Showing posts sorted by date for query rajesh-rajamohanan-pertimbangkan-jadi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query rajesh-rajamohanan-pertimbangkan-jadi. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) memberikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut. 

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Ilmu Pengetahuan Rajesh Rajamohanan Pertimbangkan Kaprikornus Justice Collaborator
Tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan konferensi pers wacana OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai peserta suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Kita minta pemberian alasannya yaitu (PT EKP) ini yaitu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi dilema kesulitan ibarat ini," kata Tommy kepada Antara.

Tommy lagi-lagi memberikan dalam masalah itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.

"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya. 
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibuat oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan. 

Kasus dugaan suap di DJP terkuak ketika Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin semoga Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut. (***)

Ilmu Pengetahuan Jago Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur

Hukum Dan Undang Undang (Bali) Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan status akun Facebook yang dilaporkan Gubernur Bali ke Polda Bali bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Wayan Pastika itu disampaikan ketika menjadi saksi jago dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 25 Nopember 2016. Menurut dia, status yang ditulis kolomnis koran Bali Post, Made Sudira alias Aridus, hanyalah bentuk kritik sebagai bentuk kepedulian alasannya Aridus yakni seorang penulis budaya yang juga warga Desa Adat Denpasar.

 Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana I Wayan Pastika menyampaikan stat Ilmu Pengetahuan Ahli Bahasa Wayan : Kolomnis Bali Post Tak Hina Gubernur
[TEMPO/ Santirta M]
Adapun status yan menjadi pokomasalah yakni goresan pena Aridus pada Jumat, 8 Juli 2016. Aridus menulis. "Pagi ini, sesudah program megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin). Sayang, program tidak lagi sanggup dilaksanakan di daerah biasa seturut tradisi alasannya pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang sekarang berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin perilaku ajeg Bali termutakhir?"

“Seharusnya kasus akan selesai jikalau pertanyaan yang disampaikan diberikan tanggapan oleh orang yang punya kapasitas menjawabnya,” kata Wayan Pastika.

Menurut Wayan Pastika, status itu merupkan ungkapan kegelisahan budaya sesudah Aridus menerima info dari sesama warga Adat. “Jadi itu bukan asumsinya sendiri, “ ujarya.

Pernyataan Aridus dalam akun Fbnya itu menciptakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa tercemarkan nama baiknya. Pohon beringin yang dimaksud Aridus berada di halaman rumah jabatan Gubernur Bali di komplek Jayasabha.
Mangku Pastika memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan Aridus ke Polda Bali. Pernyataan itu juga dinilai merupakan ungkapan yang sanggup menimbulkan kebencian alasannya terkait dengan kasus SARA.

Mangku Pastika membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin. Kenyataannya upacara moral masih sanggup berlangsung.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Arius ditetapkan sebagai tersangka. Aridus dinyatakan melaksanakan pelanggaran sesuai pasal 27 dan pasal 38 Undang-Undang perihal Informasi dan Transaksi Elektronik. Aridus memperkarakan Kapolda Bali melalui somasi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, menyerupai ketika diwartakan Tempo.

Dalam persidangan, kuasa aturan Kapolda Polda Bali Made Parwata sempat menanyakan kepada Wayan Pastika, bagaimana jikalau bahu-membahu tidak terjadi pemangkasan dan upacara moral masih sanggup dilangsungkan.

Wayan Pastika menyakan, kapasitasnya hanyalah untuk melihat rangkaian teks yang ada dalam status FB Aridus. Lagi pula, kata dia, pemangkasan yang menimbulkaan gangguan pada upacara moral harus dimaknai dalam konteks budaya bukan secara fisik. “Mungkin pohonnya masih ada, tapi tidak memenuhi syarat lagi untuk upacara,” ujarnya.

Saksi jago lain yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kelian Adat (pengurus adat) Banjar Tampak Gangsul Ida Bagus Gana Karang. Dia menjelaskan, sebelum adanya status FB Aridus, memang sulit bagi warga Hindu melaksanakan upacara Ngangget Don Bingin di halaman Jayasabha.

Sebagai contoh, Gana Karang menyebutkan pada ketika melaksanakan upacara Atma Wedana pada 1 September 2015, warga terpaksa melaksanakan upacara di daerah lain yang sudah memenuhi syarat sesuai tradisi umat Hindu.

Penjelasan Gana Karang menciptakan kuasa aturan Kapolda Bali menyatakan keberatan. Alasannnya, kasus itu sudah masuk pokok perkara. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Suarta menyatakan, pihaknya yang akan memperlihatkan penilaian.

Pihak Polda Bali tidak mengajukan saksi jago alasannya merasa keterangannya telah mencukupi. Putusan atas somasi Praperadilan itu akan ditetapkan pada Senin pekan depan.

Di luar ruang sidang sempat terjadi agresi unjuk rasa dari mahasiswa, pencetus dan warga adat. Mereka menolak penetapan Aridus sebagai tersangka. Mereka membawa poster yang antara lain bertuliskan, “Jangan Bunuh Kebebasan Berekspresi”, “Pertanyaan Jangan Dijawab dengan Kriminalisasi”, “Save Aridus, Save Demokrasi,” dan lain-lain.

“Kami berharap somasi Praperadilan ini sanggup disikapi dengan adil oleh Pengadilan Denpasar,” ucap Nyoman Mardika dari Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi (Sobek) Bali. (***)

Ilmu Pengetahuan Soal Foto Nikah Ketua Mui Boni Minta Maaf, Tetap Dipolisikan Advokat Muda Nu

Hukum Dan Undang Undang (Bekasi) Advokat Muda Nahdlatul Ulama bersikukuh mengadukan pengamat politik, Boni Hargens, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia terkait postingan Boni Hargens soal foto ijab kabul Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mar'ruf Amin, meski Boni telah meminta maaf.

Pada Jumat, 25 November 2015, Advokat Muda NU mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk mengonsultasikan permasalahan ini.

 Advokat Muda Nahdlatul Ulama bersikukuh mengadukan pengamat politik Ilmu Pengetahuan Soal Foto Nikah Ketua MUI Boni Minta Maaf, Tetap Dipolisikan Advokat Muda NU
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Maruf Amin (tengah) bersama Ormas-ormas Islam di Indonesia menunjukkan surat terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kantor Pusat MUI Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam kesempatan tersebut, MUI dan ormas-ormas Islam memberikan bahwa LGBT serta kampanyenya ialah haram. TEMPO/Amston Probel
"Bagi kami bukan masalah maaf. Tapi ini jadi viral, terlanjur menyebar. Nah, itu masalahnya," ujar Saleh, salah satu Advokat Muda NU di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, postingan Boni Hargens di Twitter soal foto usang ijab kabul Ma'aruf Amin dengan perempuan yang lebih muda berusia 30 tahun menjadi viral. Postingan ini lalu menuai banyak komentar dari masyarakat.

Anggota Advokat Muda NU lainnya, Dendi Sahirul Finsyah, merasa postingan Boni tersebut telah menghina ulama mereka. Ia tetap tidak terima jikalau ulama yang jadi panutannya itu dihina, meski ia yakin Ma'aruf Amin telah memaafkan Boni.
Dendi menilai tidak ada salahnya jikalau seorang ulama atau pria beragama Islam menikah dengan perempuan yang jauh lebih muda.

"Apa salahnya seorang kyai menikah, mau sanggup istrinya 30 tahun atau berapapun tidak ada masalah," kata Dendi.

Dendi menambahkan pihaknya akan mengonsultasikan dengan Bareskrim apakah masalah ini secara aturan sanggup dikategorikan dalam pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau hanya sebagai delik aduan.

"Kami konsultasikan ke Bareskrim ibarat apa nanti," ungkapnya ketika dilansir dari Tempo. (***)