jawab tidak hanya pada tindakan-tindakannya sendiri tetapi juga pada tindakan dari sekutu lain.
  • Keburukan Firma (Fa)
  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian pada komplotan dengan firma, artinya pada komplotan dengan firma pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan tidak ada artinya, alasannya yakni bila kekayaan perusahaan tidak dapt memenuhi pembayaran utang-utang komplotan maka kekayaan pribadi pada sekutu menjadi jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung jawab sepenuhnya.
  2. Pimpinan dipagang oleh lebih dari satu orang, hal ini sanggup menimbulkan perselisihan paham dalam hal kolaborasi dan pelaksanaan masing-masing kiprah sekutu.
  3. Adanya beberapa alasannya yakni komplotan dengan firma akan berakhir.
  4. Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi orang yang menginventasikan modal pada komplotan dengan firma bila dilihat dari sudut liquiditas merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik., lantaran gampang dalam hal inventasi tetapi agak sulit dalam hal menarik kembali modal yang telah disetor ke komplotan dengan firma (tidak sanggup setiap waktu).
Proses pembentukan firma bahwa tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa komplotan firma harus didirikan dengan sertifikat otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila sertifikat itu tidak ada. Pembentukan Firma harus dilakukan secara autentik dengan cara menciptakan suatu perjanjian secara tertulis yang memperlihatkan kesepakatan di antara pendirinya untuk mendirikan suatu tubuh perjuangan yang berbentuk firma. Perjanjian inilah yang disebut dengan Akta Pendirian Firma.
Cara/langkah-langkah mendirikan Firma yakni sebagai berikut:
  • Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan sertifikat yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD) :
  1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma; Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  2. Keterangan kegiatan perjuangan yang akan dilakukan Firma di lalu hari;
  3. Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  4. Saat mulai dan berakhirnya Firma; dan
  5. Klausula-klausula yang berkaitan dengan korelasi antara pihak ketiga dengan Firma.
  • Akta tersebut dibentuk sebagai sertifikat otentik yang dibentuk di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD),
  • Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD),
  • Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Proses registrasi Firma (Fa) dalam Pasal 23 KUHD menyebutkan "setelah sertifikat pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan". Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah:
  • Akta pendirian, atau
  • Ikhtisar resmi dari sertifikat pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD), yang isinya antara lain:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan mengambarkan apakah komplotan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan mengambarkan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya komplotan dan ketika berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus digunakan untuk memilih hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Selanjutnya ikhtisar resmi dari sertifikat pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUHD). Selama sertifikat pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai komplotan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani banyak sekali surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan aturan lantaran firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa ratifikasi atau legalisasi dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menimbulkan Persekutuan Firma bukan merupakan komplotan yang berbadan hukum.
Proses pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menimbulkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam sertifikat pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yang dijalankan komplotan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firma. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam komplotan Firma diatur dalam Pasal 1633 hingga dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu.
Bunyi Pasal 1633 KUHPerdata tersebut yakni : “Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan potongan masing-masing penerima dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka potongan tiap penerima itu dihitung berdasarkan perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi penerima yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam keuntungan dan rugi harus dihitung sama banyak dengan potongan penerima yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”.
Dalam Pasal 1634 KUHPerdata dinyatakan : “Para penerima tidak boleh berjanji, bahwa jumlah potongan mereka masing-masing dalam perseroan sanggup ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain". Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”.
Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan : “Perjanjian yang memperlihatkan keuntungan saja kepada salah seorang daripada penerima yakni batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang penerima atau lebih”.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memperlihatkan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jikalau seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit
  • Persekutuan Komanditer (“CV”) 
Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa CV(Comanditaire Venootschaaf) yakni "perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang". Pada beberapa rujukan lain, derma pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, sanggup berbentuk selain uang, contohnya benda atau yang lainnya. 

Persekutuan Komanditer terdiri dari :
  1. Pesero Aktif, bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi.
  2. Pesero Pasif/komanditer, bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Unsur-unsur CV sebagai perkumpulan yakni :
  1. Kepentingan bersama,
  2. Kehendak bersama,
  3. Tujuan bersama, dan
  4. Kerja sama.
Unsur-unsur CV sebagai komplotan perdata yakni :
  1. Perjanjian timbale balik,
  2. Inbreng, dan
  3. Pembagian keuntungan.
Unsur-unsur CV sebagai Firma (Fa) yakni :
  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD),
  2. Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16 KUHD), dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Unsur kekhususan komplotan komanditer: Persekutuan komanditer merupaka komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yakni adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam komplotan firma)
 Dari pengertian di atas, sekutu dalam komplotan komanditer sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, yakni sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, yakni sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan wacana pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga komplotan komanditer sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau setuju para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma. Didalam sertifikat pendiriannya itu harus dimuat anggaran dasar yang memilih tentang:
  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama komplotan komanditer dan kedudukan hukumnya.
  3. Keterangan mengenai CV yang menyatakan sifat CV itu di lalu harinya akan bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Mulai dari berakhirnya komplotan komanditer.
  6. Klausul-klausul lain yang penting berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Pendaftaran sertifikat pendirian ke PN harus diberi tanggal.
  8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga yang jikalau sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
  10. Maksud dan tujuan komplotan komanditer.
  11. Modal komplotan komanditer.
  12. Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer.
  13. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sekutu.
  14. Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu.
 Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer terbagi dalam beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan komplotan komanditer yang pertama. Dalam komplotan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya yakni sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer adonan
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak sanggup diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini yakni untuk menghindari terjadinya modal beku lantaran dalam komplotan komanditer tidak gampang untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
  • Pertanggung balasan Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, acara bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jikalau ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga sanggup dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak sanggup terlibat dalam menjalankan acara perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada derma kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jikalau pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan menimbulkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Pada komplotan dengan firma terdapat beberapa kebaikan dan keburukan yaitu :
  • Kebaikan Persekutuan Komanditer, yaitu :
  1. Proses pendirianya relatif mudah;
  2. Modal yang dikumpulkan sanggup lebih besar lantaran didirikan banyak pihak;
  3. Mudah memperoleh kredit pinjaman; dan
  4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggungjawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal Menunggu keuntungan.
  • Keburukan Persekutuan Komanditer, yaitu :
  1. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu; dan
  2. Sulit menarik kembali modal yang telah disetor.
Pada Pasal 1 (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa "Badan sebagai subjek pajak yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, tubuh perjuangan milik negara atau kawasan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentuk tubuh lainnya".

Dari definisi Badan di atas terang bahwa komplotan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas. 

Karena pada hakekatnya komplotan komanditer yakni komplotan perdata, maka berakhirnya komplotan komanditer yakni sama dengan komplotan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 hingga dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menimbulkan komplotan berakhir yaitu :
  1. Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan;
  2. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
  3. Kehendak dari sekutu, dan
  4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Berakhirnya CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu :
  1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian);
  2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu;
  3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini menghipnotis kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

 Dasar Hukum :  

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara,
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara,
  3. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Referensi : 

  1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
  5. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan  
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
  8. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan 
  10. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  11. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment