Ilmu Pengetahuan Unsur-Unsur Deelneming Atau Keturutsertaan

Deelneming Atau Keturutsertaan adalah: apabila dalam suatu kejadian pidana terdapat lebih dari 1 (satu) orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban dan peranan masing-masing akseptor dalam persitiwa tersebut.

Hubungan antar akseptor dalam menuntaskan tindak pidana tersebut, ialah :
  1. Bersama-sama melaksanakan kejahatan;
  2. Seorang memiliki kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut; dan
  3. Seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksanakan tindak pidana tersebut.
Penyertaan sanggup dibagi berdasarkan sifatnya :
  1. Bentuk penyertaan bangun sendiri: mereka yang melaksanakan dan yang turut serta melaksanakan tindak pidana. Pertanggungjawaban masing-masing akseptor dinilai senidiri-sendiri atas segala perbuatan yang dilakukan.
  2. Bentuk penyertaan yang tidak bangun sendiri: pembujuk, pembantu, dan yang menyuruh untuk melaksanakan tindak pidana. Pertanggungjawaban dari akseptor yang satu digantungkan pada perbuatan akseptor lain. Apabila akseptor satu dieksekusi yang lain juga.
 apabila dalam suatu kejadian pidana terdapat lebih dari  Ilmu Pengetahuan Unsur-unsur Deelneming Atau Keturutsertaan
Unsur-unsur Deelneming Atau Keturutsertaan
Dalam Bab V kitab undang-undang hukum pidana yang ditentukan mengenai penyertaan terbatas hanya sejauh yang tercantum dalam Pasal 55 hingga 60 yang pada garis besarnya berbetuk penyertaan dalam arti sempit (Pasal 55) dan pembantuan (Pasal 56 dan 59). Sehingga bentuk-bentuk ini diperinci menjadi unsur-unsur dari turut serta (deelneming) yaitu :
  1. Dua orang atau lebih tolong-menolong (berbarengan) melaksanakan suatu tindak pidana,
  2. Ada yang menyuruh dan ada yang disuruh melaksanakan suatu tindak pidana,
  3. Ada yang melaksanakan dan ada yang turut serta melaksanakan tindak pidana,
  4. Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu unutk melaksanakan tindak pidana,
  5. Pengurus-pengurus, anggota-anggota tubuh pengurus atau komisaris-komisaris yang (dianggapkan) turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu,
  6. Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan.
Ketentuan pidana dalam Pasal 55 dan 56 kitab undang-undang hukum pidana disebut sebagai suatu pembicaraan mengenai problem pelaku (dader) dan keturutsertaan (deelneming), sanggup diambil rumusannya bahwa :
  • Dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana yaitu :
  1. Mereka yang melakukan, menyuruh melaksanakan atau turut melakukan;
  2. Mereka yang dengan pemberia-pemberian, janji-janji dengan menyalahgunakan kekuasaan atau keterpandangan, dengan kekerasan, bahaya atau dengan menimbulkan kesalahpahaman atau dengan memperlihatkan kesempatan sarana-sarana atau keterangan-keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana.
  • Mengenai mereka yang disebutkan terakhir ini, yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada mereka itu ialah tindakan-tindakan yang dengan sengaja telah mereka gerakkan untuk dilakukan orang lain, berikut akibat-akibatnya.
Sedangkan ketentuan pidana dalam Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana disebut sebagai suatu pembicaraan mengenai problem pelaku (dader) dan keturutsertaan (deelneming), sanggup diambil rumusannya bahwa :
  1. Mereka yang sengaja telah memperlihatkan tunjangan dalam melaksanakan kejahatan tersebtu; dan
  2. Mereka yang dengan sengaja telah memperlihatkan kesempatan, sarana-sarana atau keterangan-keterangan untuk melaksanakan kejahatan tersebut. 

 

Sumber Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
  2. Nainggolan Ojak dan Siagian Nelson, Hukum Tindak Pidana Umum, Cetakan  Pertama, Universitas HKBP Nommensen. Medan. 2009.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-deelneming-atau
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-deelneming-atau
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-deelneming-atau

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment