deelneming (penyertaan). Dalam konteks ini, deelneming ialah berkaitan dengan suatu kejadian pidana yang pelakunya lebih dari 1 (satu) orang, sehingga harus dicari peranan dan tanggung jawab masing-masing pelaku dari kejadian pidana itu.
Dalam kaitan itu, maka apabila dihubungkan antara Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana dengan pedoman
deelneming, maka sesungguhnya tidak ada dalam satu kejadian pidana diantara pelaku memiliki kedudukan dan peranan yang sejajar. Artinya tidaklah logis apabila dalam penanganan suatu perkara pidana, hakim menyatakan terbukti Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana dengan hanya sebatas menyatakan adanya korelasi kerjasama secara kolektif. Penggunaan kesimpulan adanya suatu kerjasama kolektif dalam suatu kejadian pidana tanpa sanggup memperlihatkan tugas masing-masing pelaku, sesungguhnya proses pembuktian Pasal 55 ayat 1 Ke-1 kitab undang-undang hukum pidana ialah tidak sempurna. Bahkan sekaligus menggambarkan proses persidangan telah gagal menggali kebenaran materil dari perkara yang diperiksa dan diadili.
Jika disimak keberadaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka ada keharusan untuk menemukan tugas pelaku dan para pelaku dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan peranannya masing-masing. Artinya dalam prinsip
deelneming tidaklah sanggup semua pelaku ialah sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh lakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan. Dalam konteks ini, suatu kejadian pidana yang pelakunya lebih dari satu orang meminta adanya inovasi dari penegak aturan untuk menemukan kedudukan dan tugas dari masing-masing pelaku.
|
Jenis-jenis Deelneming Atau Keturutsertaan |
Dalam suatu kejadian pidana ialah sangat penting menemukan korelasi antar pelaku dalam menuntaskan suatu tindak pidana, yakni bahu-membahu melaksanakan tindak pidana; Seorang memiliki kehendak dan merencanakan kejahatan sedangkan ia memakai orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Seorang saja yang melaksanakan suatu tindak pidana, sementara orang lain membantu melaksanakan tidak pidana tersebut.
Secara garis besar sanggup dikelompokan, penyertaan sanggup bangun sendiri, mereka yang melaksanakan dan turut serta melakukan. Tanggung jawab pelaku dinilai sendiri-sendiri atas perbuatan yang dilakukan. Penyertaan sanggup juga dalam arti tidak bangun sendiri, pembujuk, pembantu dan yang menyuruh untuk melaksanakan suatu tindak pidana.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana kita telah menyebutkan bentuk-bentuk perbuatan
penyertaan berdasarkan Pasal 55 atau Pasal 47 WvS N ialah orang yang
plegen, orang yang
doen plegen, orang yang
medeplegen dan orang yang
uitlokking, keempat bentuk penyertaan ini dalam hal pemidanaannya dikelompokkan menjadi dua golongan yaitu pembuat/
daders/princippals/autores dan pembantu/
medeplichtige/accessories/ pembantu, untuk pembantuan telah ditetapkan pada Pasal 56 (1e) KUHP. Ajaran turut serta ialah buah pikiran von Feuerbach yang membagi penerima dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
- Mereka yang lansung berusaha terjadinya kejadian disebut auctores atau urheber yaitu yang melaksanakan inisiatif ialah :
- Pelaku (pleger);
- Yang menyuruh melaksanakan (doen pleger);
- Yang turut melaksanakan (medepleger); dan
- Yang membujuk melakukan/pembujuk (uitlokker).
- Mereka yang hanya membantu perjuangan yang dilakukan oleh mereka yang disebut mereka yang lansung berusaha, disebut gehilfe yaitu yang membantu (medeplichtige).
Disamping pembagian tersebut ada juga pembagian lain yang dibentuk oleh Zevenbergen, Van Hamel, Simons dan Vos yaitu :
- Peserta yang bangun sendiri (zelfstandige deelnemers) yaitu pleger, doenpleger dan mendepleger. Disebut penerima yang bangun sendiri alasannya sanggup tidaknya mereka dieksekusi bergantung kepada apa yang mereka lakukan sendiri.
- Peserta yang tidak bangun sendiri (onzelfstandige deelnemers atau accessoire deelnemers) yaitu uitlokker dan mendiplechtige. Disebut tidak bangun sendiri alasannya tidak sanggup mereka dihukum, bergantung kepada apa yang dilakukan oleh orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan masing-masing bentuk turut serta ialah :
a. Pelaku (Pleger)
Pelaku ialah pembuat lengkap yaitu mereka yang perbuatannya memuat/memenuhi semua unsur-unsur delik yang bersangkutan. Berkenaan dengan rumusan aturan pidana tertentu yang tidak tegas siapa (subyek) dinyatakan melakuan perbuatan pidana dan istilah pleger yang kadang-kadang sanggup diartikan dader, dalam aturan pidana Jerman menyatakan semua bentuk orang yang melaksanakan perbuatan pidana ialah tater (dader) sebagai perbuatan yang memenuhi syarat rumusan delik, sebaliknya Langemayer menyatakan semua orang yang mewujudkan perbuatan pidana Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana dinamakan pleger.
b. Yang Menyuruh Melakukan (doenpleger)
Ajaran ini disebut juga middelijkedaderschap (perbuatan dengan perantara), yaitu seseorang yang berkehendak melaksanakan suatu delik, tidak melaksanakan sendiri akan tetapi menyuruh orang lain melakukannya. Menurut Memorie vanToelieting (MvT) didalam menyuruh melaksanakan terdapat beberapa unsur, yaitu :
- Adanya seseorang yang digunakan sebagai alat;
- Tetapi tidak bertanggungjawab atas perbuatannya berdasarkan aturan pidana; dan
- Orang yang disuruh tidak sanggup dihukum.
c. Yang Turut Melakukan (medepleger)
Yang dimaksud dengan turut melaksanakan dalam kitab undang-undang hukum pidana tidak ada penjelasan. Oleh karenanya dalam menafsirkan turut melaksanakan itu muncul banyak pendapat yang berbeda-beda satu sama lain.
Menurut Memorie vanToelieting (MvT) hanya disebutkan bahwa yang turut melaksanakan ialah tiap orang yang sengaja “meedoet” (turut berbuat dalam melaksanakan satu kejadian pidana).
Van Hamel dan Trapman beropini bahwa turut melaksanakan itu terjadi apabila perbuatan masing-masing penerima memuat semua anasir-anasir kejadian pidana yang bersangkutan. Simons yang juga menempatkan yang turut melaksanakan itu sebagai pembuat, mengemukakan bahwa yang turut melaksanakan harus memiliki pada dirinya semua kwalitet-kwalitet yang dipunyai oleh seorang pembuat delik yang bersangkutan. Akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh yang turut melaksanakan tidak perlu merupakan satu perbuatan yang penuh.
d. Yang Membujuk Melakukan (uitlokker)
Maksud yang membujuk melaksanakan disini ialah mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain biar melaksanakan perbuatan.
Dari rumasan di atas sanggup ditarik beberapa unsur membujuk yaitu :
- Seseorang atau lebih dengan sengaja membujuk/mengajak/menggerakkan orang lain untuk melaksanakan sesuatu delik (tertentu);
- Pembujukan dilakukan harus dengan memakai salah satu atau lebih cara/ikhtiar yang ditentukan secara limitative/terbatas dalam Pasal 55 ayat (1) sub 2e;
- Timbulnya kehendak orang yang dibujuk untuk melaksanakan delik (tertentu) ialah tanggapan bujukan dari sipembujuk (harus ada psychische causaliteit);
- Orang yang dibujuk harus telah melaksanakan atau telah mencoba melaksanakan delik yang dikehendaki sipembujuk;
- Orang yang dibujuk bertanggungjawab penuh berdasarkan aturan pidana.
e. Membantu Melakukan (medeplechtigheid) Gehilfe
Bentuk turut serta membantu melaksanakan ini diatur dalam Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana yang mana dipidana sebagai pembantu kejahatan :
- Mereka yang sengaja memberi pertolongan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keteranga untuk melaksanakan kejahatan.
Maka disimpulkan ialah bahwa membantu tersebut hanya sanggup dieksekusi dalam membantu kejahatan. Hal ini lebih dipertegas lagi oleh Pasal 60 kitab undang-undang hukum pidana yang memilih bahwa membantu melaksanakan pelanggaran tidak dihukum. Membantu melaksanakan kejahatan dibedakan atas 2 (dua) jenis, yaitu :
- Membantu melaksanakan kejahatan (medeplichtigheid bij het plegen van het misdrijf). Membantu melaksanakan kejahatan maka pertolongan diberikan pada ketika kejahatan sedang dilakukan. Bentuk pertolongan sanggup berupa berbuat sesuatu (membantu materil) dan membantu dengan memperlihatkan nasehat (membantu intelektuil).
- Membantu untuk melaksanakan kejahatan (medeplichtigheid tot het plegen van het misdrijf). Membantu untuk melaksanakan kejahatan maka pertolongan diberikan sebelum kejahatan dilakukan. Cara membantu ditentukan secara terbatas dalam Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana yaitu memberi kesempatan, daya upaya dan keterangan.
Sumber Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
- Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
- Nainggolan Ojak dan Siagian Nelson, Hukum Tindak Pidana Umum, Cetakan Pertama, Universitas HKBP Nommensen. Medan. 2009.
- Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia., Cetakan Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-deelneming-atau
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-deelneming-atau
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-deelneming-atau