Ilmu Pengetahuan Tahapan Pembentukan Undang-Undang

By Sugi Arto


 RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan l Ilmu Pengetahuan Tahapan pembentukan undang-undang
Tahapan pembentukan undang-undang

1.       Persiapan



Rancangan Undang-Undang (RUU) sanggup diajukan oleh dewan perwakilan rakyat atau Presiden. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup kiprah dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melaksanakan pembahasan RUU di DPR. dewan perwakilan rakyat kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari semenjak surat Presiden diterima.
                                                 
RUU yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat disampaikan dengan surat pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama dewan perwakilan rakyat dalam jangka waktu 60 hari semenjak surat Pimpinan dewan perwakilan rakyat diterima.

DPD sanggup mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.

2.       Pembahasan


Pembahasan RUU di dewan perwakilan rakyat dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memperlihatkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU perihal APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3.       Pengesahan


Apabila RUU tidak menerima persetujuan bersama, RUU tersebut dihentikan diajukanlagi dalam persidangan masa itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari semenjak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. 


Daftar Pustaka

      1.   Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007,  hal. 1-6.
      2.    A. Hanid S. Attamimi, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan dan pengemangan pengajarannya di fakultas hukum,
      3.    Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, (Makalah tidak dipublikasikan), Jakarta, 1994

 

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment