Ilmu Pengetahuan Ruang Berlakunya Aturan Pidana Berdasarkan Tempat

Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat  Teori tetang ruang lingkup berlakunya aturan pidana nasional berdasarkan daerah terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi aturan pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :

Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat  Ilmu Pengetahuan Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
  1. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
  2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas aturan pidana berdasarkan daerah :

1. Asas Teritorial

Asas ini diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yaitu dalam Pasal 2 kitab undang-undang hukum pidana yang menyatakan :
  • Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melaksanakan suatu tindak pidana di Indonesia.
  • Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 kitab undang-undang hukum pidana yang menyatakan :
  • Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melaksanakan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

2. Asas Personal (nasional aktif)

Pasal 5 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan :
  1. Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melaksanakan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan berdasarkan perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
  2. Penuntutan masalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sanggup dilakukan juga jikalau terdakwa menjadi warga Negara setelah melaksanakan perbuatan.
Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seakan-akan mengandung asas personal, akan tetapi sebetulnya pasal 5 kitab undang-undang hukum pidana memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif)
alasannya yaitu Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai kontribusi terhadap kepentingan nasional.

3. Asas Perlindungan (nasional pasif)

Dikatakan melindungi kepentingan nasional alasannya yaitu Pasal 4 kitab undang-undang hukum pidana ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melaksanakan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
  1. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wapres Republik Indonesia (pasal 4 ke-1).
  2. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang dipakai oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
  3. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
  4. Kejahatan mengenai pembajakan kapal bahari Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).

4. Asas Universal

Berlakunya pasal 2-5 dan 8 kitab undang-undang hukum pidana dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam aturan internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) yaitu dilandasi fatwa bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata aturan sedunia (hukum internasional).

Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui mencakup :
  1. Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka memiliki hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka.
  2. Duta besar Negara gila beserta keluarganya mereka juga memiliki hak eksteritorial.
  3. Anak buah kapal perang gila yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut aturan internasional kapal perang yaitu teritoir Negara yang mempunyainya.
  4. Tentara Negara gila yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114. 
  2. Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT REFIKA ADITAMA: Bandung.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=ruang-lingkup-hukum-pidana
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=ruang-lingkup-hukum-pidana

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment