Ilmu Pengetahuan Peristilahan Perundang-Undangan
Peristilahan Perundang-undangan Istilah perundang-undangan (Legislation, wetgeving, atau gesetzgebung) dalam beberapa kepustakaan memiliki dua pengertian yang berbeda.
![]() |
Peristilahan Perundang-Udangan |
Dalam kamus umum yang berlaku, istilah legislation sanggup diartikan perundang-undangan dan pembuatan undang-undang, istilah wetgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang dan keseluruhan dari pada UU negara, sedangkan istilah gesetzgebung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan .
- Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laris yang bersifat atau mengikat umum;
- Merupakan aturan-aturan tingkah laris yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi,status atau suatu tatanan;
- Merupakan peraturan yang memiliki ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, insiden atau tanda-tanda kasatmata tertentu;
- Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan algemeen verbindende voorschrift yang meliputi antara lain; de supra nationale algemen verbindende voorschriften, wet, AmvB, de Ministeriele verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen,de provinciale staten verordeningen.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang tersebut diatas, pembahasan mengenai Perundang-undangan meliputi mengenai proses pembentukan peraturan negara, sekaligus pembahasan mengenai peraturan negara yang merupakan hasil dari pembentukan peraturan negara, baik di Pusat maupun di Daerah. Istilah perturan, terang menunjuk aturan aturan namun istilah perundang-undangan terang tidak menunjuk istilah Undang-undang.
Dinamika Perundang-undangan :
- Periode berlaku Undang-Undang Dasar 1945;
- Periode berlaku KRIS 1949, konstitusi RIS;
- Periode berlaku UUDS 1950;
- Periode berlaku Undang-Undang Dasar 1945, 1959 hingga dengan sekarang.
Dasar Hukum :
- Undang Undang Dasar 1945,
- KRIS 1949.
0 komentar:
Post a Comment